Ojt Of Pre Analitic, Analitic, And Post Analitic Specimen Management For Pilot Project Regional 3

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10148401000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 283,850,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 283,850,000
Winner (Pemenang): PT Sinar Indonesia Hotel (Swissbelinn)
NPWP: 00*9**9****05**0
RUP Code: 59381387
Work Location: makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                        
  ON THE JOB TRAINING PENGELOLAAN SPESIMEN PADA TAHAP PRE ANALITIK,     
     ANALITIK DAN PASCA ANALITIK TERKAIT SISTEM RUJUKAN SPESIMEN        
                                                                        
      PENYAKIT POTENSIAL KLB/WABAH DI PINTU MASUK KE WILAYAH            
                     REGIONAL 3 (MAKASSAR)                              
                                                                        
                                                                        
A. Latar Belakang                                                       
        Untuk melindungi masyarakat dari KLB/wabah, Pemerintah Daerah dan
   Pemerintah Pusat bertanggung jawab melaksanakan kegiatan kewaspadaan 
   KLB/wabah, penanggulangan KLB/wabah dan pasca-KLB/wabah. Kegiatan tersebut
   dilaksanakan secara terkoordinasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh
                                                                        
   Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, UPT Bidang
   Kekarantinaan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat.
        Upaya untuk melindungi masyarakat dari KLB/wabah dengan melakukan
   penguatan surveilans berbasis laboratorium yang ditujukan untuk penemuan kasus dan
   identifikasi mendalam tentang karakteristik dari etiologi/agen penyakit dan faktor risikonya
   dengan berbasis laboratorium sehingga upaya penanggulangan dapat dilakukan efektif
   dan efisien.                                                         
        Dalam pelaksanaan surveilans berbasis laboratorium diperlukan spesimen untuk
                                                                        
   konfirmasi laboratorium. Pengambilan spesimen dilakukan oleh UPT Bidang
   Kekarantinaan Kesehatan untuk dikirimkan dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium
   kesehatan terdekat yang memiliki kemampuan pemeriksaan penyakit menular yang
   berpotensi KLB/Wabah.                                                
        Diagnosis laboratorium merupakan elemen penting dalam surveilans penyakit
   menular, baik peran hasil laboratorium sebagai konfirmasi rutin untuk kasus-kasus
   tersangka penyakit infeksi, monitoring tren kasus, deteksi penularan, maupun identifikasi
   cepat penyebab dari KLB/wabah penyakit. Informasi dari hasil pengujian laboratorium
   harus akurat, tepat waktu, sesuai prosedur penjaminan mutu, agar dapat mendukung
                                                                        
   surveilans penyakit menular dalam mengidentifikasi agen patogen penyebab. Untuk itu
   diperlukan sistem rujukan spesimen dari UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan ke
   Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terintegrasi dan terpadu.         
        Sistem rujukan spesimen saat ini masih belum berjalan secara optimal karena
   belum adanya petunjuk teknis, terkendala anggaran keterbatasan reagen dan Barang
   Medis Habis Pakai (BMHP), kurangnya koordinasi serta keterbatasan kemampuan
   sumber daya manusia yang mengakibatkan keterlambatan pemeriksaan, kurang
   adekuatnya spesimen, sehingga hasil yang diharapkan tidak akurat, tidak valid bahkan
                                                                        
   tidak dapat dipercaya. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium juga lambat dikirimkan
   oleh unit pengirim. Untuk itu diperlukan suatu sistem rujukan spesimen penyakit dari UPT
   Bidang Kekarantinaan Kesehatan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terstruktur
   sehingga deteksi dini dan penanggulangan dapat dilakukan secara cepat, efisien dan
   efektif sesuai dengan agen/patogen yang ditemukan.                   
        Sistem Rujukan spesimen diperlukan untuk mendukung kegiatan surveilans
   dengan ketentuan akses ke laboratorium pemeriksa lebih dekat sehingga hasil lebih
                              - 2 -                                     
                                                                        
                                                                        
   cepat, memastikan keamanan sampel dalam pengelolaan spesimen sehingga kualitas
   sampel terjamin serta adanya efisiensi biaya rujukan dengan mengintegrasikan beberapa
   spesimen atau penyakit dan pengadaan bahan sehingga bisa menghemat biaya sehingga
                                                                        
   deteksi dini dan penanggulangan KLB/wabah secara cepat dan adekuat. Dalam hal ini
   diperlukan penguatan dalam deteksi dini, pengelolaan spesimen dan pencatatan serta
   pelaporan di seluruh pintu masuk dan terintegrasi dengan wilayah. Melalui kegiatan ini
   diharapkan dapat terbangun sistem rujukan spesimen yang efektif dan efisien serta
   didukung dengan kapasitas SDM yang terlatih.                         
                                                                        
B. Tujuan                                                               
   1. Meningkatkan kapasitas petugas melaksanakan deteksi dini dan surveilans kasus
      potensial KLB/Wabah di Pintu Masuk sesuai dengan pedoman          
                                                                        
   2. Meningkatkan kapasitas petugas dalam pengambilan spesimen, penyimpanan,
      pengepakan dan pengiriman spesimen infeksius ke laboratorium rujukan sesuai
      dengan standar atau pedoman                                       
   3. Meningkatkan kapasitas petugas terkait biorisiko di lapangan      
   4. Meningkatkan kapasitas petugas dalam pencatatan pelaporan dan analisa surveilans
      terintegrasi dari pintu masuk sampai ke wilayah                   
                                                                        
C. Metode                                                               
   1. On The Job Training akan dilaksanakan 4 hari efektif yang akan terbagi dalam 3 (tiga)
                                                                        
      regional wilayah yaitu regional barat, regional tengah dan regional timur. Peserta
      yang terlibat adalah fungsional kesehatan yang ada di UPT Bidang Kekarantinaan
      Kesehatan yang terlibat dalam surveilans pintu masuk, pengelolaan spesimen,
      pencatatan pelaporan dan analisa surveilans; peserta dinas kesehatan
      provinsi/kab/kota yang terkait dengan wilayah dari BBKK/BKK/Loka. Narasumber
      berasal dari unit-unit terkait di Kementerian Kesehatan.          
   2. Metode berupa presentasi materi, demonstrasi, praktek, diskusi kelompok dan
      penyusunan kesepakatan dan tindak lanjut.                         
                                                                        
   3. Topik materi tentang pelaksanaan surveilans di pintu masuk, penyakit potensial
      KLB/wabah dan infeksi emerging, pengelolaan spesimen (pengambilan-
      penyimpanan-pengepakan-pengiriman spesimen), Personal Protective Equipment /
      Biorisk di lapangan, analisis, pencatatan pelaporan dan pelaksanaan rujukan rujukan
      spesimen penyakit potensial KLB baik di pintu masuk dan wilayah   
   4. Diskusi kelompok membahas draft petunjuk teknis rujukan spesimen penyakit
      potensial KLB/wabah dan standar operasional prosedur yang akan diterapkan di
      seluruh pintu masuk dan wilayah sehingga diharapkan deteksi dini dan respon bisa
                                                                        
      dilakukan secepatnya.                                             
                                                                        
D. Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                
   Kegiatan On The Job Training Sistem Rujukan Spesimen Penyakit Pernapasan
   Potensial KLB/Wabah di Pintu Masuk dan Wilayah dilaksanakan selama 4 hari di
   Makassar pada :                                                      
   hari, tanggal : Senin s.d. Kamis, 2 s.d. 5 Juni 2025                 
   tempat      : Swiss-Belinn Panakukkang Makassar                      
                Jalan Boulevard Raya No. 55, Makassar, Sulawesi Selatan 90333
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
        yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                              - 3 -                                     
                                                                        
E. Spesifikasi Hotel kegiatan                                           
   1. Kamar Peserta                                                     
      a. Kamar Paket Meeting Fullboard Peserta : 93 OR x 3 HR x 1 KL    
      b. Kamar Paket Meeting Fullboard Narasumber : 1 OR x 1 HR x 1 KL  
      c. Paket Meeting Fullday          : 7 OR x 2 HR x 1 KL            
   2. Konsumsi Peserta                                                  
      a. Breakfast                      : 3 KL x 3 HR                   
      b. Coffee break                   : 3 KL x 2 HR                   
                                                                        
      c. Lunch                          : 3 KL x 3 HR                   
      d. Dinner                         : 3 KL x 3 HR                   
   3. Ruang Pertemuan                                                   
      a. Panggung dan podium disediakan ketika acara pembukaan dan penutupan
      b. Peralatan di ruang meeting :                                   
          • Standard sound system (termasuk untuk zoom) + wireless mic minimal 4
            buah diruang pertemuan                                      
          • Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan dilengkapi
                                                                        
            dengan LCD                                                  
          • Flipchart minimal 3 buah dan spidol 3 buah                  
          • ATK (notes dan pensil) sebanyak 101 paket                   
          • Air mineral botol, permen                                   
          • Koneksi internet (wi-fi)                                    
          • Pointer minimal 1 buah diruang pertemuan                    
          • Set up layout round table untuk pembukaan dan kegiatan pertemuan
          • Termasuk makan pagi (peserta fullboard), makan siang, coffee break 2
            kali sehari dan makan malam (peserta fullboard)             
                                                                        
          • Meja panjang minimal 3 buah                                 
          • Terminal kuningan minimal sejumlah table                    
F. Peserta                                                              
   Peserta pertemuan ini berjumlah 101 orang, terdiri dari:             
                                                                        
   1) Peserta pusat (18 orang):                                         
     o Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, Direktorat Surveilans dan Karantina
       Kesehatan : 2 orang                                              
     o Tim Kerja Tata Kelola Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktorat Tata
       Kelola Primer dan Kesehatan Komunitas : 1 orang                  
                                                                        
     o Tim Kerja Surveilans Kewaspadaan Dini, Direktorat Surveilans dan Karantina
       Kesehatan : 5 orang (Tim Teknis/Administrasi).                   
     o Tim Kerja Infeksi Emerging, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1
       orang                                                            
     o Tim Kerja Karantina Kesehatan, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1
       orang                                                            
     o Tim Kerja Respon KLB, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1 orang
     o Tim Kerja Dukungan Manajemen, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan: 1
       orang                                                            
                                                                        
     o Tim Kerja Keuangan dan BMN, Setditjen Penanggulangan Penyakit : 2 orang
     o Unit Kerja Pengelolaan Barang dan Jasa : 1 orang                 
     o BBPK Ciloto : 1 orang                                            
     o PHEOC : 1 orang                                                  
                                                                        
     o PMU CDC: 1 orang                                                 
          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
        yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                              - 4 -                                     
   2) Perwakilan Dinas Kesehatan:                                       
     o Provinsi (13 orang):                                             
       ▪ Bali (1 orang)                                                 
       ▪ Bengkulu (1 orang)                                             
       ▪ Gorontalo (1 orang)                                            
       ▪ Maluku (1 orang)                                               
       ▪ Maluku Utara (1 orang)                                         
       ▪ Sumatera Utara (1 orang)                                       
                                                                        
       ▪ Papua Barat (1 orang)                                          
       ▪ Papua Selatan (1 orang)                                        
       ▪ Sulawesi Selatan (2 orang)                                     
       ▪ Sulawesi Tengah (1 orang)                                      
       ▪ Sulawesi Tenggara (1 orang)                                    
       ▪ Sulawesi Utara (1 orang)                                       
     o Kabupaten/Kota (16 orang):                                       
       ▪ Gorontalo (1 orang)                                            
       ▪ Kota Ambon (1 orang)                                           
                                                                        
       ▪ Kota Bengkulu (1 orang)                                        
       ▪ Kota Bitung (1 orang)                                          
       ▪ Kota Denpasar (1 orang)                                        
       ▪ Kota Jayapura (1 orang)                                        
       ▪ Kota Kendari (1 orang)                                         
       ▪ Kota Makassar (1 orang)                                        
       ▪ Kota Manado (1 orang)                                          
       ▪ Kota Medan (1 orang)                                           
       ▪ Kota Palu (1 orang)                                            
                                                                        
       ▪ Kota Sorong (1 orang)                                          
       ▪ Kota Termate (1 orang)                                         
       ▪ Manokwari (1 orang)                                            
       ▪ Merauke (1 orang)                                              
       ▪ Poso (1 orang)                                                 
                                                                        
                                                                        
   3) Unit Pelaksana Teknis di bidang Kekarantinaan Kesehatan (fungsional
     kesehatan yang terkait dengan surveilans/penemuan kasus, manajemen 
     spesimen dan pencatatan pelaporan) (49 orang):                     
                                                                        
     o  Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Denpasar (3 orang)          
     o  Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Makassar (4 orang)          
     o  Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan (3 orang)             
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon (3 orang)           
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Gorontalo (3 orang)       
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Jayapura (3 orang)        
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari (3 orang)         
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Manado (3 orang)          
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate (3 orang)         
                                                                        
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bengkulu (3 orang)       
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Bitung (3 orang)         
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Manokwari (3 orang)      
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke (3 orang)        
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Palu (3 orang)           
                                                                        
          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
        yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                              - 5 -                                     
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Poso (3 orang)           
     o  Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sorong (3 orang)         
                                                                        
  4) Narasumber (5 orang) :                                             
     o  Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan : 4 orang            
     o  PAEI : 1 orang                                                  
                                                                        
G. Jadwal Kegiatan                                                      
    Hari / Tanggal Waktu       Materi / Kegiatan Narasumber /           
                                                Fasilitator             
    Hari Pertama                                                        
    Senin, 2 Juni 14.00 – 17.00 Registrasi Peserta Timker Surveilans    
    2025          18.30 – 18.35 Pembukaan Oleh MC Timker Surveilans     
                  18.35 – 18.40 Menyanyikan Lagu Timker Surveilans      
                               Indonesia Raya                           
                  18.40 – 18.50 Laporan Ketua Panitia Ketua Tim Kerja   
                                                Surveilans              
                  18.50 – 19.00 Ucapan Selamat  Dinkes Prov             
                               Datang           Yogyakarta              
                                                                        
                                                                        
                  19.00 – 19.15 Sambutan, Arahan dan Direktur Surveilans
                               Pembukan         dan Karantina           
                                                Kesehatan               
                                                                        
                  19.15 – 19.30 Arahan hari ke-2                        
                                                                        
                                                                        
    Hari Kedua                                                          
    Selasa, 3 Juni 08.00 – 08.30 Pre-Test Peserta di Tim BBPK Ciloto    
    2025                       LMS                                      
                  Panel 1                                               
                  08.30 – 09.00 Kebijakan Surveilans Ketua Tim Kerja    
                               Kewaspadaan Dini Surveilans              
                                                Kewaspadaan Dini        
                  09.00 – 09.30 Kebijakan terkait Tim Kerja Infeksi     
                               Deteksi dan Respon Emerging              
                               Penyakit Infeksi                         
                               Emerging di Pintu                        
                               Masuk                                    
                                                                        
                  09.30 – 10.00 Peran. Tugas dan Timker                 
                               Tanggung Jawab UPT Kekarantinaan         
                               Balai Kekarantinaan Kesehatan            
                               Kesehatan dalam                          
                               Deteksi, Notifikasi dan                  
                               Respon                                   
                                                                        
                                                                        
                  10.00 – 10.15 Diskusi Panel 1                         
                                                                        
                  10.00 – 10.15 Coffee Break                            
                                                                        
                  Panel 2                                               
                                                                        
                                                                        
          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
        yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                              - 6 -                                     
    Hari / Tanggal Waktu       Materi / Kegiatan Narasumber /           
                                                Fasilitator             
                  10.15 – 10.45 Respon KLB/Wabah di Tim Respon KLB      
                               Pintu Masuk dan                          
                               Koordinasi dengan                        
                               Wilayah                                  
                  10.45 – 11.15 Deteksi dan Surveilans PAEI             
                               di Pintu Masuk                           
                  11.15 – 11.30 Diskusi Panel 2                         
                  11.30 – 12.00 Latar Belakang, Tujuan, Tim Kerja       
                               Ruang lingkup dan Surveilans             
                               Identifikasi Suspek di Kewaspadaan Dini  
                               UPT Bidang                               
                               Kekarantinaan                            
                               Kesehatan                                
                  12.00 – 13.00 ISHOMA                                  
                  13.00 – 13.30 Prosedur Pengambilan, BBLBK             
                               PPE dan Biorisk                          
                  13.30 – 14.00 Prosedur Penyimpanan BBLBK              
                               Spesimen                                 
                  14.00 – 14.30 Prosedur Pengepakan BBLBK               
                               dan Pengiriman                           
                               Spesimen                                 
                  14.30 – 15.00 Praktik Pengambilan BBLBK               
                               Spesimen                                 
                  15.00 – 16.30 Praktik Pengepakan BBLBK                
                               Spesimen                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Hari Ketiga                                                         
    Rabu, 4 Juni  08.30 – 09.00 Pencatatan dan  Tim Kerja               
    2025                       Pelaporan di SKDR Surveilans             
                                                Kewaspadaan Dini        
                  09.00 – 09.30 Manajemen Data, Tim Kerja               
                               Analisis dan umpan Surveilans            
                               balik            Kewaspadaan Dini        
                  10.00 – 10.15 Coffee Break                            
                                                                        
                  10.15 – 10.45 Pemanfaatan Data Tim Kerja              
                               untuk Surveilans, Surveilans             
                                                Kewaspadaan Dini        
                  10.45 – 11.15 Monitoring dan  Tim Kerja               
                               Evaluasi         Surveilans              
                                                Kewaspadaan Dini        
                  11.15 – 12.30 Diskusi Tantangan Tim Kerja             
                               Implementasi SRS Surveilans              
                                                Kewaspadaan Dini        
                  12.30 – 13.00 ISHOMA                                  
                  13.00 – 14.00 Diskusi Solusi  Tim Kerja               
                               Tantangan        Surveilans              
                               Implementasi SRS Kewaspadaan Dini        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
        yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
                              - 7 -                                     
    Hari / Tanggal Waktu       Materi / Kegiatan Narasumber /           
                                                Fasilitator             
                  14.00 – 15.00 Rencana Tindak Lanjut Tim Kerja         
                                                Surveilans              
                                                Kewaspadaan Dini        
                  15.00 – 15.30 Post-test LMS   Tim BBPK Ciloto         
                  15.30 – 16.00 Penutupan                               
    Hari Keempat                                                        
    Kamis, 5 Juni              Kembali ke tempat                        
    2025                       masing – masing                          
H. Outcome                                                              
                                                                        
   • Meningkatnya kapasitas surveilans, deteksi dan pengelolaan spesimen penyakit
     potensial KLB/wabah dan infeksi emerging di pintu masuk dan wilayah sehingga
     kewaspadaan dini dan respon dapat dilakukan tepat waktu dan tepat laksana
   • Terdapatnya rekomendasi tindak lanjut terkait petunjuk teknis sistem rujukan spesimen
     penyakit potensial KLB/wabah yang akan diterapkan di seluruh UPT bidang
     kekarantinaan kesehatan                                            
                                                                        
I. Pelaksanaan Kegiatan                                                 
   Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 5 bulan Juni 2025
                                                                        
J. Pembiayaan                                                           
   Pembiayaan kegiatan elaksanaan ini dibebankan pada sumber dana anggaran PHLN
                                                                        
   CDC Project Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit untuk Direktorat Surveilans
   dan Karantina Kesehatan.                                             
                                                                        
                              Mengetahui,                               
                              Ketua Tim Kerja Surveilans Kewaspadaan Dini,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 ${ttd}                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              dr. Endah Kusumowardani, M.Epid           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
        yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara