KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN BARANG / JASA
PEKERJAAN: PEMELIHARAAN GEDUNG PENDIDIKAN PERMANEN (GURINDAM 12)
1. LATAR : Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang merupakan
BELAKANG
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI yang
bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan.
Politeknik kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang mempunyai
tugas pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan vokasi dalam bidang
kesehatan pada jenjang program Diploma III melaksanakan Pelaksanaan
Pengembangan Pendidikan dalam bidang kesehatan penelitian di bidang
pendidikan dan kesehatan, pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan
bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, pembinaan civitas
akademika, dan kegiatan pelayanan administrasi. Poltekkes Kemenkes
Tanjungpinang saat ini memiliki 3 (tiga) jurusan yaitu : Keperawatan,
Kebidanan dan Kesehatan Lingkungan.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang merupakan
salah satu perguruan tinggi negeri yang berfokus pada pendidikan kesehatan.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang terletak di
ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki 5 (lima) Kabupaten
dan 2 (dua) kota dengan jangkauan dari satu kota ke kabupaten cukup jauh.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang beralamat di
Jalan Arif Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang memiliki 3 (tiga) jurusan
yaitu : Keperawatan, Kebidanan dan Kesehatan Lingkungan membutuhkan
dukungan sarana dan prasarana penunjang berupa ruang kelas, laboratorium,
auditorium, bengkel kerja, perpustakaan dan lain-lain. Sedangkan sarana dan
prasarana yang ada saat ini masih belum memadai untuk melayani seluruh
mahasiswa secara optimal .
Sejalan dengan visi Poloteknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Tanjungpinang yaitu “Perguruan Tinggi bidang Kesehatan yang Bermutu,
Berdaya Saing dan Berintegritas di Tingkat Nasional Tahun 2025”.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Pelaksanaan pekerjaan/pengadaan barang ini dimaksud untuk melakukan
Pemeliharaan Gedung Pendidikan Permanen (Gurindam 12) Poltekkes
Kemenkes Tanjungpinang.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan/pengadaan barang / Jasa ini diperolehnya hasil
Pemeliharaan Gedung Pendidikan Permanen (Gurindam 12) sesuai dengan
peruntukannya, tepat guna dan tepat sasaran
3. TARGET/ : Target/sasaran dari pekerjaan/pengadaan barang ini adalah melakukan
SASARAN
Pemeliharaan Gedung Pendidikan Permanen (Gurindam 12) Poltekkes
Kemenkes Tanjungpinang.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang /
ORGANISASI
Jasa:
PENGADAAN
BARANG a. Direktur Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang adalah sebagai Kuasa
Pengguna Anggaran
b. Kuasa Pengguna Anggaran dibantu oleh Pejabat Pembuat Komitmen
c. Pejabat Pengadaan bertanggung jawab untuk mengadakan seleksi
terhadap penyedia pelaksana yang professional dan mampu melakukan
Pemeliharaan Gedung Pendidikan Permanen (Gurindam 12) Poltekkes
Kemenkes Tanjungpinang
5. PELAKSANAAN : Kegiatan Pemeliharaan Gedung Pendidikan Permanen (Gurindam 12)
KEGIATAN
Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dengan volume bangunan sebesar 1.560
m2 adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak penandatangan
kontrak.
6. SUMBER DANA : Sumber pendanaan paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung Pendidikan
Permanen (Gurindam 12) Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang adalah
APBN pada DIPA Poltekkes Kemenkes T.A 2025 sebesar Rp.
198.120.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh
Ribu Rupiah) termasuk PPN.
7. SERAH TERIMA : a. Serah terima pekerjaan :
DAN TEKNIS
Serah terima Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Pendidikan Permanen
PEMBAYARAN
(Gurindam 12) Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang dilaksanakan di
Kantor Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang Jalan Arif Rahman Hakim
No. 1 Tanjungpinang.
b. Teknis Pembayaran
Teknis pembayaran untuk proses Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
Pendidikan Permanen (Gurindam 12) Poltekkes Kemenkes
Tanjungpinang dilakukan sekaligus.