2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Tahun Tunggal
(Singre Yea/s).
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Pengadaan Tunggal.
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan : Pengadaan Pekerjaan Tunggal.
9.
Ruang Lingkup melakukan kegiatan dan tugasnya harus berpedoman pada Undang -
Pekerjaan Undang Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
-
Undang Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22lPRIlMl2O18
tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dengan
ketentuan sebagai berikut
:
Kegiatan Konstruksi Fisik
:
Pelaksanaan kontruksi meliputi
:
a.
Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b.
Menyusun program kerja:
c.
Melaksanakan persiapan di lapangan;
d.
Menyusun Gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan -
pekeriaan yang memerlukannya
e.
Melaksanakan Pekeriaan Konstruksi fisik dilapangan Sesuai dokumen
pelaksanaan
f.
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis
g.
berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekeriaan
konstruksi, pemeriksaan pekeriaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi isik;
f
lL foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi sik:
fi
i.
dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar Mutu
Kesehatan dan Keselamatan Keria (SMK3);
10. Keluaran Dan Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Peiabat Pembuat
Pelaporan Komitmen, untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan
lingkup pekerjaan, maka keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana
pada penugasan ini adalah
:
a) Melaksanakan pekeriaan pembangunan yang menyangkut kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekeriaan, sehingga
dicapai wulud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan;
b) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
dari
:
r'
Membuat Buku Direksi, yang memuat semua keiadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Asisten Pelaksana
Teknis, Pelaksana Teknis, Peiabat Pelaksana Teknis
Kegiatan, PPK, Kontraktor Pelaksana:
r'
Metode Pelaksanaan Program kerja, Membuat Time
schedule/S curve untuk pelaksanaan pekeriaan;
r'
Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
r'
Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang
:
i.
Rencana Keria Harian / Metoda;
ii.
tenaga keria;
iii. bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau
tidak:
iv. peralatan yang berhubungan dengan kebuluhan
pekerjaan;
v. kegiatan per-kornponenpekeriaan
yang
diselenggarakan;
vi. waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
vii. kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
r'
Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari keria), Laporan
Bulanan;
r'
Mengaiukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termijn;
r'
Surat Perintah Perubahan Pekeriaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekeriaan Tambah dan Kurang (,ika ada
tambahan atau perubahan pekeriaan);
r'
Membuat Perhitungan Pekeriaan Tambah Kurang;
r'
Membuat Laporan Perhitungan Volume Pekeriaan (Back up
Volume / Back Up Quantity):
r'
Membuat gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan
realisasi Time Schedule;
r'
Membuat gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-
built Drawings):
r'
Foto Dokumentasi Pekeriaan (0 o/0, 50 %, 100 o/o);
/
gMengajukan Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaani
/
Mengajukan Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
/
3
Setiap Laporan masing-masing dibuat dalam (tiga)
rangkap:
/
/
File Laporan berupa Soft Copy File Digital dalam bentuk
plashdisk 1 (satu) bh.
1 1 . Persyaratan 1. Kualifikasi Perusahaan : Kecil;
Kualifikasi 2. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) kegiatan usaha jasa konstruksi:
Penyedia 3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kecil untuk:
-
Klasmkasi Konstruksi
- /
SuFklasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (8G008 8G005/
KBLI 41015) yang masih berlaku;
4. Memiliki NPWP, KSWP, dan telah memenuhi kewa,iban perpajakan (SPT
Tahunan) tahun paiak 2024:
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
6. Mempunyai atau Menguasai tempat usaha/kantor^lorkshop dengan
alamat yang benar,