KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BIAYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR KAMPUS 2
POLTEKKES KEMENKES PADANG TA. 2025
TANGGAL KAK : 29 Agustus 2025
SATUAN KERJA : POLTEKKES KEMENKES PADANG
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN BIAYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PAGAR KAMPUS 2 POLTEKKES KEMENKES PADANG
TA. 2025
LOKASI : KOTA PADANG
Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika
terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES1500567 dan
https://wbs.kemkes.go.id. Untuk verifikasi keaslian tanda tangan elektronik, silakan unggah
dokumen pada laman https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF.
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BIAYA PERENCANAAN PEMBANGUNAN PAGAR KAMPUS 2
POLTEKKES KEMENKES PADANG TA. 2025
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang : Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang yang ditetapkan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial RI Nomor 298/Menkes-
Kessos/SK/IV/2001, merupakan Unit Pelaksana Teknis di
Lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah
pembinaan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas
pokok dan fungsi Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang
melliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat, pembinaan civitas akademika, kegiatan
administrasi dan penjaminan mutu.
Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan
Departemen Kesehatan Padang, yang sekarang sudah
berubah nama menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian
Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Padang, sampai saat ini
sudah berkembang menjadi 6 jurusan dan 13 program studi.
Sesuai dengn visi dan misi, maka Poltekkes Kemenkes Padang
juga melaksanakan kegiatan dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya pada program
pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia
kesehatan yaitu Pengadaan Pembangunan Gedung Layanan
Pendidikan berupa Pembangunan Pagar Kampus 2.
Pembangunan pagar di kampus 2 sangat urgen untuk
dilaksanakan. Di kampus 2 ini terdapat beberapa bangunan
yang salah satunya adalah Gedung Jurusan Promosi
Kesehatan. Gedung Jurusan Promosi Kesehatan merupakan
Gedung yang baru selesai dibangun dan difungsikan sebagai
Gedung pelayanan Pendidikan mulai pada awal Juli 2025.
Bangunan di kampus 2 sudah dilengkapi dengan berbagai
barang milik negara (ABBM non ABBM BMN) yang harus
dilakukan pengamanan. Selain itu pengamanan dalam bentuk
pagar juga dibutuhkan untuk menjamin keamanan dan
keamanan mahasiswa dalam melaksanakan proses belajar
mengajar. Agar kegiatan pembangunan pagar kampus 2
Poltekkes Kemenkes Padang sesuai dengan yang diharapkan
baik secara tampilan maupun kualitas dan memenuhi standar
baik secara administrastif, teknis maupun keuangan maka
perlu dilakukan penunjukkan tim konsultan perencana
pembangunan pagar kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang.
2. Maksud Dan Tujuan : Maksud
Merancang/Merencanakan/DED (Detail Engineering Design)
Perencanaan Konstruksi Pembangunan Pagar Kampus 2
Poltekkes Kemenkes Padang
Tujuan
Tersedianya Dokumen Perencanaan Konstruksi yang
sistematik dan sesuai kaidah-kaidah teknik, sebagai dasar
untuk pelaksanaan fisik Pembangunan Pagar Kampus 2
Poltekkes Kemenkes Padang
3. Sasaran : a. Terwujudnya Dokumen Perencanaan Pembangunan
Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang
b. Terwujudnya bangunan yang representatif dan memenuhi
secara optimal fungsi bangunan;
c. Terwujudnya bangunan yang memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu biaya;
4. Lokasi Pekerjaan : Pekerjaan ini berlokasi di :
Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang Jl. Gajah Mada
Komplek Kesehatan Gunung Pangilun Kota Padang
5. Sumber Pendanaan : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
Poltekkes Kemenkes Padang T.A 2025
Biaya Perencanaan :
1. HPS : Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini
dianggarkan biaya sebesar : Rp. 98.000.000,- (Sembilan
Puluh Delapan Juta Rupiah)
2. Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 22 tahun
2018 tentang pembangunan bangunan gedung negara,
yang terdiri dari:
a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b) materi dan penggandaan laporan,
c) Pembelian dan atau sewa peralatan
d) Biaya Penyelidikan tanah sederhana
e) sewa kendaraan,
f) biaya rapat-rapat,
g) perjalanan (lokal maupun luar kota),
h) biaya komunikasi
i) asuransi atau pertanggungan
j) pajak dan iuran daerah lainnya
3. Biaya honorarium tenaga ahli mengacu pada Keputusan
Menteri Pekerjaaan Umum 33/KPTS/M/2025 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi
4. Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan yaitu:
a. Laporan Pendahuluan, berupa Laporan hasil
pengukuran dan Photo – Photo hasil survey (30%)
b. Laporan akhir, berupa album gambar perencanaan
(A3), laporan BOQ dan RAB serta dokumen
spesifikasi teknis (penghitungan TKDN, MPU jika
ada). (55%)
c. Serah terima Fisik pekerjaan berupa berita acara
PHO fisik pekerjaan (15%)
6. Nama Dan : Satuan Kerja :
Organisasi Pejabat Poltekkes Kemenkes Padang
Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
B. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : 1. Informasi yang akan diberikan kepada Konsultan, berupa:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang harus dikerjakan
oleh konsultan;
2. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
pelaksanaan.
3. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat
berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak
yang terkait.
2. Standar Teknis : Peraturan terkait standar teknis :
a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan LKPP No 7 Tahun 2018 tentang Pedoman
Perencanaan PBJ Pemerintah;
e. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
f. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)/NI3;
g. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
h. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete
Agregates;
j. Baja Tulangan (SII 0136-84);
Tahapan :
1. SURVEY PENDAHULUAN
Survey Pendahuluan adalah survey yang dilakukan pada
awal pekerjaan di lokasi pekerjaan, yang bertujuan untuk
memperoleh data awal sebagai bagian penting bahan kajian
kelayakan teknis untuk bahan pekerjaan selanjutnya Survey
ini diharapkan mampu memberikan saran dan bahan
pertimbangan terhadap survey detail lanjutan.
Pada tahapan ini Tim penyedia jasa harus mengumpulkan
data pendukung, data sekunder atau laporan-laporan lainnya
yang berkaitan dengan pekerjaan survey, Tim
melaksanakan koordinasi dan konfirmasi dengan instansi/
unsur-unsur terkait sehubungan dengan dilaksanakannya
survey pendahuluan.
Tim penyedia jasa melaksanakan survey terhadap kondisi
eksisting. Adapun kegiatan yang dilakukan pada saat survey
pendahuluan tapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut:
a. Berkoordinasi dengan Instansi Kelurahan, Kecamatan
dan RT/RW setempat.
b. Melaksanakan pengukuran.
c. Mengambil foto pelaksanaan survey.
d. Membuat rencana kerja untuk survey detail. (jika
diperlukan)
2. PENGOLAHAN DATA
a. Merekap data hasil survey dan penyelidikan.
b. Menganalisis data hasil survey
3. PROGRAM KERJA
a. Konsultan harus menyusun program kerja minimal
meliputi:
1) Jadwal pelaksanaan kegiatan secara detail.
2) Jadwal penugasan personil yang tercantum dalam
kontrak.
3) Metodologi kerja.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari PPK, setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
mendapatkan masukan teknis dari Tim Pendamping atau
instansi lain.
c. Laporan-laporan yang harus diserahkan kepada
pengguna jasa seperti yang tercantum dalam kontrak
3. Referensi Hukum : a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
c. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
f. Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan
RTBL;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Aksesibilitas dan Fasilitas pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
k. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan;
l. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor
11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
m. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
C. Ruang Lingkup
1. Lingkup : 1. Lingkup Kegiatan
Pekerjaan Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa konsultansi
Perencanaan Pembangunan Pagar Kampus 2 Poltekkes
Kemenkes Padang
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dapat meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari:
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah sederhana),
membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
b. Penyusunan Perencanaan seperti rencana tapak, pra - rencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan
biaya.
c. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
1) Rencana arsitektur, beserta konsep dan visualisasi atau
studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
Perhitungan struktur harus ditanda tangani oleh Tenaga
Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat,
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
3) Rencana utilitas, dan tata hijau/landscape beserta uraian
konsep dan perhitungannya,
4) Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
5) Perkiraan biaya.
6) Metoda pelaksanaan.
d. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat:
1) Gambar-Gambar detail sesuai gambar rencana yang telah
disetujui oleh pengguna jasa. Semua gambar Rencana
harus ditanda tangani oleh Penanggung jawab perusahaan
dan tenaga ahli yang mempunyai ijin Sertifikat.
2) Rencana Kerja dan Syarat-sarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran
biaya pekerjaan kontruksi (RAB).
4) Laporan-laporan perencanaan.
e. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pejabat
Pembuat komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen
tender dan membantu Pokja (Kelompok Kerja)
pengadaan/tender dan menyusun program dan pelaksanaan
tender.
f. Pokja Pengadaan/Tender pada waktu penjelasan
pekerjaan yang berhubungan dengan hal teknis dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender
ulang.
g. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan
kontruksi fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti:
1) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan kontruksi.
3) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan.
3. Tanggung Jawab Konsultan Perencana
a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa Perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut:
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang- undang yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis
bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung
pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara dalam hal ini adalah pembangunan pagar.
4) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan adalah Dokumen
Perencanaan Teknis dalam batasan nilai fisik
pembangunan sesuai interpolasi biaya pagu dana
perencanaan dengan nilai biaya pembangunan full design.
c. Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana adalah sebagai berikut:
1) Membantu Pokja Pengadaan/Tender pada waktu
penjelasan pekerjaan yang berhubungan dengan hal teknis
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
2) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara
berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi
teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan
penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
3) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang
terdiri atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan pagar, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
2. Kriteria Dan : KRITERIA PERANCANGAN
Azas -Azas A. Kriteria Umum
Perancangan Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencanaan
seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria
umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas
a) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
b) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan
lingkungan.
2) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan, Menjamin
bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3) Persyaratan Struktur Bangunan
a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perlakuan alam
dan manusia ( gempa dll ).
b) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan.
c) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku
struktur.
d) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
4) Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
a) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara
struktural stabil selama kebakaran sehingga;
b) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara
aman.
c) Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api.
d) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5) Persyaratan Jalan Masuk dan Keluar.
a) Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni
dari kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan
darurat
b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang
cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan
sosial.
6) PersyaratanTransportasi dalam Gedung
a) Menjamin tersedianya sarana trasportasi yang layak,
aman dan nyaman di dalam bangunan gedung.
b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang
cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan
sosial.
7) Persyaratan Pencahayaan darurat, Tanda arah keluar, dan
sistem peringatan bahaya :
a) Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara
mudah dan aman apabila terjadi keadaan darurat.
b) Menjamin tersedianya aksebilitas bagi penyandang
cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan
sosial.
8) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan
Komunikasi
a) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup
dan aman dalam menunjang terselenggaranya satuan
kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
b) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan
gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir.
c) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang
memadai dalam menunjang terselenggaranya satuan
kerja di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
9) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
a) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai
dalam menunjang pada bangunan gedung dan
lingkungan sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan
lingkungan.
c) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
10) Persyaratan Ventilasi dan pengkondisian udara
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup,
baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
11) Persyaratan Pencahayaan
a) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan
yang cukup, baik alami maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerja dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik.
12) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
a) Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari
gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan.
b) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
satuan kerja yang menimbulkan dampak negatif suara
dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian
pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus, spesifik yang berkaitan dengan bangunan gedung
yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan segi teknis lainnya, missal :
1) Kesatuan Perencanaan Bangunan bangunan dengan
lingkungan.
2) Konstektual dengan faktor sosial budaya setempat, geografi
klimatologi, dll.
3) Memerhatikan ketentuan dan kaidah-kaidah bangunan
gedung ramah gempa.
4) Mengikuti standart kebutuhan sarana dan prasarana
dan kebutuhan pengguna jasa akan fungsi bangunan dengan
segala kegiatan/aktifitas yang berlangsung didalamnya.
AZAS-AZAS PERANCANGAN
Selain dari kriteria diatas didalam melaksanakan tugasnya konsultan
perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan
gedung negara sebagai berikut :
A. Bangunan gedung negara dalam hal ini bangunan pagar
hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
B. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekan pada kelatahan gaya
dan kemewahan material tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan,
terutama sebagai bangunan gedung negara dalam ini adalah
pagar.
C. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
D. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
E. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
lingkungan di sekitarnya.
3. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai
berikut:
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Laporan pendahuluan yang berisi Laporan hasil pengukuran
dan Photo – Photo hasil survey sebanyak 5 set
2. Laporan akhir, berupa album gambar perencanaan (A3),
laporan BOQ dan RAB serta dokumen spesifikasi teknis
(penghitungan TKDN, MPU jika ada) sebanyak 5 set
Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
Semua softfile laporan Tahapan diatas disimpan dalam Flash disk
64BG, sebanyak 1 buah.
4. Peralatan, : Transportasi yang berupa kendaraan roda empat/roda dua, peralatan
Material, survey dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Personel, pekerjaan dianggap sudah diperhitungan ke dalam penawaran
Dan Fasilitas penyedia jasa.
Dari Ppk
5. Peralatan : Peralatan dan material lain yang diperlukan dalam pelaksanaan
dan Material pekerjaan, dianggap sudah diperhitungan ke dalam penawaran
dari penyedia jasa dan harus disediakan oleh penyedia jasa
Penyedia
Jasa
Konsultansi
6. Lingkup - Melaksanakan survey.
Kewenangan - Memberikan penjelasan teknis terkait rencana dan hasil pekerjaan
Penyedia
Jasa
7. Jangka : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima Belas) hari
kalender
Waktu
Penyelesaian
Pekerjaan
8. Kebutuhan : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan Perencana
Personel harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam suatu struktur
organisasi konsultan perencana untuk menjalankan kewajibannya
sesuai dengan lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang
bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI TUGAS.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya,
minimal sebagai berikut:
Jumlah
Kualifikasi
Orang
Posisi
Pendidikan/ Status
Pengalaman
Keahlian Tenaga Ahli
A. Tenaga Ahli
1. Team Leader S1 – T. Arsitektur/ Min 6 Th Tetap/
Ahli Arsitek/ Muda Tidak Tetap 1
2. Ahli Bangunan S1 – T. Sipil/ Ahli Min 5 Th Tetap/
Gedung Teknik Bangunan Tidak Tetap 1
Gedung/ Muda
3. Ahli Estimasi S1 – T. Sipil/ Ahli Min 5 Th Tetap/
Biaya Quantity Surveyor/ Tidak Tetap 1
Muda
4. Ahli K3 S1 – T. Min 5 Th Tetap/
Konstruksi Sipil/Arsitektur / Tidak Tetap
1
Ahli K3 Konstruksi/
Muda
B. Tenaga Pendukung
1. Drafter SMK Bangunan Min 1 Th Tetap/
Gambar (2 Tidak Tetap 2
orang)
2. Administrasi SMK/SMU Sederajat Min 1 Th Tetap/
1
Tidak Tetap
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah:
1. Team Leader
Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di bidang Teknik
Arsitekturdan berpengalama dibidangnya selama 6 (Enam) tahun dan
memiliki Sertifikat Ahli Muda Arsitek dimana tugas utama ketua tim
adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
- Membuat schedule kegiatan atau jadwal kegiatan pekerjaan.
- Memonitor atau memantau progress pekerjaan yang dilakukan
anggota timnya.
- Mengidentifikasi dan mengiventaris fungsi bangunan dan
kebutuhan pengguna bangunan di lokasi survey.
- Menganalisis hasil data survey yang dilakukan.
- Memeriksa gambar desain.
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan supervise langsung dan
tidak langsung kepada semua karyawan yang berada di bawah
tanggung jawabnya, antara lain memberikan pelatihan kepada
karyawan agar dapat mencapai tingkat batas minimum
kemampuan yang diperlukan bagi teamnya dan dapat menerapkan
sikap isiplin kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang
berlaku di perusahaan.
- Bertanggung jawab dalam melaksanakan koordinasi dalam
membina kerja sama team yang solid.
- Bertanggung jawab dalam mencapai suatu target pekerjaan yang
telah ditetapkan dan sesuai dengan aturan.
- Mengkoordinir seluruh aktifitas Tim dalam mengelola seluruh
kegiatan baik dilapangan maupun dikantor.
- Bertanggung jawab terhadap Pemberi Pekerjaan yang berkaitan
terhadap kegiatan tim pelaksana pekerjaan.
- Membimbing dan Mengarahkan anggota team dalam
mempersiapkan semua laporan yang diperlukan.
- Melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
- Melaksanakan presentasi dengan direksi pekerjaan dan instansi
terkait.
2. Ahli Bangunan Gedung
Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di bidang Teknik
Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama 5 (Lima) tahun dan
memiliki Sertifikat Ahli Muda Bangunan Gedung dimana tugas
utamanya adalah bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
- Membuat kerangka umum/konsep rencana bangunan, dan
pengembangan disainnya.
- Melakukan analisa yang berkenaan dengan perencanaan teknis
(DED) arsitektur gedung / bangunan.
- Melakukan koordinasi dengan tenaga ahli yang lain dan tenaga
pendukung yang ada.
- Melakukan tahapan konsultasi dengan owner dan atau instansi
terkait dengan proyek.
- Membuat / menyusun perencanaan dan prarancangan
(Schematic Design), dari awal sampai tahap penjabaran
TOR/Term of Reference atau KAK/ Kerangka Acuan Kerja pra
desain sampai dengan detail pengembangan perancangan.
- Mampu dalam memecahkan permasalahan yang muncul dalam
tahap pelaksanaan akibat kesalahan perencanaan.
- Pengembangan rancangan dan gambar kerja
- Penyiapan dokumen pelaksanaan dan proses pengadaan
pelaksana konstruksi, serta pengawasan berkala.
3. Ahli Estimasi Biaya
Adalah seorang sarjana strata-1 atau yang lebih tinggi di bidang Teknik
Sipil dan berpengalaman dibidangnya selama 5 (Lima) tahun dan
memiliki Sertifikat Ahli Muda Quantity Surveyor dimana tugas
utamanya adalah Menghitung RAB dan BOQ.
4. Ahli K3 Konstruksi
Adalah seorang sarjana strata-1 di bidang Teknik Arsitektur/Sipil dan
berpengalaman dibidangnya selama 5 (Lima) tahun dan memiliki
Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi dimana tugas utamanya adalah
bertanggung jawab pada hal-hal berikut :
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
dan terkait K3 Konstruksi.
- Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi.
- Merencanakan dan menyusun program K3
- Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan
K3
- Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan
program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan
pedoman teknis K3 konstruksi
- Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3, jika diperlukan.
- Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja serta keadaan darurat
Tenaga pendukung :
- Drafter Gambar – Minimal SMK Bangunan – Pengalaman 1 Tahun
- Administrasi – SMK/SMU sederajat – pengalaman minimal 1 tahun
9. Jadwal : Perencanaan DED ini : 15 (lima belas) hari kalender dengan jadwal
Tahapan sebagai berikut :
Pelaksanaan
Pekerjaan Time Schedule
Hari
No. KEGIATAN
12- 14-
1-2 3-4 5-6 7 8-9 10-11
13 15
1. Tahap Persiapan
Melakukan survey
lokasi kegiatan
2. Penjelasan sistem
koordinasi antara
penyedia jasa
konsultansi dengan
tim teknis dan
3. Analisa potensi dan
membuat rencana
permasalahan dari
kerja
lLoakpaosri an
tPeerniddeanhtuifliukaansi
dalam dokumen
4. Melakukan
pengukuran
lapangan untuk
penyusunan DED
- Laporan
Pendahuluan
5. Melakukan
koordinasi dengan
pihak terkait di
6.
l
M
ok
e
a
la
s
k
i
u
k
k
eg
a
i
n
a
,
t an
Finalisasi Analisis
Struktur, yang
dibutuhkan
8. Melakukan
Perencanaan/Pera
ncanagan (DED)
- Pelaksanaan
Presentasi
10. Menyusun
kebutuhan gambar
dan detail gambar
12. Melakukan
perhitungan
volume dan biaya
pra- rancangan
desain pagar dan
spsifikasi material
- Laporan Antara
- Pelaksanaan
Pembahasan dg Tim
14. Pengembangan
rancangan dan
gambar detail serta
menyusun
perhitungan biaya
lengkap BoQ
15. Penyusunan
gambar dokumem
lelang dan
menyusun Rencana
Kerja dan Syarat
serta penghitungan
- Laporan draft akhir
TKDN
16. Finalisasi DED
beserta detail
desain, RAB dan
rencana kerja serta
penghitungan
- Laporan akhir
TKDN
D. Laporan
1. Laporan : Laporan konsepsi perancangan memuat data dan informasi,
Pendahuluan analisis, dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan,
program ruang, organisasi hubungan ruang, skematik rencana
teknis dan sketsa gagasan serta berisi Laporan hasil
pengukuran dan Photo – Photo hasil survey.
2. Laporan Akhir : Laporan akhir berupa gambar rencana beserta detail
pelaksanaan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal,
utilitas, dan pertamanan, tata ruang / lansekap (format A3),
persyaratan umum; persyaratan; administratif; persyaratan
teknis termasuk spesifikasi teknis yang merujuk pada permen
PUPR 14 tahun 2021 Pasal 21 ayat 1 memuat: Spesifikasi
bahan bangunan konstruksi, Spesifikasi peralatan, Spesifikasi
proses/kegiatan, Spesifikasi Metode konstruksi, Spesifikasi
personil/jabatan kerja); rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan
konstruksi (Engineering Estimate), rincian Volume pekerjaan/
bill of quatity (BQ), dan laporan perencanaan (laporan
arsitektur, laporan perhitungan struktur termasuk laporan
penyelidikan tanah /soil test, laporan perhitungan mekanikal,
elektrikal, dan sistem pemipaan /plumbing, Metoda
pelaksanaan, Rancangan konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan penghitungan
komponen TKDN dalam pekerjaan konstruksi.
3. Perlengkapan / : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
Peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi dan Pasilitas sebagai
Penyedia. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia
jasa dengan cara sewa atau milik sendiri atas nama Pengguna
Jasa :
1. Peralatan
a). Alat Ukur
2. Fasilitas Penyedia
- Mobil
E. Penutup
1. Spesifikasi Layanan : 1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan rapat
pembahasan / diskusi secara berkala atau sesuai dengan
kebutuhan terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
dalam rangka alih pengetahuan kepada staff Pejabat
Pembuat Komitmen.
2. Penyedia akan memberikan respontime terhadap
permasalahan yang disampaikan PPK paling lama 2 jam;
3. Penyedia akan memberikan respon tindak lanjut terhadap
permasalahan yang disampaikan PPK paling lama 1 x 24
jam;
4. Penyedia akan melakukan pekerjaan sesuai dengan
kerangka acuan kerja yang dituangkan oleh PPK.
5. Penyedia membantu PPK dalam pembuatan dokumen
persiapan pengadaan untuk proses Konstruksi, seperti :
daftar Mata Pembayaran Utama, spesifikasi teknis,
pengitungan TKDN dan dokumen lainnya yang terkait
dengan persiapan pengadaan untuk proses Konstruksi.
2. Penutup : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
Pengguna Anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Poltekkes Kemenkes Padang
Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
NIP 197108171994032002