Paket Pekerjaan Manajemen Talenta Di Lingkungan Kemenkes

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10183529000
Date: 11 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 117,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,000,000
Winner (Pemenang): PT Dafhan Aksel Pradhana
NPWP: 04*5**1****12**0
RUP Code: 59203033
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
NAMA  PEKERJAAN:                                   
                                                                           
  PENYUSUNAN    REGULASI  MANAJEMEN    TALENTA   DI LINGKUNGAN             
                    KEMENTERIAN   KESEHATAN                                
                                                                           
  Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                       
  Unit Eselon I           :  Sekretariat Jenderal                          
  Program                 :  Dukungan Manajemen                            
  Kegiatan                :  Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
                                                                           
                             Kementerian Kesehatan                         
  Indikator Kinerja Kegiatan : Penilaian Sistem Merit Kementerian Kesehatan
  Outcome                 :  Panduan dalam implementasi Manajemen Talenta di
                             Lingkungan Kementerian Kesehatan              
  Unit Eselon II          :  Biro Organisasi dan SDM                       
  Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen                                 
  Volume                  :  1 (satu) buah Dokumen                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
A. Latar Belakang                                                          
   1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan                                   
     Penyusunan Regulasi Manajemen Talenta di Kementerian Kesehatan mengacu pada
     peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
     a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara     
     b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS     
     c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6617/2021 tentang Pedoman
                                                                           
        Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Kesehatan              
                                                                           
                                                                           
   2. Gambaran Umum                                                        
     Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang sistem Manajemen Talenta
     untuk memastikan pengisian jabatan strategis dilakukan secara lebih terstruktur, berbasis
     kompetensi, dan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia internal. Saat
     ini, proses pengisian jabatan di Kemenkes masih dilakukan melalui open bidding,
     sehingga diperlukan mekanisme yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi,
                                                                           
     mengembangkan, dan menempatkan pegawai dengan potensi terbaik. Namun, dalam
     upaya membangun sistem Manajemen Talenta yang efektif, Kemenkes menghadapi
     sejumlah tantangan, salah satunya dalam menyesuaikan rancangan yang telah dibuat
     dengan sistem Manajemen Talenta yang telah dikembangkan oleh Badan Kepegawaian
     Negara (BKN).                                                         
                                                                           
     Salah satu aspek krusial dalam penyusunan sistem Manajemen Talenta adalah kejelasan
     dalam sistem informasi, yang harus mencakup seluruh tahapan mulai dari identifikasi
                                                                           
     talenta, asesmen kompetensi, pengelolaan pola karier, hingga evaluasi kinerja. Kemenkes
     telah menyusun rancangan awal, namun masih membutuhkan penyempurnaan baik dari
     sisi regulasi maupun implementasi teknis agar dapat memperoleh lisensi resmi dalam
                                                                      11   
     menjalankan sistem Manajemen Talenta. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang
     komprehensif menjadi prioritas utama untuk memastikan keberhasilan sistem ini.
                                                                    1      
KEMENTERIAN KESEHATAN                                                      
     Regulasi Manajemen Talenta memiliki peran strategis dalam menciptakan standarisasi
     dan kepastian dalam pengelolaan talenta di seluruh unit kerja Kemenkes. Dengan adanya
     regulasi yang jelas, setiap unit dapat mengimplementasikan proses Manajemen Talenta
     secara sistematis, terarah, dan berbasis data. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar
     dalam mengintegrasikan sistem Manajemen Talenta Kemenkes dengan kebijakan
     nasional, sehingga talenta internal yang teridentifikasi dapat diakui dan direkognisi oleh
     instansi lain.                                                        
                                                                           
                                                                           
     Selain aspek regulasi, Kemenkes juga perlu memperkuat sistem informasi yang
     mendukung implementasi Manajemen Talenta. Sistem yang solid dan terkini akan
     memungkinkan pemetaan talenta yang lebih akurat, pengelolaan asesmen dan kinerja
     yang lebih objektif, serta pengambilan keputusan yang berbasis data. Dengan adanya
     regulasi yang kuat dan sistem yang terintegrasi, Kemenkes akan mampu mengelola
     talenta secara lebih efektif, meningkatkan transparansi dalam pengisian jabatan strategis,
     serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan di masa depan. Hal ini tidak hanya
                                                                           
     berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga memperkuat
     kapasitas kelembagaan Kemenkes dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara
     optimal.                                                              
                                                                           
                                                                           
B. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                 
   1. Sasaran Pekerjaan                                                    
     Sasaran pekerjaan ini meliputi:                                       
                                                                           
     a. Menyusun regulasi yang memastikan proses identifikasi, pengembangan, dan
        penempatan talenta dilakukan secara sistematis dan berbasis kompetensi.
     b. Menyesuaikan rancangan Manajemen Talenta Kemenkes dengan kebijakan nasional
        serta sistem yang telah dikembangkan oleh BKN.                     
     c. Mengembangkan Regulasi Manajemen Talenta yang mendukung implementasi
        identifikasi talenta, asesmen kompetensi, penetapan talenta, perencanaan karir
        talenta, pengembangan talenta, dan evaluasi talenta.               
     d. Memastikan ketersediaan Pedoman Implementasi Manajemen Talenta utnuk
        diterapkan oleh seluruh unit kerja di Lingkungan Kemenkes.         
                                                                           
                                                                           
   2. Tahapan Pelaksanaan                                                  
     Tahapan pelaksanaan pekerjaan ini meliputi:                           
     a. Analisis Kebutuhan dan Benchmarking                                
        1) Mereviu Proses Bisnis Manajemen Talenta Kemenkes dan mengidentifikasi
          tantangan serta kebutuhan dalam implementasi Manajemen Talenta di Kemenkes.
        2) Melakukan benchmarking Regulasi Sistem Manajemen Talenta di     
          kementerian/lembaga lain.                                        
                                                                           
     b. Perancangan Konsep dan Regulasi Manajemen Talenta                  
        1) Menyusun konsep Manajemen Talenta yang selaras dengan kebijakan nasional
          dan sistem BKN.                                                  
        2) Menyusun regulasi dan pedoman pelaksanaan Manajemen Talenta di seluruh unit
          kerja Kemenkes.                                                  
                                                                      22   
     c. Pengembangan dan Penyempurnaan Regulasi Manajemen Talenta          
                                                                           
                                                                    2      
KEMENTERIAN KESEHATAN                                                      
        1) Mereview Regulasi Manajemen Talenta Kemenkes dan kebutuhan      
          penyempurnaannya.                                                
        2) Melakukan finalisasi Regulasi Manajemen Talenta Kemenkes.       
                                                                           
                                                                           
   3. Waktu Pelaksanaan                                                    
     Waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama kurang lebih 11 (sebelas) minggu
     atau 3 (tiga) bulan kalender, yakni tanggal Juni sampai dengan Agustus 2025.
                                                                           
                                                                           
   4. Lingkup Pekerjaan                                                    
     Rincian lingkup pekerjaan ini sebagai berikut:                        
      a. Pemetaan dan perbaikan Proses Bisnis Manajemen Talenta di Lingkungan
        Kementerian Kesehatan                                              
      b. Pengembangan dan Penyusunan Regulasi Manajemen Talenta Kementerian
        Kesehatan                                                          
                                                                           
   5. Output Pekerjaan                                                     
     Output pekerjaan ini sebagai berikut:                                 
                                                                           
      a. Dokumen Draft Regulasi Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan
        Kementerian Kesehatan                                              
      b. Dokumen Panduan Implemetasi Manajemen Talenta Kementerian Kesehatan
      c. Output pekerjaan masing-masing sebanyak 1 rangkap hardcopy        
                                                                           
   6. Metode Pekerjaan                                                     
     Pekerjaan ini akan dilakukan dengan metode konsinyering dengan pihak terkait dan
     stakeholder.                                                          
                                                                           
                                                                           
   7. Kualifikasi Tenaga Ahli                                              
     Pekerjaan akan dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai
     berikut:                                                              
      a. Tenaga ahli/expert dalam bidang Manajemen Talenta/Manajemen Sumber Daya
        Manusia/Human Capital minimal sebanyak 2 orang.                    
      b. Kualifikasi pendidikan minimal S3 atau S2 di bidang manajemen sumber daya
        manusia atau psikologi.                                            
                                                                           
      c. Memiliki pengalaman dalam memberikan konsultasi di bidang sejenis di
        Kementerian/Lembaga.                                               
                                                                           
   8. Kualifikasi Perusahaan (Penyedia Jasa)                               
     Memiliki pengalaman mengadakan pekerjaan sejenis dalam 5 (lima) tahun terakhir pada
     klien minimal sebanyak 2 instansi pemerintah dan 2 perusahaan diluar dari butir 1.
                                                                           
   9. Kewajiban Penyedia Jasa                                              
      a. Menyediakan fasilitator sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan.
                                                                           
      b. Menyampaikan hasil (output) pekerjaan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya
        Manusia Kementerian Kesehatan setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
      c. Melakukan penagihan pembayaran pekerjaan kepada Kementerian Kesehatan
                                                                      33   
        paling lambat 10 (lima) hari kerja setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
                                                                           
                                                                    3      
KEMENTERIAN KESEHATAN                                                      
C. Komponen Biaya                                                          
   Biaya yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah sebesar Rp 117.000.000,-
   (seratus tujuh belas juta rupiah) yang dibiayai dari DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
   Tahun Anggaran 2025.                                                    
                                                                           
                                                                           
                               Pejabat Pembuat Komitmen                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Efnu Kriswantoro                            
                               NIP 198412032008011008                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                      44   
                                                                           
                                                                           
                                                                    4      
KEMENTERIAN KESEHATAN                                                      
                         SPESIFIKASI TEKNIS                                
        PEKERJAAN MANAJEMEN TALENTA DI KEMENTERIAN KESEHATAN               
                                                                           
                                                                           
YANG  WAJIB DI SEDIAKAN PENYEDIA:                                          
  1. Narasumber                                                            
                                                                           
     - Minimal 1orang tenaga ahli berpengalaman dalam pelaksanaan manajemen
       SDM                                                                 
  2. Dokumentasi                                                           
     - 2 Buah DVD beserta tempatnya (1 buah berisi soft copy foto saat pelaksanaan
     kegiatan dan 1 buah berisi Video saat pelaksanaan kegiatan            
                                                                           
  3. Penyelenggaraan                                                       
     - Menyediakan ruangan rapat kapasitas min.20 orang beserta konsumsi   
  4. Laporan kegiatan                                                      
     - Laporan dalam bentuk Jilid dan flasdisk (soft copy) sebanyak 3 buah 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                      55   
                                                                           
                                                                           
                                                                    5      
KEMENTERIAN KESEHATAN