Pemeliharaan Sarana Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10256607000
Date: 14 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 464,394,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 94,033,000
RUP Code: 58891822
Work Location: Jl. Prajurit No.1 Merauke-Papua Selatan - Merauke (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   PEKERJAAN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 KPA                 : Syarif Abubakar Katili, SH.,M.Si.,M.K.M.,        
                                                                        
 SATKER              : Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke    
                                                                        
 NAMA PPK            : Gumson Josua Tampubolon, SKM., MPH               
                                                                        
 NAMA PEKERJAAN      : Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan
                      Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan Pemeliharaan
                      Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan)            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      KEMENTERIAN KESEHATAN                             
                DIREKTORAT PENANGGULANGAN   PENYAKIT                    
           BALAI KEKARANTINAAN KESEHATAN KELAS II MERAUKE               
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                            
               KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSTRUKSI               
 PEKERJAAN: Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan Pagar
           Kantor Induk dan Wilker Bade dan Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko
           Lingkungan)                                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  LATAR         : 1. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat
    BELAKANG                                                            
                       (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
                       Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan) Oleh
                                                                        
                       Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke (DIPA-2025)
                       yang berlokasi di Jl. Prajurit No.1 Kabupaten Merauke dan
                                                                        
                       Wilayah Kerja Pelabuhan Bade merupakan prasarana 
                       pendukung yang berada di lingkungan Balai Kekarantinaan
                       Kesehatan Kelas II Merauke                       
                                                                        
                    2. Setiap konstruksi Fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
                       sehingga mampu memenuhi fungsi bangunan secara optimal.
                                                                        
                    3. Setiap konstruksi fisik harus direncanakan dan dirancang
                       dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria
                                                                        
                       teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
                       bagi konstruksi fisik                            
                                                                        
                    4. Pemberi jasa konstruksi untuk konstruksi fisik/bangunan perlu
                       diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
                                                                        
                       menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
                       menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
                                                                        
                    5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konstruksi dalam
                       hal ini Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak
                       Bertingkat (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
                                                                        
                       Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan)
                    6. KAK ini perlu dipersiapkan dengan baik sehingga mampu
                                                                        
                       menjadi pedoman bagi Penyedia Jasa untuk mewujudkan karya
                       konstruksi/bangunan gedung yang sesuai dengan kepentingan.
                                                                        
                         Berdasarkan hal tersebut guna meningkatkan kinerja
                      pelayanan aparat Pemerintahan khususnya pada Balai
                                                                        
                      Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke maka dibutuhkan
                      sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran
                                                                        
                      terhadap proses pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten
                      Merauke.                                          
                                                                        
                      Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat
                      (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
                                                                        
                      Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan) akan
                      dilaksanakan secara integrative dengan kegiatan teknis lainnya,
                                                                        
                      tentunya sangat membutuhkan manajemen pekerjaan yang
                      cukup baik serta kajian yang memadai,antara lain: 
                                                                        
                       •  Tata letak konstruksi bangunan dan pendukungnya
                       •  Efektivitas kegiatan secara keseluruhan menyangkut alokasi
                                                                        
                          pendanaan, personel, waktu, dan lain sebagainya.
2.  MAKSUD DAN    : a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk/pedoman
    TUJUAN                                                              
                       bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
                       keluaran serta proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
                                                                        
                       serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
                       pembangunan.                                     
                                                                        
                    b. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa sebagai
                       Pelaksana Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
                                                                        
                       dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
                       dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.           
                                                                        
                    c. Maksud dan Tujuan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan
                       Tidak Bertingkat Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke
                                                                        
                       Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan
                       Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan Pemeliharaan Gudang
                       Pengendalian Risiko Lingkungan) adalah kajian teknis dari
                                                                        
                       aspek:                                           
                       - Desain dan Penataan Bangunan                   
                                                                        
                       - Material dan Pembiayaan                        
                    d. Tujuan Pekerjaan ini adalah Tersedianya Sarana Pendukung
                                                                        
                       yang memadai yang terdapat di lingkungan Balai Kekarantinaan
                       Kesehatan Kelas II Merauke untuk meningkatkan kinerja
                                                                        
                       aparatur Pemerintahan pada Balai Kekarantinaan Kesehatan
                       Kelas II Merauke serta meningkatkan pelayanan terhadap
                                                                        
                       masyarakat                                       
3.  TARGET/       :  Tersedianya Jasa Konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
    SASARAN                                                             
                     dipertanggung jawabkan dengan biaya yang wajar yang dapat
                     melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Tidak
                     Bertingkat Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke
                                                                        
                     (Pengecatan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan 
                     Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan)
                                                                        
4.  LOKASI           Lokasi kegiatan berada di Jl. Prajurit No.1 Kabupaten Merauke dan
    KEGIATAN                                                            
                     Wilayah Kerja Pelabuhan Bade.                      
                                                                        
5.  SUMBER        :  a. Sumber Dana:                                    
    PENDANAAN                                                           
                      DIPA Balai Kekarantiaan Kesehatan Kelas II Merauke TA. 2025
                     b. Total perkiraan biaya yang diperlukan :         
                                                                        
                      Rp 94.033.000 (Sembilan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu
                      rupiah)                                           
                                                                        
6.  NAMA          :  Nama  organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
    ORGANISASI                                                          
                     pengadaan konstruksi :                             
    PENGADAAN                                                           
    BARANG/JASA      a. K/L/D/I  : Kementerian Kesehatan                
                     b. Satker/SKPD : Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke
                     c. KPA     : Syarif Abubakar Katili, SH.,M.Si.,M.K.M
                     d. PPK      : Gumson Josua Tampubolon, SKM., MPH   
7.  REFERENSI        Undang-undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
    HUKUM                                                               
                     - UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;    
                     - Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
                                                                        
                       atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
                       Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                 
                                                                        
                     - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
                       tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
                                                                        
                       Negara.                                          
8.  LINGKUP       :  Terlampir dalam RAB                                
    PEKERJAAN                                                           
                                                                        
9.  KELUARAN      :  Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan
                                                                        
                     ini adalah:                                        
                     a) Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
                       kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
                                                                        
                       sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
                       yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
                                                                        
                       penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
                       di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
                                                                        
                     b) Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
                       terdiri dari:                                    
                                                                        
                       • Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
                         konsepsi pelaksanaan pekerjaan.                
                                                                        
                       • Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
                                                                        
                       • Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
                         - tenaga kerja.                                
                         - bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
                         - peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
                                                                        
                         - kegiatan per-kornponen pekerjaan yang diselenggarakan.
                         - waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.   
                                                                        
                         - kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
                       • Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                                                                        
                         Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
                         tambahan atau perubahan pekerjaan);            
                                                                        
                       • Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
                                                                        
                       • Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
                         built drawing)                                 
                                                                        
10   PERALATAN     :  Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna
     MATERIAL,                                                          
                      Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
     PERSONIL DAN                                                       
     FASILITAS DARI   penyedia jasa:                                    
     KUASA                                                              
                      1. Data dan Fasilitas                             
     PENGGUNA                                                           
     ANGGARAN           a) Ruang Rapat Kantor untuk keperluan asistensi dan
                           presentasi hasil pekerjaan.                  
11  JANGKA WAKTU  :  Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung
    PENYELESAIAN                                                        
                     Bangunan Tidak Bertingkat (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan
    PEKERJAAN                                                           
                     Wilker Bade dan Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko
                     Lingkungan) diperkirakan selama 45 (Empat puluh lima hari
                     kalender, terhitung sejak terbit SPMK sampai dengan Serah Terima
                     Pekerjaan.                                         
12  SPESIFIKASI      Spesifikasi Teknis sesuai yang diuraikan dalam RKS (Rencana Kerja
    TEKNIS                                                              
                     dan Syarat)                                        
13  PENYEDIA JASA : a) Persyaratan Kualifikasi                          
    KONSTRUKSI                                                          
                       - Peserta kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki:
                       - Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang Jasa
                         Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) yang masih berlaku;
                       - Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung,
                                                                        
                         Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
                         Lainnya (BG009)                                
                                                                        
                       - Akta Pendirian dan perubahan terakhir          
                       - NPWP                                           
                                                                        
                       - SPT tahun pajak 2024                           
                       - Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
                                                                        
                         Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
                         di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
                                                                        
                         pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia yang baru
                         berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun             
                                                                        
                       - Memiliki pengalaman Sesuai Bidang.             
                                                                        
                                                                        
                    b) PERSONIL                                         
                         NO    JABATAN   JUMLAH   PENGALA    BUKTI      
                                DALAM    PERSONIL                       
                                                    MAN                 
                              PEKERJAAN                                 
                                                                        
                         1.  Pelaksana   1 Orang  1 Tahun    SKT        
                                                           1.           
                                                             Ijazah     
                                                           2.           
                                                             Copy       
                                                           3.           
                                                             KTP        
                         2.  Petugas K3  1 Orang     -       SKT        
                                                           1.           
                                                             Ijazah     
                                                           2.           
                                                             Copy       
                                                           3.           
                                                             KTP        
                    c) PERALATAN                                        
                         NO  JENIS PERALATAN   JUMLAH     KETERANG      
                                                              AN        
                         1.  Peralatan Tukang   1 set                   
                             Sederhana                                  
                       Peralatan/fasilitas sebagaimana tercantum pada Tabel Peralatan
                       di atas adalah peralatan/fasilitas minimal yang wajib
                       ditawarkan/diajukan/disediakan oleh peserta lelang dalam
                       melakukan penawaran untuk pekerjaan ini.         
                                                                        
                    d) Dokumen tambahan yang dipersyaratkan antara lain:
                                                                        
                       Dalam dokumen penawaran juga harus disertakan bukti
                       kepemilikan/sewa (untuk milik sendiri maupun sewa) berupa
                                                                        
                       rekaman bukti pembelian alat untuk peralatan dan berupa
                       rekaman BPKB/Invoice kendaraan kerja yang sah dan berlaku.
                                                                        
                       Apabila dokumen penawaran tidak disertai dengan bukti
                       kepemilikan/sewa peralatan maka dinyatakan tidak memenuhi
                                                                        
                       persyaratan (gugur teknis).                      
    BESAR TOTAL   :  Besar Total perkiraan Biaya atau Harga Perkiraan Sendiri
    PERKIRAAN                                                           
                     pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Bangunan Tidak
    BIAYA                                                               
                     Bertingkat (Pengecetan Pagar Kantor Induk dan Wilker Bade dan
                     Pemeliharaan Gudang Pengendalian Risiko Lingkungan) ini sebesar
                     94.033.000 (sembilan puluh empat juta tiga puluh tiga ribu
                     rupiah)                                            
      PENUTUP     :  Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana
                                                                        
                     Pekerjaan dapat memahami yang selanjutnya mengiterpretasikan
                     dan mendefinisikan tugas yang diberikan secara benar, sehingga
                                                                        
                     dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai. Demikian
                     Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai bahan acuan bagi
                                                                        
                     Pelaksana Pekerjaan untuk melaksanakankegiatan dilapangan, dan
                     dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.           
                                                                        
                                                                        
                                    Merauke, 14 Juli 2025               
                                    Pejabat Pembuat Komitmen            
                                    Balai Kekarantinaan Kesehatan       
                                    Kelas II Merauke                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                   Gumson Josua Tampubolon, SKM., MPH   
                                   NIP.198510172008011007