NOTA DINAS
NOMOR : KT.03.02/F.VII.10/0521/2025
Yth. : Pejabat Pembuat Komitmen Unit Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Dari : Ketua Tim Kerja Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)
Hal : Usulan Pengadaan Konsultan Analisis Kebutuhan Dan Rekomendasi Penguatan
Sistem SKP Platform
Tanggal : 31 Agustus 2025
Sehubungan dengan masih tingginya aduan dan kendala dalam pengelolaan kecukupan Satuan
Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik dari proses input oleh user atau proses
verifikasi dan penilaian oleh Kolegium, maka diperlukan pelaksanaan Pengadaan Konsultan Analisis
Kebutuhan dan Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengusulkan kepada Ibu untuk
melakukan pengadaan dengan rincian sebagai berikut:
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Analisis Kebutuhan dan Rekomendasi Penguatan
Sistem SKP Platform
Lokasi : DKI Jakarta
Nilai Pagu Anggaran : Rp 100.000.000,-
Perkiraan RAB : Rp 99.900.000,-
Metode : e-Purchasing/e-Pengadaan Langsung
Volume Pekerjaan : 1 Paket
Perkiraan Pelaksanaan : 2025
Sumber Dana : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun Anggaran 2025
nomor: SP-DIPA 024-12.1.630870/2025
MAK : 024.12.DG.7773.ADI.003.051.B.522191 (Sumber Dana RM)
Agar kegiatan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
Ketua Tim Kerja P2KB,
${ttd}
Yuni Ramawati, SKM, M.Kes
Tembusan :
1. Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
2. Ketua Tim Kerja Dukungan Manajemen
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
11 // 88
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN BELANJA JASA KONSULTAN ANALISIS KEBUTUHAN DAN REKOMENDASI
PENGUATAN SISTEM SKP PLATFORM
TAHUN 2025
A. LATAR BELAKANG
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah berperan
dalam meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penyelenggaraan kegiatan
peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik, dibantu oleh
Konsil dan/atau Kolegium. Pada Pasal 264 Ayat (5), Pengelolaan pemenuhan kecukupan Satuan
Kredit Profesi (SKP) dilakukan oleh Menteri. Bukti pemenuhan kecukupan SKP digunakan untuk
proses perpanjangan Surat Izin Praktik. Pemenuhan kecukupan SKP diperoleh melalui pelatihan
dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi; pelayanan; dan pengabdian.
Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memenuhi sejumlah SKP dalam
rentang waktu periode pemenuhan SKP selama 5 tahun disesuaikan dengan periode surat izin praktik
yang berlaku. Jumlah SKP/5 tahun yang wajib dipenuhi masing-masing profesi.dan proporsi ranah
yang terdiri dari Dokter dan Dokter Spesialis : 250 SKP, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, Apoteker,
Psikolog Klinis : 100 SKP, Tenaga Kesehatan lainnya : 50 SKP . Dalam kondisi umum, proporsi ranah
pembelajaran minimal 45%, pelayanan minimal 35% dan pengabdian masyarakat minimal 5%, serta
sisa presentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
Kementerian Kesehatan mengembangkan SKP Platform untuk pengelolaan SKP Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan. Jumlah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan teregistrasi aktif per 31 Juli
2025 sebanyak 2.214.375 yang terdiri dari tenaga medis sebanyak 271.796 dan tenaga kesehatan
sebanyak 1.904.778. Berdasarkan data pada SKP Platform, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
yang memanfaatkan SKP Platform sebanyak 1.402.737 dengan total dokumen pengajuan SKP masuk
sebanyak 14.315.622.
Dalam implementasinya saat ini, proses pencatatan, pengumpulan bukti dukung, penilaian, dan
verifikasi SKP masih dilakukan secara manual atau semi-digital. Proses verifikasi dokumen pendukung
SKP oleh Kolegium dilakukan satu per satu dokumen pengajuan. Selain itu, belum adanya batasan
periode SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melakukan pengajuan SKP. Hal tersebut
mengakibatkan berbagai kendala, antara lain beban administratif yang tinggi bagi Kolegium untuk
melakukan verifikasi Data SKP sehingga beresiko kesalahan dalam proses penilaian. Berdasarkan
data SKP Platform per tanggal 30 Juli 2025, masih terdapat 72.356 NIK yang belum di verifikasi oleh
Kolegium. Hal tersebut berdampak tingginya aduan kepada helpdesk terkait permintaan verifikasi SKP
Tenaga medis dan tenaga kesehatan.Adapun jumlah aduan pada email helpdesk per 25 Juli 2025
terkait SKP berjumlah 6.300 aduan, aduan pelayanan tatap muka terkait SKP berjumlah 505 aduan .
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
22 // 88
Banyaknya pengajuan dokumen SKP perlu diidentifikasi kembali design sistem yang ada saat ini agar
mampu memfasilitasi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebanyak 2.214.375 dari kesiapan
server/infrastruktur, integrasi sistem, design mekanisme input named nakes, verifikator dan pelaporan
data agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi data kecukupan pemenuhan SKP tenaga medis
dan tenaga kesehatan selanjutnya dilakukan identifikasi kebutuhan dan desaign skema pada sistem
dengan pemanfaatan teknologi saat ini sehingga dapat diimplementasikan pada sistem SKP Platform.
Melihat kebutuhan tersebut, diperlukan penguatan sistem dalam rangka optimalisasi Sistem SKP
platform baik sistem dari sisi tenaga medis dan tenaga kesehatan seperti pengembangan skema input
dokumen kegiatan, pembatasan waktu periode SIP untuk pengajuan SKP. Pengadaan jasa Konsultan
yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen analisis hasil identifikasi kelemahan dan kekurangan
pada sistem SKP yang berjalan saat, menentukan kebutuhan baru yang diperlukan untuk penguatan
sistem, serta memberikan rekomendasi teknis dan fungsional melalui pemanfaatan teknologi guna
optimalisasi sistem SKP. Karena hal tersebut apabila tidak dilakukan mitigasi lebih awal nantinya risiko
kendala pada sistem berdampak pada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak dapat
mengurus perpanjangan perizinan.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
7. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/KEMKES/1561/2024 tentang
Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi
C. MAKSUD, TUJUAN, dan SASARAN
1. MAKSUD
Maksud dari Pengadaan jasa Konsultan yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen analisis
hasil identifikasi kelemahan dan kekurangan pada sistem SKP yang berjalan saat, menentukan
kebutuhan baru yang diperlukan untuk penguatan sistem, serta memberikan rekomendasi teknis
dan fungsional melalui pemanfaatan teknologi guna optimalisasi sistem SKP. Dari hasil
rekomendasi dapat dilakukan pengembangan infrastruktur dan fitur-fitur agar mempermudah
tenaga medis dan tenaga kesehatan serta verifikator Kolegium dalam melakukan verifikasi
sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan publik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
33 // 88
2. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam
pemenuhan kecukupan SKP serta meningkatkan kinerja Verifikator Kolegium dengan adanya
rekomendasi penguatan sistem pada Aplikasi SKP platform yang nantinya dapat
diimplementasikan pada sistem.
3. SASARAN
Sasaran pekerjaan ini adalah tersedianya hasil analisis kebutuhan dan rekomendasi penguatan
sistem SKP Platform sehingga memudahkan Pengelolaan Kecukupan SKP bagi Tenaga Medis
dan Tenaga Kesehatan serta bagi Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia dengan fitur-fitur yang mendukung .
D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA :
1. Sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan jasa konsultan analisis kebutuhan dan
rekomendasi penguatan sistem SKP platform berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Tenaga Kesehatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun Anggaran 2025 nomor: SP-DIPA 024-12.1.630870/2025.
2. Perkiraan biaya untuk pengadaan ini dengan pagu senilai Rp 99.900.000,- (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
E. RUANG LINGKUP
1. Ruang lingkup Analisis Kebutuhan dan Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform ini terdiri
dari Analisis Permasalahan dan Kebutuhan sistem, Analisis Sistem dan rancangan rekomendasi
penguatan sistem.
2. Tahapan terdiri dari
1) Tahap Persiapan
(a) Kick off meeting dengan pihak terkait
(b) Penyusunan timeline, metode kerja dan instrument analisis kebutuhan
2) Tahap Analisis Kebutuhan dan Sistem;
(a) Evaluasi sistem saat ini
(b) Analisis gap kebutuhan dibandingkan dengan kondisi eksisting
(c) Pemetaan alur kerja dan titik lemah sistem SKP platform
3) Tahapan Penyusunan Rekomendasi penguatan
(a) Identifikasi penguatan sistem
(b) Menyusun solusi teknis dan non teknis
(c) Rekomendasi implementasi
(d) Diskusi hasil rekomendasi bersama stakeholder
(e) Revisi dan penyempurnaan laporan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
44 // 88
4) Laporan Akhir
(a) Penyusunan laporan akhir lengkap
(b) Presentasi hasil dan implementasi ke dalam sistem
3. Lokasi pekerjaan di Jakarta
Adapun timeline kegiatan sebagai berikut:
No Kegiatan Tahun 2025
September Oktober November
1 Persiapan
(a) Kick off meeting dengan
pihak terkait
X
(b) Penyusunan timeline,
metode kerja dan instrument
analisis kebutuhan
2 Tahap Analisis Kebutuhan dan
Sistem X X
a Evaluasi sistem saat ini X
b Analisis gap kebutuhan
dibandingkan dengan kondisi X
eksisting
c Pemetaan alur kerja dan titik
X X
lemah sistem SKP platform
3 Tahapan Penyusunan X X
Rekomendasi penguatan
a Identifikasi penguatan sistem X
b Menyusun solusi teknis dan non
X
teknis
c Rekomendasi implementasi X
d Diskusi hasil rekomendasi
X X
bersama stakeholder
e Revisi dan penyempurnaan
laporan
4 Laporan Akhir
a Penyusunan laporan akhir
lengkap
b Presentasi hasil dan
implementasi ke dalam sistem
F. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan yaitu
1. Buku Laporan Analisis Permasalahan dan Kebutuhan (Analisis gap kebutuhan dibandingkan
dengan kondisi eksisting) sebanyak 3 buah
2. Laporan Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform sebanyak 3 buah
3. Buku Laporan Akhir/Final sebanyak 3 buah
4. Laporan bentuk pdf
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
55 // 88
G. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia dipilih dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1(satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
4. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan jasa konsultasi dan sertifikasi baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta minimal 1 (satu) pekerjaan.
5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pengadaan barang/jasa.
6. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia
barang/jasa.
7. Terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Kesehatan.
H. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Analisis Kebutuhan dan Rekomendasi
Penguatan Sistem SKP Platform selama 60 hari kalender (September - November 2025)
I. METODE KERJA
Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
1. Dalam melaksanakan analisis kebutuhan dan rekomendasi Penguatan Sistem SKP platform,
dilakukan dengan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
2. Penyedia harus bertanggung jawab dan menjamin kerahasian data dan atau informasi yang
terdapat pada SKP Platform dan hasil analisis dan rekomendasi menjadi hak atas kekayaan
intelektual dalam Penguatan SKP Platform merupakan milik Kementerian Kesehatan.
J. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Analisis Kebutuhan Dan
Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform sebagai berikut:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
66 // 88
No Posisi Kualifikasi Jumlah
1 Team Pendidikan Minimal S2 di bidang TI, Sistem Informasi, atau 1 orang
Leader Ilmu Komputer berpengalaman, mengelola timeline, sumber
daya, dan risiko pengembangan sistem, berpengalaman
minimal 5 tahun
2 Analis Pendidikan Minimal S1 di bidang TI, Sistem Informasi, Ilmu 1 orang
Sistem Komputer, menganalisis kebutuhan bisnis dan
menerjemahkannya ke spesifikasi sistem, pengalaman minimal
3 tahun
3 IT Pendidikan Minimal S1 di bidang TI, Sistem Informasi, Ilmu 1 orang
Architect / Komputer minimal 2 tahun
Solution
Designer
4 Support Pendidikan Minimal D3, berpengalaman minimal 3 tahun 1 orang
Admin
Quality
Assurance
Ketua Tim Kerja P2KB,
${ttd}
Yuni Ramawati, SKM, M.Kes
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
77 // 88
RENCANA ANGGARAN BIAYA/HARGA PERKIRAAN SENDIRI
PENGADAAN BELANJA JASA KONSULTAN ANALISIS KEBUTUHAN DAN REKOMENDASI
PENGUATAN SISTEM SKP PLATFORM
TAHUN 2025
Biaya
No. Uraian Pekerjaan Jumlah
Waktu Satuan Harga Satuan Jumlah Harga
Orang
1 Team Leader Rp 30.000.000,-
1 2 org/bln Rp 15.000.000,-
2 org/bln Rp 22.000.000,-
Analis Sistem 1 2 Rp 11.000.000,-
3 IT Architect / org/bln Rp 22.000.000,-
1 2 Rp 11.000.000,-
Solution
Designer
4 Support Admin org/bln Rp 16.000.000,-
1 2 Rp 8.000.000,-
Quality Assurance
JUMLAH Rp 90.000.000
PPN 11 % Rp 9.900.000
TOTAL Rp 99.900.000
Ketua Tim Kerja P2KB,
${ttd}
Yuni Ramawati, SKM, M.Kes
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))
88 // 88