Pengadaan Biaya Perencanaan Pembangunan Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang Ta. 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10361685000
Date: 31 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 145,053,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,000,000
Winner (Pemenang): PT Synpra Engineering Consultant
NPWP: 015808496201000
RUP Code: 60427699
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
    PENGADAAN  BIAYA PERENCANAAN  PEMBANGUNAN  PAGAR  KAMPUS 2            
                                                                          
                POLTEKKES KEMENKES  PADANG  TA. 2025                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 TANGGAL  KAK      :  29 Agustus 2025                                     
 SATUAN KERJA      : POLTEKKES KEMENKES  PADANG                           
                                                                          
 NAMA PEKERJAAN    : PENGADAAN  BIAYA PERENCANAAN  PEMBANGUNAN            
                    PAGAR  KAMPUS  2 POLTEKKES KEMENKES  PADANG           
                    TA. 2025                                              
                                                                          
 LOKASI            : KOTA PADANG                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika
terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan
  https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah
           dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.        
                   KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                           
    PENGADAAN  BIAYA PERENCANAAN  PEMBANGUNAN  PAGAR  KAMPUS 2            
                                                                          
                POLTEKKES KEMENKES  PADANG  TA. 2025                      
                                                                          
                                                                          
 A. PENDAHULUAN                                                           
    1. Latar Belakang : Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang yang ditetapkan
                        berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan 
                        Kesejahteraan Sosial RI Nomor   298/Menkes-       
                        Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di
                                                                          
                        Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah
                        pembinaan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan     
                        Sumber Daya Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas     
                        pokok dan fungsi Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang
                        melliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian
                        kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, kegiatan
                        administrasi dan penjaminan mutu.                 
                                                                          
                        Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan     
                        Departemen Kesehatan Padang, yang sekarang sudah  
                        berubah nama menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian
                        Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Padang, sampai saat ini
                        sudah berkembang menjadi 6 jurusan dan 13 program studi.
                        Sesuai dengn visi dan misi, maka Poltekkes Kemenkes Padang
                        juga melaksanakan kegiatan dukungan manajemen dan 
                        pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program     
                        pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia 
                        kesehatan yaitu Pengadaan Pembangunan Gedung Layanan
                        Pendidikan berupa Pembangunan Pagar Kampus 2.     
                                                                          
                        Pembangunan pagar di kampus 2 sangat urgen untuk  
                        dilaksanakan. Di kampus 2 ini terdapat beberapa bangunan
                        yang salah satunya adalah Gedung Jurusan Promosi  
                        Kesehatan. Gedung Jurusan Promosi Kesehatan merupakan
                        Gedung yang baru selesai dibangun dan difungsikan sebagai
                        Gedung pelayanan Pendidikan mulai pada awal Juli 2025.
                        Bangunan di kampus 2 sudah dilengkapi dengan berbagai
                        barang milik negara (ABBM non ABBM BMN) yang harus
                        dilakukan pengamanan. Selain itu pengamanan dalam bentuk
                        pagar juga dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan 
                        keamanan mahasiswa dalam melaksanakan proses belajar
                                                                          
                        mengajar. Agar kegiatan pembangunan pagar kampus 2
                        Poltekkes Kemenkes Padang sesuai dengan yang diharapkan
                        baik secara tampilan maupun kualitas dan memenuhi standar
                        baik secara administrastif, teknis maupun keuangan maka
                        perlu dilakukan penunjukkan tim konsultan perencana
                        pembangunan pagar kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang.
    2. Maksud Dan Tujuan : Maksud                                         
                        Merancang/Merencanakan/DED (Detail Engineering Design)
                        Perencanaan Konstruksi Pembangunan Pagar Kampus 2 
                        Poltekkes Kemenkes Padang                         
                                                                          
                        Tujuan                                            
                        Tersedianya Dokumen Perencanaan Konstruksi yang   
                        sistematik dan sesuai kaidah-kaidah teknik, sebagai dasar
                        untuk pelaksanaan fisik Pembangunan Pagar Kampus 2
                        Poltekkes Kemenkes Padang                         
                                                                          
    3. Sasaran        :  a. Terwujudnya Dokumen Perencanaan Pembangunan   
                           Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang       
                         b. Terwujudnya bangunan yang representatif dan memenuhi
                           secara optimal fungsi bangunan;                
                         c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis
                           bangunan yang layak dari segi mutu biaya;      
                                                                          
    4. Lokasi Pekerjaan : Pekerjaan ini berlokasi di :                    
                        Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang Jl. Gajah Mada 
                        Komplek Kesehatan Gunung Pangilun Kota Padang     
                                                                          
                                                                          
    5. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
                        Poltekkes Kemenkes Padang T.A 2025                
                                                                          
                        Biaya Perencanaan :                               
                                                                          
                          1. HPS : Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini
                            dianggarkan biaya sebesar : Rp. 98.000.000,- (Sembilan
                            Puluh Delapan Juta Rupiah)                    
                          2. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara
                            pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
                            tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
                            peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22 tahun
                            2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara,
                            yang terdiri dari:                            
                              a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
                                                                          
                              b) materi dan penggandaan laporan,          
                              c) Pembelian dan atau sewa peralatan        
                              d) Biaya Penyelidikan tanah sederhana       
                              e) sewa kendaraan,                          
                              f) biaya rapat-rapat,                       
                              g) perjalanan (lokal maupun luar kota),     
                              h) biaya komunikasi                         
                              i) asuransi atau pertanggungan              
                              j) pajak dan iuran daerah lainnya           
                                                                          
                          3. Biaya honorarium tenaga ahli mengacu pada Keputusan
                            Menteri Pekerjaaan Umum 33/KPTS/M/2025 Tentang
                            Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
                            Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa  
                            Konsultansi Konstruksi                        
                                                                          
                          4. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada
                                                                          
                            prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yaitu:
                            a. Laporan Pendahuluan, berupa Laporan hasil  
                               pengukuran dan Photo – Photo hasil survey (30%)
                            b. Laporan akhir, berupa album gambar perencanaan
                               (A3), laporan BOQ dan RAB serta dokumen    
                               spesifikasi teknis (penghitungan TKDN, MPU jika
                               ada). (55%)                                
                            c. Serah terima Fisik pekerjaan berupa berita acara
                               PHO fisik pekerjaan (15%)                  
                                                                          
    6. Nama Dan       : Satuan Kerja :                                    
       Organisasi Pejabat Poltekkes Kemenkes Padang                       
       Pembuat Komitmen                                                   
                        Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                   
                        Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 B. DATA PENUNJANG                                                        
    1. Data Dasar     : 1. Informasi yang akan diberikan kepada Konsultan, berupa:
                          a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang harus dikerjakan
                            oleh konsultan;                               
                        2. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
                          Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
                          dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam     
                          pelaksanaan.                                    
                        3. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
                          kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat  
                          berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak
                          yang terkait.                                   
                                                                          
    2. Standar Teknis : Peraturan terkait standar teknis :                
                                                                          
                        a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang 
                          Pembangunan Gedung Negara;                      
                        b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor         
                           29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                           Bangunan Gedung;                               
                        c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                                                                          
                           Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
                           Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                        d. Peraturan LKPP No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman 
                           Perencanaan PBJ Pemerintah;                    
                        e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
                        f. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
                           1982)/NI3;                                     
                        g. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;  
                        h. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
                        i. ASTM  C-33 Standart Specification for Concrete 
                           Agregates;                                     
                        j. Baja Tulangan (SII 0136-84);                   
                                                                          
                        Tahapan :                                         
                       1. SURVEY PENDAHULUAN                              
                          Survey Pendahuluan adalah survey yang dilakukan pada
                          awal pekerjaan di lokasi pekerjaan, yang bertujuan untuk
                                                                          
                          memperoleh data awal sebagai bagian penting bahan kajian
                          kelayakan teknis untuk bahan pekerjaan selanjutnya Survey
                          ini diharapkan mampu memberikan saran dan bahan 
                          pertimbangan terhadap survey detail lanjutan.   
                          Pada tahapan ini Tim penyedia jasa harus mengumpulkan
                          data pendukung, data sekunder atau laporan-laporan lainnya
                          yang berkaitan dengan pekerjaan survey, Tim     
                          melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/
                          unsur-unsur terkait sehubungan dengan dilaksanakannya
                          survey pendahuluan.                             
                          Tim penyedia jasa melaksanakan survey terhadap kondisi
                          eksisting. Adapun kegiatan yang dilakukan pada saat survey
                          pendahuluan tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
                          berikut:                                        
                          a. Berkoordinasi dengan Instansi Kelurahan, Kecamatan
                           dan RT/RW setempat.                            
                          b. Melaksanakan pengukuran.                     
                          c. Mengambil foto pelaksanaan survey.           
                                                                          
                          d. Membuat rencana kerja untuk survey detail. (jika
                           diperlukan)                                    
                        2. PENGOLAHAN DATA                                
                          a. Merekap data hasil survey dan penyelidikan.  
                          b. Menganalisis data hasil survey               
                        3. PROGRAM KERJA                                  
                          a. Konsultan harus menyusun program kerja minimal
                            meliputi:                                     
                             1) Jadwal pelaksanaan kegiatan secara detail.
                             2) Jadwal penugasan personil yang tercantum dalam
                               kontrak.                                   
                             3) Metodologi kerja.                         
                          b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
                           persetujuan dari PPK,  setelah sebelumnya      
                           dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan   
                           mendapatkan masukan teknis dari Tim Pendamping atau
                                                                          
                           instansi lain.                                 
                          c. Laporan-laporan yang harus diserahkan kepada 
                           pengguna jasa seperti yang tercantum dalam kontrak
                                                                          
    3. Referensi Hukum :  a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang    
                             Bangunan Gedung;                             
                                                                          
                          b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
                             Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 
                             tentang Bangunan Gedung;                     
                          c. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
                             Konstruksi                                   
                          d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                             Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta     
                             perubahannya;                                
                          e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                             Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 
                             Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.          
                          f. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang      
                             Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;            
                          g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor       
                             06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan
                             RTBL;                                        
                          h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor       
                                                                          
                             29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                             Bangunan Gedung;                             
                          i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor       
                             30/PRT/M/2006 tentang Pedoman  Teknis        
                             Aksesibilitas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan
                             Lingkungan;                                  
                          j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                             Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman   
                             Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;   
                          k. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
                             10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
                             terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
                             dan Lingkungan;                              
                          l. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
                             11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
                             Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;       
                                                                          
                          m. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
                                                                          
                                                                          
 C. Ruang Lingkup                                                         
                                                                          
    1. Lingkup   : 1. Lingkup Kegiatan                                    
       Pekerjaan      Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa konsultansi
                      Perencanaan Pembangunan Pagar Kampus 2 Poltekkes    
                      Kemenkes Padang                                     
                   2. Lingkup Tugas                                       
                      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
                      adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
                      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi
                      tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
                      perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
                      a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan
                        informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana),
                        membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan
                        konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan
                                                                          
                        daerah/perijinan bangunan.                        
                      b. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra - rencana
                        bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan
                        biaya.                                            
                      c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
                        1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau
                          studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
                          Perhitungan struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga
                          Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat,            
                        2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan    
                          perhitungannya.                                 
                        3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta uraian
                          konsep dan perhitungannya,                      
                        4) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
                          Konstruksi (SMKK)                               
                        5) Perkiraan biaya.                               
                                                                          
                        6) Metoda pelaksanaan.                            
                      d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:  
                        1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah
                          disetujui oleh pengguna jasa. Semua gambar Rencana
                          harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab perusahaan
                          dan tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertifikat. 
                        2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).          
                        3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran
                          biaya pekerjaan kontruksi (RAB).                
                        4) Laporan-laporan perencanaan.                   
                      e. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pejabat
                        Pembuat komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen  
                        tender dan  membantu Pokja (Kelompok Kerja)       
                        pengadaan/tender dan menyusun program dan pelaksanaan
                        tender.                                           
                      f. Pokja Pengadaan/Tender pada waktu penjelasan     
                        pekerjaan yang berhubungan dengan hal teknis dan  
                        melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
                        ulang.                                            
                      g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan 
                                                                          
                        kontruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti:
                        1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                           bila ada perubahan.                            
                        2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                           yang timbul selama masa pelaksanaan kontruksi. 
                        3) Memberikan  saran-saran, pertimbangan dan      
                           rekomendasi tentang penggunaan bahan.          
                   3. Tanggung Jawab Konsultan Perencana                  
                      a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
                        atas jasa Perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75
                        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa     
                        Konstruksi.                                       
                      b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
                        sebagai berikut:                                  
                        1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
                          persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
                                                                          
                          mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan 
                          perundang- undang yang berlaku.                 
                        2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                          mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                          kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                          pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                          bangunan yang akan diujudkan.                   
                        3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
                          memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis 
                          bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
                          pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
                          negara dalam hal ini adalah pembangunan pagar.  
                        4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah Dokumen
                          Perencanaan Teknis dalam batasan nilai fisik    
                          pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana  
                          perencanaan dengan nilai biaya pembangunan full design.
                                                                          
                      c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
                        Perencana adalah sebagai berikut:                 
                        1) Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu     
                          penjelasan pekerjaan yang berhubungan dengan hal teknis
                          dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
                          lelang ulang.                                   
                        2) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
                          kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
                          berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
                          teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
                          penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
                          selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
                          penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir     
                          pengawasan berkala.                             
                        3) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
                          terdiri atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
                          konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
                          perawatan bangunan pagar, termasuk petunjuk yang
                          menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal 
                          elektrikal bangunan.                            
                                                                          
    2. Kriteria Dan : KRITERIA PERANCANGAN                                
       Azas -Azas   A. Kriteria Umum                                      
       Perancangan     Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencanaan
                       seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria
                                                                          
                       umum  bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan  
                       kompleksitas bangunan, yaitu :                     
                       1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas           
                          a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan 
                            fungsinya.                                    
                          b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
                            lingkungan.                                   
                       2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan, Menjamin 
                         bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan 
                         tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
                       3) Persyaratan Struktur Bangunan                   
                          a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
                            mendukung beban yang timbul akibat perlakuan alam
                            dan manusia ( gempa dll ).                    
                          b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
                            kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
                                                                          
                            struktur bangunan.                            
                          c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
                            kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku 
                            struktur.                                     
                          d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
                            fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
                       4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.       
                          a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang    
                            dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara
                            struktural stabil selama kebakaran sehingga;  
                          b) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara
                            aman.                                         
                          c) Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam   
                            kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api.
                          d) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
                       5) Persyaratan Jalan Masuk dan Keluar.             
                                                                          
                          a) Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni
                            dari kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan
                            darurat                                       
                          b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang
                            cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan
                            sosial.                                       
                       6) PersyaratanTransportasi dalam Gedung            
                          a) Menjamin tersedianya sarana trasportasi yang layak,
                            aman dan nyaman di dalam bangunan gedung.     
                          b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang
                            cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan
                            sosial.                                       
                       7) Persyaratan Pencahayaan darurat, Tanda arah keluar, dan
                         sistem peringatan bahaya :                       
                          a) Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara  
                            mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.
                          b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang
                            cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan
                            sosial.                                       
                       8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan
                         Komunikasi                                       
                          a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup
                            dan aman dalam menunjang terselenggaranya satuan
                                                                          
                            kerja  dalam bangunan gedung sesuai dengan    
                            fungsinya.                                    
                          b) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan       
                            gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir.
                          c) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang  
                            memadai dalam menunjang terselenggaranya satuan
                            kerja di dalam bangunan gedung sesuai dengan  
                            fungsinya.                                    
                       9) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
                          a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai
                            dalam menunjang pada bangunan gedung dan      
                            lingkungan sesuai dengan fungsinya.           
                          b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
                            memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan
                            lingkungan.                                   
                          c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan   
                                                                          
                            perlengkapan sanitasi secara baik.            
                       10) Persyaratan Ventilasi dan pengkondisian udara  
                          a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup,
                            baik alami maupun buatan dalam menunjang      
                            terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung
                            sesuai dengan fungsinya.                      
                          b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan   
                            perlengkapan sanitasi secara baik.            
                       11) Persyaratan Pencahayaan                        
                          a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan  
                            yang  cukup, baik alami maupun buatan dalam   
                            menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam 
                            bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.      
                          b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan   
                            perlengkapan pencahayaan secara baik.         
                       12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran             
                                                                          
                          a) Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari
                            gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan.
                          b) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
                            satuan kerja yang menimbulkan dampak negatif suara
                            dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian
                            pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
                    B. Kriteria Khusus                                    
                       Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
                       yang khusus, spesifik yang berkaitan dengan bangunan gedung
                       yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
                       bangunan segi teknis lainnya, missal :             
                       1) Kesatuan Perencanaan Bangunan bangunan dengan   
                         lingkungan.                                      
                       2) Konstektual dengan faktor sosial budaya setempat, geografi
                         klimatologi, dll.                                
                       3) Memerhatikan ketentuan dan kaidah-kaidah bangunan
                         gedung ramah gempa.                              
                       4) Mengikuti standart kebutuhan sarana dan prasarana
                         dan kebutuhan pengguna jasa akan fungsi bangunan dengan
                         segala kegiatan/aktifitas yang berlangsung didalamnya.
                                                                          
                                                                          
                    AZAS-AZAS PERANCANGAN                                 
                    Selain dari kriteria diatas didalam melaksanakan tugasnya konsultan
                    perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan  
                                                                          
                    gedung negara sebagai berikut :                       
                    A. Bangunan gedung negara dalam hal ini bangunan pagar
                       hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
                    B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekan pada kelatahan gaya
                       dan kemewahan material tetapi pada kemampuan mengadakan
                       sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan,
                       terutama sebagai bangunan gedung negara dalam ini adalah
                       pagar.                                             
                    C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
                       investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
                       hendaknya diusahakan serendah mungkin.             
                    D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,  
                       sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
                       pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.          
                    E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan
                       kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
                                                                          
                       lingkungan di sekitarnya.                          
                                                                          
    3. Keluaran  : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai
                    berikut:                                              
                     Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
                     Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                     surat perjanjian, yang minimal meliputi:             
                     1. Laporan pendahuluan yang berisi Laporan hasil pengukuran
                       dan Photo – Photo hasil survey sebanyak 5 set      
                     2. Laporan akhir, berupa album gambar perencanaan (A3),
                       laporan BOQ dan RAB serta dokumen spesifikasi teknis
                       (penghitungan TKDN, MPU jika ada) sebanyak 5 set   
                                                                          
                   Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
                    perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
                    penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
                                                                          
                    termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
                    mekanikal-elektrikal bangunan.                        
                                                                          
                   Semua softfile laporan Tahapan diatas disimpan dalam Flash disk
                   64BG, sebanyak 1 buah.                                 
                                                                          
    4. Peralatan, : Transportasi yang berupa kendaraan roda empat/roda dua, peralatan
       Material,    survey dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
       Personel,    pekerjaan dianggap sudah diperhitungan ke dalam penawaran
       Dan Fasilitas penyedia jasa.                                       
       Dari Ppk                                                           
    5. Peralatan :  Peralatan dan material lain yang diperlukan dalam pelaksanaan
       dan Material pekerjaan, dianggap sudah diperhitungan ke dalam penawaran
       dari         penyedia jasa dan harus disediakan oleh penyedia jasa 
       Penyedia                                                           
       Jasa                                                               
       Konsultansi                                                        
                                                                          
    6. Lingkup     - Melaksanakan survey.                                 
       Kewenangan  - Memberikan penjelasan teknis terkait rencana dan hasil pekerjaan
       Penyedia                                                           
       Jasa                                                               
                                                                          
    7. Jangka    : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima Belas) hari
                   kalender                                               
       Waktu                                                              
       Penyelesaian                                                       
       Pekerjaan                                                          
    8. Kebutuhan : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan Perencana
       Personel    harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam suatu struktur
                   organisasi konsultan perencana untuk menjalankan kewajibannya
                   sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang
                                                                          
                   bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.        
                   Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
                   minimal sebagai berikut:                               
                                                           Jumlah         
                                          Kualifikasi                     
                                                           Orang          
                       Posisi                                             
                                 Pendidikan/         Status               
                                           Pengalaman                     
                                  Keahlian         Tenaga Ahli            
                    A. Tenaga Ahli                                        
                    1. Team Leader S1 – T. Arsitektur/ Min 6 Th Tetap/    
                               Ahli Arsitek/ Muda  Tidak Tetap 1          
                    2. Ahli Bangunan S1 – T. Sipil/ Ahli Min 5 Th Tetap/  
                    Gedung     Teknik Bangunan     Tidak Tetap 1          
                               Gedung/ Muda                               
                    3. Ahli Estimasi S1 – T. Sipil/ Ahli Min 5 Th Tetap/  
                    Biaya      Quantity Surveyor/  Tidak Tetap 1          
                               Muda                                       
                    4.  Ahli K3 S1 – T.    Min 5 Th  Tetap/               
                    Konstruksi Sipil/Arsitektur /  Tidak Tetap            
                                                             1            
                               Ahli K3 Konstruksi/                        
                               Muda                                       
                    B. Tenaga Pendukung                                   
                    1. Drafter SMK Bangunan Min 1 Th Tetap/               
                       Gambar (2                   Tidak Tetap 2          
                       orang)                                             
                    2. Administrasi SMK/SMU Sederajat Min 1 Th Tetap/     
                                                             1            
                                                   Tidak Tetap            
                   Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah:
                   1. Team Leader                                         
                     Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di bidang Teknik
                     Arsitekturdan berpengalama dibidangnya selama 6 (Enam) tahun dan
                     memiliki Sertifikat Ahli Muda Arsitek dimana tugas utama ketua tim
                     adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :      
                     -  Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan.
                     -  Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang dilakukan
                        anggota timnya.                                   
                     -  Mengidentifikasi dan mengiventaris fungsi bangunan dan
                        kebutuhan pengguna bangunan di lokasi survey.     
                     -  Menganalisis hasil data survey yang dilakukan.    
                     -  Memeriksa gambar desain.                          
                     -  Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervise langsung dan
                        tidak langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah
                        tanggung jawabnya, antara lain memberikan pelatihan kepada
                        karyawan agar dapat mencapai tingkat batas minimum
                        kemampuan yang diperlukan bagi teamnya dan dapat menerapkan
                        sikap isiplin kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang
                        berlaku di perusahaan.                            
                     -  Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam
                        membina kerja sama team yang solid.               
                     -  Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang
                        telah ditetapkan dan sesuai dengan aturan.        
                     -  Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh
                        kegiatan baik dilapangan maupun dikantor.         
                     -  Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang berkaitan
                        terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.        
                     -  Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam     
                        mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.      
                     -  Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
                     -  Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi
                        terkait.                                          
                   2. Ahli Bangunan Gedung                                
                     Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di bidang Teknik
                     Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama 5 (Lima) tahun dan
                     memiliki Sertifikat Ahli Muda Bangunan Gedung dimana tugas
                     utamanya adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
                       - Membuat kerangka umum/konsep rencana bangunan, dan
                         pengembangan disainnya.                          
                       - Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis
                         (DED) arsitektur gedung / bangunan.              
                       - Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga
                         pendukung yang ada.                              
                       - Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi
                         terkait dengan proyek.                           
                       - Membuat / menyusun perencanaan dan prarancangan  
                         (Schematic Design), dari awal sampai tahap penjabaran
                         TOR/Term of Reference atau KAK/ Kerangka Acuan Kerja pra
                         desain sampai dengan detail pengembangan perancangan.
                       - Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam
                         tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.  
                       - Pengembangan rancangan dan gambar kerja          
                       - Penyiapan dokumen pelaksanaan dan proses pengadaan
                         pelaksana konstruksi, serta pengawasan berkala.  
                   3. Ahli Estimasi Biaya                                 
                     Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di bidang Teknik
                     Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama 5 (Lima) tahun dan
                     memiliki Sertifikat Ahli Muda Quantity Surveyor dimana tugas
                     utamanya adalah Menghitung RAB dan BOQ.              
                   4. Ahli K3 Konstruksi                                  
                     Adalah seorang sarjana strata-1 di bidang Teknik Arsitektur/Sipil dan
                     berpengalaman dibidangnya selama 5 (Lima) tahun dan memiliki
                     Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi dimana tugas utamanya adalah
                     bertanggung jawab pada hal-hal berikut :             
                      - Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
                        dan terkait K3 Konstruksi.                        
                      - Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
                        konstruksi.                                       
                      - Merencanakan dan menyusun program K3              
                      - Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan
                        K3                                                
                      - Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
                        program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3    
                      - Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
                        pedoman teknis K3 konstruksi                      
                      - Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
                        berbasis K3, jika diperlukan.                     
                      - Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
                        kerja serta keadaan darurat                       
                   Tenaga pendukung :                                     
                   -  Drafter Gambar – Minimal SMK Bangunan – Pengalaman 1 Tahun
                   -  Administrasi – SMK/SMU sederajat – pengalaman minimal 1 tahun
                                                                          
    9. Jadwal    : Perencanaan DED ini : 15 (lima belas) hari kalender dengan jadwal
       Tahapan     sebagai berikut :                                      
       Pelaksanaan                                                        
       Pekerjaan                             Time Schedule                
                                                                          
                                                Hari                      
                    No.   KEGIATAN                                        
                                                          12- 14-         
                                   1-2 3-4 5-6 7  8-9 10-11               
                                                          13  15          
                    1. Tahap Persiapan                                    
                       Melakukan survey                                   
                       lokasi kegiatan                                    
                    2. Penjelasan sistem                                  
                       koordinasi antara                                  
                       penyedia jasa                                      
                       konsultansi dengan                                 
                       tim teknis dan                                     
                    3. Analisa potensi dan                                
                       membuat rencana                                    
                       permasalahan dari                                  
                       kerja                                              
                       lLoakpaosri an                                     
                       tPeerniddeanhtuifliukaansi                         
                       dalam dokumen                                      
                    4. Melakukan                                          
                       pengukuran                                         
                       lapangan untuk                                     
                       penyusunan DED                                     
                     - Laporan                                            
                       Pendahuluan                                        
                    5. Melakukan                                          
                       koordinasi dengan                                  
                       pihak terkait di                                   
                    6.                                                    
                       l                                                  
                       M                                                  
                        ok                                                
                        e                                                 
                         a                                                
                         la                                               
                          s                                               
                          k                                               
                          i                                               
                           u                                              
                           k                                              
                           k                                              
                           eg                                             
                            a                                             
                            i                                             
                             n                                            
                             a                                            
                             ,                                            
                             t an                                         
                       Finalisasi Analisis                                
                       Struktur, yang                                     
                       dibutuhkan                                         
                    8. Melakukan                                          
                       Perencanaan/Pera                                   
                       ncanagan (DED)                                     
                     - Pelaksanaan                                        
                       Presentasi                                         
                    10. Menyusun                                          
                       kebutuhan gambar                                   
                       dan detail gambar                                  
                    12. Melakukan                                         
                       perhitungan                                        
                       volume dan biaya                                   
                       pra- rancangan                                     
                       desain pagar dan                                   
                       spsifikasi material                                
                     - Laporan Antara                                     
                     - Pelaksanaan                                        
                       Pembahasan dg Tim                                  
                    14. Pengembangan                                      
                       rancangan dan                                      
                       gambar detail serta                                
                       menyusun                                           
                       perhitungan biaya                                  
                       lengkap BoQ                                        
                    15. Penyusunan                                        
                       gambar dokumem                                     
                       lelang  dan                                        
                       menyusun Rencana                                   
                       Kerja dan Syarat                                   
                       serta penghitungan                                 
                     - Laporan draft akhir                                
                       TKDN                                               
                    16. Finalisasi DED                                    
                       beserta detail                                     
                       desain, RAB dan                                    
                       rencana kerja serta                                
                       penghitungan                                       
                     - Laporan akhir                                      
                       TKDN                                               
 D. Laporan                                                               
    1. Laporan        : Laporan konsepsi perancangan memuat data dan informasi,
       Pendahuluan      analisis, dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,
                        program ruang, organisasi hubungan ruang, skematik rencana
                        teknis dan sketsa gagasan serta berisi Laporan hasil
                        pengukuran dan Photo – Photo hasil survey.        
    2. Laporan Akhir  : Laporan akhir berupa gambar rencana beserta detail
                        pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal,
                        utilitas, dan pertamanan, tata ruang / lansekap (format A3),
                        persyaratan umum; persyaratan; administratif; persyaratan
                        teknis termasuk spesifikasi teknis yang merujuk pada permen
                        PUPR 14 tahun 2021 Pasal 21 ayat 1 memuat: Spesifikasi
                        bahan bangunan konstruksi, Spesifikasi peralatan, Spesifikasi
                        proses/kegiatan, Spesifikasi Metode konstruksi, Spesifikasi
                        personil/jabatan kerja); rincian volume pelaksanaan
                        pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan 
                        konstruksi (Engineering Estimate), rincian Volume pekerjaan/
                        bill of quatity (BQ), dan laporan perencanaan (laporan
                        arsitektur, laporan perhitungan struktur termasuk laporan
                        penyelidikan tanah /soil test, laporan perhitungan mekanikal,
                        elektrikal, dan sistem pemipaan /plumbing, Metoda 
                        pelaksanaan, Rancangan konseptual Sistem Manajemen
                        Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan penghitungan   
                        komponen TKDN dalam pekerjaan konstruksi.         
    3. Perlengkapan / : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
       Peralatan        yang berkaitan dengan tugas konsultansi dan Pasilitas sebagai
                        Penyedia. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
                        jasa dengan cara sewa atau milik sendiri atas nama Pengguna
                        Jasa :                                            
                            1. Peralatan                                  
                               a). Alat Ukur                              
                            2. Fasilitas Penyedia                         
                                - Mobil                                   
                                                                          
                                                                          
 E. Penutup                                                               
                                                                          
    1. Spesifikasi Layanan : 1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan rapat
                          pembahasan / diskusi secara berkala atau sesuai dengan
                          kebutuhan terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
                          dalam rangka alih pengetahuan kepada staff Pejabat
                          Pembuat Komitmen.                               
                        2. Penyedia akan memberikan respontime terhadap   
                          permasalahan yang disampaikan PPK paling lama 2 jam;
                        3. Penyedia akan memberikan respon tindak lanjut terhadap
                          permasalahan yang disampaikan PPK paling lama 1 x 24
                          jam;                                            
                        4. Penyedia akan melakukan pekerjaan sesuai dengan
                          kerangka acuan kerja yang dituangkan oleh PPK.  
                        5. Penyedia membantu PPK dalam pembuatan dokumen  
                          persiapan pengadaan untuk proses Konstruksi, seperti :
                          daftar Mata Pembayaran Utama, spesifikasi teknis,
                          pengitungan TKDN dan dokumen lainnya yang terkait
                          dengan persiapan pengadaan untuk proses Konstruksi.
                                                                          
    2. Penutup        : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                          konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
                          yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
                                                                          
                          dibutuhkan.                                     
                        B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
                          menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
                          Pengguna Anggaran.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                         Poltekkes Kemenkes Padang        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                         Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM       
                                                                          
                                          NIP 197108171994032002
Tenders also won by PT Synpra Engineering Consultant
Authority
2 April 2020Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Sempadan Sungai Batang MangorKota PariamanRp 2,000,000,000
19 March 2013Perencanaan Revitalisasi Kawasan Pasar Atas Dan Pasar BawahKantor Pertanahan Kota BukittinggiRp 1,247,600,000
15 February 2023Jasa Konsultan Pengawasan Kontruksi Pembangunan Rusun Polresta Bukittinggi Ta. 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,235,160,000
23 July 2015Perencanaan Pembangunan Gor Bancah LawehKota Padang PanjangRp 1,000,000,000
8 April 2021Supervisi Penataan Kawasan Masjid Agung Dharmasraya Kabupaten DharmasrayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 932,600,000
7 November 2022Jasa Konsultasi Review Desain Dan Ded Rumah Sakit Kelas D Pratama KerinciKab. KerinciRp 900,000,000
5 June 2023Perencanaan Paket 14 Belanja Perencanaan Rumah Gadang - Gunung MedanPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 806,750,000
14 July 2023,Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) Kawasan Pulau PunjungPemerintah Daerah Kabupaten DharmasrayaRp 800,000,000
6 February 2022Konsultan Pengawasan Pembangunan Rumah KemasanKota PadangRp 797,026,000
30 May 2022Ded Rumah Dinas Dan MasjidKab. Solok SelatanRp 749,781,191