URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil dari rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang di buat oleh Kontraktor Pelaksana;
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama
dan kedua pekerjaan konstruksi;
g. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh kontraktor pelaksana;
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As Built drawings) sebelum
serah terima pertama;
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan (bila ada) sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.