Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Rehab Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang Ta. 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10279920000
Date: 23 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,057,800,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 161,310,000
Winner (Pemenang): CV Alika Artha Prima
NPWP: 904696648201000
RUP Code: 54333977
Work Location: Jl. Simpang Pondok Kopi, Kel. Surau Gadang, Kec. Nanggalo - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI  TEKNIS                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                PENGADAAN         PEMELIHARAAN                             
      GEDUNG/BANGUNAN              BERUPA     REHAB     TOILET             
                                                                           
       KAMPUS      II KEMENKES       POLTEKKES       PADANG                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         TAHUN  ANGGARAN   2025                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
   Padang                                                                  
                              DAFTAR     ISI                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     A. Lingkup Pekerjaan                                                  
        1. Pendahuluan                                                     
        2. Nama dan organisasi pengadaan konstruksi                        
        3. Sumber dana dan perkiraan biaya (HPS)                           
                                                                           
        4. Uraian organisasi kegiatan                                      
        5. Dasar hukum                                                     
        6. Persyaratan penyedia konstruksi                                 
                                                                           
        7. Jangka waktu pelaksanaan                                        
        8. Spesifikasi material & bahan bangunan.                          
        9. Peralatan utama yang dibutuhkan.                                
                                                                           
        10. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi                           
                                                                           
     B. Spesifikasi Teknis                                                 
                                                                           
     C. Penutup                                                            
                                                                           
                                                                           
   A.  Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                           
     Pekerjaan  : Rehab Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2025 
     Lokasi     : Gunung Panggilun Kota Padang                             
     Tahun      : 2025                                                     
                                                                           
                                                                           
     Adapun lingkup pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Rehab
     Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang adalah sebagai berikut :    
         1. Pekerjaan SMK3                                                 
         2. Pekerjaan Bongkaran dinding dan lantai keramik                 
                                                                           
         3. Pekerjaan Pengerokkan Dinding                                  
         4. Pasangan Keramik Homogenous Unpolish 60 x 60                   
         5. Pasangan Keramik Homogenous 30 x 60 Unpolish                   
                                                                           
         6. Pekerjaan Pasang Plafond                                       
         7. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior                          
         8. Pek. Pengecatan Plafond denga Cat Tembok                       
                                                                           
         9. Pas. Washtafel + acc                                           
         10. Pas. Kaca Uk. 50 x 70                                         
         11. Pekerjaan Rehab Pintu dengan Pasang ACP                       
         12. Pasang Closed Jongkok                                         
                                                                           
         13. Pas. Krain Air Stainless Steel                                
         14. Pas. Floor Drain Stainless Steel                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
   Padang                                                                  
         15. Pemasangan 1 M1 pipa PVC tipe AW diameter 3/4”                
         16. Pemasangan 1 M1 pipa PVC tipe AW diameter 4”                  
         17. Pek. Pemasangan Septictank Kapasitas 15 orang dengan resapan  
                                                                           
         18. Pasang Pintu UPVC                                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     1. PENDAHULUAN                                                        
       A. Dasar Pelaksanaan                                                
         1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kemenkes Poltekkes Padang   
                                                                           
       B. Latar Belakang                                                   
                                                                           
              Toilet adalah sebagai fasilitas sanitasi yang dirancang untuk memenuhi
         kebutuhan buang air besar dan kecil, serta mencuci tangan, yang disediakan untuk
         civitas akademika (mahasiswa, dosen, staf) dalam lingkungan kampus. Toilet kampus
         harus memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kenyamanan agar dapat
         mendukung kesehatan dan produktivitas sivitas akademika.          
                                                                           
              Toilet merupakan fasilitas dasar atau salah satu sarana sanitasi yang
                                                                           
         paling vital dan harus ada dalam setiap rumah tangga. Selain tersedia dalam
         jumlah yang memadai, toilet juga harus bersih, nyaman dan layak digunakan.
         Toilet dapat bermanfaat sebagai tempat pembuangan kotoran manusia (tinja),
                                                                           
         dimana tinja sangat dipandang sebagai benda yang dapat membahayakan
         kesehatan bila tidak ditangani secara serius karena tinja bisa di jadikan sebagai
         media untuk penularan penyakit terutama penyakit diare. Sanitasi merupakan
                                                                           
         suatu upaya yang dilakukan untuk menghindari timbulnya penyakit serta
         perilaku manusia yang tidak memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dalam
         rangka memperbaiki dan mempertahankan kesehatan yang baik.        
                                                                           
       C. Maksud dan Tujuan                                                
                                                                           
            1. Terpenuhinya sarana dan prasarana dapat meningkatkan kesadaran dalam
              penggunaan toilet bersih sebagai upaya untuk meningkatkan sanitasi
              lingkungan yang sehat                                        
            2. Tersusunnya DED untuk Pembuatan dan Perbaikan Pintu Pengaman Sarana
              dan Prasarana Yang Sehat                                     
                                                                           
            3. Adanya arahan yag jelas secara teknis untuk Pembuatan dan Perbaikan Pintu
              Pengaman Sarana dan Prasarana Perdagangan                    
       D. Sasaran                                                          
          Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :    
          Menciptakan lingkungan kampus bersih dan Sehat.                  
                                                                           
                                                                           
       E. Lokasi Kegiatan                                                  
          Lokasi Kegiatan yaitu Kampus 2 Gunung Panggilun Poltekkes Padang.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
   Padang                                                                  
          Adapun lingkup pekerjaan bangunan utama yang umumnya merupakan   
          pekerjaan arsitektur dengan peruntukan masing-masing lantai bangunan
          sebagai berikut :                                                
                                                                           
                                                                           
       A. PEKERJAAN PENDAHULUAN                                            
                                                                           
            1. Penyelenggaraan SMKK                                        
                                                                           
       B. PEKERJAAN                                                        
                                                                           
            1. Pekerjaan Pembongkaran Lantai Keramik                       
                                                                           
            2. Pekerjaan Pasang Lantai Keramik                             
                                                                           
            3. Pekerjaan Plafond                                           
                                                                           
            4. Pekerjaan Sanitair                                          
                                                                           
            5. Pekerjaan Pengecatan                                        
                                                                           
            6. Pekerjaan pintu UPVC                                        
                                                                           
            7. Pekerjaan Pengecatan                                        
                                                                           
                                                                           
       Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :                            
          a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan 
                                                                           
            konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
                                                                           
          b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
            jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
            penggunaan peralatan berat;                                    
                                                                           
                                                                           
          c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman      
            pelaksanaan;                                                   
                                                                           
          d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-   
            pekerjaan yang memerlukannya;                                  
                                                                           
          e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
                                                                           
            dokumen pelaksanaan;                                           
                                                                           
          f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
            rapat lapangan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
            laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi,
                                                                           
            dan surat-menyurat;                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
   Padang                                                                  
          g. Membuat gambar-gambar yang  sesuai dengan pelaksanaan di      
            lapangan (as builtdrawing) yang selesai sebelum serah terimaI (pertama),
            setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi;         
                                                                           
                                                                           
          h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
            pemeliharaan konstruksi.                                       
                                                                           
                                                                           
   2. NAMA  DAN ORGANISASI  PENGADAAN    KONSTRUKSI.                       
                                                                           
      Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan         
      konstruksi                                                           
       a. Nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)                           
         Nama organisasi yaitu Poltekkes Kota Padang                       
                                                                           
       b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)                                    
                                                                           
         Nama          : RENIDAYATI,S.Kp,M.Kep,Sp.jIWA                     
         NIP           : 197108171994032002                                
                                                                           
       c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)                                   
                                                                           
         Nama          : Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM                        
                                                                           
      3. SUMBER DANA                                                       
         Sumber dana   : DIPA Poltekkes Kemenkes Padang                    
                                                                           
         Pagu Dana     : Rp. 3.057.800.000,00                              
                                                                           
   4. URAIAN ORGANISASI   KEGIATAN                                         
                                                                           
      a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan Rehab Toilet Kampus II Gunung    
         Panggilun Poltekkes Padang.                                       
      b. Pihak-pihak yang berwenang dalam penanganan kegiatan ini adalah : 
                                                                           
           1. Pemegang mata anggaran adalah Poltekkes Padang.              
           2. Penanggung jawab program adalah Poltekkes Padang.            
           3. Penanggung   Jawab  kegiatan  adalah  Pejabat  Pembuat       
                                                                           
              Komitmen Pekerjaan Rehab Toilet Kampus II Gunung Panggilun   
              Poltekkes Padang ,                                           
           4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Rehab Toilet
                                                                           
              Kampus II Gunung Panggilun Poltekkes Padang.                 
           5. Sekretariat adalah tenaga teknis yang dianggap mampu untuk   
              membantu   PPK     dalam  menangani     permasalahan  -      
              permasalahan  teknis yang muncul  dan  membantu  dalam       
                                                                           
              pengadministrasian kegiatan.                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
   Padang                                                                  
     5. DASAR  HUKUM                                                       
                                                                           
        a. Pemerintah Nomor 22 Tahun  2020 tentang Perubahan Peraturan     
          Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
        b. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang 
                                                                           
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya                
        c. Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
          Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidamg Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                                                                           
          Rakyat                                                           
        d. Kepmen PUPR No.602/KPTS/M/2023 tentang Batasan Minimum Nilai    
          TKDN  Jasa Konstruksi                                            
                                                                           
                                                                           
     6. JANGKA  WAKTU  PELAKSANAAN                                         
        Jangka  waktu   pelaksanaan  Pekerjaan  Pengadaan Pemeliharaan     
        Gedung/Bangunan Berupa Rehab Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang
                                                                           
        direncanakan selama 30 ( Tiga puluh ) hari kalender.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     7. SPESIFIKASI MATERIAL & BAHAN BANGUNAN.                             
   No.          Uraian Bahan            Spesifikasi     Ket.               
    1  Homogenous 60/60            Standar pabrik, SNI                     
    2  Semen                       Semen Padang Type PCC                   
                                                                           
    3  Pasir                       Lokal                                   
    4  Gypsum                      Standar pabrik, SNI                     
    5  Cat interior, eksterior     Nippon                                  
    6  Pintu UPVC                  Standar pabrik, SNI                     
                                                                           
     8. PERALATAN  UTAMA  YANG  DIBUTUHKAN.                                
                                                                           
      Dalam   menangani  pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan  Pemeliharaan     
      Gedung/Bangunan Berupa Rehab Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang ini
      Kontraktor harus menyediakan alat sebagai berikut :                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    No       Jenis Peralatan  Satuan Jumlah  Kapasitas      Ket            
                                              Minimal                      
                                                                           
     1  Gerinda /Pemotong      Set     1     Minimal 650  Sewa / Milik     
                                                                           
        Keramik                              Watt           Sendiri        
                                                                           
     9. SPESIFIKASI JABATAN KERJA  KONSTRUKSI                              
       Personil minimum yang harus dimiliki pelaksana pekerjaan sebagai berikut :
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
   Padang                                                                  
    No.         Personil     Pengalaman  Jumlah     Sertifikat/Keahlian    
                                Minimal                                    
                                                                           
     1   Petugas Pelaksana     1 Tahun    1 Org  SKK Pelaksana Lapangan    
                                                                           
                                                   Pekerjaan Gedung        
                                                                           
     2   Petugas K3 Konstruksi -          1 Org   Sertifikat Petugas K3    
                                                      Konstruksi           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    10. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)                               
          Penyedia menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
      (RK3K). Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak
      dilokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut
                                                                           
      diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya.    
          Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan
       pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap saat di
                                                                           
       lapangan bagi personil penyedia termasuk sub penyedia maupun personil PPK
       dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan
       dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit.             
                                                                           
          Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab
       untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang
       bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3.              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
   Padang                                                                  
    a. Perencanaan Keselamatan Kerja Konstruksi                                                              
                                                                                                             
       a.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3                          
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
Penetapan Resiko                                                                                             
                                                                                                             
   Tingkat resiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat resiko Kecil dan Pekerjaan yang akan dituangkan Pada
   Dokumen Pemilihan untuk di identifikasi adalah Pekerjaan Pintu Pengaman dengan identifikasi bahaya yang berkemungkinan
   terjadi adalah Luka diakibatkan terkena alat pemotong besi.                                               
                                                                                                             
                                                                                                             
 Penerapan SMKK                                                                                              
 Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK paling lambat 1x24 jam.
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
                                                                                                             
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes PoltekkesPadang     
   11. RANCANGAN   KONTRAK                                                 
       Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini adalah kontrak Harga
       Satuan.                                                             
                                                                           
       Rancangan kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan nantinya sebagaimana  
       terlampir yang terdiri dari :                                       
       i. Surat Perjanjian (Kontrak)/Pokok-pokok perjanjian                
                                                                           
      ii. Syarat-Syarat Umum Kontrak                                       
      iii. Syarat-Syarat Khusus Kontrak                                    
      iv. Surat Perintah Kerja (SPK)                                       
                                                                           
      v.  Syarat-syarat Umum SPK                                           
                                                                           
   12.  LAPORAN  PEKERJAAN                                                 
                                                                           
        Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk   
        menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
        pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan 
        dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.                            
                                                                           
        Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
        seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku-
        harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
                                                                           
        realisasi pekerjaan harian.                                        
        Selama melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
        Laporan Hasil Pekerjaan sebagai berikut:                           
                                                                           
        1. Laporan Harian,yang terdiri dari;                               
           a.  Jenis dan kuantitas bahan yang dipakai dan berada di lokasi 
               pekerjaan;                                                  
                                                                           
           b.  Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugasnya;        
           c.  Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                        
           d.  Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;            
                                                                           
           e.  Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
               yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;             
           f.  Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan;     
                                                                           
           g.  Laporan Harian dibuat oleh Penyedia, diperiksa dan disetujui oleh
               Konsultan.                                                  
                                                                           
                                                                           
        2. Laporan Mingguan, yang terdiri dari rangkuman Laporan Harian dan
           berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu serta
           hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.                         
                                                                           
        3. Membuat Laporan Bulanan, yang terdiri dari rangkuman Laporan    
           Mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
           bulan serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
        4. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pihak  
           PPK dan penyedia membuat foto-foto dokumentasi di lokasi pekerjaan
           sesuai kebutuhan dan/atau video pelaksanaan pekerjaan jika      
                                                                           
           diperlukan.                                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       B. SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                           
                                 Pasal. 1.                                 
                              Referensi                                    
   1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain, berlaku ketentuan -
      ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahannya.                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      (a) Peraturan / Surat Keputusan dari Departemen / Instansi yang berwenang.
                                                                           
      (b) Peraturan Daerah                                                 
      (c) Standart / Pedoman seperti :.                                    
         SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga
                                                                           
          satuan persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.             
         Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.                      
         Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi
                                                                           
          Pemerintah setempat , dalam hal permasalahan bangunan.           
          Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
          maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia
                                                                           
          atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.        
                                                                           
   2. Apabila ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
                                                                           
      persyaratan teknis umum / khusus maka Kontraktor harus mengajukan salah
      satu persyaratan berikut ini guna mendapat persetujuan pengawas lapangan.
   3. Standart/ Normal/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan yang
                                                                           
      bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi, Asosiasi, Lembaga Pengujian
      ataupun badan lain yang berwenang.                                   
   4. Brosur Teknis dari Produsen yang dilengkapi dengan sertifikat dari lembaga
       pengujian.                                                          
                                                                           
                              PASAL 2.                                     
                    SYARAT-SYARAT  PELAKSANAAN                             
                                                                           
                                                                           
   a. Sebelum memulai pelaksanaan, Pemborong wajib mempelajari dengan seksama
     gambar kerja dengan syarat pelaksanaan serta Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
     Selain itu Pemborong wajib pula membuat metoda kerja, time schedule, daftar
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
     peralatan yang dimiliki serta personil yang terlibat dan harus mengikuti seluruh
     peraturan yang masih berlaku di Indonesia.                            
   b. Setelah pekerjaan selesai Pemborong harus menyerahkan as built drawing
                                                                           
     kepada Direksi. Gambar as built drawing ini digambar dalam kertas ukuran A3.
   c. Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi setiap ada perbedaan ukuran
     diantara gambar-gambar, perbedaan antara Gambar Kerja, Rencana dan Syarat-
                                                                           
     syarat (RKS) untuk mendapatkan                                        
   d. keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Pemborong memperbaiki sendiri
     perbedaan tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Pemborong dalam hal ini
                                                                           
     sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.                          
   e. Setiap langkah pekerjaan sebelum mulai pada pelaksanaan, Kontraktor terlebih
     dahulu harus membuat shop drawing. Acuan shop drawing dari gambar rencana
                                                                           
     dan kondisi situasi di lapangan yang sebenarnya.                      
   f. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaanya maupun yang sedang  
     dilaksanakan, Pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi, untuk ikut
                                                                           
     menyaksikan  sejauh tidak  ditentukan lain, untuk mendapatkan         
     pengesahan/persetujuan.                                               
   g. Setiap usul perubahan dari Pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari
                                                                           
     Direksi dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
   h. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
     harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.                            
   i. Kontraktor harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan nasional, propinsi
                                                                           
     dan kota yang bersangkutan disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.   
                                                                           
                              PASAL. 3.                                    
                                                                           
                       JENIS DAN MUTU BAHAN                                
   a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
     dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.     
                                                                           
   b. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas dan kualitas atau kekurangan bagian-bagian
     dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
     tapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki
                                                                           
     oleh Pemberi Tugas.                                                   
   c. Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi Menteri
     Perindustrian dan Penerangan No. 472/kpb/XII/80, 813/M/SK/12/1980,    
                                                                           
     64/MENPAN/1980  tanggal 23 Desember 1980, pemakaian bahan diutamakan  
     memakai produk dalam negeri yang memehuni persyaratan.                
   d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi SNI.                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
                              PASAL. 4.                                    
                                                                           
            GAMBAR-GAMBAR/PROTOTYPE/CONTOH      BARANG                     
   a. Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu ada   
     dilapangan dalam setiap waktu. Gambar- gambar tersebut harus dalam keadaan
                                                                           
     jelas dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.      
   b. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Pengawas harus 
     segera disediakan atas biaya Pemborong dan contoh-contoh tersebut harus sesuai
     dengan standar contoh yang tercantum dalam RKS ini atau atas petunjuk MK.
                                                                           
   c. Apabila contoh bahan kualitasnya meragukan, maka untuk meyakinkan semua
     pihak harus dilakukan test laboratorium dengan biaya dibebankan kepada
     Kontraktor.                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              PASAL. 5.                                    
                                                                           
                        SITUASI DAN UKURAN                                 
   5.1 Situasi                                                             
       a. Pemborong wajib meneliti situasi tapak, site dan luasnya pekerjaan serta
         hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.             
                                                                           
       b. Kelalaian akibat kekurang telitian, Pemborong dalam hal ini tidak dijadikan
         alasan untuk mengajukan tuntutan.                                 
   5.2 Ukuran                                                              
                                                                           
       a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm,
         cm, dan m.                                                        
       b. Duga kontur (permukaan tanah) ditentukan sesuai dengan gambar    
                                                                           
         perencanaan.                                                      
       c. Pemborong harus menyediakan tenaga yang ahli dalam cara-cara     
         mengukur. Alat-alat menyipat datar (theodolit, waterpass) prisma silang
                                                                           
         harus selalu berada dilapangan.                                   
                                                                           
   B.1. PERSYARATAN PEKERJAAN  BANGUNAN                                    
                                                                           
                                                                           
                              PASAL 1.                                     
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                                
   1.1 Jalan Masuk ke Proyek                                               
                                                                           
       Jalan masuk ketempat pekerjaan/proyek harus dijaga dari kerusakan maupun
       kebersihannya dan atas biaya oleh Pemborong sesuai dengan kebutuhan dan
       kepentingan proyek, juga diperhitungkan pula untuk sirkulasi keluar masuk
                                                                           
       kendaraan proyek, orang, peralatan berat dan lain sebagainya bisa lancar dan
       baik, tidak sampai terjadi longsor, amblas dan genangan air/becek pada waktu
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
       hujan, yang bisa menghambat jalannya pekerjaan. Bila ada kerusakan pada saat
       tersebut maka harus diperbaiki segera oleh Pemborong.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   1.2 Pembongkaran dan Pembersihan Lahan                                  
       a. Semua  penghalang dalam  batas bangunan  dimana   bangun         
                                                                           
         an akan didirikan, seluruhnya harus dibebaskan, kecuali hal-hal yang
         tercantum dalam gambar-gambar dan sesuatu yang ditentukan oleh    
         Pemberi Tugas.                                                    
                                                                           
       b. Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada harta benda sekitar proyek yang
         diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, sepenuhnya menjadi tanggung
         jawab pemborong.                                                  
                                                                           
       c. Semua saluran-saluran yang masih berfungsi seperti riol, saluran air, listrik
         atau benda-benda lain yang masih berfungsi harus dilindungi, kecuali kalau
         dinyatakan harus dihilangkan. Bila hal tersebut ternyata terjadi kerusakan,
                                                                           
         maka  harus diganti/diperbaiki dengan biaya Pemborong yang        
         bersangkutan.                                                     
                                                                           
   1.3 Kantor Konsultan Pengawas dan Fasilitas, Kantor Kontraktor dan Fasilitas,
                                                                           
       Los Kerja dan Bahan                                                 
       a. Kantor konsultan pengawas, Kantor Kontraktor dan akomodasi staf  
         pengawas dan sebagainya harus dijaga dan dirawat sampai proyek tersebut
                                                                           
         selesai.                                                          
       b. Bangunan untuk kantor dan akomodasi harus dijaga dan dirawat sampai
         proyek tersebut selesai.                                          
                                                                           
       c. Selama jangka waktu penuh masa kontrak, kontraktor harus menyediakan
         Kantor Konsultan Pengawas staf pengawas, dengan fasilitas pelayanan
         seperti listrik, telepon dan sebagainya dengan tanpa biaya tambahan dari
                                                                           
         pemberi tugas.                                                    
       d. Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadam kebakaran secukupnya
         disemua kantor, los kerja, gudang dan sebagainya.                 
                                                                           
      1.3.1. Kantor Pelaksanaan Kontraktor dan Fasilitas, Penyimpanan Bahan-
       Bahan dan Los Kerja                                                 
       Ukuran kantor, gudang bahan, bahan dan los kerja terserah kepada kontraktor
       sesuai kebutuhan dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan  
                                                                           
       bahaya kebakaran.                                                   
   1.4 Listrik dan Air Kerja                                               
       Untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong wajib mengadakan listrik
                                                                           
       dan air kerja untuk digunakan sebagai penunjang kegiatan dan kebutuhan
       dalam pelaksanaan pekerjaan, pengadaan listrik dan air tersebut adalah atas
       biaya pemborong.                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
   1.5 Papan Nama Proyek                                                   
                                                                           
       a. Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat lokasi dan
         dicanangkan di tempat yang mudah dilihat umum.                    
       b. Pemasangan papan nama proyek dicantumkan pada saat dimulainya    
                                                                           
         pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
         pemilik proyek.                                                   
       c. Bentuk, ukuran dan isi papan nama proyek harus mengikuti ketentuan
                                                                           
         Pemerintah Daerah setempat.                                       
   1.6 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja                                     
     1. Atas persetujuan Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
                                                                           
        yang berlaku:                                                      
         a. Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang diperlukan      
           untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
         b. Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal sementara yang     
                                                                           
           memenuhi syarat kesehatan bagi para pekerja yang menginap       
           dilapangan dan menyediakan sarana pengobatan serta pertolongan  
           pertama pada kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku           
                                                                           
         c. Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya, kontraktor    
           wajib menyediakan pengamanan   yang   diperlukan untuk          
           melindungi pekerja terhadap bahaya tersebut dan mempersiapkan   
                                                                           
           pertolongan pertama untuk penyelamatan.                         
     2. Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung jawab atas      
        kerugian akibat suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain yang
                                                                           
        timbul selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti
        rugi yang disebabkan atau yang berhubungan dengan tanggung jawab   
        tersebut.                                                          
                                                                           
     3. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan Astek berdasarkan  
        Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri   
        Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984          
                                                                           
     4. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan keselamatan dan    
        kesehatan kerja pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan Surat   
        Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum  
                                                                           
        Nomor : Kep. 174/Men/86 dan Nomor: 104/KPTS/1986.                  
     5. Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut diatas pada
        ayat (1), (2), (3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan kerja dapat menunda
                                                                           
        angsuran Pembayaran Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor sampai    
        kewajiban tersebut dipenuhi.                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
   1.7 Pemeriksaan Pekerjaan Sebelum Ditutup                               
     1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
        mendapat persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan
                                                                           
        sepenuhnya kepada Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
        akan ditutup atau tidak terlihat.                                  
     2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi
                                                                           
        meminta untuk dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan    
        menutup kembali menjadi beban Kontraktor.                          
     3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap       
                                                                           
        pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh
        menunda waktu pemeriksaan dan harus datang guna memeriksa dan      
        mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka wajib
                                                                           
        memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus
        dilakukan.                                                         
     4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian      
                                                                           
        maupun atau bagian-bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud
        pemeriksaan dan setelah pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang
        tersebut ditutup kembali sebagai semula sesuai petunjuk Direksi.   
                                                                           
                                                                           
   1.8 Mengeluarkan Bahan Bongkaran Pekerjaan Dan Bagian Yang Tidak        
       Memenuhi Syarat                                                     
     1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang           
                                                                           
        untuk memerintahkan Kontraktor secara tertulis:                    
        a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat    
           Direksi tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu 
                                                                           
           yang ditentukan dalam perintah tersebut menganti dengan bahan yang
           memenuhi persyaratan.                                           
        b. Mengeluarkan dan  melaksanakan kembali pekerjaan tersebut       
                                                                           
           sebagaimana seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya
           atau telah dibayar, yang menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan
           atau cara pelaksanaan dan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan
                                                                           
           Dokumen Kontrak.                                                
     2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal
        ini Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta  
                                                                           
        Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua       
        biaya yang diperlukan dibebankan kepada Kontraktor.                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   B.2. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR                                           
                              PASAL. 1.                                    
                              UKURAN                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
        Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran
   jadi meliputi ukuran :                                                  
      a. As - as                                                           
                                                                           
      b. Luar - luar                                                       
      c. Dalam- dalam                                                      
      d. Luar - dalam                                                      
                                                                           
                              PASAL. 2.                                    
                         PERBEDAAN  GAMBAR                                 
                                                                           
                                                                           
   a. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau
      ditentukan kemudian oleh Pengawas.                                   
   b. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
      kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang        
                                                                           
      berlaku/mengikat.                                                    
   c. Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk
      satu masalah, maka gambar dengan gambar yang termuda/ terbaru yang   
                                                                           
      mengikat/ berlaku.                                                   
   d. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka
      yang berlaku/ mengikat adalah gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak
                                                                           
      mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.                    
   e. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja
      Elektrikal & Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
      fungsional dalam gambar Kerja Arsitektur.                            
                                                                           
   f. Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran 
      menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
      kesalahan, maka Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas
                                                                           
      untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang 
      akan dijadikan pegangan.                                             
   g. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk  
                                                                           
      memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan “claim” biaya      
      pekerjaan tambah.                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   B.3. SPESIFIKASI TEKNIS                                                 
                                                                           
                                                                           
                Pasal 1. PEKERJAAN PENDAHULUAN                             
                                                                           
      1. A METODE KESEHATAN  KESELAMATAN   KERJA dan LINGKUNGAN            
        (K3L)                                                              
                                                                           
        1. LINGKUP PEKERJAAN                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
        Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan     
        Keselamatan Kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        2.PEDOMAN  DAN STANDAR                                             
          1) Permen PUPR02 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri   
                                                                           
             Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem        
             Manajemen dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) Konstruksi Bidang      
             Pekerjaan Umum                                                
                                                                           
                                                                           
        3. KESELAMATAN KERJA                                               
          a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa  
                                                                           
            pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan
            keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
          b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi
                                                                           
            dengan perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu -
            rambu, papan promosi keselamatan, dan lain - lain.             
          c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam   
            pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
                                                                           
            memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja  
            yang berlaku (Jamsostek).                                      
          d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
                                                                           
            Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
            lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi      
            semua petugas dari pekerja lapangan.                           
                                                                           
          e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
            dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa
            safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai
                                                                           
            pada pekerjaan pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang    
            beresiko tertimpa benda keras.                                 
          f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih
                                                                           
            bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di   
            lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali
            atas ijin PPK.                                                 
                                                                           
          g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada
            Konsultan dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan  
            korban korban kecelakaan itu.                                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
        4. PROSEDUR   OPERASI   STANDAR   (SOP) KESEHATAN    DAN           
        KESELAMATAN   KERJA (K3)                                           
          1) Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).             
                                                                           
          2) SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.               
          3) Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada   Direktur        
            Keselamatan, Ditjen Perkeretaapian, Direktur Prasarana Ditjen  
                                                                           
            Perkeretaapian, PPK, dan Konsultan.                            
                                                                           
        5. MATRIK PROGRAM  K3                                              
                                                                           
          a. Safety Health and Environmental Induction Kegiatan ini dilaksanakan
            setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki wilayah kerja
            proyek                                                         
          b. Safety Health and Environmental Talk Program ini bertujuan untuk
                                                                           
            sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh permasalahan penerapan
            K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek. Pelaksanaan
            Safety talk setiap 1 minggu sekali                             
                                                                           
          c. Safety Health and Environmental Patrol / Inspection Kegiatan ini
            dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-
            3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan
                                                                           
            K-3L.                                                          
          d. Safety Health and Environmental Meeting Program SHE meeting   
            dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini membahas
                                                                           
            permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut
            untuk memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin  
            terjadi serta langkah-langkah pencegahannya.                   
                                                                           
          e. Safety Health and Environmental Audit Program ini dilaksanakan
            insidental bertujuan untuk melakukan audit terhadap kedisiplinan
            dalam pelaksanaan standar K-3L di lingkungan proyek terhadap   
                                                                           
            peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.       
          f. Safety Health and Environmental Trainning Pelatihan terhadap seluruh
            komponen proyek yaitu karyawan, subkon, mandor dan seluruh pekerja
                                                                           
            mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan darurat         
          g. Housekeeping Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk
            menjaga kebersihan, kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja. 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
                     Gambar Perlengkapan K3                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                       Gambar Pemakaian Perlengkapan K3                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
   6. DIAGRAM ALIR K3                                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
         Pasal 2. PEKERJAAN PASANG KERAMIK HOMOGENOUS   60/60              
                                                                           
   2.A PEKERJAAN PASANG GRANIT 60/60                                       
                                                                           
                                                                           
        1. Lingkup Pekerjaan                                               
          Pekerjaan pasang Keramik Homogenous 60/60 dilaksanakan menurut Dokumen
          Kontrak, Gambar Rencana dan semua hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
          Harus dilaksanakan sesuai dengan syarat – syarat dan petunjuk – petunjuk yang
          diberikan, kecuali petunjuk tersebut diubah secara tertulis oleh Direksi untuk
                                                                           
          bagian – bagian pekerjaan tersebut. Sebelum pemasangan rangka kusen
          dilaksanakan terlebih dahulu pihak kontraktor menyerahkan sample yang akan
          dipasang kepada pihak owner dan konsultan pengawas untuk disetujui bersama.
                                                                           
                                                                           
        2. Bahan                                                           
          a. Keramik Homogenous 60/60                                      
          b. Semen                                                         
          c. Pasir                                                         
                                                                           
                                                                           
       3. Metode Pelaksanaan                                               
         Langkah 1: Mengukur Luas Area Lantai yang akan Dipasangi Keramik  
                                                                           
             Tahap pertama, kamu tentunya harus mengukur terlebih dahulu luas area lantai
             yang akan dipasangi keramik homogeneous Untuk hasil perhitungan yang lebih
             akurat, kamu bisa menggunakan meteran untuk menghitung luasnya. Cari tahu
             panjang dan lebar area lantai, lalu kalikan supaya kamu dapat satuan luasnya.
                                                                           
             Misalnya, untuk area lantai dengan panjang 10 meter dan lebar 5 meter maka luasnya
             adalah 50 m2 (10x5m). Untuk bidang lantai yang ukurannya tak beraturan, kamu
             bisa menggabungkan beberapa rumus luas permukaan bangunan dan mencari tahu
             perkiraan luas totalnya.                                      
                                                                           
          Langkah 2: Ratakan Area Lantai                                   
                                                                           
             Untuk pemasangan keramik homogeneous baru diatas lantai yang wujudnya masih
             tanah, otomatis kamu harus merapikan area tanahnya terlebih dahulu. Kamu bisa
                                                                           
             menimbunnya dengan material tertentu seperti campuran kerikil kasar atau
             menutupnya dengan timbunan tanah supaya bidang permukaannya lebih rata.
             Tujuannya, untuk lebih hemat material semen dan memastikan proses pemasangan
             keramik homogeneous jadi lebih mudah dan rata (tidak miring atau berongga).
                                                                           
             Sementara itu, untuk pekerjaan ganti keramik homogeneous lama, kamu bisa
             membongkar dulu keramik homogeneous lama lalu meratakan areanya. Jika dirasa
             hal tersebut terlalu memakan banyak waktu, kamu bisa langsung saja menumpuk
             keramik homogeneous baru diatasnya.                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
          Langkah 3: Pemilihan keramik homogeneous dan Persiapan Alat-Alat 
             Setelah lantai yang akan dipasangi keramik homogeneous siap, langkah selanjutnya
                                                                           
             adalah memilih jenis keramik homogeneous serta mencari alat-alat pemasangan
             keramik homogeneous yang tepat. Mengingat pemasangan keramik homogeneous
             nya dilakukan sendiri, otomatis kamu harus membeli alat-alat pemasangan keramik
             homogeneous ini sendiri ya. beberapa alat yang dibutuhkan adalah: gerinda atau
             pemotong keramik (jika perlu), benang, pensil, palu karet untuk memasang keramik,
             penjepit, alat ukur (misalnya laser level dan meteran), dan sejenisnya.
                                                                           
             Lalu untuk keramiknya kamu bisa memilihnya sesuai dengan selera dan jumlah
             kebutuhan berdasarkan luas area lantai. Untuk variasi ukurannya ada keramik
             homogeneous 60x60, atau keramik yang dijual per slab. 1 dus keramik dalam
             berbagai varian ukuran mampu menutup area 1 m2, yang membedakannya hanya
             jumlah isinya saja. Jika luas area lantaimu 50 m2, itu artinya kamu butuh 50 dus
             keramik homogeneous Lebihkan 1 atau 2 dus untuk jaga-jaga jika ada keramik yang
                                                                           
             pecah. Nantinya kamu juga membutuhkan bahan lainnya seperti: nat, semen, dan
             pasir.                                                        
          Langkah 4: Rendam Keramik                                        
                                                                           
             Cara pasang keramik lantai yang selanjutnya adalah dengan merendam keramik
             homogeneous tersebut terlebih dahulu di dalam air. Kamu bisa menggunakan wadah
                                                                           
             berupa kolam air atau bak besar, tujuannya agar pori-pori keramik homogeneous
             bisa menyerap air sehingga lebih elastis dan bisa menempel dengan kuat ketika
             dipasang nantinya.                                            
                                                                           
          Langkah 5: Pasang Benang                                         
             Selanjutnya, buatlah pasangan benang (dengan benang bangunan) di sepanjang
                                                                           
             pinggir dan tengah bidang lantai. Tujuannya untuk memastikan pemasangan
             keramiknya nanti rata, sehingga tidak ada area lantai yang miring atau keramiknya
             terasa bergelombang. Pastikan benang tersebut terpasang lurus, tidak miring, karena
             benang ini nantinya akan digunakan sebagai acuan.             
                                                                           
          Langkah 5: Buat Adukan Semen                                     
                                                                           
             Campurkan pasir, air, dan semen dengan komposisi yang tepat lalu buat adonan
             semen. Tuang adonan semen tersebut diatas lantai kemudian ratakan sesuai dengan
             posisi benang, di bawah batas benang sedikit, menyisakan space untuk keramik. Buat
             garis garis menyilang di atas permukaan adukan semen untuk sirkulasi udara, lalu
             pasang keramik satu per satu.                                 
                                                                           
             Jika keramik tersebut memiliki pola yang saling menyambung satu sama lain, maka
             pastikan pemasangannya sudah tepat. Lakukan langkah ini berulang sebaris demi
             sebaris, sampai selesai. Pastikan tanganmu sedikit menekan permukaan keramik
             atau pukul dengan palu karet supaya keramik tersebut menempel kuat.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
             Beri jarak antara 1 keramik dengan keramik lainnya, kamu bisa melakukannya secara
             manual atau menggunakan tile spacer. Pastikan permukaan atas keramik tersebut
             segaris dengan benang yang telah dipasang sebelumnya.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          Langkah 6: Oleskan Nat Keramik                                   
             Cara pasang keramik lantai keenam adalah mengoleskan nat keramik. Lakukan hal
             ini setelah semua area lantai terpasang keramik dengan benar dan sudah kering
                                                                           
             (antara 2-3 hari). Kamu bisa mencampurkan nat keramik dengan air lalu
             mengaplikasikannya di antara sela-sela keramik untuk mengisi celahnya. Setelah itu,
             bersihkan dengan spons atau kuas khusus. Selesai.             
                                                                           
             Itulah cara pasang keramik lantai yang bisa kamu jadikan referensi. Sekilas, hal
             tersebut terlihat sangat mudah, bukan? Namun, nyatanya tak semudah itu lho
             apalagi untuk menghasilkan lantai yang cantik dan menarik. Proses pemasangan
             keramik juga membutuhkan waktu sampai berhari-hari, apalagi jika hanya
             dikerjakan sendiri dan area lantainya luas                    
                                                                           
   2.C PEKERJAAN PENGECATAN                                                
                                                                           
                                                                           
        1. Lingkup Pekerjaan                                               
          Pekerjaan Pengecatan dilaksanakan menurut Dokumen Kontrak, Gambar
          Rencana dan semua hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Harus dilaksanakan
          sesuai dengan syarat – syarat dan petunjuk – petunjuk yang diberikan, kecuali
          petunjuk tersebut diubah secara tertulis oleh Direksi untuk bagian – bagian
          pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan pekerjaan dilaksanakan terlebih
                                                                           
          dahulu pihak kontraktor menyerahkan sample yang akan dipasang kepada pihak
          owner dan konsultan pengawas untuk disetujui bersama.            
                                                                           
        2. Bahan                                                           
                                                                           
         a. Menie B                                                        
         b. Cat Minyak                                                     
         c. Kuas                                                           
         d. Pengencer                                                      
                                                                           
        3. Metode Pelaksanaan                                              
          a. Haluskan permukaan besi yang mau di cat,dengan cara di sikat kawat dan
                                                                           
             ampelas ,perhatikan bagian bekas las/welding supaya permukaan nya
             setelah di dempul menjadi rata/rapih dan halus.               
          b. Lap permukaan yang mau di cat pastikan tidak ada debu dan tidak kotor.
          c. Mulai dengan membuka kaleng pastikan aduk cat hingga warnanya 
             merata,tambahkan thiner secukupnya dan mulai semprot, kalau pakai kuas
                                                                           
             celup 1/3 kuas ke dalam cat mulai pengecatan cat dasar (sincromate ,anti
             karat, epoxy) secara keseluruhan di mulai di area yang sulit di jangkau
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
             contoh: bagian tepi, sudut, tepian yang berbentuk ornamen dan area yang
             tinggi.                                                       
          d. Pastikan sapuan cat di lakukan merata dan pengecatan searah dari atas ke
             bawah atau kiri kanan dan lanjutkan arah pengecatan yang sama seluruh
                                                                           
             area, pengecatan di laku kan dua lapis atau lebih, pastikan lapisan pertama
             telah kering dan lanjut ke aplikasi lapisan warna pilihan yang sesuai dengan
             selera anda selanjutnya.                                      
          e. Setelah lapisan cat ke dua yang warna telah kering dengan sempurna maka
             langkah selanjutnya (khusus cat besi tempa poles warna sesuai warna
                                                                           
             pilihan).                                                     
          f. Setelah lapisan warna kering maka finishing dengan cat warna clear, pernish
             pelindung sehingga tahan pudar/kusam,anti gores.              
          g. Perhatikan juga suhu atau cuaca                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        SPESIFIKASI LAYANAN                                
      1. Penyedia akan merespon dalam waktu paling lambat 1 jam jika dibutuhkan
                                                                           
         PPK                                                               
      2. Penyedia akan memberikan laporan / penjelasan kepada PPK jika     
                                                                           
         dibutuhkan dalam waktu 1 X 24 jam;                                
                                                                           
      3. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK terkait progress
                                                                           
         pekerjaan ketika dibutuhkan;                                      
                                                                           
      4. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK baik dalam jam kerja
         maupun diluar jam kerja.                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           TIME SCHEDULE                                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang                                                         
                              PENUTUP                                      
                                                                           
                                                                           
   Spesifikasi Teknis ini tidak menguraikan selengkapnya mengenai uraian pekerjaan,
   bahan, kualitas, cara pengerjaan, dan apa yang harus dilakukan oleh pemborong,
                                                                           
   sejauh tidak menyimpang dari aturan, standart serta sesuai dengan pekerjaan
   tambah, dan tawaran ini bersifat lum sump. Bangunan ini harus siap dikerjakan
   sesuai dengan penawaran pemborong, serah terima pekerjaan pertama adalah saat
                                                                           
   pekerjaan bangunan dapat dimanfaatkan, serah terimanya dibuatkan berita 
   acaranya.                                                               
                                                                           
                                                                           
   Setelah pekerjaan diserah terimakan kedua kalinya atau setelah masa pemeliharaan
   penyedia harus membersihkan lagi bagian luar gedung dari bekas bangunan 
   sementara.                                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           Padang, 18 Juli 2025            
                                           Ditetapkan oleh,                
                                           Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                           Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM      
                                           NIP 19710817199403200           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
   PoltekkesPadang
Tenders also won by CV Alika Artha Prima
Authority
14 April 2022Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Sekolah Dasar (Sd) Wilayah 2 (Kecamatan Sungai Pagu) (Dak)Kab. Solok SelatanRp 1,846,277,000
1 July 2020Rehabilitasi Jaringan Irigasi Bandar Durian Kunik (Saluran Primer)Kab. Solok SelatanRp 480,000,000
19 June 2023Belanja Modal Bangunan Peternakan/ Perikanan - Pembuatan Kandang SapiKab. Solok SelatanRp 376,690,015
14 June 2021Rehabilitasi Laboratorium Ipa Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Smpn 13 Solok Selatan Dak SmpKab. Solok SelatanRp 300,000,000
9 September 2021Fisik Pembangunan Lapangan Basket Dan Paving Block Sekolah Sman 09 Solok SelatanProvinsi Sumatera BaratRp 288,080,000
12 August 2021Belanja Modal Rehab Gedung Kantor/Interior RuanganKab. Solok SelatanRp 240,000,000
10 May 2023Batang ParamanKab. AgamRp 200,000,000
10 September 2025Peningkatan Jalan Lingkungan Kawasan Kumuh Paket 6Kota PadangRp 200,000,000
9 May 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru Sdn 07 Alahan SiriahKab. AgamRp 171,983,674
14 May 2025Pekerjaan Gedung Poli Rehab MedikKota PadangRp 128,475,000