Pengadaan Pembuatan Meja Nurse Station Cru Lantai 10, Ruang Paliatif Lantai 12 Dll Usulan Tim Kerja Tata Usaha Dan Rumah Tangga Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10320769000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 92,884,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 92,884,000
Winner (Pemenang): PT Azra Dinamika Sarana
NPWP: 09*3**6****11**0
RUP Code: 60249599
Work Location: Jalan LetJend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN  PENGADAAN                        
                                                                          
PEKERJAAN  : Pembuatan Meja Nurse Station Ruang Critical Research Unit (CRU) Lantai
             10, Ruang Paliatif Lantai 12, Ruang Isolasi Imunitas Menurun (RIIM) Lantai
             13, dan Ruang Rawat Inap Kelas 1 Lantai 15, Gedung C Pusat Kanker
             Nasional RSK Dharmais                                        
                                                                          
1  TARGET/SASARAN     Peningkatan kualitas pelayanan keperawatan dan efektifitas kerja
                      tenaga medis, dengan sasaran utama :                
                      - Pasien                                            
                       • Memastikan pasien mendapatkan perawatan yang cepat,
                         tepat, dan terkoordinasi.                        
                       • Memudahkan pemantauan kondisi pasien secara berkala oleh
                         perawat dan dokter.                              
                       • Menyediakan akses informasi terkait rencana perawatan
                         pasien.                                          
                                                                          
                      - Perawat dan tenaga medis                          
                       • Memfasilitasi koordinasi antar perawat, dokter, dan tenaga
                         medis lainnya.                                   
                       • Mempermudah akses terhadap rekam medis, jadwal   
                         perawatan, dan administrasi pasien.              
                       • Meningkatkan efisiensi kerja dengan sistem pencatatan dan
                         penyimpanan data yang terpusat.                  
                                                                          
                      - Keluarga pasien                                   
                       • Menjadi pusat informasi bagi keluarga terkait kondisi pasien
                         dan prosedur medis.                              
                       • Memberikan rasa nyaman dengan adanya tempat untuk
                         bertanya mengenai perawatan pasien.              
                                                                          
                      - Manajemen rumah sakit                             
                       • Membantu memastikan standar operasional pelayanan
                         keperawatan terpenuhi.                           
                       • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kesehatan
                         secara keseluruhan.                              
                       • Mendukung dokumentasi medis yang baik untuk keperluan
                         audit dan evaluasi kinerja rumah sakit.          
                                                                          
 2 JANGKA WAKTU       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari
   PELAKSANAAN        kalender, terhitung sejak tanggal SPMK diterbitkan. Sedangkan
   PEKERJAAN          masa pemeliharaan 6 (enam) bulan terhitung sejak berita acara
                      serah terima pekerjaan dibuat.                      
                                                                          
 3 KELUARAN/PRODUK    Hasil pelaksanaan pekerjaan harus memenuhi kriteria :
   YANG DIHASILKAN    1. Spesifikasi dan kuantitas sesuai dengan ketentuan yang
                        terdapat pada BoQ (Bill Of Quantity)              
                      2. Kualitas hasil pekerjaan sesuai standar pemasangan pekerjaan
                        konstruksi                                        
                                                                          
 4 SPESIFIKASI        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi antara lain :
   TEKNIS PEKERJAAN   a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
   KONSTRUKSI            1. Sesuai dengan daftar kuantitas dan spesifikasi teknis
                           pekerjaan.                                     
                         2. Sesuai dengan Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS)
                           Teknis.                                        
                         3. Penggunaan bahan/material ramah lingkungan.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         4. Kontraktor harus menjamin ketersediaan material
                         5. Kontraktor harus menjamin kualitas material   
                         6. Kontraktor harus menjamin kualitas hasil pemasangan
                                                                          
                      b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;  
                         Peralatan yang digunakan harus sesuai dengan standar
                         kebutuhan peralatan pekerjaan yang dilaksanakan  
                                                                          
                      c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja;               
                        - Tenaga kerja harus sesuai dengan standar kebutuhan untuk
                          pekerjaan yang dilaksanakan.                    
                        - Tenaga kerja harus memiliki pengalaman dan profesional
                          sesuai lingkup pekerjaan yang dibidangi.        
                        - Pengalaman di bidang konstruksi sesuai lingkup pekerjaan
                          yang akan dilakukan dan dapat dibuktikan melalui SPK yang
                          pernah dilaksanakan                             
                        - Kualitas hasil pekerjaan dibuktikan dengan hasil evaluasi
                          kinerja dari masing-masing pemilik proyek pekerjaan
                          konstruksi dengan hasil evaluasi baik dan atau sangat baik.
                                                                          
                      d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan;     
                         1. Pelaksana Konstruksi harus menyediakan papan nama,
                          rambu-rambu, dan pembatas/pagar pengaman pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                         2. Dalam melaksanakan pekerjaan tidak mengganggu 
                          pelayanan rumah sakit.                          
                         3. Mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja & material untuk
                          mencegah terjadinya keterlambatan pekerjaan.    
                         4. Berkoordinasi dengan Perencana Pekerjaan (Tim Kerja Tata
                          Usaha dan Rumah Tangga dan Instalasi Pemeliharaan
                          Sarana) untuk setiap tahapan kegiatan.          
                         5. Berkoordinasi dengan Unit Penerima Barang setiap
                          material/bahan masuk dan pada saat penerimaan hasil
                          pekerjaan.                                      
                      e. Ketentuan jika ada dampak pekerjaan yang ditimbulkan
                         oleh Kontraktor                                  
                         Pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan dampak terhadap
                         kondisi existing, apabila terjadi dampak pekerjaan baik
                         disengaja maupun tidak sengaja, maka Kontraktor wajib
                         memperbaiki sampai tuntas.                       
                                                                          
                      f. Ketentuan gambar kerja;                          
                         1. Gambar shop drawing pada saat akan memulai pelaksanaan
                          pekerjaan.                                      
                         2. Gambar as built drawing setelah pekerjaan selesai
                          dilaksanakan.                                   
                                                                          
                      g. Waktu Pelaksanaan/Time Schedule                  
                         Kontraktor wajib membuat jadwal waktu (time schedule)
                         pelaksaaan.                                      
                                                                          
                                                                          
                      h. Ketentuan Perhitungan Bobot Prestasi             
                         Kontraktor wajib membuat perhitungan bobot prestasi
                         pekerjaan yang sudah dilaksanakan terkait untuk pembayaran
                         sesuai progress.                                 
                                                                          
                      i. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;     
                         1. Laporan Harian                                
                         2. Laporan Mingguan                              
                         3. Laporan Bulanan                               
                         4. Laporan Akhir, Testing Komisioning            
                         5. Dokumentasi Pekerjaan mulai dari 0-100%       
                                                                          
                      j. Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Fasilitas dan
                         Keselamatan (MFK)                                
                         1. Dokumen PCRA                                  
                         2. Dokumen ICRA                                  
                         3. Job Safety Analisis (JSA)                     
                         4. Safety Talk & Patrol                          
                         5. Alat Pelindung Diri (APD)                     
                         6. Ijin kerja                                    
                                                                          
                                                                          
                                          Jakarta, 17 Juli 2025