KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN PENGADAAN SPARE PART IPAL BERUPA
SIKAT RAKE SCREEN KAYU PP DLL
RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
TAHUN ANGGARAN 2025
a. Metode Pemilihan Penyedia : E Pengadaan Langsung
b. Semua biaya untuk pekerjaan pengadaan bersumber dari Anggaran Badan Layanan Umum (BLU)
RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dalam Dokumen
Daftar Isian Pelaksana Anggaran
c. Pengiriman sekaligus
d. Jenis kontrak Harga satuan dengan pembayaran sekaligus
e. Harga satuan sudah termasuk pajak dan ongkos kirim
f. Pengiriman & Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 hari kalender terhitung mulai
penandatanganan Surat Perintah Kerja (Kontrak)
g. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan;
h. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal, merk/ type barang,
kuantitas, harga perolehan sesuai kontrak ;
i. Pelayanan penerimaan barang dilayani setiap hari dan jam kerja
j. Menjamin barang yang ditawarkan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-
undangan/peraturan yang berlaku;
k. Menjamin keaslian, ketersediaan dan ketepatan waktu pengiriman barang untuk produk yang
ditawarkan dalam paket ini;
l. Penyedia menyediakan Troli Sendiri untuk distribusi barang ke Instalasi Kes. Ling dan K3 RS;
m. Bersedia melakukan penukaran bilamana ada barang yang rusak saat dilakukan penyerahan;
n. Setiap barang yang dikirim dalam keadaan baik, lengkap, seratus persen baru, produk original;
o. Penyedia sanggup mengembalikan kerugian negara, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya
kerugian negara atas pekerjaan ini;
p. Kelompok kerja pemilihan : E Pengadaan Langsung ini dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan
RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro Klaten
Klaten, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Non Medis dan Jasa Lainnya
Christiana Sri Andayani, S. Kp., MPH
NIP. 196709301990032001