Pengadaan Kebutuhan Alkes Dan Bhp Non E Katalog Kompatibel Dengan Mesin Phaco Vitrectomi Berupa Casette Vitrek Combire, Dll

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10314939000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 116,560,816
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 116,423,454
Winner (Pemenang): PT Mensa Binasukses Cabang Solo
NPWP: 00*3**7****07**0
RUP Code: 60239769
Work Location: RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, Jalan KRT. dr. Soeradji Tirtonegoro, nomor 1, Klaten, Jawa Tengah - Klaten (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
     PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES BHP NON E KATALOG KOMPATIBEL            
  DENGAN MESIN PHACO VITRECTOMI BERUPA CASETTE VITREK COMBIRE, DLL     
                                                                       
Nomor RAB     : 1721/BA/VII/2025                                       
Kode Anggaran : 6388.CAB.003.052.A.525121 (BLU)                        
Nilai RAB     : Rp. 116.560.816,00                                     
Nilai HPS     : Rp. 116.423.454,00                                     
                                                                       
                                                                       
Cara Pelaksanaan Kegiatan :                                            
a. Metode Pemilihan Penyedia : Metode E Penunjukan Langsung            
                                                                       
b. Penawaran harga tidak boleh melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)  
c. Semua biaya untuk pekerjaan pengadaan bersumber dari Anggaran Badan Layanan
                                                                       
  Umum (BLU) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran 2025 yang
  dituangkan dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran             
                                                                       
d. Pengiriman dan pembayaran termin/sekaligus sesuai dengan permintaan Instalasi
  Farmasi dan Jenis kontrak Harga satuan.                              
e. Pengiriman & Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai dengan 31 Oktober
                                                                       
  2025 terhitung mulai Surat Perjanjian (Kontrak) diterbitkan          
f. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan.         
                                                                       
g. Pemeriksaan yang dilaksanakan meliputi: Jenis, Jumlah, kualitas barang dan sesuai
  spesifikasi, Pengemasan, serta mengganti barang jika tidak sesuai dengan spesifikasi
                                                                       
  dan pesanan.                                                         
h. Distributor menjamin keaslian perbekalan farmasi yang didistribusikan dan
                                                                       
  mencantumkan Ijin Distributor.                                       
i. Distributor, merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak.
                                                                       
j. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji
  Tirtonegoro Klaten segera setelah menerima kontrak (SPK dan SPP. Pengiriman pertama
                                                                       
  maksimal 7 hari setelah Surat Perintah Pengiriman dengan jumlah dan waktu pengiriman
  sesuai dengan permintaan Instalasi Farmasi dan penyedia menyediakan troli sendiri
  untuk distribusi barang ke gudang farmasi.                           
                                                                       
k. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal, ijin
  distributor, merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak.
l. Distributor mengirimkan barang dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau lebih. Jika
  ternyata shelf life (usia barang) tidak lebih dari 2 tahun, maka penyedia harus
                                                                       
  menyertakan surat keterangan dan / atau jaminan return.              
m. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji
                                                                       
  Tirtonegoro Klaten segera setelah menerima info kebutuhan (response < 24jam).
n. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berhak meninjau tempat penyimpanan dan
  transportasi dari distributor sewaktu – waktu                        
                                                                       
o. Penyedia Bersedia menindaklanjuti apabila ada temuan dan atau sanggup
  mengembalikan kerugian negara apabila terjadi kerugian negara atas pengadaan ini/
                                                                       
  menyetorkan apabila ada kemahalan harga                              
p. Bersedia melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KAK;
                                                                       
q. Kelompok kerja pemilihan : E Penunjukan Langsung ini dilaksanakan oleh Pejabat
  Pengadaan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten                       
                                                                       
                                Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)         
                                                                       
                                Alat Medis dan Obat                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Zulfa Wahyundari, M.Sc, Apt          
                                                                       
                                  NIP. 198604152014022001