Paket Meeting Fullboard Kegiatan Evaluasi Laporan Antara Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2025

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10166407000
Status: Ulang
Date: 30 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1
Winner (Pemenang): Aldela Sumber Graha Indah (Grand Travello Hotel Bekasi)
NPWP: 09*0**2****27**0
RUP Code: 59425071
Work Location: Grand Travello Hotel - Bekasi (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
           PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN EVALUASI LAPORAN ANTARA          
            PENDAMPINGAN TATA KELOLA PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025            
                                                                             
       1. LATAR       :    Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dilaksanakan
          BELAKANG      Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2025
                        adalah :                                             
                        a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
                          Negara;                                            
                        b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  
                          Perencanaan Pembangunan Nasional;                  
                        c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
                          Daerah;                                            
                        d. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana 
                          Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun  
                          2025-2045;                                         
                                                                             
                        e. Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Rencana
                          Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-   
                          2029;                                              
                        f. Rancangan Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Rencana
                          Kerja Pemerintah Tahun 2025;                       
                        g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang    
                          Percepatan Penurunan Stunting;                     
                        h. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang    
                          Penanggulangan Tuberkulosis;                       
                        i. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan         
                          Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan      
                          Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara      
                          Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/
                          Lembaga;                                           
                        j. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
                          tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan    
                          Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi    
                          Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana         
                          Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana      
                          Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
                                                                             
                          Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
                          Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan     
                          Rencana Kerja Pemerintah Daerah;                   
                        k. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik    
                          Indonesia Tahun 2024 tentang Rencana Induk Bidang  
                          Kesehatan Tahun 2025;                              
                        l. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan Republik    
                          Indonesia Tahun 2024 tentang Rencana Strategis     
                          Kementerian Kesehatan Tahun 2025 – 2029;           
                        m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia    
                          Nomor:HK.01.07/MENKES/4626/2021 tentang Lokus      
                          Kegiatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka    
                          Kematian Bayi Tahun 2022                           
                           Pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah upaya
                        yang dilaksanakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia
                                                                             
                        yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
                        kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
                        derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
                        investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang  
                        produktif secara sosial dan ekonomis. Keberhasilan   
                        pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh         
                        kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta  
                        kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan
                        oleh periode sebelumnya.                             
                           Pembangunan kesehatan diselenggarakan guna        
                        terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-
                        tingginya. Target capaian pembangunan kesehatan telah
                                                                             
                        ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan Nasional,
                        Kementerian maupun Daerah. Pembangunan kesehatan dapat
                        mencapai target yang telah ditetapkan apabila diselenggarakan
                        secara terarah, sinergi, dan berkesinambungan oleh semua
                        pelaku pembangunan.                                  
                          Tantangan pembangunan kesehatan semakin kompleks   
                        karena perubahan yang begitu cepat dan sering tak terduga. Di
                        tingkat global, berbagai isu strategis muncul yang dapat
                        mempengaruhi status kesehatan masyarakat seperti     
                        perubahan iklim, pemanasan global, krisis energi, politik dan
                        globalisasi. Di tingkat nasional, berbagai isu stategis yang harus
                                                                             
                        dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan 
                        antara lain adalah disparitas status kesehatan, desentralisasi
                        dan demokrasi yang belum optimal, ketidaktersediaan SDM
                        Kesehatan secara merata, ketersediaan sarana dan prasarana
                        pelayanan kesehatan yang belum memadai, dan belum    
                        optimalnya pembangunan berwawasan kesehatan. Berbagai
                        isu tersebut menuntut upaya secara cepat dan tepat dalam
                        menentukan langkah-langkah kebijakan pembangunan     
                        kesehatan.                                           
                           Penyusunan kebijakan pembangunan kesehatan sangat 
                        dipengaruhi oleh kapasitas tenaga perencana yang mampu
                        membaca secara cermat situasi dan kondisi serta memiliki
                                                                             
                        kemampuan prediktif ke depan untuk mengantisipasi berbagai
                        dinamika yang ada. Permasalahan yang sering terjadi di daerah
                        adalah pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan monev
                        belum memanfaatkan data secara optimal. Perencanaan  
                        anggaran yang disusun belum menjawab permasalahan yang
                        ada. Sehingga anggaran yang tersedia untuk program   
                        kesehatan di daerah kurang dimanfaatkan secara efektif dan
                        efisien. Para perencana seharusnya mampu menyusun    
                        perencanaan yang berbasis data untuk menjawab permasalahan
                        kesehatan dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia
                        secara efektif dan efisien.                          
                           Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 
                        (RPJPN) 2025-2045 mencantumkan beberapa target       
                                                                             
                        pembangunan kesehatan, di antaranya penurunan Angka  
                        Kematian Ibu (AKI), Prevalensi Stunting serta kasus  
                        Tuberkulosis (TBC) yang juga termuat dalam rancangan awal
                        RPJMN 2025-2029, berdasarkan hasil sementara Evaluasi
                        Akhir RPJMN 2020-2024 Bidang Kesehatan oleh Kementerian
                        PPN/Bappenas dimana data untuk Stunting 21,5 % (Target 14
                        %), Insidensi Tuberkulosis sejak tahun 2020 hingga 2024 terus
                        meningkat hingga menempati peringkat ke-2 dunia.     
                        Berdasarkan Global TB Report, insidensi TB tahun 2024
                        mencapai 387 kasus per 100.000 penduduk. Dengan kasus
                        tuberculosis yang masih tinggi maka dibutuhkan kerja keras
                        untuk menurunkan insidensi tuberculosis (Target 190/100.000
                        penduduk), sedangkan untuk penghitungan AKI terakhir 
                        berasal dari data sensus penduduk tahun 2020, yaitu 189
                        kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup. AKI diperkirakan on
                        track mencapai target tahun 2024 karena indikator pendukung
                        AKI yaitu kunjungan faskes, cakupan kunjungan neonatal, dan
                        cakupan kunjungan antenatal terus meningkat. Untuk AKI yang
                        sudah mengalami penurunan tetapi masih menjadi target
                        prioritas dalam pembangunan kesehatan (Target SDGs 2030
                                                                             
                        70/100.000KH).                                       
                           Berdasarkan hal tersebut permasalahan kronis      
                        pembangunan kesehatan belum sepenuhnya tuntas salah  
                        satunya adalah ketimpangan antar daerah dalam        
                        pembangunan kesehatan dimana prioritas pembangunan   
                        pusat dan penerjemahan di daerah belum sepenuhnya selaras.
                        Maka dari itu untuk Tahun 2025 ini telah di tetapkan 50 Lokus
                        Kabupaten/Kota yang menjadi Prioritas Nasional dalam 
                        mengintervensi permasalahan tersebut, untuk mendukung
                        tercapaianya target pembangunan kesehatan nasional maka di
                        perlukannya sinkronisasi pusat dan daerah khususnya dalam
                        hal perencanaan yang sesuai dari daerah melalui Rencana
                        Kerja Pemerintah Daerah yang didalamnya juga mencakup 21
                        mandatory indicator dalam Rancangan RIBK terutama    
                        keterkaitan sasaran, indikator, dan target antar tingkatan
                        pemerintahan serta sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam
                                                                             
                        intervensi dan pendanaan.                            
                          Sebagai tahapan lanjutan dari rangkaian kegiatan   
                        Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan Tahun 2025
                        adalah Evaluasi Laporan Antara serta penyusunan dokumen
                        permintaan pembayaran tahap ke-2 (termin-II).        
       2. MAKSUD DAN  :   Maksud dan tujuan diadakan kegiatan Evaluasi Laporan
          TUJUAN        Antara ini adalah untuk mengetahui progress serta hasil dari
                        pelaksanaan pendampingan yang telah dilakukan selama 
                        pertengahan waktu sesuai kontrak, yaitu hasil dari reviu
                        Rencana Kerja (Renja) OPD dan Rencana Strategis (Renstra)
                        OPD tahun 2024 dan 2025. Selain untuk mengetahui hasil atau
                                                                             
                        progress pendampingan, kegiatan Evaluasi Laporan Antara ini
                        diadakan juga untuk penyusunan serta pengajuan dokumen
                        pembayaran tahap ke-2 (termin II).                   
                                                                             
       3. TARGET/     : Sasaran pelaksanaan kegiatan ini ditujukan pada:     
          SASARAN       1. Tim Pengawas (Biro Perencanaan dan Anggaran, Unit Utama
                          Kemenkes, Kemendagri);                             
                        2. Tim Pendamping Universitas                        
                        3. Tim Pembahas (Kemendagri, Bappenas, Tim Akademisi 
                          Universitas)                                       
       4. NAMA        : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan   
          ORGANISASI    pengadaan Jasa Lainnya:                              
          PENGADAAN     a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan RI                
                        b. SATKER : Biro Perencanaan dan Anggaran            
                        c. PPK    : Hibah Biro Perencanaan dan Anggaran      
          SUMBER      : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan
                                                                             
          DANA DAN       Jasa Lainnya berasal dari Dana Hibah oleh Global Fund
                         Komponen RSSH dengan Budget Line 3106               
          PERKIRAAN                                                          
                        b. Total perkiraan biaya yang diperlukan: Rp1,- (Satu Rupiah)
          BIAYA                                                              
                         untuk perjalanan dinas paket meeting fullboard luar kota
       6. RUANG       : a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya dalam
          LINGKUP,       bidang Paket Meeting Fullboard                      
          LOKASI        c. Lokasi pengadaan pekerjaan/Pengadaan Jasa Lainnya di
                         Grand Travello Hotel, Bekasi - Jawa Barat (Jl. Grand Kota
          PEKERJAAN,                                                         
                         Bintang, Jakasampurna).                             
          FASILITAS                                                          
          PENUNJANG                                                          
       7. PRODUK        Terselenggaranya Kegiatan Evaluasi Laporan Antara    
          YANG          Pendampingan Tata kelola Program Kesehatan Tahun 2025
                        pada 50 Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.        
          DIHASILKAN                                                         
       8. WAKTU       : Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 6 hari yakni pada
          PELAKSANAAN   Selasa s.d Minggu, tanggal 10 s.d 15 Juni 2025       
          YANG                                                               
          DIPERLUKAN                                                         
       9. KUALIFIKASI : -                                                    
          YANG                                                               
          DIPERLUKAN                                                         
       10 PENDEKATAN  : -                                                    
          DAN                                                                
          METODOLOGI                                                         
       11 SPESIFIKASI : Spesifikasi Paket Meeting Fullboard (Lampiran 2 dan 3)
          TEKNIS        a. Memiliki Ballroom kapasitas minimal 200 Pax dalam 1
                          ruangan.                                           
                        b. Ruangan kapasitas minimal 200 Pax                 
                        c. Ruang administras kapasitas minimal 20 Pax        
                        d. 5 Ruang Kelas kapasitas 25 Pax (Breakout Room hari ke 2
                          – hari ke 5)                                       
                        e. Internet                                          
                        f. Kamar twin 182 pax dan 15 single                  
                        g. Layar dan 4 Mic untuk Ballroom, kemudian layar dan 2 mic
                          untuk masing2 ruangan kelas                        
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
       12 LAPORAN     : -                                                    
          KEMAJUAN                                                           
                                                                             
          PEKERJAAN                                                          
                                                                             
                                                                             
                                 PPK Hibah                                   
                                 Biro Perencanaan dan Anggaran               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                 NIP. 197211172006041004                     
Lampiran 1.                                                                  
                       PESERTA KEGIATAN PAKET MEETING FULLBOARD              
               KEGIATAN EVALUASI LAPORAN ANTARA PENDAMPINGAN TATA KELOLA     
                             PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025                    
                                                                             
                                                                             
         Rincian peserta kegiatan, sebagai berikut:                          
           i. Peserta Pusat:                           85 orang              
             1  Esselon 2                               2 orang              
             2  Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran    1 orang              
             3  Kemendagri                              6 orang              
             4  Bappenas                                4 orang              
             5  Tim Akdemisi UI                         1 orang              
             6  Unit Kemenkes                          12 orang              
             7  Biro Perencanaan dan Anggaran          51 o r a n g          
             8  Biro Pengadaan Barang dan Jasa          2 orang              
             9  Tim Global Fund                         6 orang              
                a. Program Monev RSSH (2 orang)                              
                b. Admin (2 orang)                                           
                c. Internal control 1 orang                                  
                d. Kasir (1 orang)                                           
                                                                             
           ii. Peserta Universitas:                    112 orang             
              1. Dekan Universitas                     12  orang             
              2. Tim Pendamping Universitas (Pelaksana Swakelola) 100 orang  
                                                                 JUMLAH      
                NO                    UNIVERSITAS                            
                                                                 ORANG       
                1 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin 8     
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara 2
                2 Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat 8        
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah 2
                3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara 10
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh 2
                  5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh 2
                  6 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Simeuleu, Provinsi Aceh 2
                4 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga 10     
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Malang, Provinsi Jawa Timur 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 2
                  5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                                                                 JUMLAH      
                NO                    UNIVERSITAS                            
                                                                 ORANG       
                5 Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada 10
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah 2
                                                                             
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur 2
                  5 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Gunung Sitoli, Provinsi Sumatera Utara 2
                6 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana 8   
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur 2
                7 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro 8     
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah 2
                8 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia 6      
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh 2
                9 Fakultas Kedokteran Universitas Udayana         8          
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali 2
                10 Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran     8          
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat 2
                11 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas 8       
                                                                             
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Muko - Muko, Provinsi Bengkulu 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara 2
                                                                             
                12 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya 8     
                  1 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung 2
                  2 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung 2
                  3 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara 2
                  4 Tim Pendamping Lokus Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara 2
      Lampiran 2.                                                            
                                                                             
                                                                             
              SPESIFIKASI PAKET MEETING FULLBOARD KEGIATAN                   
           EVALUASI LAPORAN ANTARA PENDAMPINGAN TATA KELOLA                  
                     PROGRAM KESEHATAN TAHUN 2025                            
                                                                             
                                                                             
      1. Pertemuan Evaluasi Laporan Antara Pendampingan Tata Kelola Program Kesehatan
         Tahun 2025, Selasa s.d Minggu tanggal 10 s.d 15 Juni 2025 (selama 6 hari).
      2. Jumlah Peserta Evaluasi Laporan Antara Pendampingan Tata Kelola Program
         Kesehatan Tahun 2025 Tanggal 10 s.d 15 Juni 2025 berjumlah 197 orang untuk paket
         meeting fullboard.                                                  
      3. Ruang Pertemuan Utama Kapasitas minimal 200 Orang dengan rincian sebagai
         berikut:                                                            
          a. Pada hari I kegiatan akan dilakukan di ruang pertemuan utama (ballroom)
            dengan kapasitas minimal 200 orang dengan setup table round table dengan
            podium/stage dan disajikan juga meja operator dan double projector. Untuk
            hari ke II s.d ke V kegiatan dilakukan di ruangan kelas kecil dengan set up
            table U-Shape (5 kelas kapasitas 25 orang). Hari ke IV kegiatan dilakukan di
            ruang pertemuan utama (ballroom).                                
          b. Kamar disajikan dengan alokasi single dan twinshare (Cattle Jag, Free
            Flow Mineral Water At Dispenser, Coffee & Tea, Safety Deposit Box,
            Hairdryer).                                                      
          c. Sterilisasi ruangan setelah kegiatan selesai (per hari).        
          d. Paket meeting fullboard 6 hari 5 malam dengan rincian berikut:  
                    Hari            Paket Fullboard                          
                                                                             
                               Lunch                                         
                     I                                                       
                               Coffee Break Siang/Sore                       
                 (10 Juni 2025)                                              
                               Dinner                                        
                               Breakfast                                     
                               Coffee Break Pagi                             
                     II                                                      
                               Lunch                                         
                 (11 Juni 2025)                                              
                               Coffee Break Siang/Sore                       
                               Dinner - Coffe Break Malam                    
                               Breakfast                                     
                               Coffee Break Pagi                             
                     III                                                     
                               Lunch                                         
                 (12 Juni 2025)                                              
                               Coffee Break Siang/Sore                       
                               Dinner - Coffe Break Malam                    
                               Breakfast                                     
                               Coffee Break Pagi                             
                     IV                                                      
                               Lunch                                         
                 (13 Juni 2025)                                              
                               Coffee Break Siang/Sore                       
                               Dinner - Coffe Break Malam                    
                               Breakfast                                     
                               Coffee Break Pagi                             
                     V                                                       
                               Lunch                                         
                 (14 Juni 2025)                                              
                               Coffee Break Siang/Sore                       
                               Dinner - Coffe Break Malam                    
                               Breakfast                                     
                     VI                                                      
                               Coffee Break                                  
                 (15 Juni 2025)                                              
                               Lunch                                         
          e. Peralatan di ruang Meeting:                                     
             1. Standart Sound System + Wireless minimal Mic 4 buah di ruang 
               pertemuan ballroom, dan Standart Sound System + Wireless minimal
               Mic 2 buah di ruang kelas (5 kelas);                          
             2. Screen pada ruang pertemuan terdapat minimal 2 layar dan dilengkapi
               dengan LCD pada ballroom, dan 1 layar dilengkapi dengan LCD pada
               masing-masing kelas;                                          
             3. ATK (Notes dan Pensil);                                      
             4. Air Mineral Botol dan Permen disajikan di pojok ruangan;     
             5. Koneksi Internet (WIFI) dan LAN;                             
             6. Pointer 1 buah;                                              
             7. Rincian Paket Meeting Fullboard:                             
                                                                             
                                                          Estimasi Unit      
                Tanggal       Jenis     Jumlah Pax Jumlah Hari Satuan Total (Rp.)
                                                           Cost (Rp)         
                       Paket Meeting fullboard evaluasi                      
             10 - 15 Juni 2025 laporan antara pendampingan tata 197 5 Malam - Rp 1
                       kelola program kesehatan Tahun 2025                   
                                                                 Rp   1      
                                                                             
                                                                             
                                PPK Hibah                                    
                                Biro Perencanaan dan Anggaran                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                NIP. 197211172006041004