Pekerjaan Pemasangan Planfon Dan Pengecetan Usulan Instalasi Pemeliharaan Sarana Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10135724000
Date: 13 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 103,661,751
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 103,576,365
Winner (Pemenang): Nata Bangun Mandiri
NPWP: 06*6**9****76**0
RUP Code: 59257485
Work Location: Jalan LetJend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                NOMOR                                                 
     HAL                     KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK         
                  IKP                                                 
A. Paket Pekerjaan 1.1                                                
                                                                      
                        Kode RUP : 59257485                           
                                                                      
                                                                      
                  1.2   Nama paket pekerjaan:                         
                                                                      
                        Pengadaan Pemasangan Plafon Di Ruang Satelit  
                                                                      
                        Kitchen Gizi Dan Koridor Basement 1, Serta    
                        Pengecatan Area Lift Service Tower C Pada PKN 
                        Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta TA 2025   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  1.3   Uraian singkat paket pekerjaan:               
                        Pengadaan Pemasangan Plafon Di Ruang Satelit  
                        Kitchen Gizi Dan Koridor Basement 1, Serta    
                                                                      
                        Pengecatan Area Lift Service Tower C Pada PKN 
                        Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta TA 2025 sesuai
                        dengan di BoQ dan KAK.                        
                                                                      
                        Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah :
                        - Memeriksa dan mempelajari kondisi ruangan untuk
                         pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
                         pekerjaan di lapangan                        
                                                                      
                        - Melakukan koordinasi antar pihak-pihak yang terlibat
                         dalam pelaksanaan konstruksi fisik yaitu Instalasi
                         Pemeliharaan Sarana, Tim Kerja Tata Usaha dan
                         Rumah Tangga, Tim Penerima Barang dan Jasa, dan
                         PPK                                          
                        - Pekerjaan persiapan (pengurusan izin-izin,  
                         pemasangan barier dan signage renovasi) untuk
                         semua area pekerjaan                         
                                                                      
                       - Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kualitas,
                         kuantitas, dan volume / realisasi fisik yang telah
                         ditetapkan sesuai kontrak                    
                        - Pekerjaan pemasangan plafon, loket dan      
                         pengecatan dinding                           
                        - Pekerjaan elektrikal                        
                        - Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan /   
                         laporan harian tepat waktu / setiap hari dan 
                         mingguan                                     
                        - Membuat daftar / form approval material yang
                         digunakan                                    
                        - Menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 100%   
                                                                      
                         sesuai dengan waktu yang telah ditentukan    
                        - Melakukan pembersihan, perapihan, dan       
                         pembuangan puing pekerjaan keluar lokasi RSKD
                        - Melakukan pemeliharaan minimal selama 6 (enam)
                         bulan hari kalender sejak serah terima pekerjaan
                         fisik / konstruksi, dimana penyedia jasa berkewajiban
                         memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan  
                         kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  1.4   Jenis Kontrak yang digunakan:                 
                                                                      
                        Harga Lumsum                                  
                                                                      
                        [diisi dengan Kontrak Lumsum/Harga Satuan]    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. Identitas Pejabat 1.6 Kementerian Kesehatan                        
   Pengadaan                                                          
                  1.7                                                 
                        Nama Pejabat Pengadaan:                       
                                                                      
                        Pejabat Pengadaan RS Kanker Dharmais          
                                                                      
                                                                      
                  1.8   Alamat Pejabat Pengadaan:                     
                                                                      
                        Jalan Let Jen S parman Kav 84-86 Slipi Jakarta Barat
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  1.9   WebsiteKementerian/Lembaga/Perangkat Daerah : 
                        www.dharmais.co.id                            
                        [diisi alamat website K/L/PD]                 
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                 1.10   Website SPSE: https://lpse.kemkes.go.id/eproc4/
                        [contoh: lpse.lkpp.go.id]                     
                                                                      
                                                                      
C. Sumber         2     1. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
   Pendanaan              DIPA BLU Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun
                          Anggaran 2025                               
                          [diisi sumber dana dan tahun anggaran yang  
                          sesuai dokumen anggaran]                    
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        2. Pagu Anggaran: Rp.103.661.751,-            
                          [diisi nilai nominal pagu anggaran pekerjaan
                          yang akan dilaksanakan]                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Harga Perkiraan Sendiri (HPS): Rp.103.576.365,-
                          [diisi nilai nominal HPS pekerjaan yang akan
                          dilaksanakan]                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
D. Persyaratan    5     Persyaratan Kualifikasi:                      
   Kualifikasi Pelaku                                                 
   Usaha                                                              
                        1. Memiliki izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
                        2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang 
                          masih berlaku dengan persyaratan:           
                          a. Kualifikasi :  Usaha Kecil; dan          
                          b. Klasifikasi :  41012 / 41015             
                          c. Subklasifikasi : Konstruksi Gedung Perkantoran
                            / Konstruksi Gedung kesehatan             
                        3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak
                          berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
                          [Valid/Tidak Valid].                        
                        4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta
                          perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
                        5. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi sesuai
                          dengan subklasifikasi SBU yang disyaratkan  
                          paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
                          waktu 4  (empat) tahun terakhir, baik di    
                          lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                          pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku  
                          usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
                          tahun                                       
                        6. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);       
                        7. Dalam hal pengadaan langsung Pekerjaan     
                          Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan
                          pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua 
                          dan Provinsi Papua Barat, diutamakan untuk  
                          Pelaku Usaha Orang Asli Papua.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
E. Masa Berlaku 7.3.a.2) Masa berlaku surat penawaran: 30 ( Tiga Puluh )
   Penawaran                                                          
                        hari kalender                                 
                10.2.a.3)                                             
                        [diisi waktu yang diperlukan untuk proses     
                        Pengadaan Langsung memperhatikan waktu yang   
                        diperlukan sampai dengan penandatanganan SPK] 
                                                                      
                                                                      
F. Jangka Waktu 7.2.a.3) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 30 ( Tiga
   Pelaksanaan          Puluh ) hari kalender                         
                10.2.a.4)                                             
   Pekerjaan                                                          
                        [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
                        pekerjaan]                                    
G. Persyaratan  10.3.e.1) Memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk
                        pelaksanaan pekerjaan, yaitu:                 
   Teknis                                                             
                                                                      
                         No   Jenis    Kapasitas    Jumlah            
                                                                      
                         1    ___        ___         ___              
                                                                      
                         2    ___        ___         ___              
                                                                      
                         dst  ___        ___         ___              
                                                                      
                                                                      
                        [diisi oleh Pejabat Pengadaan, untuk pengadaan
                        langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS
                        paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta 
                                                                      
                        rupiah) atau dengan nilai HPS paling banyak   
                        Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk 
                        Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan untuk  
                        percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi
                        Papua dan Provinsi Papua Barat, persyaratan ini
                        dikecualikan]                                 
                                                                      
                        Status Kepemilikan :                          
                                                                      
                        (1) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti   
                           kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB,  
                           invois);                                   
                        (2) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran
                           Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran);
                        (3) Sewa dilakukan terhadap kebenaran surat   
                           perjanjian sewa.                           
                10.3.e.2) Memiliki kemampuan menyediakan personel untuk
                        pelaksanaan pekerjaan, yaitu:                 
                                                                      
                                                                      
                                                 Sertifikat Kompetensi
                           No   Jabatan Pengalaman                    
                                                     Kerja            
                           1     ___      ___        ___              
                           2     ___      ___        ___              
                                                                      
                           dst   ___      ___        ___              
                           [diisi oleh Pejabat Pengadaan, untuk pengadaan
                           langsung pekerjaan konstruksi dengan nilai HPS
                           paling banyak Rp50.000.000,00 (limapuluh juta
                                                                      
                           rupiah) atau dengan nilai HPS paling banyak
                           Rp200.000.000,00 (duaratus juta rupiah) untuk
                           Pekerjaan Konstruksi yang dipergunakan untuk
                           percepatan pembangunan kesejahteraan di    
                           Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,   
                           persyaratan ini dikecualikan]              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                        Keterangan:                                   
                        Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat   
                                                                      
                        klarifikasi/negosiasi