Pengadaan Pakaian Dinas Prgawai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10152703000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 119,784,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,904,000
Winner (Pemenang): Suardi (Penjahit Amelya)
NPWP: 81*1**1****60**8
RUP Code: 55014227
Work Location: jl. Dr. J. Leimena, Laha, Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT      PEKERJAAN                            
                                                                             
                                                                             
           Pengguna Anggaran : Kementerian Kesehatan                         
                                                                             
           Unit Kerja      : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon     
           Nama PPK        : Rizal Rustam                                    
                                                                             
           Nama Pekerjaan  : Pengadaan Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai Di    
                             Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I
                                                                             
                             Ambon                                           
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit       
                                                                             
                           Kementerian Kesehatan                             
                                                                             
                                Tahun 2025                                   
1.  LATAR BELAKANG   :  Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor
                        HK.01.07/MENKES/1104/2024 Tentang Pakaian Dinas Pegawai di
                        Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan,
                        bahwa pakaian dinas harian (PDH) Pegawai di lingkungan BKK
                        Kelas I Ambon terdiri atas PDH baju berwarna biru muda (pantone
                        #A7D4F5) dan rok atau celana berwarna biru tua (pantone #000E28).
                        Adapun untuk pakaian dinas lapangan (PDL) dengan baju berwarna
                        biru tua dan celana berwarna coklat tua dan digunakan pada saat
                        melakukan kegiatan penyehatan, pengamanan, dan pengendalian
                        terhadap faktor risiko lingkungan di lapangan.       
                                                                             
                        Dalam rangka tertib berpakaian dinas pegawai khususnya di BKK Kelas
                        I Ambon, pada tahun 2024 direncanakan untuk melaksanakan
                        pengadaan Pakaian Dinas sebagaimana tercantum dalam  
                        Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 
                        HK.01.07/MENKES/1104/2024 Tentang Pakaian Dinas Pegawai di
                        Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
                        Untuk Belanja Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan BKK
                        Kelas I Ambon                                        
                                                                             
                        Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengadaan pakaian dinas
                        perlu disiapkan secara baik sehingga memang mampu    
                                                                             
                        Meningkatkan etos kerja dan semangat mengabdi ASN kepada
                        Masyarakat.                                          
                        Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan
                        dukungan teknis dan administrasi pelayanan kekarantinaan di wilayah
                        bandara/pelabuhan/lintas batas negara.               
                                                                             
                        Dalam  melaksanakan tugas tersebut, BKK Kelas I Ambon
                        menyelenggarakan fungsi : pembinaan dan pemberian dukungan
                        teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan,
                        ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan sarana dan
                        prasarana. Subbagian Adminisrasi dan Umum mempunyai tugas
                        melaksanakan penyediaan prasarana dan sarana, pengelolaan barang
                        milik negara yang meliputi tanah, bangunan, kendaraan, dan
                        perlengkapan, serta urusan kerumahtanggaan di lingkungan BKK
                        Kelas I Ambon.                                       
                                                                             
                        Untuk mewujudkan hal tersebut di atas, diperlukan dukungan sarana dan
                        prasarana yang memadai. Salah satu sarana dan prasarana yang
                        diperlukan dalam rangka mewujudkan identitas dan kedisiplinan
                        pegawai adalah keseragaman dan ketertiban berbusana yang sopan
                        dan rapi melalui pengadaan pakaian dinas pegawai di lingkungan
                        Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.         
                                                                             
                        Pekerjaan yang akan dilaksanakan :                   
                                                                             
                             - Pengadaan Baju Dinas pegawai BKK Kelas I Ambon
2.  MAKSUD DAN       :  1. Maksud                                            
    TUJUAN                Maksud dari kegiatan ini adalah Memberikan keseragaman dan
                          keselarasan dalam penggunaan Pakaian Dinas Pegawai khususnya
                          di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.    
                        2. Tujuan                                            
                          Tujuan pengadaan baju dinas ini adalah untuk Melaksanakan
                          Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk seluruh pegawai di
                          lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ambon.
                                                                             
3.  TARGET/ SASARAN  :  Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Pakaian Dinas
                        Harian dan Lapangan adalah :                         
                                                                             
                        1. Tersedianya Layanan belanja Pakaian Dinas Harian dan Pakaian
                          Dinas Lapangan .                                   
                        2. Tersedianya Pengadaan Pakaian Dinas Harian dan Lapangan untuk
                          semua pegawai di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas
                          I Ambon.                                           
4.  NAMA ORGANISASI  :  Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
    PENGADAAN           Pekerjaan Konstruksi:                                
    KONSULTANSI                                                              
                        a. K/L/D/I  : Kementerian Kesehatan                  
                        b. Satuan Kerja : Balai Kekarantinaan Kelas I Ambon  
                                                                             
5.  SUMBER DANA DAN  : a. Sumber Dana :                                      
    PERKIRAAN BIAYA       No. SP DIPA- 024.05.2.416010/2025 tanggal 24 April 2025;
                                                                             
                                                                             
                       b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan :            
                          Rp. 39.904.000 ( Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Empat
                          Ribu Rupiah).                                      
                                                                             
                                                                             
                       c. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian
                         pekerjaan pengadaan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                         dengan penyedia.                                    
6.  RUANG LINGKUP,   : 1. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan ini adalah Pengadaan Pakaian
    LOKASI               Dinas Harian (PDH), bagi seluruh pegawai di Lingkungan Balai
                         Kekarantinaan Kelas I Ambon                         
    PEKERJAAN,                                                               
                        2. Lokasi Pekerjaan : Kota Ambon.                    
    FASILITAS                                                                
    PENUNJANG                                                                
                        3. Data Lokasi.                                      
                          a. Untuk melaksanakan tugasnya penyedia harus mencari informasi
                            yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Satuan
                            Kerja/pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka
                            Acuan Kerja ini.                                 
                          b. Penyedia harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
                            dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Satuan
                            Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri.
                        Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
                        kesalahan informasi menjadi tanggung jawab penyedia  
7.  PRODUK YANG         Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan Pengadaan Pakaian
    DIHASILKAN          Dinas Harian (PDH) :                                 
                        1. Pakaian Dinas Harian (PDH);                       
                                                                             
                         Pakaian Dinas Harian (PDH) yang diberikan adalah PDH yang
                         sifatnya utuh beserta dengan Atributnya seperti logo BKK Ambon, dan
                         logo Kemenkes.                                      
                                                                             
8.  WAKTU            :  Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan Konstruksi ini selama 45 (Empat
    PELAKSANAAN         Puluh Lima) hari kalender, terhitung sejak terbitnya SPMK.
    YANG DIPERLUKAN                                                          
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        Ambon, 22 Mei 2025                   
                                        Pejabat Pembuat Komitmen,            
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        Rizal Rustam,SKM                     
                                        NIP. 199103232014021003