Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Perbaikan Plafond Workshop/Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan Lingkungan Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10262392000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,057,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 172,398,040
Winner (Pemenang): PT Landbouw Sarana Sukses
NPWP: 04*3**0****02**0
RUP Code: 54333977
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                              
                                                                                   
         PROGRAM   : PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN                                  
         KEGIATAN  : PEMELIHARAAN GEDUNG BANGUNAN                                  
         PEKERJAAN : PERBAIKAN PLAFOND WORKSHOP / BENGKEL KERJA JURUSAN KESEHATAN  
                    LINGKUNGAN                                                     
         LOKASI    : KEMENKES POLTEKKES PADANG                                     
                                                                                   
         I. URAIAN UMUM DAN KETENTUAN PEKERJAAN                                    
                                                                                   
           a. Umum                                                                 
                                                                                   
                   Persyaratan teknis ini merupakan aturan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam
              pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Secara umum persyaratan ini bisa ditetapkan dan merupakan
              kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus serta bersama-sama dengan dokumen lainnya
                                                                                   
              merupakan Persyaratan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan.                  
                   Pekerjaan yang dicakup dalam spesifikasi teknis ini berupa pekerjaan pembuatan ruang
              pos security, pembuatan gerbang baru, dan pekerjaan pelengkap yang menyertainya.
                   Spesifikasi ini juga mengharuskan penyedia jasa untuk melakukan pematokan dan survei
              lapangan yang cukup detail berdasarkan gambar selama periode mobilisasi. Penyedia jasa harus
                                                                                   
              menyiapkan gambar kerja (shop drawings) untuk diperiksa dan disetujui oleh pengawas pekerjaan.
                   Penyedia jasa harus melaksanakan semua pekerjaan yang tercakup dalam kontrak dan
              memperbaiki cacat mutu sebelum masa kontrak berakhir.                
                                                                                   
           b. Data dan Ketentuan Nama Paket                                        
                                                                                   
              1. Instansi         : Poltekkes Kemenkes Padang                      
                                                                                   
              2. Nama KPA/PPK     : Renidayati, S.Kp, M.Kep, Sp.Jiwa               
              3. Unit Kerja       : Poltekkes Kemenkes Padang                      
              4. Alamat           : Jl Simpang Pondok Kopi Siteba Nanggalo Padang  
              5. Program          : Pemeliharan Gedung/bangunan                    
              6. Kegiatan         : Pemeliharaan Gedung/bangunan                   
                                                                                   
              7. Pekerjaan        : Perbaikan Plafond Workshop / Bengkel Kerja Jurusan Kesehatan
                                   Lingkungan                                      
                                   Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025              
              8. Lokasi Pekerjaan : Poltekkes Kemenkes Padang                      
              9. Sumber Dana      : DIPA Poltekkes Kemenkes Padang Tahun 2025      
              10. Tahun Anggran   : 2025                                           
             11. Nilai HPS        : Rp172.398.040,-                                
                                                                                   
              12. Waktu Pelaksanaan : 45 Hari kalender                             
              13. Jenis Kontrak   : Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini
                                   adalah Kontrak Harga Satuan                     
              14. Lingkup Pekerjaan : Adapun Lingkup pekerjaan bagian utama yang umumnya
                                   merupakan pekerjaan sebagai berikut :           
                                   1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                                                                                   
                                      (SMK3)                                       
                                   2. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang A (sisi
                                      belakang bagian timur)                       
                                   3. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang B (sisi belakang
                                      bagian barat)                                
                                                                                   
                                   4. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang C (bagian
                                      tengah)                                      
                                   5. Pemasangan Plafon PVC Workshop Bidang D (Sisi
                                      Barat/Bagian Depan)                          
                                   6. Pemasangan Plafon PVC Workhsop Bidang E (Sisi
                                      Barat/Teras Pintu Masuk)                     
                                                                                   
                                   7. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang A (sisi
                                      belakang bagian timur)                       
                                   8. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang B (sisi
                                      belakang bagian barat)                       
                                   9. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang C (bagian
                                                                                   
                                      tengah)                                      
                                   10. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang D (Sisi
                                      Barat/Bagian Depan                           
                                   11. Pemasangan Rangka Plafon Workshop Bidang E (Sisi
                                      Barat/Teras Pintu Masuk)                     
                                                                                   
                                   12. Pemasangan List Plafon Bidang A, B, C, D dan E
                                   13. Pemasangan Lampu Downlight LED              
                                   14. Pemasanngan Lampu Sorot LED                 
                                   15. Pemasangan Kabel                            
                                   16. Pemasangan Saklar Lampu                     
                                                                                   
                                                                                   
         II. NILAI TKDN BAHAN BANGUNAN/ MATERIAL                                   
                 No     Bahan/ Material  Nilai TKDN    Keterangan                  
                                                                                   
                 1  Plafond PVC           84,89 %  TKDN Kemenperin                 
                                                                                   
                                 METODE PEKERJAAN                                  
                                                                                   
                                                                                   
         A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                    
                                                                                   
           1. Lingkup Pekerjaan                                                    
               Pekerjaan yang dilaksanakan untuk memasang plafond pada seluruh ruangan yang telah ditentukan.
               Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah Pemasangan Rangka Plafond dan Lampu Downlight
                                                                                   
           2. Bahan yang digunakan                                                 
               - Hollow Baja Ringan 20X40cm                                        
               - Plafon PVC 8 mm                                                   
               - List Plafoond PVC                                                 
               - Lampu Downlight 13 W                                              
               - Lampu sorot 30 W                                                  
           3. Keamanan                                                             
             Pemborong harus menempatkan personil satuan pengaman (Satpam) untuk kepentingan Pemborong sendiri
             ditapak pekerjaan dengan pesetujuan pihak Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas sampai pembangunan
             selesai.                                                              
                                                                                   
           4. Penerangan Listrik                                                   
             Listrik untuk bekerja harus disediakan Pemborong dengan menggunakan diesel pembangkit tenaga listrik
             dengan kapasitas daya mencukupi untuk keperluan kerja.                
                                                                                   
           5. Mobilisasi dan demobilisasi                                          
             Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mengadakan mobilisasi peralatan dan tenaga kerja yang
             dibutuhkan untuk menunjang jalannya pekerjaan.                        
                                                                                   
             Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tujuh hari Surat Perintah Kerja (SPK) diterima oleh Pemborong.
             Demobilisasi dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan dengan persetujuan Pemberi
             Tugas/Konsultan Pengawas.                                             
                                                                                   
         B. PEDOMAN PELAKSANAAN                                                    
           1. Bila ada perbedaan antara Ukuran gambar kerja dengan pemasangan, maka yang berlaku/ mengikat
              adalah gambar kerja.                                                 
           2. Pastikan permukaan langit-langit (dinding tempat plafon akan dipasang) bersih dari debu, kotoran, dan
                                                                                   
              material lain yang bisa mengganggu proses pemasangan.                
           3. Permukaan harus rata agar plafon PVC dapat terpasang dengan baik dan presisi
                                                                                   
           4. Rangka plafon PVC biasanya terbuat dari baja ringan.                 
           5. Rangka ini berfungsi sebagai penopang utama untuk panel PVC.         
                                                                                   
           6. Ukuran rangka harus disesuaikan dengan luas ruangan dan desain plafon.
                                                                                   
           7. Pemasangan rangka dimulai dengan membuat garis ketinggian plafon yang diinginkan, lalu memasang wall
              angle (sudut dinding) dan gantungan plafon.                          
                                                                                   
           8. Rangka hollow dipasang pada gantungan dengan jarak tertentu, biasanya sekitar 0.4 meter, baik secara
              horizontal maupun vertikal, tergantung desain.                       
           9. Panel PVC dipasang pada rangka yang telah terpasang.                 
                                                                                   
           10. Biasanya, panel PVC memiliki sistem klik (tongue and groove) yang memudahkan penyambungan antar
              panel.                                                               
           11. Pemasangan dimulai dari salah satu sudut ruangan, panel pertama dipasang dengan menggunakan sekrup
              atau paku pada rangka, kemudian panel berikutnya disambung dengan cara mengkliknya.
                                                                                   
           12. Pastikan panel terpasang dengan kuat dan rapi.                      
           13. Lis plafon dipasang pada seluruh sisi dinding di area plafon untuk mengunci panel PVC.
                                                                                   
           14. Lis dipotong dengan sudut 45 derajat agar sambungannya rapi, kemudian dipasang pada rangka hollow
              dengan sekrup                                                        
                                                                                   
                                                                                   
         C. FINISHING                                                              
                                                                                   
            1. Tahap finishing meliputi pengecekan kembali kerapian pemasangan, perapihan sambungan antar panel, dan
              pemasangan aksesoris seperti lampu atau ventilasi.                   
                                                                                   
            2. Bersihkan sisa-sisa material pemasangan dan pastikan semua bagian plafon terpasang dengan baik.
                                                                                   
                                                                                   
         D. PEMASANGAN LAMPU                                                       
                                                                                   
            1. Setelah plafon terpasang, instalasi listrik untuk lampu dan aksesori lainnya dapat dilakukan.
                                                                                   
            2. Pastikan semua instalasi terpasang dengan aman dan sesuai standar   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
         III. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI                              
           Penyedia harus menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K). Penyedia bertanggung
           jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak di lokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil
           langkah-langkah yang patut diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya. Penyedia harus
           memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat
           disediakan setiap saat di lapangan bagi personil penyedia termasuk subpenyedia maupun personil PPK dan telah
           dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan dan kebersihan untuk mencegah
           timbulnya wabah penyakit. Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab untuk
           menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang bersangkutan harus memenuhi aturan
                            .                                                      
           dan persyaratan K3 Konstruksi                                           
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
           IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG         
                                                                                   
      DeskripsiResiko Persya      PenilaianTingkatResiko     PenilaianSisaResiko   
                     ratan                                                         
       Identifika         Pengend                  Pengend                         
N Uraian     JenisBahaya Pemen  Kemun Kepar Nilai Tingkat Kemun Kepar Nilai Tingkat Ketera
       siBahaya            alian                    alian                          
o Pekerj       (Type uhan       gkinan ahan Resiko Resiko gkinan ahan Resiko Resiko ngan
       (Skenario           Awal                    Lanjutan                        
   aan       Kecelakaan) Peratu  (F) (A)  (Fxa) (Tr)      (F)  (A) (Fxa) (Tr)      
       Bahaya)                                                                     
                      ran                                                          
1  2    3      4     5     6    7    8    9    10   11   12   13   14   15   16    
             -Cedera                                                               
       Jatuh                                                                       
              Ringan                                                               
  Pek. dari                                                                        
1                                                                                  
  Atap ketinggia                                                                   
             -Cedera                                                               
       n                                                                           
              Berat                                                                
         Dari uraian indetifikasi bahaya diatas, Penilaian resiko dari pekerjaan tersebut adalah : Tingkat Resiko
         Kecil.                                                                    
         Penetapan Tingkat Risiko                                                  
         Tingkat Risiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat risiko KECIL.
                                                                                   
         Penerapan pada Pekerja                                                    
                                                                                   
                                                                                   
              Setiap pekerja diwajibkan melakukan hal-hal dibawah ini, untuk menunjang penerapan K3. Hal-
         hal tersebut, antara lain:                                                
             a) Melaksanakan SMKK disetiap pekerjaan.                              
                                                                                   
             b) Memakai alat pelindung diri (APD), berupa:                         
                  Pelindung kepala (helm);                                        
                  Pelindung kaki (safety shoes/boot);                             
                  Rompi keselamatan                                               
                  Sarung tangan                                                   
                                                                                   
                                                                                   
         1. Penerapan pada Lingkungan kerja                                        
                                                                                   
              Penyedia Jasa berkewajiban terhadap K3 pada lingkungan kerja yang sedang berlangsung,
              penerapan tersebut antara lain:                                      
                                                                                   
              a) Melakukan safety talk setiap sebelum melakukan pekerjaan, memberitahukan resiko yang
                 terjadi pada setiap pekerjaan yangdilakukan                       
              b) Memberikan pengawasan terhadap pekerja terkait penerapan K3 pada pekerjaan
                 konstruksi                                                        
              Memberikan rambu-rambu peringatan dan peralatan keselamatan seperti safety line terhadap
                                                                                   
              bahaya yang timbul akibat pekerjaan tertentu.                        
         IV.SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI                                   
              Personil minimum yang harus dimiliki untuk melaksanakan pekerjaan adalah sebagai berikut:
                                                                                   
                   Jabatan dalam Pekerjaaan Pengalaman                             
               No                               Sertifikat Kompetensi Kerja Jmlh   
                    yang akan dilaksnakan Kerja                                    
                                               SKK Pelaksana Lapangan              
               1  Pelaksana           Minimal 1                    1               
                                               Pekerjaan Gedung                    
                                        Tahun                                      
               2  Petugas Keselamatan  0 Tahun Sertifikat Petugas K3 1             
                  Konstruksi                   Konstruksi                          
                                                                                   
         V. PERALATAN                                                              
                                                                                   
               No  Jenis Peralatan Kapasitas  Jumlah       Kepemilikan             
                                                                                   
               1  Genset      2000 – 3000 Watt 1 Unit    Sewa/ Milik Sendiri       
               2  Scafolding    1 Set (3 bh)   1 set     Sewa/ Milik Sendiri       
               3  Bor Listrik  500 – 700 watt 1 Unit     Sewa/ Milik Sendiri       
                                                                                   
                                                                                   
               Peralatan Genset diperlukan untuk mensuplay kebutuhan listrik, Bor Listrik
               Scafolding di gunakan untuk pemasangan List dan rangka plafond.    
                                                                                   
                                                                                   
               Catatan : Melampirkan bukti kepemilikan berupa invoice pembelian/BPKB, atau bukti sewa
               peralatan                                                           
                                                                                   
                                                                                   
         VI.  Spesifikasi Layanan                                                  
             1. Penyedia akan merespon dalam waktu paling lambat 1 jam jika dibutuhkan PPK
             2. Penyedia akan memberikan laporan / penjelasan kepada PPK jika dibutuhkan dalam
                                                                                   
               waktu 1 X 24 jam;                                                   
             3. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK terkait progress pekerjaan ketika
                                                                                   
               dibutuhkan;                                                         
             4. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK baik dalam jam kerja maupun
                                                                                   
               diluar jam kerja.                                                   
         VII. TIME SCHEDULE                                                        
         Waktu Pelaksanaan 45 hari kalender                                        
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                 Padang, 14 Juli 2025              
                                                 Ditetapkan oleh,                  
                                                 Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                                                   
                                                 Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM        
                                                 NIP 19710817199403200