PERSYARATAN TEKNIS PEMELIHARAAN ALAT MEDIK
1. Melampirkan Identitas Barang / Alat Medik ( Merk, Pabrikan dan jumlah item yang di service )
sesuai dengan yang ditawarkan dengan dan jelas termasuk detail pekerjaan.
2. Melampirkan Surat penunjukan sebagai Sol Agen / Distributor Utama atau Surat dukungan dari
Sol Agen / Distributor Utama sebagai service center untuk perbaikan alat medik yang ditawarkan.
3. Melampirkan surat izin penyalur alat kesehatan (IPAK)atau IDAK.
4. Membuat surat pernyataan tertulis tentang :
a. Sparepart yang dipasang 100% baru bukan barang rekondisi
b. Memiliki Tenaga Teknisi yang sudah berpengalaman dibidang alat yang ditawarkan atau
sudah ditraining oleh Pabrikan atau Distributor Utama.
c. Sanggup melaksanakan Pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Sparepart berdasarkan Buku
Manual Service Maintenance (Alat yang ditawarkan) dan ditandatangani oleh Teknisi
Elektromedis RS. Fatmawati.
5. Penyedia yang memasukkan penawaran menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan
kualifikasi perusahaan & spesifikasi teknis yang dapat dibuktikan pada saat klarifikasi.