Pengadaan Pembuatan Meja Nurse Station Gedung C Usulan Tim Kerja Tata Usaha Dan Rumah Tangga Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10219740000
Date: 26 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 125,985,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 125,985,000
Winner (Pemenang): PT Azra Dinamika Sarana
NPWP: 09*3**6****11**0
RUP Code: 59856218
Work Location: Jalan LetJend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA    ACUA N KERJA  PENGADAAN   PERALATAN   PERKANTORAN             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             KEMETNE RIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA RUMAH              
                                                                          
                 SAKIT KANKER “DHARMAIS”                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
NAMA PPK        : Non Medik dan Jasa Lainnya                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
NAMA PEKERJAAN :  Pembuatan Meja Nurse Station Ruang Rawat Inap VVIP      
                  Lantai 18, VIP Lantai 17, Kelas 1 Lantai 13, Kemoterapi 
                  Lantai 8, dan ICU lantai 5 Gedung C Pusat Kanker        
                  Nasional RSK Dharmais                                   
                                                                          
                                                                          
TAHUN ANGGARAN  : 2025                                                    
                                                                          
                                                                          
                        KERANGKA ACUAN KERJA                              
                                                                          
PEKERJAAN  : Pembuatan Meja Nurse Station Ruang Rawat Inap VVIP Lantai 18, VIP Lantai 17,
             Kelas 1 Lantai 13, Kemoterapi Lantai 8, dan ICU lantai 5 Gedung C Pusat Kanker
             Nasional RSK Dharmais                                        
                                                                          
1  MAKSUD DAN TUJUAN  a. Maksud                                           
                        Memfasilitasi kebutuhan pelayanan keperawatan antara lain :
                        -  Terpusatnya koordinasi perawatan pasien        
                        -  Peningkatan efektivitas kerja perawat          
                        -  Efisiensi komunikasi                           
                        -  Kemudahan administrasi dan dokumentasi         
                        -  Mendukung keselamatan dan keamanan pasien      
                        -  Memberi kemudahan bagi keluarga pasien         
                      b. Tujuan                                           
                        Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan
                        keperawatan, antara lain :                        
                        -  Meningkatkan koordinasi dan komunikasi         
                        -  Meningkatkan efisiensi pekerjaan perawat       
                        -  Meningkatkan pengawasan dan keamanan pasien    
                        -  Mempermudah administrasi dan dokumentasi       
                        -  Meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di area
                           perawatan                                      
                                                                          
 2 RUANG LINGKUP,     a. Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah : 
   LOKASI               Pembuatan meja nurse station ruang :              
   PEKERJAAN,           •  Ruang rawat inap kelas VVIP lantai 18 , kelas VIP lantai 17, dan
   FASILITAS                                                              
                           kelas 1 lantai 13,                             
   PENUNJANG                                                              
                        •  Ruang kemoterapi Lantai 8,                     
                        •  Ruang ICU lantai 5, dan                        
                        •  Ambalan kabinet sekaligus meja makan minimalis ruang rawat
                           inap VIP lantai 17                             
                      b. Lokasi pekerjaan adalah :                        
                        Gedung C Pusat Kanker Nasional RSK Dharmais, Jl. Letjen S.
                        Parman Kav. 84-86 Slipi Jakarta Barat             
                      c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK antara lain :
                        1. Air kerja                                      
                        2. Listrik kerja                                  
                                                                          
                                                                          
 3 JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender,
   PELAKSANAAN        terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan. Sedangkan masa pemeliharaan
   PEKERJAAN          6 (enam) bulan terhitung sejak berita acara serah terima pekerjaan dibuat.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 4 KELUARAN/PRODUK    Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
   YANG DIHASILKAN    1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
                        terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)              
                      2. Kualitas hasil pekerjaan sesuai standar pemasangan pekerjaan
                        konstruksi                                        
                      3. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS) Teknis.
                      4. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.      
                      5. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material  
                      6. Kontraktor harus menjamin kualitas material      
                      7. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan
                      b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan; Peralatan
                        yang digunakan harus sesuai dengan standar kebutuhan
                        peralatan pekerjaan yang dilaksanakan             
                                                                          
                      c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;               
                        - Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
                           pekerjaan yang dilaksanakan.                   
                        - Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional sesuai
                          lingkup pekerjaan yang dibidangi.               
                        - Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan yang
                          akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang pernah
                          dilaksanakan                                    
                        - Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi kinerja
                          dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan konstruksi dengan
                          hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.       
                      d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;     
                        1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama, rambu-
                          rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan pekerjaan.
                        2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu pelayanan
                          rumah sakit.                                    
                        3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
                          mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.    
                        4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Tim Kerja Tata
                          Usaha dan Rumah Tangga dan Instalasi Pemeliharaan Sarana)
                          untuk setiap tahapan kegiatan.                  
                        5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
                          material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
                          pekerjaan.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      e. Ketentuan jika ada dampak pekerjaan yang ditimbulkan oleh
                         Kontraktor                                       
                         Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap kondisi
                         existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik disengaja maupun
                         tidak sengaja, maka Kontraktor wajib memperbaiki sampai tuntas.
                                                                          
                      f. Ketentuan gambar kerja;                          
                         1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                         2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
                      g. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule                  
                         Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
                      h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi             
                         Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi pekerjaan yang
                         sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran sesuai progress.
                                                                          
                      i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;     
                         1. Laporan Harian                                
                         2. Laporan Mingguan                              
                         3. Laporan Bulanan                               
                         4. Laporan Akhir, Testing Komisioning            
                         5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%       
                                                                          
                      j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                         Keselamatan (MFK)                                
                         1. Dokumen PCRA                                  
                         2. Dokumen ICRA                                  
                         3. Job Safety Analisis (JSA)                     
                         4. Safety Talk & Patrol                          
                         5. Alat Pelindung Diri (APD)                     
                      k. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule                  
                         Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule) pelaksaaan.
                                                                          
                      l. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;     
                         1. Laporan Harian                                
                         2. Laporan Mingguan                              
                         3. Laporan Bulanan                               
                         4. Laporan Akhir, Testing Komisioning            
                         5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%       
                                                                          
                      m. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                         Keselamatan (MFK)                                
                         1. Dokumen PCRA                                  
                         2. Dokumen ICRA                                  
                         3. Job Safety Analisis (JSA)                     
                         4. Safety Talk & Patrol                          
                         5. Alat Pelindung Diri (APD)                     
                         6. Ijin kerja