KERANGKA ACUA N KERJA PENGADAAN PERALATAN PERKANTORAN
KEMETNE RIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA RUMAH
SAKIT KANKER “DHARMAIS”
NAMA PPK : Non Medik dan Jasa Lainnya
NAMA PEKERJAAN : Pembuatan Meja Nurse Station Ruang Rawat Inap VVIP
Lantai 18, VIP Lantai 17, Kelas 1 Lantai 13, Kemoterapi
Lantai 8, dan ICU lantai 5 Gedung C Pusat Kanker
Nasional RSK Dharmais
TAHUN ANGGARAN : 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : Pembuatan Meja Nurse Station Ruang Rawat Inap VVIP Lantai 18, VIP Lantai 17,
Kelas 1 Lantai 13, Kemoterapi Lantai 8, dan ICU lantai 5 Gedung C Pusat Kanker
Nasional RSK Dharmais
1 MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud
Memfasilitasi kebutuhan pelayanan keperawatan antara lain :
- Terpusatnya koordinasi perawatan pasien
- Peningkatan efektivitas kerja perawat
- Efisiensi komunikasi
- Kemudahan administrasi dan dokumentasi
- Mendukung keselamatan dan keamanan pasien
- Memberi kemudahan bagi keluarga pasien
b. Tujuan
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan
keperawatan, antara lain :
- Meningkatkan koordinasi dan komunikasi
- Meningkatkan efisiensi pekerjaan perawat
- Meningkatkan pengawasan dan keamanan pasien
- Mempermudah administrasi dan dokumentasi
- Meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di area
perawatan
2 RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah :
LOKASI Pembuatan meja nurse station ruang :
PEKERJAAN, • Ruang rawat inap kelas VVIP lantai 18 , kelas VIP lantai 17, dan
FASILITAS
kelas 1 lantai 13,
PENUNJANG
• Ruang kemoterapi Lantai 8,
• Ruang ICU lantai 5, dan
• Ambalan kabinet sekaligus meja makan minimalis ruang rawat
inap VIP lantai 17
b. Lokasi pekerjaan adalah :
Gedung C Pusat Kanker Nasional RSK Dharmais, Jl. Letjen S.
Parman Kav. 84-86 Slipi Jakarta Barat
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara lain :
1. Air kerja
2. Listrik kerja
3 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender,
PELAKSANAAN terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan. Sedangkan masa pemeliharaan
PEKERJAAN 6 (enam) bulan terhitung sejak berita acara serah terima pekerjaan dibuat.
4 KELUARAN/PRODUK Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
YANG DIHASILKAN 1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)
2. Kualitas hasil pekerjaan sesuai standar pemasangan pekerjaan
konstruksi
3. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) Teknis.
4. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.
5. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
6. Kontraktor harus menjamin kualitas material
7. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; Peralatan
yang digunakan harus sesuai dengan standar kebutuhan
peralatan pekerjaan yang dilaksanakan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional sesuai
lingkup pekerjaan yang dibidangi.
- Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan yang
akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang pernah
dilaksanakan
- Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi kinerja
dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan konstruksi dengan
hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama, rambu-
rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu pelayanan
rumah sakit.
3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.
4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Tim Kerja Tata
Usaha dan Rumah Tangga dan Instalasi Pemeliharaan Sarana)
untuk setiap tahapan kegiatan.
5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
pekerjaan.
e. Ketentuan jika ada dampak pekerjaan yang ditimbulkan oleh
Kontraktor
Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi
existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik disengaja maupun
tidak sengaja, maka Kontraktor wajib memperbaiki sampai tuntas.
f. Ketentuan gambar kerja;
1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
pekerjaan.
2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
g. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi
Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi pekerjaan yang
sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran sesuai progress.
i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing Komisioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Dokumen ICRA
3. Job Safety Analisis (JSA)
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)
k. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
l. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing Komisioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
m. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Dokumen ICRA
3. Job Safety Analisis (JSA)
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)
6. Ijin kerja