URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN KEBUTUHAN ALKES BHP NON E KATALOG KOMPATIBEL
DENGAN MESIN PHACO VITRECTOMI BERUPA CASETTE VITREK COMBIRE, DLL
Nomor RAB : 1721/BA/VII/2025
Kode Anggaran : 6388.CAB.003.052.A.525121 (BLU)
Nilai RAB : Rp. 116.560.816,00
Nilai HPS : Rp. 116.423.454,00
Cara Pelaksanaan Kegiatan :
a. Metode Pemilihan Penyedia : Metode E Penunjukan Langsung
b. Penawaran harga tidak boleh melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
c. Semua biaya untuk pekerjaan pengadaan bersumber dari Anggaran Badan Layanan
Umum (BLU) RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun Anggaran 2025 yang
dituangkan dalam Dokumen Daftar Isian Pelaksana Anggaran
d. Pengiriman dan pembayaran termin/sekaligus sesuai dengan permintaan Instalasi
Farmasi dan Jenis kontrak Harga satuan.
e. Pengiriman & Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah sampai dengan 31 Oktober
2025 terhitung mulai Surat Perjanjian (Kontrak) diterbitkan
f. Pengiriman barang sesuai dengan spesifikasi sesuai pesanan.
g. Pemeriksaan yang dilaksanakan meliputi: Jenis, Jumlah, kualitas barang dan sesuai
spesifikasi, Pengemasan, serta mengganti barang jika tidak sesuai dengan spesifikasi
dan pesanan.
h. Distributor menjamin keaslian perbekalan farmasi yang didistribusikan dan
mencantumkan Ijin Distributor.
i. Distributor, merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak.
j. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten segera setelah menerima kontrak (SPK dan SPP. Pengiriman pertama
maksimal 7 hari setelah Surat Perintah Pengiriman dengan jumlah dan waktu pengiriman
sesuai dengan permintaan Instalasi Farmasi dan penyedia menyediakan troli sendiri
untuk distribusi barang ke gudang farmasi.
k. Pengiriman barang harus dilengkapi dokumen yang memuat informasi minimal, ijin
distributor, merk/ type barang, kuantitas,harga perolehan sesuai kontrak.
l. Distributor mengirimkan barang dengan masa kedaluwarsa 2 (dua) tahun atau lebih. Jika
ternyata shelf life (usia barang) tidak lebih dari 2 tahun, maka penyedia harus
menyertakan surat keterangan dan / atau jaminan return.
m. Distributor mengirimkan perbekalan farmasi yang dipesan oleh RSUP dr. Soeradji
Tirtonegoro Klaten segera setelah menerima info kebutuhan (response < 24jam).
n. RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten berhak meninjau tempat penyimpanan dan
transportasi dari distributor sewaktu – waktu
o. Penyedia Bersedia menindaklanjuti apabila ada temuan dan atau sanggup
mengembalikan kerugian negara apabila terjadi kerugian negara atas pengadaan ini/
menyetorkan apabila ada kemahalan harga
p. Bersedia melaksanakan kontrak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam KAK;
q. Kelompok kerja pemilihan : E Penunjukan Langsung ini dilaksanakan oleh Pejabat
Pengadaan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Alat Medis dan Obat
Zulfa Wahyundari, M.Sc, Apt
NIP. 198604152014022001