Pemeliharaan Gedung Laboratorium Klinik

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10119833000
Date: 30 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Donggala
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 75,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 74,200,000
Winner (Pemenang): CV Shankara Sejahtera Mandiri
NPWP: 02*6**0****31**0
RUP Code: 59157325
Work Location: Balai Labkesmas Donggala - Dongala (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PENGADAAN PEMELIHARAAN GEDUNG LABORATORIUM KLINIK                  
                                                                              
                                                   HARGA SATUAN JUMLAH HARGA  
NO          URAIAN PEKERJAAN       SATUAN  VOLUME                             
                                                       (RP)         (RP)      
 A  PEKERJAAN PEMBONGKARAN (GEDUNG B)                                         
 1                                   m2         3                             
    Pembongakaran Dinding                            1.136.685    3.836.312   
 2                                   m2        14                             
    Pembongakaran Kusen Pintu                        196.763      2.749.756   
 3                                   m2         1                             
    Pembongkaran Bak Air                             1.136.685    1.273.087   
                                                      Jumlah                  
                                                                  7.859.155   
 B  PEKERJAAN DINIDNG BATAKO (GEDUNG B)                                       
 1                                   m2         5                             
    Pekerjaan Skat dinding Kaca                      1.241.542    6.654.665   
 2  pemasangan batako campuran spesi 1PC:5PS                                  
 a                                   m2        14                             
    Susunan Batako                                   120.703      1.686.824   
 b                                   m2        28                             
    Pek. Plesteran                                    81.085      2.266.337   
 c                                   m2        28                             
    Pek. Acian                                        44.963      1.256.702   
 d                                   m2        28                             
    Pengecetan                                        42.697      1.193.367   
                                                      Jumlah                  
                                                                 13.057.896   
 C  PEKERJAAN KUSEN+PINTU ( GEDUNG B )                                        
 1                                   Set        2                             
    Perbaikan Pintu Alumunium lama                   1.000.000    2.000.000   
 2                                   Set        1                             
    Pemasangan Baru Pintu WC                         1.750.000    1.750.000   
                                                      Jumlah                  
                                                                  3.750.000   
 D  PEKERJAAN TANGGA RODA ( GEDUNG B )                                        
 1                                   m3         0                             
    Pengecoran                                       969.008      174.421     
 2                                   m2         2                             
    Pemasangan Tehel Unpolished                      369.864      554.796     
 3                                   m2         1                             
    Pemasanan Railing Pegangan                       900.000      1.080.000   
                                                                  1.809.217   
 E  PEKERJAAN PARTISI KALSIBOR ( GRDUNG C )                                   
 a                                   m2        18                             
    Pemasangan Rangka Kanal                          279.198      5.025.570   
 b                                   m2        36                             
    Pemasangan Dinding Kalsibor                      214.962      7.738.632   
 c                                   m2        18                             
    Pengecetan Dinding                                42.697      768.537     
                                                                 13.532.739   
 F  PEKERJAAN TPS LIMBAH B3                                                   
 1  Pekerjaan Dinding                                                         
 a                                   m2        18                             
    Pemasangan Rangka Kanal                          279.198      5.025.570   
 b                                   m2        42                             
    Pemasangan Dinding Kalsibor                      214.962      9.028.404   
 c                                   m2         9                             
    Pamasangan kawat harmoni                         161.920      1.457.280   
                                                                 15.511.254   
 G  PEKERJAAN TEMPAT BUANG DAHAK                                              
 1                                   Set        1                             
    Pemasangan Wastafel Sensor                       4.369.750    4.369.750   
    Memasang Allumunium Composit Panel                                        
 2                                   m2        11                             
    (ACP)                                            554.768      5.991.496   
                                                      Jumlah                  
                                                                 10.361.246   
 H  Finising                                                                  
 1                                   ls         1                             
    Pembersihan                                      1.000.000    1.000.000   
                                                                  1.000.000   
NO  URAIAN PEKERJAAN               JUMLAH HARGA (RP)                          
 A                                                                            
    PEKERJAAN PEMBONGKARAN ( GEDUNG B ) 7.859.155                             
 B                                                                            
    PEKERJAAN DINIDNG BATAKO ( GEDUNG B ) 13.057.896                          
 C                                                                            
    PEKERJAAN KUSEN PINTU ( GEDUNG B ) 3.750.000                              
 D                                                                            
    PEKERJAAN TANGGA RODA (GEDUNG B )  1.809.217                              
 E                                                                            
    PEKERJAAN PARTISI KALSIBOR ( GRDUNG C ) 13.532.739                        
 F                                                                            
    PEKERJAAN TPS LIMBAH B3           15.511.254                              
 G                                                                            
    PEKERJAAN TEMPAT BUANG DAHAK      10.361.246                              
 H                                                                            
    FINISHING                          1.000.000                              
    REAL COAST                        66.881.507                              
    PPN 11%                            7.356.966                              
    TOTAL REAL COAST                  74.238.473                              
                                                                              
    DIBULATKAN                        74.200.000                              
                              SYARAT UMUM                                     
                                                                              
                         SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 1. LINGKUP PEKERJAAN                                                         
    Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
    ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 2. HUKUM YANG BERLAKU                                                        
    Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 3. HARGA SPK                                                                 
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
    b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
      asuransi (apabila dipersyaratkan).                                      
    c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
                                                                              
                                                                              
 4. HAK KEPEMILIKAN                                                           
    a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait
      langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada
      Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak maka
      penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.  
                                                                              
    b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua peralatan
      tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak pada saat SPK berakhir
      atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan
      dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada penyedia dengan pengecualian keausan
      akibat pemakaian yang wajar.                                            
                                                                              
                                                                              
 5. CACAT MUTU                                                                
    Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
    memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat
    Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang
    dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung
    jawab atas cacat mutu selama masa garansi.                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 6. PERPAJAKAN                                                                
    Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
    sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
    perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.                   
                                                                              
                                                                              
 7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                            
    Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
    pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
    penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.     
                                                                              
                                                                              
 8. JADWAL                                                                    
    a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal yang
      ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.                             
    b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam Surat Perintah
      Pengiriman.                                                             
    c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.  
    d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar
      pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan
      kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.                  
                                                                              
 9. ASURANSI                                                                  
    a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah Pengiriman
      sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:                    
      1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
        pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat diduga;
      2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan       
    b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga SPK.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                                  
    a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
      Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
      jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
      pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak
      beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan
      atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul
      dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal
      penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                          
      1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
      2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau                 
      3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak lain.
    b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
      serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini merupakan risiko
      penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
      Pejabat Penandatangan Kontrak.                                          
    c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
      penanggungan dalam syarat ini.                                          
    d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja sampai batas
      akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia atas tanggungannya
      sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
                                                                              
                                                                              
 11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                               
    Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
    pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
    memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
    pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.                    
                                                                              
                                                                              
 12. PENGUJIAN                                                                
    Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk
    melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
    dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk
    menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba
                                                                              
    tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                           
                                                                              
                                                                              
 13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                                  
    a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan pekerjaan
      dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan
      pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.            
    b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan
      Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
      pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                          
                                                                              
 14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                             
    a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
      pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
      mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang
      ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.                             
    b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan atau
      kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan.
    c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
      Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
    d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
      pekerjaan.                                                              
                                                                              
                                                                              
 15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                   
    a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan secara
      tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
    b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan pemeriksaan
      terhadap hasil pekerjaan.                                               
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu
      oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.                            
    d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib
      memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan Kontrak.
    e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
      dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                               
    f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia harus
      menyerahkan Sertifikat Garansi.                                         
 16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                         
    a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban untuk
      menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat mutu
      yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan,
      dan cara kerja.                                                         
    b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.      
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada
      Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
    d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
      berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka
      waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.      
    e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam
      jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi, Pejabat
      Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat
      Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
      Penandatangan Kontrak akan melakukan perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk
      membayar biaya perbaikan atau penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan
      secara tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.                     
    f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu dikenakan
      Sanksi Daftar Hitam.                                                    
                                                                              
 17. PERUBAHAN SPK                                                            
    a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                            
    b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
      pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
      1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;            
      2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                         
      3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau 
      4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                               
    c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu Pejabat
      Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                                           
                                                                              
                                                                              
 18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                     
    a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
      1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
        pekerjaan;                                                            
      2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                            
      3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau
        instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                              
      4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                   
      5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan
        pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
        kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                     
      6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
      7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak
        dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
      8) Ketentuan lain dalam SPK.                                            
    b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
      penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar
      ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
    c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
      kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat
      dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.                  
    d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
      penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat
      Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
      Kompensasi.                                                             
    e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
      jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
      mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                                  
                                                                              
                                                                              
 19. PERPANJANGAN WAKTU                                                       
    a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui tanggal
      penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian
      berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
      Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis.
      Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.  
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah
      melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
                                                                              
 20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                            
    a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.          
    b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar kepada penyedia
      sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.                    
    c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak
      penyedia.                                                               
    d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
      SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:             
      1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
        Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;               
      2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
        persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
        berwenang;                                                            
      3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
        kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;                
      4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai pelaksanaan
        pekerjaan;                                                            
      5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam program
        mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;           
      6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;                                
      7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
        kali;                                                                 
      8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang
        ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;                        
      9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan
        atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
        delapan) hari; dan/atau                                               
      10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk
        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum
        dalam SPK.                                                            
    e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:           
      1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
        diberikan);                                                           
      2) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau        
      3) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                              
    f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
      penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
      pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan
      peraturan perundang-undangan.                                           
                                                                              
 21. PEMBAYARAN                                                               
    a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan
      Kontrak, dengan ketentuan:                                              
      1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
      2) Pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
      3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;           
    b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan
      Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                               
    c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
      permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
      pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
    d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
      menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia untuk
      menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang
      sedang menjadi perselisihan.                                            
                                                                              
                                                                              
 22. DENDA                                                                    
    a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena
      kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda
      kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
      termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil) dari nilai bagian
      SPK yang tercantum dalam SPK (tidak termasuk PPN).                      
    b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi
      pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
      penyedia.                                                               
                                                                              
 23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                                
    Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
    menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK
    ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat
    diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Layanan
                                                                              
    Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.                  
                                                                              
 24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                                
    Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
    telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
    tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
    pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                               
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)                                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 A. KETENTUAN UMUM                                                            
                                                                              
                                                                              
 1. Definisi    Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini
                harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai
                berikut:                                                      
                                                                              
                1.1   Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak   
                      berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat    
                      diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan 
                      oleh pengguna Barang.                                   
                1.2   Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah    
                      pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran         
                      Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.                   
                1.3   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN yang      
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
                      kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
                      tanggung  jawab  penggunaan  anggaran  pada             
                      Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.                  
                                                                              
                1.4   Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang      
                      selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa
                      untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna         
                      anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi   
                      Perangkat Daerah.                                       
                1.5   Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK 
                      adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk 
                      mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang    
                      dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja        
                      negara/anggaran belanja daerah.                         
                1.6   Pejabat Pendantangan Kontrak adalah PA, KPA, atau PPK.  
                1.7   Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengendali internal
                      yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan
                      pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan
                      kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan
                      fungsi Pemerintah.                                      
                                                                              
                1.8   Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
                      Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
                      berdasarkan kontrak.                                    
                1.9   Sub Penyedia adalah Penyedia yang mengadakan perjanjian 
                      kerja dengan Penyedia penanggung jawab kontrak, untuk   
                      melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).           
                1.10  Kemitraan adalah Kerja sama antar penyedia baik dalam bentuk
                      konsorsium/kerja sama operasi/bentuk kerja sama lain yang
                      masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan        
                      tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
                                                                              
                1.11  Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah   
                      jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank             
                      Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/         
                      lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
                      pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong    
                      ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan      
                      perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor  
                      Indonesia.                                              
                1.12  Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut  
                      Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan
                      Penyedia Barang/Jasa.                                   
                1.13  Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan
                      yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyelesaian   
                      masing-masing pekerjaan yang tercantum pada bagian      
                      kontrak tersebut tidak tergantung satu sama lain dan    
                      memiliki fungsi yang berbeda, dimana fungsi masing-masing
                      bagian kontrak tersebut tidak terkait satu sama lain.   
                                                                              
                1.14  Nilai Kontrak adalah total harga yang tercantum dalam   
                      Kontrak.                                                
                1.15  Hari adalah hari kalender, kecuali disebutkan secara eksplisit
                      sebagai hari kerja.                                     
                                                                              
                1.16  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah
                      perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang
                      telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan
                      Pajak Pertambahan Nilai.                                
                1.17  Pekerjaan utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung
                      menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu barang sesuai
                      peruntukannya yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.  
                1.18  Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian     
                      pekerjaan bukan pekerjaan utama yang ditetapkan dalam   
                      Dokumen Pemilihan, yang pelaksanaannya diserahkan kepada
                      Penyedia lain dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak.                                  
                                                                              
                1.19  Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan 
                      kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan     
                      pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara
                      logis, realistis dan dapat dilaksanakan.                
                1.20  Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini 
                      terhitung sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai  
                      dengan selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan
                      kewajiban Para Pihak.                                   
                                                                              
                1.21  Tanggal mulai kerja adalah tanggal Penyedia mulai bekerja
                      yang sama dengan tanggal penandatangan Surat Perintah   
                      Pengiriman (SPP) yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan
                      Kontrak.                                                
                1.22  Tanggal penyelesaian pekerjaan adalah tanggal penyerahan
                      pekerjaan, yang dinyatakan dalam berita acara serah terima
                      Barang yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan   
                      Kontrak dan Penyedia.                                   
                                                                              
                1.23  Tempat Tujuan Akhir adalah lokasi yang tercantum dalam  
                      Syarat-syarat khusus kontrak dan merupakan tempat dimana
                      Barang akan dipergunakan oleh Pejabat Penandatangan     
                      Kontrak.                                                
                1.24  Tempat Tujuan Pengiriman adalah tempat dimana kewajiban 
                      pengiriman barang oleh Penyedia berakhir sesuai dengan  
                      ketentuan pengiriman yang digunakan.                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 2. Penerapan   SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan
                 barang tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
                 dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan
                 hierarki dalam Kontrak.                                      
                                                                              
                                                                              
 3. Bahasa dan  3.1  Bahasa kontrak dan bahasa korespondensi harus dalam bahasa
    Hukum            Indonesia.                                               
                                                                              
                                                                              
                3.2  Hukum  yang digunakan adalah hukum yang berlaku di       
                     Indonesia.                                               
                                                                              
 4. Perbuatan yang 4.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
    dilarang dan     pihak dilarang untuk:                                    
    Sanksi           a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi   
                        atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau
                        melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi         
                        siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan
                        dengan pengadaan ini; dan/atau                        
                     b. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar      
                        dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk
                        penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.               
                                                                              
                                                                              
                 4.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan (termasuk      
                     semua anggota Kemitraan) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak
                     akan melakukan tindakan yang dilarang pada klausul 4.1.  
                                                                              
                 4.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan    
                     Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan diatas dapat
                     dikenakan sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:   
                     a. Pemutusan Kontrak;                                    
                     b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetor sebagaimana 
                        ditetapkan dalam SSKK.                                
                     c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                        Uang Muka dicairkan; dan                              
                     d. Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                        
                 4.4 Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh Pejabat
                     Penandatangan Kontrak kepada PA/KPA.                     
                                                                              
                                                                              
                 4.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi,
                     kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi 
                     berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.      
                                                                              
 5. Asal Barang  5.1 Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang     
                     terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen  
                     impor.                                                   
                                                                              
                 5.2 Asal barang merupakan tempat barang diperoleh, antara lain
                     tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.        
                                                                              
                 5.3 Barang yang diadakan harus diutamakan barang manufaktur, 
                     pabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaannya
                     dilakukan di Indonesia (produksi dalam negeri).          
                                                                              
                 5.4 Jika dalam proses pembuatan Barang digunakan komponen    
                     berupa barang, jasa, atau gabungan keduanya yang tidak   
                     berasal dari dalam negeri (impor) maka penggunaan komponen
                     impor harus sesuai dengan besaran TKDN yang tercantum    
                     dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa produksi Dalam Negeri
                     (apabila diberikan preferensi harga) yang merupakan bagian
                     dari Penawaran Penyedia.                                 
                                                                              
                 5.5 Pengadaan barang impor harus mencantumkan persyaratan    
                     kelengkapan dokumen barang:                              
                     a. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin); dan    
                     b. Sertifikat Produksi.                                  
                                                                              
                 5.6 Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dan Sertifikat
                     Produksi diserahkan bersamaan dengan penyerahan barang   
                     oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
                     serah terima pekerjaan. Persyaratan Surat Keterangan Asal
                     (Certificate of Origin) dan Sertifikat Produksi dicantumkan
                     dalam rancangan kontrak.                                 
                                                                              
 6. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan dan/atau       
                korespodensi lainnya berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara
                tertulis dalam Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan
                kepada Para Pihak atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan
                secara langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail, dan/atau
                faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 7. Wakil sah para Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk
    pihak       dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau        
                diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau
                dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk  
                Penyedia perorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.         
                                                                              
                                                                              
 8. Perpajakan  Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel yang bersangkutan
                berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan  
                pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh peraturan perpajakan
                atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran perpajakan ini
                                                                              
                dianggap telah termasuk dalam nilai Kontrak.                  
                                                                              
                                                                              
 9. Pengalihan   9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam hal 
    dan/atau         pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat peleburan  
    Subkontrak       (merger), konsolidasi, atau pemisahan.                   
                                                                              
                 9.2 Penyedia dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain antara
                     lain dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan, kecuali 
                     pekerjaan utama dalam kontrak ini sebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                    
                                                                              
                                                                              
                 9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan sebagian pekerjaan 
                     dan dilarang mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.         
                                                                              
                                                                              
                 9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan apabila  
                     pekerjaan tersebut sejak awal di dalam Dokumen pemilihan dan
                     dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.           
                                                                              
                 9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan pekerjaan setelah  
                     mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian     
                     pekerjaan yang disubkontrakkan.                          
                                                                              
                                                                              
                 9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia dikenakan 
                     sanksi yang diatur dalam SSKK.                           
                                                                              
 10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu Pihak terhadap pelanggaran  
                ketentuan tertentu Kontrak oleh Pihak yang lain maka pengabaian
                                                                              
                tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-menerus selama Masa
                Kontrak atau seketika menjadi pengabaian terhadap pelanggaran 
                ketentuan yang lain. Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat
                dibuktikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak atau
                Wakil Sah Pihak yang melakukan pengabaian.                    
                                                                              
                                                                              
 11. Penyedia   Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggungjawab penuh terhadap
    Mandiri     personel dan Subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang   
                dilakukan oleh personel dan Subpenyedianya.                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 12. Kemitraan  Kemitraan memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
                dalam Surat Perjanjian Kemitraan untuk bertindak untuk dan atas
                nama Kemitraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap   
                Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan Kontrak.            
                                                                              
                                                                              
 B. PELAKSANAAN KONTRAK                                                       
                                                                              
                                                                              
 13. Jangka Waktu 13.1 Kontrak ini berlaku sejak tanggal penandatanganan.     
    Pelaksanaan                                                               
    Pekerjaan                                                                 
                13.2 Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah jangka waktu yang     
                     ditentukan dalam SSKK.                                   
                                                                              
                                                                              
 14. Surat Perintah 14.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan SPP selambat-
    Pengiriman       lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal      
    (SPP)            penandatanganan Kontrak, kecuali apabila anggaran belum  
                     berlaku.                                                 
                                                                              
                                                                              
                14.2 Tanggal penandatanganan SPP oleh Pejabat Penandatangan   
                     Kontrak ditetapkan sebagai tanggal mulai berlaku efektif 
                     Kontrak.                                                 
                                                                              
                14.3 SPP harus sudah disetujui/ditandatangani oleh Penyedia sesuai
                     dengan yang dipersyaratkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
                     kerja sejak tanggal penerbitan SPP.                      
                                                                              
                14.4 Apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPP
                     Penyedia tidak menandatangani SPP maka Penyedia dianggap 
                     telah menyetujui SPP, dan tanggal awal perhitungan waktu 
                     pelaksanaan pekerjaan adalah hari ketujuh sejak tanggal  
                     penerbitan SPP.                                          
                                                                              
                14.5 Tanggal penandatanganan SPP oleh Penyedia ditetapkan sebagai
                     tanggal awal perhitungan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai
                     dengan serah terima Barang.                              
                                                                              
                                                                              
 15. Lingkup    Barang yang akan diadakan harus sesuai dengan daftar kuantitas.
    pekerjaan                                                                 
                                                                              
 16. Standar    Penyedia harus menyediakan barang yang memenuhi spesifikasi dan
                 standar yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis dan/atau gambar.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 17. Rapat Persiapan 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia,
    Pelaksanaan      unsur perencanaan, dan unsur pengawasan menyelenggarakan 
    Kontrak          rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.                     
    (apabila                                                                  
    diperlukan)                                                               
                 17.2 Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
                     pelaksanaan Kontrak meliputi:                            
                     a. reviu kontrak, dan pembagian tugas dan tanggung jawab 
                       dari kedua belah pihak;                                
                     b. pemutakhiran/pembaharuan rencana pekerjaan seperti    
                       tanggal efektif pelaksanaan, dan tahapan pelaksanaan   
                       kontrak;                                               
                     c. reviu rencana penilaian kinerja pekerjaan sebagai dasar
                       melakukan evaluasi kemajuan pekerjaan;                 
                     d. diskusi bagaimana dan kapan dilakukan pelaporan       
                       pekerjaan;                                             
                     e. Tata cara, waktu dan frekuensi pengukuran dan pelaporan
                       yang disesuaikan dengan kondisi pekerjaan;             
                     f. melakukan klarifikasi hal-hal yang masih kurang jelas dan
                       mendiskusikan prosedur untuk manajemen perubahan; dan  
                     g. melakukan klarifikasi rencana koordinasi antar para pihak
                       selama pelaksanaan pekerjaan.                          
                 17.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan kontrak dituangkan dalam
                     Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak yang    
                     ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.               
                                                                              
                                                                              
 18. Pengawasan/ 18.1 Selama berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Pejabat    
    Pengendalian     Penandatangan Kontrak jika dipandang perlu dapat         
    Pelaksanaan      mengangkat Pengawas Pekerjaan dan Tim Teknis yang berasal
    Pekerjaan        dari personel Pejabat Penandatangan Kontrak.             
                                                                              
                                                                              
                 18.2 Tim Teknis berasal dari unit kerja, instansi yang terkait,
                     dan/atau tenaga professional.                            
                                                                              
                 18.3 Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk mengawasi         
                     pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                              
                 18.4 Tim Teknis berkewajiban untuk menilai pelaksanaan pekerjaan.
                                                                              
                 18.5 Dalam melaksanakan kewajibannya, pengawas pekerjaan selalu
                     bertindak untuk kepentingan Pejabat Penandatangan Kontrak.
                     Pengawas Pekerjaan dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
                     Penandatangan Kontrak.                                   
                                                                              
                 18.6 Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua perintah 
                     pengawas pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan         
                     pengawas pekerjaan dalam Kontrak ini dan saran atau      
                     rekomendasi dari Tim Teknis.                             
                                                                              
                                                                              
 19. Inspeksi    19.1 Dalam hal diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Tim
    Pabrikasi        Inspeksi yang ditunjuk Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                     melakukan inspeksi atas proses pabrikasi barang/peralatan
                     khusus sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                
                                                                              
                 19.2 Jadwal, tempat dan ruang lingkup inspeksi sesuai SSKK.  
                                                                              
                 19.3 Biaya pelaksanaan inspeksi termasuk dalam nilai Kontrak.
                                                                              
 20. Pengepakan  20.1 Penyedia berkewajiban atas tanggungannya sendiri untuk  
                     mengepak Barang sedemikian rupa sehingga Barang terhindar
                     dan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan selama
                     masa transportasi atau pada saat pengiriman dari tempat asal
                     Barang sampai ke Tempat sebagaimana ditetapkan di dalam  
                     SSKK.                                                    
                                                                              
                 20.2 Penyedia harus melakukan pengepakan, penandaan, dan     
                     penyertaan dokumen yang berisi identitas Barang di dalam dan
                     di luar paket Barang sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.  
                                                                              
 21. Pengiriman  21.1 Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan pengiriman    
                     barang sesuai dengan jadwal pengiriman. Dokumen rincian  
                     pengiriman dan dokumen terkait lainnya diatur dalam SSKK.
                                                                              
                 21.2 Sarana transportasi yang dipakai diatur dalam SSKK.     
                                                                              
                 21.3 Untuk barang-barang yang mudah rusak atau berisiko tinggi,
                     Penyedia harus memberikan informasi secara rinci tentang cara
                     penanganannya.                                           
 22. Asuransi    22.1 Penyedia harus mengasuransikan barang-barang yang akan  
                     diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  
                     undangan yang berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam 
                     SSKK.                                                    
                                                                              
                 22.2 Penyedia harus mengasuransikan pengiriman barang-barang 
                     sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                     berlaku dan ketentuan yang tercantum dalam SSKK          
                                                                              
                 22.3 Penerima manfaat harus dijelaskan dalam dokumen asuransi
                     sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.                       
                                                                              
                 22.4 Semua biaya asuransi telah termasuk dalam nilai kontrak.
                                                                              
 23. Transportasi 23.1 Penyedia bertanggung jawab untuk mengatur pengangkutan 
                     Barang (termasuk pemuatan dan penyimpanan) sampai dengan 
                     Tempat Tujuan Pengiriman sebagaimana ditetapkan dalam    
                     SSKK.                                                    
                                                                              
                 23.2 Transportasi Barang harus diteruskan sampai dengan Tempat
                     Tujuan Akhir sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.          
                                                                              
                 23.3 Semua biaya transportasi (termasuk pemuatan dan         
                     penyimpanan) telah termasuk di dalam Nilai Kontrak.      
                                                                              
 24. Risiko     Semua risiko terhadap kerusakan atau kehilangan Barang tetap  
                 berada pada Penyedia dan tidak akan beralih kepada Pejabat   
                 Penandatangan Kontrak sampai dengan Tempat Tujuan            
                 Pengiriman/Tempat Penyerahan Hasil Pekerjaan.                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 25. Pemeriksaan 25.1 Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk melakukan    
    dan/atau         pemeriksaan dan/atau pengujian atas Barang untuk         
    Pengujian        memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan
                     yang telah ditentukan dalam Kontrak.                     
                                                                              
                 25.2 Pemeriksaan dan/atau pengujian dapat dilakukan sendiri oleh
                     Penyedia dan disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                     atau diwakilkan kepada pihak ketiga sebagaimana diatur dalam
                     SSKK.                                                    
                                                                              
                 25.3 Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaksanakan sebagaimana 
                     diatur dalam SSKK.                                       
                                                                              
                 25.4 Biaya pemeriksaan dan/atau pengujian telah termasuk pada
                     nilai Kontrak.                                           
                                                                              
                                                                              
                 25.5 Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di tempat yang 
                     ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh Pejabat         
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait.  
                     Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada Pejabat
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait tanpa
                     biaya. Jika pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan di luar
                     Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran Pejabat   
                     Penandatangan Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait   
                     merupakan tanggungan Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                 25.6 Jika hasil pemeriksaan dan/atau pengujian tidak sesuai dengan
                     jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, Pejabat
                     Penandatangan Kontrak berhak untuk menolak Barang tersebut
                     dan  Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk      
                     memperbaiki atau mengganti Barang tersebut.              
                                                                              
                                                                              
                 25.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian yang    
                     terpisah dari serah terima Barang, Pejabat Penandatangan 
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait membuat berita acara
                     pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan
                     Kontrak dan/atau pihak lain yang terkait dan Penyedia.   
                                                                              
 26. Uji Coba   26.1 Setelah barang dikirim, barang diuji-coba oleh Penyedia  
                     disaksikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau pihak
                     lain yang terkait.                                       
                                                                              
                26.2 Hasil uji coba dituangkan dalam berita acara.            
                                                                              
                26.3 Apabila hasil uji coba tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                     ditentukan dalam Kontrak, maka Penyedia memperbaiki atau 
                     mengganti barang tersebut dengan biaya sepenuhnya        
                     ditanggung Penyedia.                                     
                                                                              
 27. Waktu      27.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban
    Penyelesaian     menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal  
    Pekerjaan        penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 13.2
                                                                              
                27.2 Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian bukan
                     akibat Keadaan Kahar atau bukan Peristiwa Kompensasi atau
                     karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia   
                     dikenakan denda keterlambatan.                           
                                                                              
                                                                              
                27.3 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam klausul ini adalah
                     tanggal penyelesaian semua pekerjaan.                    
                                                                              
                                                                              
 28. Peristiwa  Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
    Kompensasi  sebagai berikut:                                              
                a.  Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat  
                    mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;                       
                b.  keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;                 
                c.  Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak
                    Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah  
                    dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan           
                    kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                         
                d.  Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-    
                    gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang 
                    dibutuhkan;                                               
                e.  Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
                f.  Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan    
                    pelaksanaan pekerjaan; atau                               
                g.  ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.                    
                                                                              
                                                                              
 29. Perpanjangan 29.1 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
    Waktu            pekerjaan akan melampaui tanggal penyelesaian maka Penyedia
                     berhak untuk meminta perpanjangan tanggal penyelesaian   
                     berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
                     dapat meminta pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
                     dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian       
                     Pekerjaan.                                               
                                                                              
                                                                              
                29.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan    
                     penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
                     berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu         
                     penyelesaian pekerjaan.                                  
                                                                              
                                                                              
                29.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan
                     jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan
                     penambahan waktu penyelesaian pekerjaan.                 
                                                                              
                29.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian
                     pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan
                     pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak 
                     Kompensasi.                                              
                                                                              
                                                                              
                29.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya    
                     perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat  
                     dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah 
                     Penyedia meminta perpanjangan.                           
                                                                              
                29.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
                     adendum/perubahan Kontrak.                               
                                                                              
                                                                              
 30. Pemberian  30.1 Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai  
    Kesempatan       masa  pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat        
                     Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu       
                     menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak   
                     dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk        
                     menyelesaikan pekerjaan.                                 
                                                                              
                30.2 Jangka waktu pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk  
                     menyelesaikan pekerjaan diatur dalam SSKK.               
                                                                              
                                                                              
                30.3 Dalam  hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana      
                     dimaksud pada klausul 30.2, Penyedia masih belum dapat   
                     menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak   
                     dapat:                                                   
                      a. memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa  
                        pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau  
                      b. melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai
                        tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.        
                                                                              
                30.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan 
                     pekerjaan sebagaimana dimaksud pada klausul 30.1 dan     
                     klausul 30.3, dimuat dalam Adendum Kontrak yang didalamnya
                     mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi  
                     denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan masa
                     berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).               
                                                                              
                30.5 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan 
                     pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.                
 C. PENYELESAIAN KONTRAK                                                      
                                                                              
 31. Serah Terima 31.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
    Barang           dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara     
                     tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah
                     terima barang.                                           
                                                                              
                31.2 Serah terima Barang dilakukan di tempat sebagaimana      
                     ditetapkan dalam SSKK.                                   
                                                                              
                31.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan    
                     Kontrak melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan,  
                     yang dapat dibantu oleh Pengawas Pekerjaan dan/atau tim  
                     teknis.                                                  
                                                                              
                                                                              
                31.4 Pemeriksaan barang dilakukan dengan menilai kesesuaian   
                     barang yang diserahterimakan yang tercantum dalam Kontrak.
                                                                              
                31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memeriksa
                     kebenaran dokumen yang berisi identitas Barang dan       
                     membandingkan kesesuaiannya dengan Kontrak.              
                                                                              
                31.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah terima Barang
                     jika hasil pemeriksaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                              
                31.7 Atas pelaksanaan serah terima Barang, Pejabat Penandatangan
                     Kontrak membuat Berita Acara Serah Terima (BAST) yang    
                     ditandatangani bersama dengan Penyedia.                  
                                                                              
                31.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah    
                     terima barang maka dibuat Berita Acara Penolakan Serah   
                     Terima dan segera memerintahkan kepada Penyedia untuk    
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi kekurangan   
                     pekerjaan.                                               
                                                                              
                31.9 Jika pengoperasian Barang memerlukan keahlian khusus maka
                     sebelum pelaksanaan serah terima Barang Penyedia         
                     berkewajiban untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan 
                     dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk dalam Nilai Kontrak.
                                                                              
                                                                              
                31.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima Barang setelah:  
                     a. seluruh Barang yang diserahterimakan sesuai dengan    
                        Kontrak; dan                                          
                     b. Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada Pejabat
                        Penandatangan Kontrak (apabila diperlukan).           
                                                                              
                31.11 Jika Barang yang diserahterimakan terlambat melewati batas
                     waktu akhir kontrak karena kesalahan atau kelalaian Penyedia
                     atau bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia dikenakan  
                     denda keterlambatan.                                     
                                                                              
 32. Jaminan bebas 32.1 Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan
    Cacat Mutu/      (jika ada) berkewajiban untuk menjamin bahwa selama      
    Garansi          penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung cacat   
                     mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
                     atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.    
                 32.2 Jaminan bebas cacat mutu/garansi ini berlaku selama masa
                     garansi berlaku.                                         
                                                                              
                                                                              
                 32.3 Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan pemberitahuan
                     cacat mutu kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat
                     mutu tersebut selama selama masa garansi berlaku.        
                                                                              
                                                                              
                 32.4 Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat          
                     Penandatangan Kontrak, Penyedia berkewajiban untuk       
                     memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam 
                     jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan tersebut.
                                                                              
                 32.5 Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, dan/atau    
                     melengkapi Barang akibat cacat mutu dalam jangka waktu yang
                     ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak akan       
                     menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan Pejabat  
                     Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak 
                     lain yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan
                     melakukan perbaikan, penggantian, dan/atau melengkapi    
                     barang tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya
                     untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi barang 
                     tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak Biaya tersebut dapat dipotong
                     oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dari nilai tagihan atau
                     jaminan pelaksanaan Penyedia.                            
                                                                              
                                                                              
                 32.6 Terlepas dari kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai
                     memperbaiki cacat mutu dikenakan Sanksi Daftar Hitam.    
                                                                              
 33. Pedoman     33.1 Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada Pejabat  
    Pengoperasian    Penandatangan Kontrak tentang pedoman pengoperasian dan  
    dan Perawatan    perawatan sebelum serah terima Barang.                   
                                                                              
                                                                              
                 33.2 Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman pengoperasian 
                     dan perawatan, Pejabat Penandatangan Kontrak berhak      
                     menahan pembayaran sebesar 5% (lima persen) dari nilai   
                     kontrak.                                                 
                                                                              
 D. PERUBAHAN KONTRAK                                                         
                                                                              
 34. Perubahan   34.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum/perubahan    
    Kontrak          Kontrak.                                                 
                                                                              
                                                                              
                 34.2 Adendum/perubahan Kontrak dapat dilaksanakan dalam hal  
                     terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat     
                     pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang
                     ditentukan dalam dokumen Kontrak dan disetujui oleh para 
                     pihak, meliputi:                                         
                     a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum        
                        dalam Kontrak;                                        
                     b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;          
                     c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi     
                        lapangan; dan/atau                                    
                     d. mengubah jadwal pelaksanaan.                          
                 34.3 Selain adendum/perubahan Kontrak yang diatur pada klausul
                     34.2, addendum/perubahan Kontrak dapat dilakukan untuk   
                     hal-hal yang disebabkan masalah administrasi, antara lain
                     pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak, perubahan      
                     rekening Penyedia, dan sebagainya.                       
                                                                              
                 34.4 Pekerjaan tambah tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari
                     harga/nilai Kontrak awal dan harus mempertimbangkan      
                     ketersediaan anggaran untuk pekerjaan tambah.            
                                                                              
                 34.5 Pekerjaan tambah sebagaimana klausul 34.4 dapat diberikan
                     tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan.              
                                                                              
                 34.6 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat        
                     Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia    
                     kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga   
                     dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam 
                     Kontrak awal.                                            
                                                                              
                 34.7 Hasil negosiasi teknis dan harga tersebut dituangkan dalam
                     Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum/perubahan  
                     Kontrak.                                                 
                                                                              
                 34.8 Perubahan jadwal dalam hal terjadi perpanjangan waktu   
                     pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan   
                     Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal
                     sebagai berikut:                                         
                     a. perisiwa kompensasi; dan/atau                         
                     b. Keadaan Kahar.                                        
                                                                              
                 34.9 Dalam hal keadaan kahar waktu penyelesaian pekerjaan dapat
                     diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu        
                     terhentinya pelaksanaan Kontrak akibat Keadaan Kahar.    
                                                                              
                 34.10 Dalam hal peristiwa kompensasi, waktu penyelesaian pekerjaan
                     dapat diperpanjang paling lama sama dengan waktu         
                     terhentinya/terlambatnya pelaksanaan kontrak akibat peristiwa
                     kompensasi.                                              
                                                                              
                 34.11 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui secara  
                     tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
                     penelitian terhadap usulan yang diajukan oleh Penyedia.  
                                                                              
                 34.12 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menugaskan pengawas
                     pekerjaan dan/atau tim  teknis untuk  meneliti           
                     kelayakan/kewajaran perpanjangan waktu pelaksanaan.      
                                                                              
                 34.13 Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan Kontrak     
                     dituangkan dalam adendum/perubahan Kontrak.              
                                                                              
 35. Keadaan Kahar 35.1 Yang dimaksud Keadaan Kahar dalam Kontrak ini adalah suatu
                     keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak
                     dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang   
                     ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.   
                                                                              
                                                                              
                 35.2 Yang termasuk Keadaan Kahar tidak terbatas pada:        
                     a. Bencana alam;                                         
                     b. Bencana non alam;                                     
                     c. Bencana sosial;                                       
                     d. Pemogokan;                                            
                     e. Kebakaran;                                            
                     f. Kondisi cuaca ekstrim; dan/atau                       
                     g. Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan      
                        melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri
                        teknis terkait.                                       
                                                                              
                                                                              
                 35.3 Apabila terjadi Keadaan Kahar, maka Penyedia            
                     memberitahukan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak      
                     paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari
                     atau seharusnya menyadari atas kejadian atau Keadaan Kahar,
                     dengan menyertakan bukti.                                
                                                                              
                                                                              
                 35.4 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal yang merugikan
                     akibat perbuatan atau kelalaian Para Pihak.              
                                                                              
                 35.5 Pada saat terjadinya Keadaan Kahar, Kontrak ini akan    
                     dihentikan sementara hingga Keadaan Kahar berakhir dengan
                     ketentuan:                                               
                      a. Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai     
                        dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang
                        telah dicapai setelah dilakukan pemeriksaan bersama atau
                        berdasarkan audit.                                    
                      b. Jika selama masa Keadaan Kahar Pejabat Penandatangan 
                        Kontrak memerintahkan secara tertulis kepada Penyedia 
                        untuk sedapat mungkin meneruskan pekerjaan maka       
                        Penyedia berhak untuk  menerima pembayaran            
                        sebagaimana ditentukan dalam Kontrak dan mendapat     
                        penggantian biaya yang wajar sesuai dengan yang telah 
                        dikeluarkan untuk bekerja dalam situasi demikian.     
                        Penggantian biaya ini  harus diatur dalam             
                        adendum/perubahan Kontrak.                            
                                                                              
                 35.6 Kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya  
                     yang ditentukan dalam Kontrak bukan merupakan cidera janji
                     atau wanprestasi jika kegagalan tersebut diakibatkan oleh
                     Keadaan Kahar, dan Pihak yang ditimpa Keadaan Kahar:     
                     a. telah mengambil semua tindakan yang sepatutnya untuk  
                        memenuhi kewajiban dalam Kontrak; dan                 
                     b. telah memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya
                        dalam Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
                        kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas
                        kejadian atau keadaan yang merupakan keadaan kahar,   
                        dengan menyertakan salinan pernyataan terjadinya      
                        peristiwa yang menyebabkan terhentinya/terlambatnya   
                        pelaksanaan kontrak.                                  
                                                                              
                 35.7 Keterlambatan pengadaan akibat Keadaan Kahar tidak      
                     dikenakan sanksi.                                        
                                                                              
                                                                              
                 35.8 Penghentian Kontrak karena keadaan kahar dituangkan secara
                     tertulis oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                     alasan penghentian pekerjaan.                            
                                                                              
                 35.9 Penghentian Kontrak karena kedaan kahar dapat bersifat: 
                     a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau         
                     b. permanen apabila akibat keadaan kahar tidak           
                        memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.   
                 35.10 Penghentian pekerjaan akibat keadaan kahar tetap       
                     mempertimbangkan efektifitas pekerjaan dan tahun anggaran.
                                                                              
                                                                              
 E. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK                                         
                                                                              
 36. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar
    Kontrak     sebagaimana dimaksud pada klausul 35.                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 37. Pemutusan  37.1 Pemutusan kontrak dapat dilakukan oleh Pejabat           
    kontrak          Penandatangan Kontrak atau Penyedia.                     
                                                                              
                37.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan kontrak   
                     secara sepihak apabila Penyedia tidak memenuhi           
                     kewajibannnya sesuai ketentuan dalam kontrak.            
                                                                              
                                                                              
                37.3 Penyedia dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila 
                     Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memenuhi kewajibannya
                     sesuai ketentuan dalam kontrak.                          
                37.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-kurangnya 14 (empat 
                     belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
                     /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan   
                     Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/ Pejabat         
                     Penandatangan Kontrak.                                   
                                                                              
 38. Pemutusan  38.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- 
    Kontrak oleh   Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat  
    Pejabat        memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada
    Penandatangan  Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:       
    Kontrak        a. Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau   
                     nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses    
                     pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;  
                   b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi,
                     kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan
                     sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan 
                     benar oleh Instansi yang berwenang;                      
                   c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;                   
                   d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum 
                     penandatanganan Kontrak;                                 
                   e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat
                     Peringatan sebanyak 3 (tiga) kali;                       
                   f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan        
                     Pelaksanaan;                                             
                   g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya
                     dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang
                     telah ditetapkan.                                        
                   h. berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak,   
                     Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan      
                     pekerjaan walaupun diberikan kesempatan menyelesaikan    
                     pekerjaan selama jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.3
                     SSKK;                                                    
                   i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama
                     jangka waktu yang diatur dalam klausul 30.2 SSKK, Penyedia
                     tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;                     
                   j. setelah diberikan kesempatan kedua sesuai kesepakatan para
                     pihak sebagaimana dimaksud pada huruf i, penyedia barang 
                     tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; atau                
                   k. Penyedia menghentikan pekerjaan melebihi waktu yang     
                     ditentukan dalam SSKK dan penghentian ini tidak tercantum
                     dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas      
                     pekerjaan (apabila ada).                                 
                                                                              
                                                                              
                38.2 Dalam hal terjadi pemutusan Kontrak sebagaimana dimaksud 
                    pada klausul 37.1, maka:                                  
                     a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;                        
                     b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan
                       Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan           
                     c. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.               
                                                                              
                                                                              
                38.3 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia   
                    sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima
                    oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan tanggal  
                    berlakunya pemutusan kontrak dikurangi denda yang harus   
                    dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
                    semua hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
                    dan selanjutnya menjadi milik Pejabat yang berwenang untuk
                    menandatangani kontrak.                                   
                                                                              
 39. Pemutusan  39.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- 
    Kontrak oleh    Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat memutuskan Kontrak   
    Penyedia        melalui pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Penandatangan
                    Kontrak apabila:                                          
                    a. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia   
                       secara tertulis untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
                       kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
                       selama waktu yang disepakati sebagaimana tercantum dalam
                       SSKK;                                                  
                    b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat  
                       Perintah Pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran  
                       sesuai dengan jangka waktu yang disepakati sebagaimana 
                       tercantum dalam SSKK.                                  
                                                                              
                39.2 Dalam hal pemutusan Kontrak maka Pejabat Penandatangan   
                    Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi   
                    pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan  
                    Kontrak sampai dengan tanggal berlakunya pemutusan kontrak
                    dikurangi denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia 
                    (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pekerjaan
                    kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi
                    milik Pejabat Penandatangan Kontrak                       
                                                                              
                                                                              
 40. Berakhirnya 40.1 Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
    Kontrak          kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah   
                     terpenuhi.                                               
                                                                              
                40.2 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak sebagaimana    
                     dimaksud pada klausul 40.1 adalah terkait dengan pembayaran
                     yang seharusnya dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                              
                                                                              
 F.  PEJABAT YANG BERWENANG UNTUK MENANDATANGANI KONTRAK                      
 41. Hak dan    41.1 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai hak:             
    Kewajiban        a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan   
    Pejabat             oleh penyedia;                                        
    Penandatangan    b. meminta laporan-laporan yang tercantum di dalam       
    Kontrak             kontrak mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan 
                        oleh penyedia;                                        
                     c. menerima hasil pengadaan barang sesuai dengan         
                        spesifikasi dan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah
                        ditetapkan dalam kontrak;                             
                     d. mengenakan sanksi kepada penyedia;                    
                     e. memberikan instruksi;                                 
                     f. mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam (apabila ada);
                     g. menyetujui adendum/perubahan kontrak;                 
                     h. menerima jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, dan  
                        garansi (apabila ada); dan/atau                       
                     i. menilai kinerja Penyedia.                             
                                                                              
                                                                              
                41.2 Pejabat Penandatangan Kontrak mempunyai kewajiban :      
                     a. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum 
                        dalam kontrak dan sesuai dengan waktu yang telah      
                        ditetapkan kepada Penyedia;                           
                     b. membayar uang muka (jika ada permohonan dan disetujui)
                     c. membayar penyesuaian harga (jika ada);                
                     d. membayar ganti rugi karena kesalahan yang dilakukan   
                        Pejabat Penandatangan Kontrak; dan                    
                     e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau 
                        kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan        
                        pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.      
                                                                              
                                                                              
 G. PENYEDIA                                                                  
                                                                              
 42. Hak dan     42.1 Penyedia mempunyai Hak:                                 
    Kewajiban        a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pengadaan       
    Penyedia            Barang sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam
                        Kontrak; dan                                          
                     b. memperoleh fasilitas dari Pejabat Penandatangan Kontrak
                        untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan Barang sesuai  
                        ketentuan Kontrak.                                    
                                                                              
                                                                              
                 42.2 Penyedia mempunyai Kewajiban:                           
                     a. melaporkan pelaksanaan pengadaan Barang secara        
                        periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;        
                     b. melaksanakan dan menyelesaikan pengadaan Barang       
                        sesuai dengan jadwal pelaksanaan pengadaan Barang yang
                        telah ditetapkan dalam kontrak;                       
                     c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
                        akurat dan penuh tanggung jawab berdasarkan ketentuan 
                        dalam kontrak;                                        
                     d. memberikan keterangan yang diperlukan untuk           
                        pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat        
                        Penandatangan Kontrak;                                
                     e. menyerahkan hasil pengadaan Barang sesuai dengan      
                        jadwal dan tempat penyerahan pekerjaan yang telah     
                        ditetapkan dalam kontrak;                             
                     f. mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk    
                        melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi      
                        perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun       
                        miliknya akibat kegiatan Penyedia; dan                
                     g. menghindari pertentangan kepentingan (conflict of     
                        interest).                                            
                                                                              
                                                                              
 43. Tanggung   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk menyerahkan      
    Jawab       Barang sesuai dengan kualitas barang, ketepatan volume, ketepatan
                waktu pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat             
                Pengiriman/penyerahan Barang.                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 44. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan menginformasikan 
    Dokumen     dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan  
    Kontrak dan                                                               
                kontrak untuk kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis,
    Informasi                                                                 
                dan/atau gambar-gambar, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat
                Penandatangan Kontrak.                                        
 45. Hak Atas   Penyedia berkewajiban untuk melindungi Pejabat Penandatangan  
    Kekayaan    Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak lain atas  
    Intelektual                                                               
                pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual.                    
 46. Penanggungan 46.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan
    dan Risiko       menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak     
                     beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung
                     jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
                     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang 
                     dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta 
                     instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
                     disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat        
                     Penandatangan Kontrak sehubungan dengan klaim yang timbul
                     dari hal-hal berikut terhitung sejak tanggal SPP ditandatangani
                     oleh Penyedia sampai dengan tanggal penandatanganan berita
                     acara serah terima:                                      
                     a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda   
                        Penyedia, SubPenyedia (jika ada), dan Personel;       
                     b. cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau  
                     c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh,
                        sakit atau kematian pihak lain.                       
                                                                              
                46.2 Terhitung sejak tanggal SPP sampai dengan tanggal        
                     penandatanganan berita acara serah terima, semua risiko  
                     kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan, Bahan dan     
                     Perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau
                     kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                           
                                                                              
                                                                              
                46.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak 
                     membatasi kewajiban penanggungan dalam syarat ini.       
                                                                              
                46.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau  
                     Bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan yang terjadi sejak
                     tanggal SPP ditandatangani oleh Penyedia sampai batas akhir
                     garansi sebagaimana diatur di dalam SSKK atau dimulainya 
                     masa berlaku garansi, harus diperbaiki, diganti, dan/atau
                     dilengkapi oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika 
                     kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
                     kelalaian Penyedia.                                      
 47. Perlindungan 47.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri
    Tenaga Kerja     untuk mengikutsertakan Personelnya pada program jaminan  
    (apabila         sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana
    diperlukan)      diatur dalam peraturan perundang-undangan.               
                                                                              
                                                                              
                47.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan memerintahkan   
                     Personelnya untuk mematuhi ketentuan mengenai keselamatan
                     kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.   
                                                                              
                                                                              
                47.3 Penyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk menyediakan
                     kepada setiap Personelnya (termasuk Personel Subpenyedia, jika
                     ada) perlengkapan keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                                                                              
                47.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk melaporkan     
                     kecelakaan berdasarkan hukum yang berlaku, Penyedia      
                     melaporkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak mengenai 
                     setiap kecelakaan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
                     Kontrak ini dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah 
                     kejadian.                                                
                                                                              
                                                                              
 48. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai
    Lingkungan   untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di luar tempat
                 kerja dan membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak lain dan
                 harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini.    
                                                                              
                                                                              
 49. Asuransi    49.1 Apabila dipersyaratkan dalam SSKK, Penyedia wajib       
    Khusus dan       menyediakan asuransi sejak SPP sampai dengan tanggal     
    Pihak Ketiga     selesainya pekerjaan untuk:                              
                     c. semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi
                        terjadinya kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta   
                        pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala risiko
                        terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko
                        lain yang tidak dapat diduga; dan                     
                     d. pihak lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya.
                                                                              
                 49.2 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
                     termasuk dalam nilai kontrak.                            
                                                                              
 50. Tindakan   Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan
    Penyedia yang tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak kontrak sebelum melakukan
    mensyaratkan                                                              
                tindakan-tindakan berikut:                                    
    Persetujuan                                                               
                a.  mensubkontrakkan sebagian pengadaan Barang; dan/atau      
    Pejabat                                                                   
                b.  tindakan lain yang diatur dalam SSKK.                     
    Penandatangan                                                             
    Kontrak                                                                   
 51. Kerjasama   51.1 Penyedia dapat bekerjasama dengan usaha kecil/koperasi  
    Penyedia         dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan    
    dengan Usaha     pekerjaan utama.                                         
    Kecil Sebagai                                                             
    Subpenyedia  51.2 Bagian Pekerjaan yang wajib disubkontrakan oleh Penyedia
                     kepada usaha kecil/koperasi sebagai Subpenyedia diatur di
                     dalam SSKK.                                              
                                                                              
                                                                              
                 51.3 Dalam kerjasama di atas, Penyedia bertangung jawab penuh
                     atas keseluruhan pekerjaan tersebut.                     
                                                                              
                                                                              
                 51.4 Penyedia membuat laporan pelaksanaan subkontrak.        
 52. Penggunaan  Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan menggunakan lokasi
    lokasi kerja kerja bersama-sama dengan Penyedia yang lain (jika ada) dan pihak-
    (apabila ada)                                                             
                 pihak lainnya yang berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang
                 perlu, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan jadwal 
                 kerja Penyedia yang lain di lokasi kerja.                    
                                                                              
 53. Keselamatan Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan semua pihak di lokasi
                kerja (apabila ada).                                          
                                                                              
                                                                              
 54. Sanksi Finansial 54.1 Sanksi finansial bagi Penyedia dapat berupa sanksi ganti rugi,
                     denda keterlambatan atau pencairan jaminan.              
                                                                              
                                                                              
                 54.2 Sanksi ganti rugi bagi Penyedia dikenakan apabila jaminan tidak
                     dapat dicairkan, kesalahan dalam perhitungan volume      
                     pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
                     yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil
                     audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian
                     yang ditimbulkan.                                        
                 54.3 Sanksi denda keterlambatan bagi Penyedia dikenakan apabila
                     terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan cara 
                     memotong  pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia.        
                     Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab         
                     kontraktual Penyedia.                                    
                                                                              
                 54.4 Sanksi pencairan jaminan pelaksanaan, pelunasan uang muka
                     atau pencairan jaminan uang muka (apabila diberikan uang 
                     muka) bagi Penyedia dikenakan apabila Penyedia tidak     
                     menyelesaikan pekerjaan setelah berakhirnya masa         
                     pelaksanaan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak.  
                                                                              
 55. Jaminan    55.1 Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak sebelum penandatanganan kontrak.                 
                                                                              
                                                                              
                 55.2 Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan, sekurang-kurangnya 
                     sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah
                     terima barang.                                           
                                                                              
                 55.3 Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan      
                     dinyatakan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang 
                     dalam Kontrak dan setelah menyerahkan sertifikat garansi.
                 55.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
                     Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
                     sebelum pengambilan uang muka.                           
                                                                              
                                                                              
                 55.5 Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka  
                     yang diterima oleh Penyedia.                             
                                                                              
                                                                              
                 55.6 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
                     sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.              
                                                                              
                 55.7 Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak 
                     tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan    
                     tanggal serah terima barang.                             
                                                                              
                                                                              
                 55.8 Besarnya jaminan, bentuk dan masa berlaku jaminan-jaminan
                     tersebut di atas disesuaikan dengan ketentuan dalam Dokumen
                     Pemilihan.                                               
                                                                              
 56. Laporan Hasil 56.1 Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak
    Pekerjaan        untuk menetapkan volume pekerjaan atas kegiatan yang telah
                     dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil      
                     pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan  
                     hasil pekerjaan.                                         
                                                                              
                56.2 Untuk kepentingan pengawasan dan pengendalian, dibuat    
                     laporan realisasi mengenai seluruh aktivitas pekerjaan.  
                                                                              
                56.3 Laporan dibuat oleh Penyedia, apabila diperlukan pemeriksaan
                     dilakukan oleh unsur pengawas (apabila ada) dan disetujui oleh
                     Pejabat Penandatangan Kontrak.                           
                                                                              
 57. Kepemilikan 57.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
    Dokumen          dokumen-dokumen lain yang dipersiapkan oleh Penyedia     
                     berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan milik Pejabat
                     Penandatangan Kontrak                                    
                                                                              
                57.2 Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan semua dokumen    
                     beserta daftar rinciannya kepada Pejabat Penandatangan   
                     Kontrak paling lambat pada saat serah terima Barang atau waktu
                     pemutusan Kontrak.                                       
                                                                              
                                                                              
                57.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen
                     tersebut di atas dengan batasan penggunaan yang diatur dalam
                     SSKK.                                                    
                                                                              
 58. Personel    58.1 Personel dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
    dan/atau         dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.           
    Peralatan                                                                 
                 58.2 Penggantian Personel tidak boleh dilakukan kecuali atas 
                     persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.      
                                                                              
                                                                              
                 58.3 Penggantian Personel dilakukan oleh Penyedia dengan     
                     mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pejabat     
                     Penandatangan Kontrak beserta alasan penggantian.        
                 58.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menilai dan menyetujui
                     penempatan/penggantian Personel menurut kualifikasi yang 
                     dibutuhkan.                                              
                                                                              
                                                                              
                 58.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pergantian  
                     Personel apabila menilai bahwa Personel:                 
                     a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan      
                        dengan baik;                                          
                     b. berkelakuan tidak baik; atau                          
                     c. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya.          
                                                                              
                                                                              
                 58.6 Jika penggantian Personel perlu dilakukan, maka Penyedia
                     berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
                     yang setara atau lebih baik dari Personel yang digantikan tanpa
                     biaya tambahan apapun dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
                     sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.        
                                                                              
                 58.7 Personel berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan         
                     pekerjaannya.                                            
                                                                              
                                                                              
 H. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                                
                                                                              
                                                                              
 59. Nilai Kontrak 59.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                     atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak sebesar nilai kontrak
                     atau berdasarkan hasil perhitungan akhir.                
                                                                              
                                                                              
                59.2 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
                     satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,    
                     rincian nilai kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum
                     dalam daftar kuantitas dan harga.                        
                                                                              
 60. Pembayaran 60.1 Uang muka                                                
                     a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai      
                        ketentuan dalam SSKK untuk:                           
                        1) Mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan     
                           tenaga kerja;                                      
                        2) pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok          
                           barang/bahan/material/peralatan; dan/atau          
                        3) pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan   
                           pelaksanaan pekerjaan.                             
                     b. besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan dibayar   
                        setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
                        uang muka yang diberikan;                             
                     c. dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak menyediakan   
                        uang muka maka Penyedia harus mengajukan permohonan   
                        pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat  
                        Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana         
                        penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan     
                        sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya;           
                     d. Jaminan Uang Muka diterbitkan oleh bank umum,         
                        perusahaan penjaminan, Perusahaan Asuransi atau       
                        lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di     
                        bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk     
                        mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan    
                        peraturan perundang-undangan di bidang lembaga        
                        pembiayaan ekspor Indonesia yang memiliki izin untuk  
                        menjual produk jaminan (suretyship) ditetapkan oleh   
                        lembaga yang berwenang;                               
                     e. pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan         
                        diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional   
                        pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai 
                        kesepakatan yang diatur dalam kontrak; dan            
                     f. pengembalian uang muka paling lambat harus lunas pada 
                        saat pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang   
                        tertuang dalam Kontrak.                               
                60.2 Prestasi pekerjaan                                       
                     a. pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan, sistem    
                        termin atau pembayaran secara sekaligus sesuai yang   
                        ditetapkan dalam SSKK.                                
                     b. pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan dengan  
                        ketentuan:                                            
                        1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan 
                           kemajuan hasil pekerjaan;                          
                        2) Pengecualian untuk:                                
                           a) Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya      
                              dibayar terlebih dahulu sebelum Barang/Jasa     
                              diterima;                                       
                           b) pembayaran bahan/material dan/atau peralatan    
                              yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang   
                              akan diserahterimakan yang telah berada dilokasi
                              pekerjaan dan dicantumkan dalam kontrak namun   
                              belum terpasang; atau                           
                           c) pembayaran pekerjaan yang belum selesai         
                              mencapai prestasi 100% (seratus persen) pada saat
                              batas akhir pengajuan pembayaran (akhir tahun   
                              anggaran) dengan menyerahkan jaminan atas       
                              pembayaran.                                     
                           pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi        
                           pekerjaan diterima/terpasang.                      
                        3) pembayaran dipotong angsuran uang muka, denda      
                           (apabila ada) dan pajak; dan                       
                        4) untuk kontrak yang mempunyai subkontrak,           
                           permintaan pembayaran dilengkapi bukti pembayaran  
                           kepada seluruh subPenyedia sesuai dengan prestasi  
                           pekerjaan.                                         
                     c. Penyelesaian pembayaran hanya dapat dilaksanakan      
                        setelah barang dinyatakan diterima sesuai dengan berita
                        acara serah terima barang dan dengan berita acara hasil
                        uji coba.                                             
                     d. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti    
                        ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.    
                                                                              
                                                                              
                60.3 Sanksi Finansial                                         
                     Sanksi Finansial dapat berupa sanksi ganti rugi atau denda
                     keterlambatan.                                           
                      a. Ganti Rugi                                           
                         Sanksi ganti rugi bagi Penyedia apabila terbukti jaminan
                         tidak bisa dicairkan, terjadi kesalahan dalam perhitungan
                                                                              
                         volume pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan
                         barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak
                         berdasarkan hasil audit. Besarnya sanksi ganti rugi adalah
                          sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan sebagaimana 
                                    ditentukan dalam SSKK.                    
                      b. Denda keterlambatan                                  
                        besarnya denda yang dikenakan kepada Penyedia atas    
                        keterlambatan penyelesaian pekerjaan untuk setiap hari
                                                                              
                        keterlambatan adalah sebagaimana yang ditetapkan di   
                        dalam SSKK.                                           
                                                                              
                                                                              
 61. Perhitungan 61.1 Untuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga
    Akhir            satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan,    
                     perhitungan akhir nilai pekerjaan, berdasarkan volume    
                     pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang
                     tertuang dalam Kontrak dan dituangkan dalam Adendum      
                     Kontrak (apabila ada).                                   
                                                                              
                61.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir dilakukan
                     setelah pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang
                     dalam Kontrak dan Berita Acara Serah Terima telah        
                     ditandatangani oleh kedua belah Pihak.                   
                                                                              
                                                                              
 62. Penangguhan 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan        
    Pembayaran       pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika
                     Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajibannya.         
                                                                              
                                                                              
                62.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis memberitahukan
                     kepada Penyedia tentang penangguhan hak pembayaran,      
                     disertai alasan-alasan yang jelas mengenai penangguhan   
                     tersebut. Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
                     jangka waktu tertentu.                                   
                                                                              
                62.3 Pembayaran yang ditangguhkan disesuaikan dengan proporsi 
                     kegagalan atau kelalaian Penyedia.                       
                                                                              
                                                                              
                62.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, 
                     penangguhan pembayaran akibat keterlambatan penyerahan   
                     pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan     
                     denda kepada Penyedia.                                   
                                                                              
 63. Penyesuaian 63.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana 
    Harga            diatur di dalam SSKK.                                    
                                                                              
                                                                              
                63.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun    
                     Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item      
                     pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Gabungan      
                     Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih   
                     dari 18 (delapan belas) bulan.                           
                                                                              
                63.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga
                     belas) sejak pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                              
                                                                              
                63.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata
                     pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak     
                     langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang        
                     sebagaimana tercantum dalam penawaran.                   
                63.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal
                     pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum    
                     Kontrak.                                                 
                                                                              
                                                                              
                63.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang    
                     berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian 
                     harga dari negara asal barang tersebut.                  
                                                                              
                                                                              
                63.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat
                     adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga 
                     mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut
                     ditandatangani.                                          
                                                                              
                63.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak      
                     terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks
                     harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
                                                                              
                63.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai
                     berikut:                                                 
                                                                              
                                                                              
                                        𝐵     𝐶    𝐷                          
                                         𝑛     𝑛    𝑛                         
                            𝐻  = 𝐻 (𝑎 + 𝑏. + 𝑐. + 𝑑.  + ⋯ )                   
                             𝑛   0                                            
                                        𝐵     𝐶    𝐷                          
                                         0     0    0                         
                     H    = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan;    
                      n                                                       
                     H    = Harga Satuan pada saat harga penawaran;           
                      0                                                       
                     a    = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan  
                            overhead;                                         
                            Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran    
                            komponen keuntungan dan overhead maka             
                            a = 0,15.                                         
                                                                              
                     b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja,
                            bahan, alat kerja, dsb;                           
                                                                              
                            Penjumlahan a+b+c+d+....dst adalah 1,00.          
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada bulan             
                      0  0 0                                                  
                              penyampaian penawaran.                          
                     B , C , D = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan    
                      n  n n                                                  
                              dilaksanakan.                                   
                                                                              
                63.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang   
                     digunakan dalam analisis harga satuan penawaran.         
                                                                              
                                                                              
                63.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS.
                                                                              
                63.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS,
                     digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis.
                                                                              
                                                                              
                63.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut:
                          𝑃 = (𝐻  𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + (𝐻 𝑥 𝑉 ) + ⋯             
                           𝑛    𝑛   1    𝑛   2     𝑛   3                      
                                 1        2        3                          
                     P =  Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga   
                      n                                                       
                          Satuan;                                             
                     H =  Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan   
                      n                                                       
                          setelah dilakukan penyesuaian harga menggunakan     
                          rumusan penyesuaian Harga Satuan;                   
                     V  = Volume setiap jenis komponen pekerjaan yang         
                          dilaksanakan.                                       
                                                                              
                                                                              
                63.14 Hasil perhitungan Penyesuaian Harga dituangkan dalam    
                     Adendum Kontrak setelah dilakukan audit sesuai dengan    
                     ketentuan perundang-undangan.                            
                                                                              
                                                                              
 I. PENGAWASAN MUTU                                                           
                                                                              
                                                                              
 64. Pengawasan Pejabat Penandatangan Kontrak berhak melakukan pengawasan dan 
    dan         pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
    Pemeriksaan                                                               
                Penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
                memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengawasan dan
                pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
                oleh Penyedia.                                                
                                                                              
 65. Penilaian  65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan     
    Pekerjaan        pekerjaan melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang  
    Sementara oleh   dilakukan oleh Penyedia.                                 
    Pejabat                                                                   
    Penandatangan                                                             
                65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan
    Kontrak                                                                   
                     kemajuan pekerjaan.                                      
 66. Cacat Mutu Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                                                                              
                memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia  
                secara tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. Pejabat
                Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas memerintahkan       
                Penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu, serta  
                menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan
                Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada) mengandung Cacat Mutu.
                Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu selama Masa
                Kontrak dan Masa Garansi.                                     
                                                                              
                                                                              
 67. Pengujian  Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila ada)
                memerintahkan Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu   
                yang tidak tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar, dan 
                apabila hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka     
                Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut.
                                                                              
                Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut 
                dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.                        
 68. Perbaikan  68.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau unsur pengawas (apabila
    Cacat Mutu       ada) menyampaikan pemberitahuan Cacat Mutu kepada        
                     Penyedia segera setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut.   
                     Penyedia bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa   
                     Kontrak dan Masa Garansi.                                
                                                                              
                                                                              
                68.2 Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia     
                     berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka   
                     waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.               
                                                                              
                                                                              
                68.3 Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka  
                     waktu yang ditentukan maka:                              
                     a. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutus kontrak   
                        secara sepihak dan Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana
                        pada klausul 37.2.; atau                              
                     b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk secara     
                        langsung atau melalui pihak lain yang ditunjuk oleh Pejabat
                        Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut.   
                        Penyedia segera setelah menerima permintaan penggantian
                        biaya/klaim dari Pejabat Penandatangan Kontrak secara 
                        tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan 
                        tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat         
                        memperoleh penggantian biaya dengan memotong          
                        pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo     
                        (apabila ada) atau biaya penggantian diperhitungkan   
                        sebagai hutang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan  
                        Kontrak yang telah jatuh tempo.                       
                                                                              
                68.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat mengenakan Denda     
                     Keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat 
                     Mutu.                                                    
                                                                              
                                                                              
 J. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                                 
                                                                              
                                                                              
 69. Itikad Baik 69.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bertindak    
                     berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak-
                     hak yang terdapat dalam kontrak.                         
                                                                              
                69.2 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia setuju untuk  
                     melaksanakan Kontrak dengan jujur tanpa menonjolkan      
                     kepentingan masing-masing pihak.                         
                                                                              
                69.3 Apabila selama Kontrak, salah satu pihak merasa dirugikan,
                     maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi    
                     keadaan tersebut.                                        
                                                                              
                                                                              
                69.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban  
                     untuk bertindak dengan itikad baik sehubungan dengan hak-
                     hak Pihak lain, dan mengambil semua langkah yang diperlukan
                     untuk memastikan terpenuhinya tujuan Kontrak.            
                                                                              
 70. Penyelesaian 70.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia berkewajiban
    Perselisihan     untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan semua       
                     perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan    
                     Kontrak ini atau interpretasinya selama atau setelah     
                     pelaksanaan pekerjaan ini secara musyawarah dan damai.   
                                                                              
                                                                              
                70.2 Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan secara   
                     musyawarah dan damai, penyelesaian sengketa dapat dilakukan
                     melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase atau litigasi sesuai dengan
                     ketentuan peraturan perundang-undangan.                  
                                                                              
                                                                              
                70.3 Penyelesaian sengketa dapat dilakukan di layanan penyelesaian
                     sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP, Lembaga Arbitrase
                     atau Pengadilan Negeri.                                  
                                                                              
                70.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia bersama-sama  
                     memilih dan menetapkan tempat penyelesaian sengketa dan  
                     dicantumkan dalam SSKK.                                  
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
Klausul dalam SSUK                  Pengaturan dalam SSKK                     
                                                                              
                                                                              
 4. Perbuatan yang 4.3.b Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan di setor ke Kas    
   dilarang dan         Negara                                                
   Sanksi                                                                     
                                                                              
 6. Korespondensi      Alamat Para Pihak sebagai berikut:                     
                                                                              
                                                                              
                       Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Balai      
                       Laboratorium Kesehatan Masyarakat                      
                                                                              
                       Nama : Rosmini.,S.K.M.,M.Sc                            
                                                                              
                       Alamat : Jln. Masitudju No.58 Labuan Panimba Kab.      
                       Donggala                                               
                       Telepon : 08114533658                                  
                                                                              
                       Website : www.donggala.litbang.depkes.go.id            
                                                                              
                       Faksimili : -                                          
                                                                              
                       e-mail : bp4b2donggala@gmail.com                       
                                                                              
                                                                              
                       Penyedia :                                             
                                                                              
                       Nama : __________                                      
                       Alamat : __________                                    
                                                                              
                       Telepon : __________                                   
                                                                              
                       Website : __________                                   
                       Faksimili : __________                                 
                                                                              
                       e-mail : __________                                    
                                                                              
                                                                              
 7. Wakil sah para     Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:                  
   pihak                                                                      
                                                                              
                                                                              
                       Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : ____________     
                                                                              
                                                                              
                       Untuk Penyedia:__________                              
                                                                              
                                                                              
                       Pengawas Pekerjaan : __________                        
                       sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila
                       ada).                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 9. Pengalihan  9.2    Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:          
   dan/atau                                                                   
                       Tidak ada                                              
   Subkontrak                                                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                9.6    Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau     
                                                                              
                       Subkontrak dikenakan sanksi dilakukan pemutusan kontrak
                                                                              
                                                                              
13. Jangka Waktu 13.2  Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama: 30 (tiga
   Pelaksanaan         puluh) (hari kalender);                                
   Pekerjaan                                                                  
                                                                              
18. Inspeksi    18.1   Apakah inspeksi atas proses pabrikasi diperlukan       
   Pabrikasi           [Ya/Tidak]: tidak                                      
                                                                              
                                                                              
                18.2   Jika diperlukan melakukan inspeksi atas proses pabrikasi
                       barang/peralatan khusus, inspeksi akan dilakukan pada: 
                       Hari       : -                                         
                       Tanggal    : ____________________                      
                                                                              
                       Ruang Lingkup : ____________________                   
                                                                              
                                                                              
19. Pengepakan  19.1   Kantor Balai Labkesmas Donggala Jln. Masitudju No 58   
                       Labuan Panimba Kab. Donggala                           
                                                                              
                19.2   Pengepakan, penandaan dan penyertaan dokumen dalam     
                       dan diluar paket Barang harus dilakukan sebagai berikut: -
                                                                              
                                                                              
                                                                              
20. Pengiriman  20.1   Rincian pengiriman dan dokumen terkait lainnya yang    
                       harus diserahkan oleh Penyedia adalah: -               
                                                                              
                       Dokumen tersebut di atas harus sudah diterima oleh     
                       Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum serah terima     
                       Barang. Jika dokumen tidak diterima maka Penyedia      
                       bertanggungjawab atas setiap biaya yang diakibatkannya.
                                                                              
                20.2   Penyedia menggunakan transportasi Darat                
                                                                              
21. Asuransi    21.1   Pertanggungan asuransi terhadap barang meliputi : -    
                21.2   Pertanggungan asuransi terhadap pengiriman meliputi : -
                                                                              
                                                                              
                21.3   Penerima manfaat : -                                   
                                                                              
                                                                              
22. Transportasi 22.1  Tempat Tujuan Pengiriman: Kantor Balai Labkesmas       
                       Donggala Jln. Masitudju No 58 Labuan Panimba Kab.      
                       Donggala                                               
                22.2   Tempat Tujuan Akhir : Kantor Balai Labkesmas Donggala  
                       Jln. Masitudju No 58 Labuan Panimba Kab. Donggala      
                                                                              
24. Pemeriksaan 24.2   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilakukan oleh Pejabat  
   dan/atau            Penandatangan Kontrak                                  
   Pengujian                                                                  
                       Pemeriksaan dan pengujian disaksikan oleh Pejabat      
                       Penandatangan Kontrak                                  
                24.3   Pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilaksanakan       
                                                                              
                       meliputi: pemeriksaan sesuai spesifikasi               
                                                                              
                24.5   Pemeriksaan dan/atau pengujian dilaksanakan di: Kantor 
                       Balai Labkesmas Donggala Jln. Masitudju No 58 Labuan   
                       Panimba Kab. Donggala                                  
                                                                              
                                                                              
27. Peristiwa          Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila -         
   Kompensasi                                                                 
                                                                              
                                                                              
28. Perpanjangan 28.5  Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan 
   Waktu               Pengawas Pekerjaan (apabila ada) menetapkan ada        
                       tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama,     
                       paling lambat 15 (lima belas) hari kerja               
                                                                              
                                                                              
29. Pemberian   29.2   pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk             
   Kesempatan          menyelesaikan pekerjaan sampai dengan ___________      
                                                                              
                       [diisi dengan jumlah hari kalender) hari kalender sejak
                       berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan].       
                                                                              
                                                                              
30. Serah Terima 30.2  Serah terima dilakukan pada: Kantor Balai Labkesmas    
   Barang              Donggala Jln. Masitudju No 58 Labuan Panimba Kab.      
                       Donggala                                               
                37.1.k Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling lama 5
37.Pemutusan                                                                  
                       (lima) hari kalender                                   
   Kontrak oleh                                                               
   Pejabat                                                                    
   Penandatangan                                                              
   Kontrak                                                                    
                38.1   a. Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan paling  
38.Pemutusan                                                                  
                         lama 5 (lima) hari kalender                          
   Kontrak oleh                                                               
   Penyedia                                                                   
                       b. Batas waktu untuk penerbitan surat perintah         
                         pembayaran paling lama 5 (lima) hari kerja           
                40.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan fasilitas
40. Hak dan                                                                   
                       berupa: ruangan aula untuk merakit meja                
   Kewajiban                                                                  
   Pejabat                                                                    
   Penandatangan                                                              
   Kontrak                                                                    
                45.4   180 (seratus delapan puluh) hari kalender.             
45. Penanggungan                                                              
   dan Risiko                                                                 
                48.1   Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk       
48. Asuransi Khusus                                                           
                       pekerja, barang atau peralatan yang berisiko tinggi    
   dan Pihak Ketiga                                                           
                       terjadinya kecelakaan terkait dengan pelaksanaan       
                       pekerjaan [Ya/Tidak]: tidak                            
                       Penyedia berkewajiban menyediakan asuransi untuk pihak 
                       lain sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya terkait
                       dengan pelaksanaan pekerjaan [Ya/Tidak]: tidak         
                                                                              
49. Tindakan    49.b   Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu      
   Penyedia yang       mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat Penandatangan 
   mensyaratkan                                                               
                       Kontrak antara lain: perubahan dimensi dan warna meja  
   Persetujuan                                                                
   Pejabat                                                                    
   Penandatangan                                                              
   Kontrak                                                                    
50. Kerjasama   50.2   Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan usaha
   Penyedia dengan     kecil:                                                 
   Usaha Kecil                                                                
                       1.  Tidak ada                                          
   Sebagai                                                                    
   SubPenyedia                                                                
                56.3   Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen     
56. Kepemilikan                                                               
                       yang dihasilkan dari pekerjaan Barang ini dengan       
   Dokumen                                                                    
                       pembatasan sebagai berikut: untuk arsip                
                59.1.a Pekerjaan Pengadaan Barang ini dapat diberikan uang    
59. Pembayaran                                                                
                       muka tidak ada                                         
                                                                              
                                                                              
                59.1.b [jika ”YA”]                                            
                                                                              
                       Uang muka diberikan sebesar __% (__________ persen)    
                       dari Nilai Kontrak.                                    
                                                                              
                59.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara:   
                       sekaligus.                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka        
                       dilakukan dengan ketentuan:                            
                       Termin ke-1: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk     
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa       
                       ____________.                                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                       Termin ke-2: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk     
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa       
                       ____________.                                          
                                                                              
                                                                              
                       Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk     
                       penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa       
                       ____________.                                          
                                                                              
                       dst...]                                                
                                                                              
                                                                              
                       [Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan, dibayar    
                       berdasarkan perhitungan progres pekerjaan yang         
                       dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan dan  
                                                                              
                       disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak]          
                59.3.a Ganti rugi                                             
                                                                              
                        Besar ganti rugi akibat jaminan (jaminan pelaksanaan  
                       dan/atau jaminan uang muka) tidak bisa dicairkan:      
                       _________________                                      
                                                                              
                       [diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]          
                59.3.b Denda Keterlambatan                                    
                                                                              
                       Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,  
                       besarnya denda keterlambatan adalah:                   
                                                                              
                       [diisi dengan memilih salah satu :                     
                                                                              
                        1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian Kontrak
                          yang tercantum dalam Kontrak;                       
                       Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian      
                       kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:         
                                                                              
                       1.  Sisa jumlah meja yang belum selesai                
                       2.  _______________                                    
                       3.  _______________                                    
                       4.  _____dst                                           
                       [diisi dengan bagian pekerjaan]                        
                                                                              
                                                                              
                62.1   Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: tidak          
62. Penyesuaian                                                               
   Harga                                                                      
                                                                              
                69.4   Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan
69.Penyelesaian                                                               
                       Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan    
   Perselisihan                                                               
                       dilakukan melalui LKPP                                 
                                                                              
                                                                              
                       Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada         
                       Pengadilan Negeri Donggala