URAIAN PEKERJAAN
KPA : Syarif Abubakar Katili, SH.,M.Si.,M.K.M.,
SATKER : Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke
NAMA PPK : Gumson Josua Tampubolon, SKM., MPH
NAMA PEKERJAAN : Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan
Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan Pemeliharaan
Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan)
KEMENTERIAN KESEHATAN
DIREKTORAT PENANGGULANGAN PENYAKIT
BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II MERAUKE
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN: Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan Pagar
Kantor Induk dan Wilker Bade dan Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko
Lingkungan)
1. LATAR : 1. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat
BELAKANG
(Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan) Oleh
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke (DIPA-2025)
yang berlokasi di Jl. Prajurit No.1 Kabupaten Merauke dan
Wilayah Kerja Pelabuhan Bade merupakan prasarana
pendukung yang berada di lingkungan Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas II Merauke
2. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan secara optimal.
3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi konstruksi fisik
4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik/bangunan perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam
hal ini Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak
Bertingkat (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan)
6. KAK ini perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu
menjadi pedoman bagi Penyedia Jasa untuk mewujudkan karya
konstruksi/bangunan gedung yang sesuai dengan kepentingan.
Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan kinerja
pelayanan aparat Pemerintahan khususnya pada Balai
Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke maka dibutuhkan
sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran
terhadap proses pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten
Merauke.
Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat
(Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan) akan
dilaksanakan secara integrative dengan kegiatan teknis lainnya,
tentunya sangat membutuhkan manajemen pekerjaan yang
cukup baik serta kajian yang memadai,antara lain:
• Tata letak konstruksi bangunan dan pendukungnya
• Efektivitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi
pendanaan, personel, waktu, dan lain sebagainya.
2. MAKSUD DAN : a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman
TUJUAN
bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pembangunan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
c. Maksud dan Tujuan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan
Tidak Bertingkat Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke
Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan
Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan Pemeliharaan Gudang
Pengendalian Risiko Lingkungan) adalah kajian teknis dari
aspek:
- Desain dan Penataan Bangunan
- Material dan Pembiayaan
d. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana Pendukung
yang memadai yang terdapat di lingkungan Balai Kekarantinaan
Kesehatan Kelas II Merauke untuk meningkatkan kinerja
aparatur Pemerintahan pada Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas II Merauke serta meningkatkan pelayanan terhadap
masyarakat
3. TARGET/ : Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
SASARAN
dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat
melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Tidak
Bertingkat Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke
(Pengecatan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan)
4. LOKASI Lokasi kegiatan berada di Jl. Prajurit No.1 Kabupaten Merauke dan
KEGIATAN
Wilayah Kerja Pelabuhan Bade.
5. SUMBER : a. Sumber Dana:
PENDANAAN
DIPA Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke TA. 2025
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp 94.033.000 (Sembilan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu
rupiah)
6. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
ORGANISASI
pengadaan konstruksi :
PENGADAAN
BARANG/JASA a. K/L/D/I : Kementerian Kesehatan
b. Satker/SKPD : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke
c. KPA : Syarif Abubakar Katili, SH.,M.Si.,M.K.M
d. PPK : Gumson Josua Tampubolon, SKM., MPH
7. REFERENSI Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
HUKUM
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
8. LINGKUP : Terlampir dalam RAB
PEKERJAAN
9. KELUARAN : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
ini adalah:
a) Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari:
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
- tenaga kerja.
- bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
- kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan);
• Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
• Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing)
10 PERALATAN : Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna
MATERIAL,
Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
PERSONIL DAN
FASILITAS DARI penyedia jasa:
KUASA
1. Data dan Fasilitas
PENGGUNA
ANGGARAN a) Ruang Rapat Kantor untuk keperluan asistensi dan
presentasi hasil pekerjaan.
11 JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
PENYELESAIAN
Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan
PEKERJAAN
Wilker Bade dan Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko
Lingkungan) diperkirakan selama 45 (Empat puluh lima hari
kalender, terhitung sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima
Pekerjaan.
12 SPESIFIKASI Spesifikasi Teknis sesuai yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja
TEKNIS
dan Syarat)
13 PENYEDIA JASA : a) Persyaratan Kualifikasi
KONSTRUKSI
- Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) yang masih berlaku;
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung,
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya (BG009)
- Akta Pendirian dan perubahan terakhir
- NPWP
- SPT tahun pajak 2024
- Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
- Memiliki pengalaman Sesuai Bidang.
b) PERSONIL
NO JABATAN JUMLAH PENGALA BUKTI
DALAM PERSONIL
MAN
PEKERJAAN
1. Pelaksana 1 Orang 1 Tahun SKT
1.
Ijazah
2.
Copy
3.
KTP
2. Petugas K3 1 Orang - SKT
1.
Ijazah
2.
Copy
3.
KTP
c) PERALATAN
NO JENIS PERALATAN JUMLAH KETERANG
AN
1. Peralatan Tukang 1 set
Sederhana
Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan
di atas adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib
ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang dalam
melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.
d) Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain:
Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti
kepemilikan/sewa (untuk milik sendiri maupun sewa) berupa
rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa
rekaman BPKB/Invoice kendaraan kerja yang sah dan berlaku.
Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti
kepemilikan/sewa peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan (gugur teknis).
BESAR TOTAL : Besar Total perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri
PERKIRAAN
pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak
BIAYA
Bertingkat (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan) ini sebesar
94.033.000 (sembilan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu
rupiah)
PENUTUP : Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana
Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya mengiterpretasikan
dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga
dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian
Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakankegiatan dilapangan, dan
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Merauke, 14 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Balai Kekarantinaan Kesehatan
Kelas II Merauke
Gumson Josua Tampubolon, SKM., MPH
NIP.198510172008011007