SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEMELIHARAAN
GEDUNG/BANGUNAN BERUPA REHAB TOILET
KAMPUS II KEMENKES POLTEKKES PADANG
TAHUN ANGGARAN 2025
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
Padang
DAFTAR ISI
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pendahuluan
2. Nama dan organisasi pengadaan konstruksi
3. Sumber dana dan perkiraan biaya (HPS)
4. Uraian organisasi kegiatan
5. Dasar hukum
6. Persyaratan penyedia konstruksi
7. Jangka waktu pelaksanaan
8. Spesifikasi material & bahan bangunan.
9. Peralatan utama yang dibutuhkan.
10. Spesifikasi jabatan kerja konstruksi
B. Spesifikasi Teknis
C. Penutup
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan : Rehab Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang TA. 2025
Lokasi : Gunung Panggilun Kota Padang
Tahun : 2025
Adapun lingkup pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Berupa Rehab
Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan SMK3
2. Pekerjaan Bongkaran dinding dan lantai keramik
3. Pekerjaan Pengerokkan Dinding
4. Pasangan Keramik Homogenous Unpolish 60 x 60
5. Pasangan Keramik Homogenous 30 x 60 Unpolish
6. Pekerjaan Pasang Plafond
7. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
8. Pek. Pengecatan Plafond denga Cat Tembok
9. Pas. Washtafel + acc
10. Pas. Kaca Uk. 50 x 70
11. Pekerjaan Rehab Pintu dengan Pasang ACP
12. Pasang Closed Jongkok
13. Pas. Krain Air Stainless Steel
14. Pas. Floor Drain Stainless Steel
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
Padang
15. Pemasangan 1 M1 pipa PVC tipe AW diameter 3/4”
16. Pemasangan 1 M1 pipa PVC tipe AW diameter 4”
17. Pek. Pemasangan Septictank Kapasitas 15 orang dengan resapan
18. Pasang Pintu UPVC
1. PENDAHULUAN
A. Dasar Pelaksanaan
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kemenkes Poltekkes Padang
B. Latar Belakang
Toilet adalah sebagai fasilitas sanitasi yang dirancang untuk memenuhi
kebutuhan buang air besar dan kecil, serta mencuci tangan, yang disediakan untuk
civitas akademika (mahasiswa, dosen, staf) dalam lingkungan kampus. Toilet kampus
harus memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kenyamanan agar dapat
mendukung kesehatan dan produktivitas sivitas akademika.
Toilet merupakan fasilitas dasar atau salah satu sarana sanitasi yang
paling vital dan harus ada dalam setiap rumah tangga. Selain tersedia dalam
jumlah yang memadai, toilet juga harus bersih, nyaman dan layak digunakan.
Toilet dapat bermanfaat sebagai tempat pembuangan kotoran manusia (tinja),
dimana tinja sangat dipandang sebagai benda yang dapat membahayakan
kesehatan bila tidak ditangani secara serius karena tinja bisa di jadikan sebagai
media untuk penularan penyakit terutama penyakit diare. Sanitasi merupakan
suatu upaya yang dilakukan untuk menghindari timbulnya penyakit serta
perilaku manusia yang tidak memiliki kebiasaan hidup bersih dan sehat dalam
rangka memperbaiki dan mempertahankan kesehatan yang baik.
C. Maksud dan Tujuan
1. Terpenuhinya sarana dan prasarana dapat meningkatkan kesadaran dalam
penggunaan toilet bersih sebagai upaya untuk meningkatkan sanitasi
lingkungan yang sehat
2. Tersusunnya DED untuk Pembuatan dan Perbaikan Pintu Pengaman Sarana
dan Prasarana Yang Sehat
3. Adanya arahan yag jelas secara teknis untuk Pembuatan dan Perbaikan Pintu
Pengaman Sarana dan Prasarana Perdagangan
D. Sasaran
Adapun sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah :
Menciptakan lingkungan kampus bersih dan Sehat.
E. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan yaitu Kampus 2 Gunung Panggilun Poltekkes Padang.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
Padang
Adapun lingkup pekerjaan bangunan utama yang umumnya merupakan
pekerjaan arsitektur dengan peruntukan masing-masing lantai bangunan
sebagai berikut :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Penyelenggaraan SMKK
B. PEKERJAAN
1. Pekerjaan Pembongkaran Lantai Keramik
2. Pekerjaan Pasang Lantai Keramik
3. Pekerjaan Plafond
4. Pekerjaan Sanitair
5. Pekerjaan Pengecatan
6. Pekerjaan pintu UPVC
7. Pekerjaan Pengecatan
Kegiatan konstruksi fisik terdiri atas :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya;
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan;
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi,
dan surat-menyurat;
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
Padang
g. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as builtdrawing) yang selesai sebelum serah terimaI (pertama),
setelah disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi;
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
2. NAMA DAN ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI.
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
konstruksi
a. Nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Nama organisasi yaitu Poltekkes Kota Padang
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : RENIDAYATI,S.Kp,M.Kep,Sp.jIWA
NIP : 197108171994032002
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
3. SUMBER DANA
Sumber dana : DIPA Poltekkes Kemenkes Padang
Pagu Dana : Rp. 3.057.800.000,00
4. URAIAN ORGANISASI KEGIATAN
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan Rehab Toilet Kampus II Gunung
Panggilun Poltekkes Padang.
b. Pihak-pihak yang berwenang dalam penanganan kegiatan ini adalah :
1. Pemegang mata anggaran adalah Poltekkes Padang.
2. Penanggung jawab program adalah Poltekkes Padang.
3. Penanggung Jawab kegiatan adalah Pejabat Pembuat
Komitmen Pekerjaan Rehab Toilet Kampus II Gunung Panggilun
Poltekkes Padang ,
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Rehab Toilet
Kampus II Gunung Panggilun Poltekkes Padang.
5. Sekretariat adalah tenaga teknis yang dianggap mampu untuk
membantu PPK dalam menangani permasalahan -
permasalahan teknis yang muncul dan membantu dalam
pengadministrasian kegiatan.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
Padang
5. DASAR HUKUM
a. Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya
c. Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidamg Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat
d. Kepmen PUPR No.602/KPTS/M/2023 tentang Batasan Minimum Nilai
TKDN Jasa Konstruksi
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan
Gedung/Bangunan Berupa Rehab Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang
direncanakan selama 30 ( Tiga puluh ) hari kalender.
7. SPESIFIKASI MATERIAL & BAHAN BANGUNAN.
No. Uraian Bahan Spesifikasi Ket.
1 Homogenous 60/60 Standar pabrik, SNI
2 Semen Semen Padang Type PCC
3 Pasir Lokal
4 Gypsum Standar pabrik, SNI
5 Cat interior, eksterior Nippon
6 Pintu UPVC Standar pabrik, SNI
8. PERALATAN UTAMA YANG DIBUTUHKAN.
Dalam menangani pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Pemeliharaan
Gedung/Bangunan Berupa Rehab Toilet Kampus 2 Kemenkes Poltekkes Padang ini
Kontraktor harus menyediakan alat sebagai berikut :
No Jenis Peralatan Satuan Jumlah Kapasitas Ket
Minimal
1 Gerinda /Pemotong Set 1 Minimal 650 Sewa / Milik
Keramik Watt Sendiri
9. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Personil minimum yang harus dimiliki pelaksana pekerjaan sebagai berikut :
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
Padang
No. Personil Pengalaman Jumlah Sertifikat/Keahlian
Minimal
1 Petugas Pelaksana 1 Tahun 1 Org SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
2 Petugas K3 Konstruksi - 1 Org Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
10. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penyedia menyusun Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
(RK3K). Penyedia bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan semua pihak
dilokasi kerja. Penyedia setiap saat harus mengambil langkah-langkah yang patut
diambil untuk menjaga keselamatan dan kesehatan para personilnya.
Penyedia harus memastikan bahwa staf kesehatan, fasilitas pertolongan
pertama pada kecelakaan, dan layanan ambulance dapat disediakan setiap saat di
lapangan bagi personil penyedia termasuk sub penyedia maupun personil PPK
dan telah dibuat perencanaan yang sesuai dengan semua persyaratan kesehatan
dan kebersihan untuk mencegah timbulnya wabah penyakit.
Penyedia harus menunjuk petugas keselamatan kerja yang bertanggung jawab
untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan. Petugas yang
bersangkutan harus memenuhi aturan dan persyaratan K3.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes Poltekkes
Padang
a. Perencanaan Keselamatan Kerja Konstruksi
a.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penetapan Pengendalian Risiko K3
Penetapan Resiko
Tingkat resiko pada paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai tingkat resiko Kecil dan Pekerjaan yang akan dituangkan Pada
Dokumen Pemilihan untuk di identifikasi adalah Pekerjaan Pintu Pengaman dengan identifikasi bahaya yang berkemungkinan
terjadi adalah Luka diakibatkan terkena alat pemotong besi.
Penerapan SMKK
Apabila terjadi kecelakaan kerja, Penyedia Jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK paling lambat 1x24 jam.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes PoltekkesPadang
11. RANCANGAN KONTRAK
Jenis kontrak yang akan digunakan untuk pekerjaan ini adalah kontrak Harga
Satuan.
Rancangan kontrak untuk pelaksanaan pekerjaan nantinya sebagaimana
terlampir yang terdiri dari :
i. Surat Perjanjian (Kontrak)/Pokok-pokok perjanjian
ii. Syarat-Syarat Umum Kontrak
iii. Syarat-Syarat Khusus Kontrak
iv. Surat Perintah Kerja (SPK)
v. Syarat-syarat Umum SPK
12. LAPORAN PEKERJAAN
Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna
pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku-
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian.
Selama melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat
Laporan Hasil Pekerjaan sebagai berikut:
1. Laporan Harian,yang terdiri dari;
a. Jenis dan kuantitas bahan yang dipakai dan berada di lokasi
pekerjaan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk setiap macam tugasnya;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan;
g. Laporan Harian dibuat oleh Penyedia, diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan.
2. Laporan Mingguan, yang terdiri dari rangkuman Laporan Harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu serta
hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
3. Membuat Laporan Bulanan, yang terdiri dari rangkuman Laporan
Mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
4. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pihak
PPK dan penyedia membuat foto-foto dokumentasi di lokasi pekerjaan
sesuai kebutuhan dan/atau video pelaksanaan pekerjaan jika
diperlukan.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal. 1.
Referensi
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain, berlaku ketentuan -
ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahannya.
(a) Peraturan / Surat Keputusan dari Departemen / Instansi yang berwenang.
(b) Peraturan Daerah
(c) Standart / Pedoman seperti :.
SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga
satuan persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.
Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.
Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi
Pemerintah setempat , dalam hal permasalahan bangunan.
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas,
maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia
atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.
2. Apabila ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum / khusus maka Kontraktor harus mengajukan salah
satu persyaratan berikut ini guna mendapat persetujuan pengawas lapangan.
3. Standart/ Normal/ Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan yang
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi, Asosiasi, Lembaga Pengujian
ataupun badan lain yang berwenang.
4. Brosur Teknis dari Produsen yang dilengkapi dengan sertifikat dari lembaga
pengujian.
PASAL 2.
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum memulai pelaksanaan, Pemborong wajib mempelajari dengan seksama
gambar kerja dengan syarat pelaksanaan serta Berita Acara Penjelasan pekerjaan.
Selain itu Pemborong wajib pula membuat metoda kerja, time schedule, daftar
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
peralatan yang dimiliki serta personil yang terlibat dan harus mengikuti seluruh
peraturan yang masih berlaku di Indonesia.
b. Setelah pekerjaan selesai Pemborong harus menyerahkan as built drawing
kepada Direksi. Gambar as built drawing ini digambar dalam kertas ukuran A3.
c. Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Direksi setiap ada perbedaan ukuran
diantara gambar-gambar, perbedaan antara Gambar Kerja, Rencana dan Syarat-
syarat (RKS) untuk mendapatkan
d. keputusan. Tidak dibenarkan sama sekali bagi Pemborong memperbaiki sendiri
perbedaan tersebut diatas. Akibat-akibat dari kelalaian Pemborong dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
e. Setiap langkah pekerjaan sebelum mulai pada pelaksanaan, Kontraktor terlebih
dahulu harus membuat shop drawing. Acuan shop drawing dari gambar rencana
dan kondisi situasi di lapangan yang sebenarnya.
f. Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaanya maupun yang sedang
dilaksanakan, Pemborong diwajibkan berhubungan dengan Direksi, untuk ikut
menyaksikan sejauh tidak ditentukan lain, untuk mendapatkan
pengesahan/persetujuan.
g. Setiap usul perubahan dari Pemborong ataupun persetujuan pengesahan dari
Direksi dianggap berlaku, sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
h. Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
i. Kontraktor harus mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan nasional, propinsi
dan kota yang bersangkutan disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
PASAL. 3.
JENIS DAN MUTU BAHAN
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
b. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas dan kualitas atau kekurangan bagian-bagian
dari gambar kontrak dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini,
tapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki
oleh Pemberi Tugas.
c. Sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi Menteri
Perindustrian dan Penerangan No. 472/kpb/XII/80, 813/M/SK/12/1980,
64/MENPAN/1980 tanggal 23 Desember 1980, pemakaian bahan diutamakan
memakai produk dalam negeri yang memehuni persyaratan.
d. Semua bahan yang digunakan harus memenuhi SNI.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
PASAL. 4.
GAMBAR-GAMBAR/PROTOTYPE/CONTOH BARANG
a. Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu ada
dilapangan dalam setiap waktu. Gambar- gambar tersebut harus dalam keadaan
jelas dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-perubahan terakhir.
b. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Pengawas harus
segera disediakan atas biaya Pemborong dan contoh-contoh tersebut harus sesuai
dengan standar contoh yang tercantum dalam RKS ini atau atas petunjuk MK.
c. Apabila contoh bahan kualitasnya meragukan, maka untuk meyakinkan semua
pihak harus dilakukan test laboratorium dengan biaya dibebankan kepada
Kontraktor.
PASAL. 5.
SITUASI DAN UKURAN
5.1 Situasi
a. Pemborong wajib meneliti situasi tapak, site dan luasnya pekerjaan serta
hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
b. Kelalaian akibat kekurang telitian, Pemborong dalam hal ini tidak dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
5.2 Ukuran
a. Ukuran satuan yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam mm,
cm, dan m.
b. Duga kontur (permukaan tanah) ditentukan sesuai dengan gambar
perencanaan.
c. Pemborong harus menyediakan tenaga yang ahli dalam cara-cara
mengukur. Alat-alat menyipat datar (theodolit, waterpass) prisma silang
harus selalu berada dilapangan.
B.1. PERSYARATAN PEKERJAAN BANGUNAN
PASAL 1.
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Jalan Masuk ke Proyek
Jalan masuk ketempat pekerjaan/proyek harus dijaga dari kerusakan maupun
kebersihannya dan atas biaya oleh Pemborong sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan proyek, juga diperhitungkan pula untuk sirkulasi keluar masuk
kendaraan proyek, orang, peralatan berat dan lain sebagainya bisa lancar dan
baik, tidak sampai terjadi longsor, amblas dan genangan air/becek pada waktu
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
hujan, yang bisa menghambat jalannya pekerjaan. Bila ada kerusakan pada saat
tersebut maka harus diperbaiki segera oleh Pemborong.
1.2 Pembongkaran dan Pembersihan Lahan
a. Semua penghalang dalam batas bangunan dimana bangun
an akan didirikan, seluruhnya harus dibebaskan, kecuali hal-hal yang
tercantum dalam gambar-gambar dan sesuatu yang ditentukan oleh
Pemberi Tugas.
b. Kerusakan-kerusakan yang terjadi pada harta benda sekitar proyek yang
diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan, sepenuhnya menjadi tanggung
jawab pemborong.
c. Semua saluran-saluran yang masih berfungsi seperti riol, saluran air, listrik
atau benda-benda lain yang masih berfungsi harus dilindungi, kecuali kalau
dinyatakan harus dihilangkan. Bila hal tersebut ternyata terjadi kerusakan,
maka harus diganti/diperbaiki dengan biaya Pemborong yang
bersangkutan.
1.3 Kantor Konsultan Pengawas dan Fasilitas, Kantor Kontraktor dan Fasilitas,
Los Kerja dan Bahan
a. Kantor konsultan pengawas, Kantor Kontraktor dan akomodasi staf
pengawas dan sebagainya harus dijaga dan dirawat sampai proyek tersebut
selesai.
b. Bangunan untuk kantor dan akomodasi harus dijaga dan dirawat sampai
proyek tersebut selesai.
c. Selama jangka waktu penuh masa kontrak, kontraktor harus menyediakan
Kantor Konsultan Pengawas staf pengawas, dengan fasilitas pelayanan
seperti listrik, telepon dan sebagainya dengan tanpa biaya tambahan dari
pemberi tugas.
d. Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadam kebakaran secukupnya
disemua kantor, los kerja, gudang dan sebagainya.
1.3.1. Kantor Pelaksanaan Kontraktor dan Fasilitas, Penyimpanan Bahan-
Bahan dan Los Kerja
Ukuran kantor, gudang bahan, bahan dan los kerja terserah kepada kontraktor
sesuai kebutuhan dengan tidak mengabaikan keamanan, kebersihan dan
bahaya kebakaran.
1.4 Listrik dan Air Kerja
Untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan, Pemborong wajib mengadakan listrik
dan air kerja untuk digunakan sebagai penunjang kegiatan dan kebutuhan
dalam pelaksanaan pekerjaan, pengadaan listrik dan air tersebut adalah atas
biaya pemborong.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
1.5 Papan Nama Proyek
a. Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat lokasi dan
dicanangkan di tempat yang mudah dilihat umum.
b. Pemasangan papan nama proyek dicantumkan pada saat dimulainya
pelaksanaan proyek dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
pemilik proyek.
c. Bentuk, ukuran dan isi papan nama proyek harus mengikuti ketentuan
Pemerintah Daerah setempat.
1.6 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
1. Atas persetujuan Direksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku:
a. Kontraktor wajib mempersiapkan pengamanan yang diperlukan
untuk melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di lapangan.
b. Kontraktor wajib menyediakan tempat tinggal sementara yang
memenuhi syarat kesehatan bagi para pekerja yang menginap
dilapangan dan menyediakan sarana pengobatan serta pertolongan
pertama pada kecelakaan sesuai ketentuan yang berlaku
c. Jika sifat pekerjaan dapat mengakibatkan bahaya, kontraktor
wajib menyediakan pengamanan yang diperlukan untuk
melindungi pekerja terhadap bahaya tersebut dan mempersiapkan
pertolongan pertama untuk penyelamatan.
2. Kontraktor harus membebaskan Pemilik dari tanggung jawab atas
kerugian akibat suara ribut, kebisingan dan gangguan-gangguan lain yang
timbul selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan dari tuntutan ganti
rugi yang disebabkan atau yang berhubungan dengan tanggung jawab
tersebut.
3. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan Astek berdasarkan
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja Nomor : 30/KPTS/1984 dan Nomor : 07/Men/1984
4. Kontraktor harus mematuhi ketentuan – ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja pada tempat Kegiatan kontruksi berdasarkan Surat
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : Kep. 174/Men/86 dan Nomor: 104/KPTS/1986.
5. Apabila kontraktor tidak memenuhi kewajiban seperti tersebut diatas pada
ayat (1), (2), (3), dan (4) pasal ini maka Pimpinan satuan kerja dapat menunda
angsuran Pembayaran Prestasi Pekerjaan kepada Kontraktor sampai
kewajiban tersebut dipenuhi.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
1.7 Pemeriksaan Pekerjaan Sebelum Ditutup
1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapat persetujuan Direksi, dan Kontraktor harus memberi kesempatan
sepenuhnya kepada Direksi untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang
akan ditutup atau tidak terlihat.
2. Bila pekerjaan ditutup tanpa persetujuan Direksi, maka apabila direksi
meminta untuk dibuka kembali untuk diperiksa, biaya membuka dan
menutup kembali menjadi beban Kontraktor.
3. Kontraktor akan menginformasikan kepada Direksi waktu setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap. Direksi tidak boleh
menunda waktu pemeriksaan dan harus datang guna memeriksa dan
mengukur pekerjaan tersebut, kecuali Direksi berhalangan maka wajib
memberikan petunjuk tertulis pada Kontraktor mengenai apa yang harus
dilakukan.
4. Sewaktu-waktu Direksi dapat meminta Kontraktor membuka bagian
maupun atau bagian-bagian dari pekerjaan/membuat lubang untuk maksud
pemeriksaan dan setelah pemeriksaan selesai bagian pekerjaan dan lubang
tersebut ditutup kembali sebagai semula sesuai petunjuk Direksi.
1.8 Mengeluarkan Bahan Bongkaran Pekerjaan Dan Bagian Yang Tidak
Memenuhi Syarat
1. Selama pekerjaan berlangsung, Direksi mempunyai wewenang
untuk memerintahkan Kontraktor secara tertulis:
a. Mengeluarkan dari Lapangan semua bahan yang menurut pendapat
Direksi tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak, dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam perintah tersebut menganti dengan bahan yang
memenuhi persyaratan.
b. Mengeluarkan dan melaksanakan kembali pekerjaan tersebut
sebagaimana seharusnya dilakukan, meskipun telah diuji sebelumnya
atau telah dibayar, yang menurut pendapat Pengelola Kegiatan bahan
atau cara pelaksanaan dan hasil pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
2. Dalam hal Kontraktor lalai melaksanakan perintah tersebut ayat (1) pasal
ini Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat pembuat Komitmen berhak meminta
Pihak Ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dan semua
biaya yang diperlukan dibebankan kepada Kontraktor.
B.2. PENJELASAN GAMBAR-GAMBAR
PASAL. 1.
UKURAN
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam gambar kerja adalah ukuran
jadi meliputi ukuran :
a. As - as
b. Luar - luar
c. Dalam- dalam
d. Luar - dalam
PASAL. 2.
PERBEDAAN GAMBAR
a. Bila gambar kerja tidak sesuai dengan RKS, maka yang mengikat adalah RKS, atau
ditentukan kemudian oleh Pengawas.
b. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
berlaku/mengikat.
c. Bila ada beberapa gambar dengan tanggal pengeluaran yang berbeda untuk
satu masalah, maka gambar dengan gambar yang termuda/ terbaru yang
mengikat/ berlaku.
d. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Struktur, maka
yang berlaku/ mengikat adalah gambar kerja Arsitektur sepanjang tidak
mengurangi segi konstruksi dan kekuatan struktur.
e. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan gambar kerja
Elektrikal & Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar Kerja Arsitektur.
f. Bila perbedaan perbedaan itu, ketidak-jelasan maupun kesimpangsiuran
menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan dapat menimbulkan
kesalahan, maka Pemborong diwajibkan melaporkan ke Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan keputusan dari Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan.
g. Ketentuan di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Pemborong untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan “claim” biaya
pekerjaan tambah.
B.3. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. A METODE KESEHATAN KESELAMATAN KERJA dan LINGKUNGAN
(K3L)
1. LINGKUP PEKERJAAN
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.PEDOMAN DAN STANDAR
1) Permen PUPR02 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 5/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem
Manajemen dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum
3. KESELAMATAN KERJA
a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa
pemeliharaan, Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan
keamanan pekerja, material dan peralatan teknis serta konstruksi.
b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi
dengan perlengkapan keselamatan kerja seperti safety line, rambu -
rambu, papan promosi keselamatan, dan lain - lain.
c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan
memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja
yang berlaku (Jamsostek).
d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dari pekerja lapangan.
e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja
dan di lokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa
safety belt, safety helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai
pada pekerjaan pemasangan kuda-kuda baja dan pekerjaan yang
beresiko tertimpa benda keras.
f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih
bagi semua petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di
lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak diperkenankan, kecuali
atas ijin PPK.
g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada
Konsultan dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban korban kecelakaan itu.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
4. PROSEDUR OPERASI STANDAR (SOP) KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA (K3)
1) Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2) SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.
3) Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada Direktur
Keselamatan, Ditjen Perkeretaapian, Direktur Prasarana Ditjen
Perkeretaapian, PPK, dan Konsultan.
5. MATRIK PROGRAM K3
a. Safety Health and Environmental Induction Kegiatan ini dilaksanakan
setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki wilayah kerja
proyek
b. Safety Health and Environmental Talk Program ini bertujuan untuk
sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh permasalahan penerapan
K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek. Pelaksanaan
Safety talk setiap 1 minggu sekali
c. Safety Health and Environmental Patrol / Inspection Kegiatan ini
dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-
3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan
K-3L.
d. Safety Health and Environmental Meeting Program SHE meeting
dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini membahas
permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut
untuk memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin
terjadi serta langkah-langkah pencegahannya.
e. Safety Health and Environmental Audit Program ini dilaksanakan
insidental bertujuan untuk melakukan audit terhadap kedisiplinan
dalam pelaksanaan standar K-3L di lingkungan proyek terhadap
peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.
f. Safety Health and Environmental Trainning Pelatihan terhadap seluruh
komponen proyek yaitu karyawan, subkon, mandor dan seluruh pekerja
mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan darurat
g. Housekeeping Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk
menjaga kebersihan, kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
Gambar Perlengkapan K3
Gambar Pemakaian Perlengkapan K3
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
6. DIAGRAM ALIR K3
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
Pasal 2. PEKERJAAN PASANG KERAMIK HOMOGENOUS 60/60
2.A PEKERJAAN PASANG GRANIT 60/60
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasang Keramik Homogenous 60/60 dilaksanakan menurut Dokumen
Kontrak, Gambar Rencana dan semua hal yang berkaitan dengan hal tersebut.
Harus dilaksanakan sesuai dengan syarat – syarat dan petunjuk – petunjuk yang
diberikan, kecuali petunjuk tersebut diubah secara tertulis oleh Direksi untuk
bagian – bagian pekerjaan tersebut. Sebelum pemasangan rangka kusen
dilaksanakan terlebih dahulu pihak kontraktor menyerahkan sample yang akan
dipasang kepada pihak owner dan konsultan pengawas untuk disetujui bersama.
2. Bahan
a. Keramik Homogenous 60/60
b. Semen
c. Pasir
3. Metode Pelaksanaan
Langkah 1: Mengukur Luas Area Lantai yang akan Dipasangi Keramik
Tahap pertama, kamu tentunya harus mengukur terlebih dahulu luas area lantai
yang akan dipasangi keramik homogeneous Untuk hasil perhitungan yang lebih
akurat, kamu bisa menggunakan meteran untuk menghitung luasnya. Cari tahu
panjang dan lebar area lantai, lalu kalikan supaya kamu dapat satuan luasnya.
Misalnya, untuk area lantai dengan panjang 10 meter dan lebar 5 meter maka luasnya
adalah 50 m2 (10x5m). Untuk bidang lantai yang ukurannya tak beraturan, kamu
bisa menggabungkan beberapa rumus luas permukaan bangunan dan mencari tahu
perkiraan luas totalnya.
Langkah 2: Ratakan Area Lantai
Untuk pemasangan keramik homogeneous baru diatas lantai yang wujudnya masih
tanah, otomatis kamu harus merapikan area tanahnya terlebih dahulu. Kamu bisa
menimbunnya dengan material tertentu seperti campuran kerikil kasar atau
menutupnya dengan timbunan tanah supaya bidang permukaannya lebih rata.
Tujuannya, untuk lebih hemat material semen dan memastikan proses pemasangan
keramik homogeneous jadi lebih mudah dan rata (tidak miring atau berongga).
Sementara itu, untuk pekerjaan ganti keramik homogeneous lama, kamu bisa
membongkar dulu keramik homogeneous lama lalu meratakan areanya. Jika dirasa
hal tersebut terlalu memakan banyak waktu, kamu bisa langsung saja menumpuk
keramik homogeneous baru diatasnya.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
Langkah 3: Pemilihan keramik homogeneous dan Persiapan Alat-Alat
Setelah lantai yang akan dipasangi keramik homogeneous siap, langkah selanjutnya
adalah memilih jenis keramik homogeneous serta mencari alat-alat pemasangan
keramik homogeneous yang tepat. Mengingat pemasangan keramik homogeneous
nya dilakukan sendiri, otomatis kamu harus membeli alat-alat pemasangan keramik
homogeneous ini sendiri ya. beberapa alat yang dibutuhkan adalah: gerinda atau
pemotong keramik (jika perlu), benang, pensil, palu karet untuk memasang keramik,
penjepit, alat ukur (misalnya laser level dan meteran), dan sejenisnya.
Lalu untuk keramiknya kamu bisa memilihnya sesuai dengan selera dan jumlah
kebutuhan berdasarkan luas area lantai. Untuk variasi ukurannya ada keramik
homogeneous 60x60, atau keramik yang dijual per slab. 1 dus keramik dalam
berbagai varian ukuran mampu menutup area 1 m2, yang membedakannya hanya
jumlah isinya saja. Jika luas area lantaimu 50 m2, itu artinya kamu butuh 50 dus
keramik homogeneous Lebihkan 1 atau 2 dus untuk jaga-jaga jika ada keramik yang
pecah. Nantinya kamu juga membutuhkan bahan lainnya seperti: nat, semen, dan
pasir.
Langkah 4: Rendam Keramik
Cara pasang keramik lantai yang selanjutnya adalah dengan merendam keramik
homogeneous tersebut terlebih dahulu di dalam air. Kamu bisa menggunakan wadah
berupa kolam air atau bak besar, tujuannya agar pori-pori keramik homogeneous
bisa menyerap air sehingga lebih elastis dan bisa menempel dengan kuat ketika
dipasang nantinya.
Langkah 5: Pasang Benang
Selanjutnya, buatlah pasangan benang (dengan benang bangunan) di sepanjang
pinggir dan tengah bidang lantai. Tujuannya untuk memastikan pemasangan
keramiknya nanti rata, sehingga tidak ada area lantai yang miring atau keramiknya
terasa bergelombang. Pastikan benang tersebut terpasang lurus, tidak miring, karena
benang ini nantinya akan digunakan sebagai acuan.
Langkah 5: Buat Adukan Semen
Campurkan pasir, air, dan semen dengan komposisi yang tepat lalu buat adonan
semen. Tuang adonan semen tersebut diatas lantai kemudian ratakan sesuai dengan
posisi benang, di bawah batas benang sedikit, menyisakan space untuk keramik. Buat
garis garis menyilang di atas permukaan adukan semen untuk sirkulasi udara, lalu
pasang keramik satu per satu.
Jika keramik tersebut memiliki pola yang saling menyambung satu sama lain, maka
pastikan pemasangannya sudah tepat. Lakukan langkah ini berulang sebaris demi
sebaris, sampai selesai. Pastikan tanganmu sedikit menekan permukaan keramik
atau pukul dengan palu karet supaya keramik tersebut menempel kuat.
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
Beri jarak antara 1 keramik dengan keramik lainnya, kamu bisa melakukannya secara
manual atau menggunakan tile spacer. Pastikan permukaan atas keramik tersebut
segaris dengan benang yang telah dipasang sebelumnya.
Langkah 6: Oleskan Nat Keramik
Cara pasang keramik lantai keenam adalah mengoleskan nat keramik. Lakukan hal
ini setelah semua area lantai terpasang keramik dengan benar dan sudah kering
(antara 2-3 hari). Kamu bisa mencampurkan nat keramik dengan air lalu
mengaplikasikannya di antara sela-sela keramik untuk mengisi celahnya. Setelah itu,
bersihkan dengan spons atau kuas khusus. Selesai.
Itulah cara pasang keramik lantai yang bisa kamu jadikan referensi. Sekilas, hal
tersebut terlihat sangat mudah, bukan? Namun, nyatanya tak semudah itu lho
apalagi untuk menghasilkan lantai yang cantik dan menarik. Proses pemasangan
keramik juga membutuhkan waktu sampai berhari-hari, apalagi jika hanya
dikerjakan sendiri dan area lantainya luas
2.C PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan dilaksanakan menurut Dokumen Kontrak, Gambar
Rencana dan semua hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Harus dilaksanakan
sesuai dengan syarat – syarat dan petunjuk – petunjuk yang diberikan, kecuali
petunjuk tersebut diubah secara tertulis oleh Direksi untuk bagian – bagian
pekerjaan tersebut. Sebelum melaksanakan pekerjaan dilaksanakan terlebih
dahulu pihak kontraktor menyerahkan sample yang akan dipasang kepada pihak
owner dan konsultan pengawas untuk disetujui bersama.
2. Bahan
a. Menie B
b. Cat Minyak
c. Kuas
d. Pengencer
3. Metode Pelaksanaan
a. Haluskan permukaan besi yang mau di cat,dengan cara di sikat kawat dan
ampelas ,perhatikan bagian bekas las/welding supaya permukaan nya
setelah di dempul menjadi rata/rapih dan halus.
b. Lap permukaan yang mau di cat pastikan tidak ada debu dan tidak kotor.
c. Mulai dengan membuka kaleng pastikan aduk cat hingga warnanya
merata,tambahkan thiner secukupnya dan mulai semprot, kalau pakai kuas
celup 1/3 kuas ke dalam cat mulai pengecatan cat dasar (sincromate ,anti
karat, epoxy) secara keseluruhan di mulai di area yang sulit di jangkau
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
contoh: bagian tepi, sudut, tepian yang berbentuk ornamen dan area yang
tinggi.
d. Pastikan sapuan cat di lakukan merata dan pengecatan searah dari atas ke
bawah atau kiri kanan dan lanjutkan arah pengecatan yang sama seluruh
area, pengecatan di laku kan dua lapis atau lebih, pastikan lapisan pertama
telah kering dan lanjut ke aplikasi lapisan warna pilihan yang sesuai dengan
selera anda selanjutnya.
e. Setelah lapisan cat ke dua yang warna telah kering dengan sempurna maka
langkah selanjutnya (khusus cat besi tempa poles warna sesuai warna
pilihan).
f. Setelah lapisan warna kering maka finishing dengan cat warna clear, pernish
pelindung sehingga tahan pudar/kusam,anti gores.
g. Perhatikan juga suhu atau cuaca
SPESIFIKASI LAYANAN
1. Penyedia akan merespon dalam waktu paling lambat 1 jam jika dibutuhkan
PPK
2. Penyedia akan memberikan laporan / penjelasan kepada PPK jika
dibutuhkan dalam waktu 1 X 24 jam;
3. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK terkait progress
pekerjaan ketika dibutuhkan;
4. Penyedia bersedia memberikan penjelasan kepada PPK baik dalam jam kerja
maupun diluar jam kerja.
TIME SCHEDULE
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang
PENUTUP
Spesifikasi Teknis ini tidak menguraikan selengkapnya mengenai uraian pekerjaan,
bahan, kualitas, cara pengerjaan, dan apa yang harus dilakukan oleh pemborong,
sejauh tidak menyimpang dari aturan, standart serta sesuai dengan pekerjaan
tambah, dan tawaran ini bersifat lum sump. Bangunan ini harus siap dikerjakan
sesuai dengan penawaran pemborong, serah terima pekerjaan pertama adalah saat
pekerjaan bangunan dapat dimanfaatkan, serah terimanya dibuatkan berita
acaranya.
Setelah pekerjaan diserah terimakan kedua kalinya atau setelah masa pemeliharaan
penyedia harus membersihkan lagi bagian luar gedung dari bekas bangunan
sementara.
Padang, 18 Juli 2025
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
NIP 19710817199403200
SpesifikasiTeknis –PengadaanPemeliharaanGedung/BangunanBerupaRehabToiletKampus 2Kemenkes
PoltekkesPadang