NAMA PEKERJAAN:
PENYUSUNAN REGULASI MANAJEMEN TALENTA DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I : Sekretariat Jenderal
Program : Dukungan Manajemen
Kegiatan : Pengelolaan Organisasi dan Sumber Daya Manusia
Kementerian Kesehatan
Indikator Kinerja Kegiatan : Penilaian Sistem Merit Kementerian Kesehatan
Outcome : Panduan dalam implementasi Manajemen Talenta di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
Unit Eselon II : Biro Organisasi dan SDM
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran : Dokumen
Volume : 1 (satu) buah Dokumen
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan
Penyusunan Regulasi Manajemen Talenta di Kementerian Kesehatan mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6617/2021 tentang Pedoman
Manajemen Talenta di Lingkungan Kementerian Kesehatan
2. Gambaran Umum
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang sistem Manajemen Talenta
untuk memastikan pengisian jabatan strategis dilakukan secara lebih terstruktur, berbasis
kompetensi, dan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia internal. Saat
ini, proses pengisian jabatan di Kemenkes masih dilakukan melalui open bidding,
sehingga diperlukan mekanisme yang lebih komprehensif untuk mengidentifikasi,
mengembangkan, dan menempatkan pegawai dengan potensi terbaik. Namun, dalam
upaya membangun sistem Manajemen Talenta yang efektif, Kemenkes menghadapi
sejumlah tantangan, salah satunya dalam menyesuaikan rancangan yang telah dibuat
dengan sistem Manajemen Talenta yang telah dikembangkan oleh Badan Kepegawaian
Negara (BKN).
Salah satu aspek krusial dalam penyusunan sistem Manajemen Talenta adalah kejelasan
dalam sistem informasi, yang harus mencakup seluruh tahapan mulai dari identifikasi
talenta, asesmen kompetensi, pengelolaan pola karier, hingga evaluasi kinerja. Kemenkes
telah menyusun rancangan awal, namun masih membutuhkan penyempurnaan baik dari
sisi regulasi maupun implementasi teknis agar dapat memperoleh lisensi resmi dalam
11
menjalankan sistem Manajemen Talenta. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang
komprehensif menjadi prioritas utama untuk memastikan keberhasilan sistem ini.
1
KEMENTERIAN KESEHATAN
Regulasi Manajemen Talenta memiliki peran strategis dalam menciptakan standarisasi
dan kepastian dalam pengelolaan talenta di seluruh unit kerja Kemenkes. Dengan adanya
regulasi yang jelas, setiap unit dapat mengimplementasikan proses Manajemen Talenta
secara sistematis, terarah, dan berbasis data. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar
dalam mengintegrasikan sistem Manajemen Talenta Kemenkes dengan kebijakan
nasional, sehingga talenta internal yang teridentifikasi dapat diakui dan direkognisi oleh
instansi lain.
Selain aspek regulasi, Kemenkes juga perlu memperkuat sistem informasi yang
mendukung implementasi Manajemen Talenta. Sistem yang solid dan terkini akan
memungkinkan pemetaan talenta yang lebih akurat, pengelolaan asesmen dan kinerja
yang lebih objektif, serta pengambilan keputusan yang berbasis data. Dengan adanya
regulasi yang kuat dan sistem yang terintegrasi, Kemenkes akan mampu mengelola
talenta secara lebih efektif, meningkatkan transparansi dalam pengisian jabatan strategis,
serta memastikan keberlanjutan kepemimpinan di masa depan. Hal ini tidak hanya
berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga memperkuat
kapasitas kelembagaan Kemenkes dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara
optimal.
B. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Sasaran Pekerjaan
Sasaran pekerjaan ini meliputi:
a. Menyusun regulasi yang memastikan proses identifikasi, pengembangan, dan
penempatan talenta dilakukan secara sistematis dan berbasis kompetensi.
b. Menyesuaikan rancangan Manajemen Talenta Kemenkes dengan kebijakan nasional
serta sistem yang telah dikembangkan oleh BKN.
c. Mengembangkan Regulasi Manajemen Talenta yang mendukung implementasi
identifikasi talenta, asesmen kompetensi, penetapan talenta, perencanaan karir
talenta, pengembangan talenta, dan evaluasi talenta.
d. Memastikan ketersediaan Pedoman Implementasi Manajemen Talenta utnuk
diterapkan oleh seluruh unit kerja di Lingkungan Kemenkes.
2. Tahapan Pelaksanaan
Tahapan pelaksanaan pekerjaan ini meliputi:
a. Analisis Kebutuhan dan Benchmarking
1) Mereviu Proses Bisnis Manajemen Talenta Kemenkes dan mengidentifikasi
tantangan serta kebutuhan dalam implementasi Manajemen Talenta di Kemenkes.
2) Melakukan benchmarking Regulasi Sistem Manajemen Talenta di
kementerian/lembaga lain.
b. Perancangan Konsep dan Regulasi Manajemen Talenta
1) Menyusun konsep Manajemen Talenta yang selaras dengan kebijakan nasional
dan sistem BKN.
2) Menyusun regulasi dan pedoman pelaksanaan Manajemen Talenta di seluruh unit
kerja Kemenkes.
22
c. Pengembangan dan Penyempurnaan Regulasi Manajemen Talenta
2
KEMENTERIAN KESEHATAN
1) Mereview Regulasi Manajemen Talenta Kemenkes dan kebutuhan
penyempurnaannya.
2) Melakukan finalisasi Regulasi Manajemen Talenta Kemenkes.
3. Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama kurang lebih 11 (sebelas) minggu
atau 3 (tiga) bulan kalender, yakni tanggal Juni sampai dengan Agustus 2025.
4. Lingkup Pekerjaan
Rincian lingkup pekerjaan ini sebagai berikut:
a. Pemetaan dan perbaikan Proses Bisnis Manajemen Talenta di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
b. Pengembangan dan Penyusunan Regulasi Manajemen Talenta Kementerian
Kesehatan
5. Output Pekerjaan
Output pekerjaan ini sebagai berikut:
a. Dokumen Draft Regulasi Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
b. Dokumen Panduan Implemetasi Manajemen Talenta Kementerian Kesehatan
c. Output pekerjaan masing-masing sebanyak 1 rangkap hardcopy
6. Metode Pekerjaan
Pekerjaan ini akan dilakukan dengan metode konsinyering dengan pihak terkait dan
stakeholder.
7. Kualifikasi Tenaga Ahli
Pekerjaan akan dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi tenaga ahli sebagai
berikut:
a. Tenaga ahli/expert dalam bidang Manajemen Talenta/Manajemen Sumber Daya
Manusia/Human Capital minimal sebanyak 2 orang.
b. Kualifikasi pendidikan minimal S3 atau S2 di bidang manajemen sumber daya
manusia atau psikologi.
c. Memiliki pengalaman dalam memberikan konsultasi di bidang sejenis di
Kementerian/Lembaga.
8. Kualifikasi Perusahaan (Penyedia Jasa)
Memiliki pengalaman mengadakan pekerjaan sejenis dalam 5 (lima) tahun terakhir pada
klien minimal sebanyak 2 instansi pemerintah dan 2 perusahaan diluar dari butir 1.
9. Kewajiban Penyedia Jasa
a. Menyediakan fasilitator sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan.
b. Menyampaikan hasil (output) pekerjaan kepada Biro Organisasi dan Sumber Daya
Manusia Kementerian Kesehatan setelah penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
c. Melakukan penagihan pembayaran pekerjaan kepada Kementerian Kesehatan
33
paling lambat 10 (lima) hari kerja setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
3
KEMENTERIAN KESEHATAN
C. Komponen Biaya
Biaya yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah sebesar Rp 117.000.000,-
(seratus tujuh belas juta rupiah) yang dibiayai dari DIPA Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Tahun Anggaran 2025.
Pejabat Pembuat Komitmen
Efnu Kriswantoro
NIP 198412032008011008
44
4
KEMENTERIAN KESEHATAN
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN MANAJEMEN TALENTA DI KEMENTERIAN KESEHATAN
YANG WAJIB DI SEDIAKAN PENYEDIA:
1. Narasumber
- Minimal 1orang tenaga ahli berpengalaman dalam pelaksanaan manajemen
SDM
2. Dokumentasi
- 2 Buah DVD beserta tempatnya (1 buah berisi soft copy foto saat pelaksanaan
kegiatan dan 1 buah berisi Video saat pelaksanaan kegiatan
3. Penyelenggaraan
- Menyediakan ruangan rapat kapasitas min.20 orang beserta konsumsi
4. Laporan kegiatan
- Laporan dalam bentuk Jilid dan flasdisk (soft copy) sebanyak 3 buah
55
5
KEMENTERIAN KESEHATAN