URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGADAAN
PEKERJAAN : Pembuatan Meja Nurse Station Ruang Critical Research Unit (CRU) Lantai
10, Ruang Paliatif Lantai 12, Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) Lantai
13, dan Ruang Rawat Inap Kelas 1 Lantai 15, Gedung C Pusat Kanker
Nasional RSK Dharmais
1 TARGET/SASARAN Peningkatan kualitas pelayanan keperawatan dan efektifitas kerja
tenaga medis, dengan sasaran utama :
- Pasien
• Memastikan pasien mendapatkan perawatan yang cepat,
tepat, dan terkoordinasi.
• Memudahkan pemantauan kondisi pasien secara berkala oleh
perawat dan dokter.
• Menyediakan akses informasi terkait rencana perawatan
pasien.
- Perawat dan tenaga medis
• Memfasilitasi koordinasi antar perawat, dokter, dan tenaga
medis lainnya.
• Mempermudah akses terhadap rekam medis, jadwal
perawatan, dan administrasi pasien.
• Meningkatkan efisiensi kerja dengan sistem pencatatan dan
penyimpanan data yang terpusat.
- Keluarga pasien
• Menjadi pusat informasi bagi keluarga terkait kondisi pasien
dan prosedur medis.
• Memberikan rasa nyaman dengan adanya tempat untuk
bertanya mengenai perawatan pasien.
- Manajemen rumah sakit
• Membantu memastikan standar operasional pelayanan
keperawatan terpenuhi.
• Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan
secara keseluruhan.
• Mendukung dokumentasi medis yang baik untuk keperluan
audit dan evaluasi kinerja rumah sakit.
2 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari
PELAKSANAAN kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan. Sedangkan
PEKERJAAN masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung sejak berita acara
serah terima pekerjaan dibuat.
3 KELUARAN/PRODUK Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
YANG DIHASILKAN 1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)
2. Kualitas hasil pekerjaan sesuai standar pemasangan pekerjaan
konstruksi
4 SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
TEKNIS PEKERJAAN a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
KONSTRUKSI 1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
pekerjaan.
2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
Teknis.
3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.
4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
5. Kontraktor harus menjamin kualitas material
6. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan
c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.
- Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan
yang akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang
pernah dilaksanakan
- Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi
kinerja dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan
konstruksi dengan hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;
1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu
pelayanan rumah sakit.
3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.
4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Tim Kerja Tata
Usaha dan Rumah Tangga dan Instalasi Pemeliharaan
Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.
5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
pekerjaan.
e. Ketentuan jika ada dampak pekerjaan yang ditimbulkan
oleh Kontraktor
Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap
kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik
disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
memperbaiki sampai tuntas.
f. Ketentuan gambar kerja;
1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
pekerjaan.
2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
g. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule
Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
pelaksaaan.
h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi
Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
sesuai progress.
i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
4. Laporan Akhir, Testing Komisioning
5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%
j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan (MFK)
1. Dokumen PCRA
2. Dokumen ICRA
3. Job Safety Analisis (JSA)
4. Safety Talk & Patrol
5. Alat Pelindung Diri (APD)
6. Ijin kerja
Jakarta, 17 Juli 2025