. Dalam rangka pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang
pendidikan, peserta didik berhak memperoleh ijazah sebagai bukti kelulusan dalam
jenjang akademik DIII sampai dengan pendidikan profesi Politeknik Kesehatan
Kemenkes Jayapura. Penerbitan blangko ijazah harus sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.02.03/F/789/2024 tanggal 03 Mei 2024 tentang
Pedoman penatausahaan ijazah,transkrip akademik,surat keterangan pendamping
ijazah, dan sertifikat profesi. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diadakan blangko
ijazah,transkrip akademik,surat keterangan pendamping ijazah, dan sertifikat profesi
untuk menunjang kegiatan tersebut.