URAIAN PEKERJAAN PENYUSUNAN REVISI PMK 43 TAHUN 2017 TENTANG
FORMASI JFK
Adapun pekerjaan Penyusunan Revisi PMK 43 tahun 2017 tentang Formasi Jabatan Fungsional Kesehatan
adalah sebagai berikut :
Laporan Pendahuluan
1.
a. Berisi sekurang-kurangnya:
1) Metode pengumpulan data;
2) Metode analisis data cara menentukan kebutuhan/formasi
3) Metode analisis data untuk menentukan tahapan pengadaan;
4) Metode analisis data untuk menentukan bentuk kontrak berdasarkan data yang ada;
5) Metode dan analisis data untuk metode pengadaan dan kondisi/kriteria khusus yang
sesuai dengan proses bisnis Pengadaan.
b. Laporan ini diserahkan selambat- lambatnya 40 (empat puluh) hari sejak SPK
ditandatangani.
Laporan Antara
2.
a. Laporan antara berisi hasil analisis dari ruang lingkup kajian berikut rekomendasinya, data-
data yang digunakan, dan contoh implementasi dari hasil kajian yang disusun.
b. Laporan ini diserahkan selambat- lambatnya 70 (tujuh puluh) hari sejak SPK ditandatangani.
Laporan Akhir
3.
Laporan akhir sekurang-kurangnya berisikan:
a. Hasil kajian dan analisisnya termasuk hasil diskusi dengan stakeholders terkait, termasuk
dengan pengayaan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan;
b. Executive Summary
Penyerahan laporan ini harus bersamaan dengan penyerahan laporan akhir kegiatan
yang berisi seluruh laporan kegiatan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Laporan ini diserahkan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum kontrak
berakhir oleh pemilik pekerjaan dan sebagai syarat pembayaran.
4. Jadwal Pelaksanaan
JUNI JULI AGUSTUS
No KEGIATAN
I II III IV I II III IV I II III IV
1 Benchmark ke KL lain
(Dikdasmen)
2 Merumuskan formula
perhitungan formasi
3 Uji coba formula
4 Penyusunan draft
5 Pembahasan (internal dan
eksternal)
6 Uji publik
7 Finalisasi
8 Harmonisasi
9 Sosialisasi