URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengguna Anggaran : Kementerian Kesehatan
Unit Kerja : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon
Nama PPK : Rizal Rustam
Nama Pekerjaan : Pengadaan Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai Di
Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
Ambon
Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan
Tahun 2025
1. LATAR BELAKANG : Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
HK.01.07/MENKES/1104/2024 Tentang Pakaian Dinas Pegawai di
Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan,
bahwa pakaian dinas harian (PDH) Pegawai di lingkungan BKK
Kelas I Ambon terdiri atas PDH baju berwarna biru muda (pantone
#A7D4F5) dan rok atau celana berwarna biru tua (pantone #000E28).
Adapun untuk pakaian dinas lapangan (PDL) dengan baju berwarna
biru tua dan celana berwarna coklat tua dan digunakan pada saat
melakukan kegiatan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
terhadap faktor risiko lingkungan di lapangan.
Dalam rangka tertib berpakaian dinas pegawai khususnya di BKK Kelas
I Ambon, pada tahun 2024 direncanakan untuk melaksanakan
pengadaan Pakaian Dinas sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
HK.01.07/MENKES/1104/2024 Tentang Pakaian Dinas Pegawai di
Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Untuk Belanja Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan BKK
Kelas I Ambon
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengadaan pakaian dinas
perlu disiapkan secara baik sehingga memang mampu
Meningkatkan etos kerja dan semangat mengabdi ASN kepada
Masyarakat.
Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan teknis dan administrasi pelayanan kekarantinaan di wilayah
bandara/pelabuhan/lintas batas negara.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, BKK Kelas I Ambon
menyelenggarakan fungsi : pembinaan dan pemberian dukungan
teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan,
ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan sarana dan
prasarana. Subbagian Adminisrasi dan Umum mempunyai tugas
melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan barang
milik negara yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan
perlengkapan, serta urusan kerumahtanggaan di lingkungan BKK
Kelas I Ambon.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, diperlukan dukungan sarana dan
prasarana yang memadai. Salah satu sarana dan prasarana yang
diperlukan dalam rangka mewujudkan identitas dan kedisiplinan
pegawai adalah keseragaman dan ketertiban berbusana yang sopan
dan rapi melalui pengadaan pakaian dinas pegawai di lingkungan
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
- Pengadaan Baju Dinas pegawai BKK Kelas I Ambon
2. MAKSUD DAN : 1. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah Memberikan keseragaman dan
keselarasan dalam penggunaan Pakaian Dinas Pegawai khususnya
di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan baju dinas ini adalah untuk Melaksanakan
Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk seluruh pegawai di
lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.
3. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Pakaian Dinas
Harian dan Lapangan adalah :
1. Tersedianya Layanan belanja Pakaian Dinas Harian dan Pakaian
Dinas Lapangan .
2. Tersedianya Pengadaan Pakaian Dinas Harian dan Lapangan untuk
semua pegawai di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas
I Ambon.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
PENGADAAN Pekerjaan Konstruksi:
KONSULTANSI
a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
b. Satuan Kerja : Balai Kekarantinaan Kelas I Ambon
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber Dana :
PERKIRAAN BIAYA No. SP DIPA- 024.05.2.416010/2025 tanggal 24 April 2025;
b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 39.904.000 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat
Ribu Rupiah).
c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
pekerjaan pengadaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dengan penyedia.
6. RUANG LINGKUP, : 1. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan ini adalah Pengadaan Pakaian
LOKASI Dinas Harian (PDH), bagi seluruh pegawai di Lingkungan Balai
Kekarantinaan Kelas I Ambon
PEKERJAAN,
2. Lokasi Pekerjaan : Kota Ambon.
FASILITAS
PENUNJANG
3. Data Lokasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Satuan
Kerja/pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini.
b. Penyedia harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Satuan
Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan Pengadaan Pakaian
DIHASILKAN Dinas Harian (PDH) :
1. Pakaian Dinas Harian (PDH);
Pakaian Dinas Harian (PDH) yang diberikan adalah PDH yang
sifatnya utuh beserta dengan Atributnya seperti logo BKK Ambon, dan
logo Kemenkes.
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Konstruksi ini selama 45 (Empat
PELAKSANAAN Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
YANG DIPERLUKAN
Ambon, 22 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
Rizal Rustam,SKM
NIP. 199103232014021003