SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN
KEGIATAN : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN
PEKERJAAN : PERBAIKAN PLAFOND WORKSHOP / BENGKEL KERJA JURUSAN KESEHATAN
LINGKUNGAN
LOKASI : KEMENKES POLTEKKES PADANG
I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN
a. Umum
Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan merupakan
kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan dokumen lainnya
merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.
Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan pembuatan ruang
pos security, pembuatan gerbang baru, dan pekerjaan pelengkap yang menyertainya.
Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan survei
lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas pekerjaan.
Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan
memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.
b. Data dan Ketentuan Nama Paket
1. Instansi : Poltekkes Kemenkes Padang
2. Nama KPA/PPK : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa
3. Unit Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang
4. Alamat : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang
5. Program : Pemeliharan Gedung/bangunan
6. Kegiatan : Pemeliharaan Gedung/bangunan
7. Pekerjaan : Perbaikan Plafond Workshop / Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan
Lingkungan
Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025
8. Lokasi Pekerjaan : Poltekkes Kemenkes Padang
9. Sumber Dana : DIPA Poltekkes Kemenkes Padang Tahun 2025
10. Tahun Anggran : 2025
11. Nilai HPS : Rp172.398.040,-
12. Waktu Pelaksanaan : 45 Hari kalender
13. Jenis Kontrak : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
adalah Kontrak Harga Satuan
14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
merupakan pekerjaan sebagai berikut :
1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3)
2. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang A (sisi
belakang bagian timur)
3. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang B (sisi belakang
bagian barat)
4. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang C (bagian
tengah)
5. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang D (Sisi
Barat/Bagian Depan)
6. Pemasangan Plafon PVC Workhsop Bidang E (Sisi
Barat/Teras Pintu Masuk)
7. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang A (sisi
belakang bagian timur)
8. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang B (sisi
belakang bagian barat)
9. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang C (bagian
tengah)
10. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang D (Sisi
Barat/Bagian Depan
11. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang E (Sisi
Barat/Teras Pintu Masuk)
12. Pemasangan List Plafon Bidang A, B, C, D dan E
13. Pemasangan Lampu Downlight LED
14. Pemasanngan Lampu Sorot LED
15. Pemasangan Kabel
16. Pemasangan Saklar Lampu
II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL
No Bahan/ Material Nilai TKDN Keterangan
1 Plafond PVC 84,89 % TKDN Kemenperin
METODE PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk memasang plafond pada seluruh ruangan yang telah ditentukan.
Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah Pemasangan Rangka Plafond dan Lampu Downlight
2. Bahan yang digunakan
- Hollow Baja Ringan 20X40cm
- Plafon PVC 8 mm
- List Plafoond PVC
- Lampu Downlight 13 W
- Lampu sorot 30 W
3. Keamanan
Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan Pemborong sendiri
ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas sampai pembangunan
selesai.
4. Penerangan Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel pembangkit tenaga listrik
dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.
5. Mobilisasi dan demobilisasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Pemborong.
Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan dengan persetujuan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas.
B. PEDOMAN PELAKSANAAN
1. Bila ada perbedaan antara Ukuran gambar kerja dengan pemasangan, maka yang berlaku/ mengikat
adalah gambar kerja.
2. Pastikan permukaan langit-langit (dinding tempat plafon akan dipasang) bersih dari debu, kotoran, dan
material lain yang bisa mengganggu proses pemasangan.
3. Permukaan harus rata agar plafon PVC dapat terpasang dengan baik dan presisi
4. Rangka plafon PVC biasanya terbuat dari baja ringan.
5. Rangka ini berfungsi sebagai penopang utama untuk panel PVC.
6. Ukuran rangka harus disesuaikan dengan luas ruangan dan desain plafon.
7. Pemasangan rangka dimulai dengan membuat garis ketinggian plafon yang diinginkan, lalu memasang wall
angle (sudut dinding) dan gantungan plafon.
8. Rangka hollow dipasang pada gantungan dengan jarak tertentu, biasanya sekitar 0.4 meter, baik secara
horizontal maupun vertikal, tergantung desain.
9. Panel PVC dipasang pada rangka yang telah terpasang.
10. Biasanya, panel PVC memiliki sistem klik (tongue and groove) yang memudahkan penyambungan antar
panel.
11. Pemasangan dimulai dari salah satu sudut ruangan, panel pertama dipasang dengan menggunakan sekrup
atau paku pada rangka, kemudian panel berikutnya disambung dengan cara mengkliknya.
12. Pastikan panel terpasang dengan kuat dan rapi.
13. Lis plafon dipasang pada seluruh sisi dinding di area plafon untuk mengunci panel PVC.
14. Lis dipotong dengan sudut 45 derajat agar sambungannya rapi, kemudian dipasang pada rangka hollow
dengan sekrup
C. FINISHING
1. Tahap finishing meliputi pengecekan kembali kerapian pemasangan, perapihan sambungan antar panel, dan
pemasangan aksesoris seperti lampu atau ventilasi.
2. Bersihkan sisa-sisa material pemasangan dan pastikan semua bagian plafon terpasang dengan baik.
D. PEMASANGAN LAMPU
1. Setelah plafon terpasang, instalasi listrik untuk lampu dan aksesori lainnya dapat dilakukan.
2. Pastikan semua instalasi terpasang dengan aman dan sesuai standar
III. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K). Penyedia bertanggung
jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil
langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus
memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat
disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah
timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk
menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan
.
dan persyaratan K3 Konstruksi
IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG
DeskripsiResiko Persya PenilaianTingkatResiko PenilaianSisaResiko
ratan
Identifika Pengend Pengend
N Uraian JenisBahaya Pemen Kemun Kepar Nilai Tingkat Kemun Kepar Nilai Tingkat Ketera
siBahaya alian alian
o Pekerj (Type uhan gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko ngan
(Skenario Awal Lanjutan
aan Kecelakaan) Peratu (F) (A) (Fxa) (Tr) (F) (A) (Fxa) (Tr)
Bahaya)
ran
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
-Cedera
Jatuh
Ringan
Pek. dari
1
Atap ketinggia
-Cedera
n
Berat
Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat Resiko
Kecil.
Penetapan Tingkat Risiko
Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
Penerapan pada Pekerja
Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3. Hal-
hal tersebut, antara lain:
a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.
b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:
Pelindung kepala (helm);
Pelindung kaki (safety shoes/boot);
Rompi keselamatan
Sarung tangan
1. Penerapan pada Lingkungan kerja
Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
penerapan tersebut antara lain:
a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan resiko yang
terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan
b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
konstruksi
Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line terhadap
bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.
IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai berikut:
Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh
yang akan dilaksnakan Kerja
SKK Pelaksana Lapangan
1 Pelaksana Minimal 1 1
Pekerjaan Gedung
Tahun
2 Petugas Keselamatan 0 Tahun Sertifikat Petugas K3 1
Konstruksi Konstruksi
V. PERALATAN
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Kepemilikan
1 Genset 2000 – 3000 Watt 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
2 Scafolding 1 Set (3 bh) 1 set Sewa/ Milik Sendiri
3 Bor Listrik 500 – 700 watt 1 Unit Sewa/ Milik Sendiri
Peralatan Genset diperlukan untuk mensuplay kebutuhan listrik, Bor Listrik
Scafolding di gunakan untuk pemasangan List dan rangka plafond.
Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau bukti sewa
peralatan
VI. Spesifikasi Layanan
1. Penyedia akan merespon dalam waktu paling lambat 1 jam jika dibutuhkan PPK
2. Penyedia akan memberikan laporan / penjelasan kepada PPK jika dibutuhkan dalam
waktu 1 X 24 jam;
3. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK terkait progress pekerjaan ketika
dibutuhkan;
4. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK baik dalam jam kerja maupun
diluar jam kerja.
VII. TIME SCHEDULE
Waktu Pelaksanaan 45 hari kalender
Padang, 14 Juli 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
NIP 19710817199403200