SPESIFIKASI TEKNIS
ON THE JOB TRAINING PENGELOLAAN SPESIMEN PADA TAHAP PRE ANALITIK,
ANALITIK DAN PASCA ANALITIK TERKAIT SISTEM RUJUKAN SPESIMEN
PENYAKIT POTENSIAL KLB/WABAH DI PINTU MASUK KE WILAYAH
REGIONAL 3 (MAKASSAR)
A. Latar Belakang
Untuk melindungi masyarakat dari KLB/wabah, Pemerintah Daerah dan
Pemerintah Pusat bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kewaspadaan
KLB/wabah, penanggulangan KLB/wabah dan pasca-KLB/wabah. Kegiatan tersebut
dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, UPT Bidang
Kekarantinaan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat.
Upaya untuk melindungi masyarakat dari KLB/wabah dengan melakukan
penguatan surveilans berbasis laboratorium yang ditujukan untuk penemuan kasus dan
identifikasi mendalam tentang karakteristik dari etiologi/agen penyakit dan faktor risikonya
dengan berbasis laboratorium sehingga upaya penanggulangan dapat dilakukan efektif
dan efisien.
Dalam pelaksanaan surveilans berbasis laboratorium diperlukan spesimen untuk
konfirmasi laboratorium. Pengambilan spesimen dilakukan oleh UPT Bidang
Kekarantinaan Kesehatan untuk dikirimkan dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium
kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pemeriksaan penyakit menular yang
berpotensi KLB/Wabah.
Diagnosis laboratorium merupakan elemen penting dalam surveilans penyakit
menular, baik peran hasil laboratorium sebagai konfirmasi rutin untuk kasus-kasus
tersangka penyakit infeksi, monitoring tren kasus, deteksi penularan, maupun identifikasi
cepat penyebab dari KLB/wabah penyakit. Informasi dari hasil pengujian laboratorium
harus akurat, tepat waktu, sesuai prosedur penjaminan mutu, agar dapat mendukung
surveilans penyakit menular dalam mengidentifikasi agen patogen penyebab. Untuk itu
diperlukan sistem rujukan spesimen dari UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan ke
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terintegrasi dan terpadu.
Sistem rujukan spesimen saat ini masih belum berjalan secara optimal karena
belum adanya petunjuk teknis, terkendala anggaran keterbatasan reagen dan Barang
Medis Habis Pakai (BMHP), kurangnya koordinasi serta keterbatasan kemampuan
sumber daya manusia yang mengakibatkan keterlambatan pemeriksaan, kurang
adekuatnya spesimen, sehingga hasil yang diharapkan tidak akurat, tidak valid bahkan
tidak dapat dipercaya. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium juga lambat dikirimkan
oleh unit pengirim. Untuk itu diperlukan suatu sistem rujukan spesimen penyakit dari UPT
Bidang Kekarantinaan Kesehatan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terstruktur
sehingga deteksi dini dan penanggulangan dapat dilakukan secara cepat, efisien dan
efektif sesuai dengan agen/patogen yang ditemukan.
Sistem Rujukan spesimen diperlukan untuk mendukung kegiatan surveilans
dengan ketentuan akses ke laboratorium pemeriksa lebih dekat sehingga hasil lebih
- 2 -
cepat, memastikan keamanan sampel dalam pengelolaan spesimen sehingga kualitas
sampel terjamin serta adanya efisiensi biaya rujukan dengan mengintegrasikan beberapa
spesimen atau penyakit dan pengadaan bahan sehingga bisa menghemat biaya sehingga
deteksi dini dan penanggulangan KLB/wabah secara cepat dan adekuat. Dalam hal ini
diperlukan penguatan dalam deteksi dini, pengelolaan spesimen dan pencatatan serta
pelaporan di seluruh pintu masuk dan terintegrasi dengan wilayah. Melalui kegiatan ini
diharapkan dapat terbangun sistem rujukan spesimen yang efektif dan efisien serta
didukung dengan kapasitas SDM yang terlatih.
B. Tujuan
1. Meningkatkan kapasitas petugas melaksanakan deteksi dini dan surveilans kasus
potensial KLB/Wabah di Pintu Masuk sesuai dengan pedoman
2. Meningkatkan kapasitas petugas dalam pengambilan spesimen, penyimpanan,
pengepakan dan pengiriman spesimen infeksius ke laboratorium rujukan sesuai
dengan standar atau pedoman
3. Meningkatkan kapasitas petugas terkait biorisiko di lapangan
4. Meningkatkan kapasitas petugas dalam pencatatan pelaporan dan analisa surveilans
terintegrasi dari pintu masuk sampai ke wilayah
C. Metode
1. On The Job Training akan dilaksanakan 4 hari efektif yang akan terbagi dalam 3 (tiga)
regional wilayah yaitu regional barat, regional tengah dan regional timur. Peserta
yang terlibat adalah fungsional kesehatan yang ada di UPT Bidang Kekarantinaan
Kesehatan yang terlibat dalam surveilans pintu masuk, pengelolaan spesimen,
pencatatan pelaporan dan analisa surveilans; peserta dinas kesehatan
provinsi/kab/kota yang terkait dengan wilayah dari BBKK/BKK/Loka. Narasumber
berasal dari unit-unit terkait di Kementerian Kesehatan.
2. Metode berupa presentasi materi, demonstrasi, praktek, diskusi kelompok dan
penyusunan kesepakatan dan tindak lanjut.
3. Topik materi tentang pelaksanaan surveilans di pintu masuk, penyakit potensial
KLB/wabah dan infeksi emerging, pengelolaan spesimen (pengambilan-
penyimpanan-pengepakan-pengiriman spesimen), Personal Protective Equipment /
Biorisk di lapangan, analisis, pencatatan pelaporan dan pelaksanaan rujukan rujukan
spesimen penyakit potensial KLB baik di pintu masuk dan wilayah
4. Diskusi kelompok membahas draft petunjuk teknis rujukan spesimen penyakit
potensial KLB/wabah dan standar operasional prosedur yang akan diterapkan di
seluruh pintu masuk dan wilayah sehingga diharapkan deteksi dini dan respon bisa
dilakukan secepatnya.
D. Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan On The Job Training Sistem Rujukan Spesimen Penyakit Pernapasan
Potensial KLB/Wabah di Pintu Masuk dan Wilayah dilaksanakan selama 4 hari di
Makassar pada :
hari, tanggal : Senin s.d. Kamis, 2 s.d. 5 Juni 2025
tempat : Swiss-Belinn Panakukkang Makassar
Jalan Boulevard Raya No. 55, Makassar, Sulawesi Selatan 90333
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- 3 -
E. Spesifikasi Hotel kegiatan
1. Kamar Peserta
a. Kamar Paket Meeting Fullboard Peserta : 93 OR x 3 HR x 1 KL
b. Kamar Paket Meeting Fullboard Narasumber : 1 OR x 1 HR x 1 KL
c. Paket Meeting Fullday : 7 OR x 2 HR x 1 KL
2. Konsumsi Peserta
a. Breakfast : 3 KL x 3 HR
b. Coffee break : 3 KL x 2 HR
c. Lunch : 3 KL x 3 HR
d. Dinner : 3 KL x 3 HR
3. Ruang Pertemuan
a. Panggung dan podium disediakan ketika acara pembukaan dan penutupan
b. Peralatan di ruang meeting :
• Standard sound system (termasuk untuk zoom) + wireless mic minimal 4
buah diruang pertemuan
• Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan dilengkapi
dengan LCD
• Flipchart minimal 3 buah dan spidol 3 buah
• ATK (notes dan pensil) sebanyak 101 paket
• Air mineral botol, permen
• Koneksi internet (wi-fi)
• Pointer minimal 1 buah diruang pertemuan
• Set up layout round table untuk pembukaan dan kegiatan pertemuan
• Termasuk makan pagi (peserta fullboard), makan siang, coffee break 2
kali sehari dan makan malam (peserta fullboard)
• Meja panjang minimal 3 buah
• Terminal kuningan minimal sejumlah table
F. Peserta
Peserta pertemuan ini berjumlah 101 orang, terdiri dari:
1) Peserta pusat (18 orang):
o Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Surveilans dan Karantina
Kesehatan : 2 orang
o Tim Kerja Tata Kelola Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktorat Tata
Kelola Primer dan Kesehatan Komunitas : 1 orang
o Tim Kerja Surveilans Kewaspadaan Dini, Direktorat Surveilans dan Karantina
Kesehatan : 5 orang (Tim Teknis/Administrasi).
o Tim Kerja Infeksi Emerging, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1
orang
o Tim Kerja Karantina Kesehatan, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1
orang
o Tim Kerja Respon KLB, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1 orang
o Tim Kerja Dukungan Manajemen, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1
orang
o Tim Kerja Keuangan dan BMN, Setditjen Penanggulangan Penyakit : 2 orang
o Unit Kerja Pengelolaan Barang dan Jasa : 1 orang
o BBPK Ciloto : 1 orang
o PHEOC : 1 orang
o PMU CDC: 1 orang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- 4 -
2) Perwakilan Dinas Kesehatan:
o Provinsi (13 orang):
▪ Bali (1 orang)
▪ Bengkulu (1 orang)
▪ Gorontalo (1 orang)
▪ Maluku (1 orang)
▪ Maluku Utara (1 orang)
▪ Sumatera Utara (1 orang)
▪ Papua Barat (1 orang)
▪ Papua Selatan (1 orang)
▪ Sulawesi Selatan (2 orang)
▪ Sulawesi Tengah (1 orang)
▪ Sulawesi Tenggara (1 orang)
▪ Sulawesi Utara (1 orang)
o Kabupaten/Kota (16 orang):
▪ Gorontalo (1 orang)
▪ Kota Ambon (1 orang)
▪ Kota Bengkulu (1 orang)
▪ Kota Bitung (1 orang)
▪ Kota Denpasar (1 orang)
▪ Kota Jayapura (1 orang)
▪ Kota Kendari (1 orang)
▪ Kota Makassar (1 orang)
▪ Kota Manado (1 orang)
▪ Kota Medan (1 orang)
▪ Kota Palu (1 orang)
▪ Kota Sorong (1 orang)
▪ Kota Termate (1 orang)
▪ Manokwari (1 orang)
▪ Merauke (1 orang)
▪ Poso (1 orang)
3) Unit Pelaksana Teknis di bidang Kekarantinaan Kesehatan (fungsional
kesehatan yang terkait dengan surveilans/penemuan kasus, manajemen
spesimen dan pencatatan pelaporan) (49 orang):
o Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar (3 orang)
o Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar (4 orang)
o Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bitung (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Manokwari (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palu (3 orang)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- 5 -
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso (3 orang)
o Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong (3 orang)
4) Narasumber (5 orang) :
o Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan : 4 orang
o PAEI : 1 orang
G. Jadwal Kegiatan
Hari / Tanggal Waktu Materi / Kegiatan Narasumber /
Fasilitator
Hari Pertama
Senin, 2 Juni 14.00 – 17.00 Registrasi Peserta Timker Surveilans
2025 18.30 – 18.35 Pembukaan Oleh MC Timker Surveilans
18.35 – 18.40 Menyanyikan Lagu Timker Surveilans
Indonesia Raya
18.40 – 18.50 Laporan Ketua Panitia Ketua Tim Kerja
Surveilans
18.50 – 19.00 Ucapan Selamat Dinkes Prov
Datang Yogyakarta
19.00 – 19.15 Sambutan, Arahan dan Direktur Surveilans
Pembukan dan Karantina
Kesehatan
19.15 – 19.30 Arahan hari ke-2
Hari Kedua
Selasa, 3 Juni 08.00 – 08.30 Pre-Test Peserta di Tim BBPK Ciloto
2025 LMS
Panel 1
08.30 – 09.00 Kebijakan Surveilans Ketua Tim Kerja
Kewaspadaan Dini Surveilans
Kewaspadaan Dini
09.00 – 09.30 Kebijakan terkait Tim Kerja Infeksi
Deteksi dan Respon Emerging
Penyakit Infeksi
Emerging di Pintu
Masuk
09.30 – 10.00 Peran. Tugas dan Timker
Tanggung Jawab UPT Kekarantinaan
Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kesehatan dalam
Deteksi, Notifikasi dan
Respon
10.00 – 10.15 Diskusi Panel 1
10.00 – 10.15 Coffee Break
Panel 2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- 6 -
Hari / Tanggal Waktu Materi / Kegiatan Narasumber /
Fasilitator
10.15 – 10.45 Respon KLB/Wabah di Tim Respon KLB
Pintu Masuk dan
Koordinasi dengan
Wilayah
10.45 – 11.15 Deteksi dan Surveilans PAEI
di Pintu Masuk
11.15 – 11.30 Diskusi Panel 2
11.30 – 12.00 Latar Belakang, Tujuan, Tim Kerja
Ruang lingkup dan Surveilans
Identifikasi Suspek di Kewaspadaan Dini
UPT Bidang
Kekarantinaan
Kesehatan
12.00 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 13.30 Prosedur Pengambilan, BBLBK
PPE dan Biorisk
13.30 – 14.00 Prosedur Penyimpanan BBLBK
Spesimen
14.00 – 14.30 Prosedur Pengepakan BBLBK
dan Pengiriman
Spesimen
14.30 – 15.00 Praktik Pengambilan BBLBK
Spesimen
15.00 – 16.30 Praktik Pengepakan BBLBK
Spesimen
Hari Ketiga
Rabu, 4 Juni 08.30 – 09.00 Pencatatan dan Tim Kerja
2025 Pelaporan di SKDR Surveilans
Kewaspadaan Dini
09.00 – 09.30 Manajemen Data, Tim Kerja
Analisis dan umpan Surveilans
balik Kewaspadaan Dini
10.00 – 10.15 Coffee Break
10.15 – 10.45 Pemanfaatan Data Tim Kerja
untuk Surveilans, Surveilans
Kewaspadaan Dini
10.45 – 11.15 Monitoring dan Tim Kerja
Evaluasi Surveilans
Kewaspadaan Dini
11.15 – 12.30 Diskusi Tantangan Tim Kerja
Implementasi SRS Surveilans
Kewaspadaan Dini
12.30 – 13.00 ISHOMA
13.00 – 14.00 Diskusi Solusi Tim Kerja
Tantangan Surveilans
Implementasi SRS Kewaspadaan Dini
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- 7 -
Hari / Tanggal Waktu Materi / Kegiatan Narasumber /
Fasilitator
14.00 – 15.00 Rencana Tindak Lanjut Tim Kerja
Surveilans
Kewaspadaan Dini
15.00 – 15.30 Post-test LMS Tim BBPK Ciloto
15.30 – 16.00 Penutupan
Hari Keempat
Kamis, 5 Juni Kembali ke tempat
2025 masing – masing
H. Outcome
• Meningkatnya kapasitas surveilans, deteksi dan pengelolaan spesimen penyakit
potensial KLB/wabah dan infeksi emerging di pintu masuk dan wilayah sehingga
kewaspadaan dini dan respon dapat dilakukan tepat waktu dan tepat laksana
• Terdapatnya rekomendasi tindak lanjut terkait petunjuk teknis sistem rujukan spesimen
penyakit potensial KLB/wabah yang akan diterapkan di seluruh UPT bidang
kekarantinaan kesehatan
I. Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 5 bulan Juni 2025
J. Pembiayaan
Pembiayaan kegiatan elaksanaan ini dibebankan pada sumber dana anggaran PHLN
CDC Project Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit untuk Direktorat Surveilans
dan Karantina Kesehatan.
Mengetahui,
Ketua Tim Kerja Surveilans Kewaspadaan Dini,
${ttd}
dr. Endah Kusumowardani, M.Epid
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara