Pengadaan Konsultan Analisis Kebutuhan Dan Rekomendasi Penguatan Sistem Skp Platform

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10386467000
Date: 10 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,900,000
Winner (Pemenang): PT Blantika Kreasi Muda
NPWP: 00*0**0****15**0
RUP Code: 60577229
Work Location: Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
NOTA DINAS                                    
                            NOMOR : KT.03.02/F.VII.10/0521/2025                   
                                                                                  
                                                                                  
      Yth.      : Pejabat Pembuat Komitmen Unit Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia,
                 Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi       
      Dari      : Ketua Tim Kerja Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB)
      Hal       : Usulan Pengadaan Konsultan Analisis Kebutuhan Dan Rekomendasi Penguatan
                                                                                  
                 Sistem SKP Platform                                              
      Tanggal   : 31 Agustus 2025                                                 
                                                                                  
           Sehubungan dengan masih tingginya aduan dan kendala dalam pengelolaan kecukupan Satuan
      Kredit Profesi (SKP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik dari proses input oleh user atau proses
      verifikasi dan penilaian oleh Kolegium, maka diperlukan pelaksanaan Pengadaan Konsultan Analisis
      Kebutuhan dan Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform.                    
           Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengusulkan kepada Ibu untuk
      melakukan pengadaan dengan rincian sebagai berikut:                         
                                                                                  
           Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Analisis Kebutuhan dan Rekomendasi Penguatan
                              Sistem SKP Platform                                 
           Lokasi           : DKI Jakarta                                         
           Nilai Pagu Anggaran : Rp 100.000.000,-                                 
           Perkiraan RAB    : Rp 99.900.000,-                                     
           Metode           : e-Purchasing/e-Pengadaan Langsung                   
           Volume Pekerjaan : 1 Paket                                             
           Perkiraan Pelaksanaan : 2025                                           
           Sumber Dana      : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat
                              Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun Anggaran 2025
                              nomor: SP-DIPA 024-12.1.630870/2025                 
           MAK              : 024.12.DG.7773.ADI.003.051.B.522191 (Sumber Dana RM)
          Agar kegiatan dimaksud dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
          Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
                                                                                  
                                      Ketua Tim Kerja P2KB,                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      ${ttd}                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      Yuni Ramawati, SKM, M.Kes                   
                                                                                  
       Tembusan :                                                                 
         1. Sekretaris Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
         2. Ketua Tim Kerja Dukungan Manajemen                                    
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       11 // 88   
                               KERANGKA ACUAN KERJA                               
         PENGADAAN BELANJA JASA KONSULTAN ANALISIS KEBUTUHAN DAN REKOMENDASI      
                                                                                  
                           PENGUATAN SISTEM SKP PLATFORM                          
                                     TAHUN 2025                                   
                                                                                  
                                                                                  
      A. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                                  
           Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pemerintah berperan
        dalam meningkatkan mutu Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui penyelenggaraan kegiatan
        peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik, dibantu oleh
                                                                                  
        Konsil dan/atau Kolegium. Pada Pasal 264 Ayat (5), Pengelolaan pemenuhan kecukupan Satuan
        Kredit Profesi (SKP) dilakukan oleh Menteri. Bukti pemenuhan kecukupan SKP digunakan untuk
                                                                                  
        proses perpanjangan Surat Izin Praktik. Pemenuhan kecukupan SKP diperoleh melalui pelatihan
        dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi; pelayanan; dan pengabdian.      
                                                                                  
           Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan diwajibkan untuk memenuhi sejumlah SKP dalam
        rentang waktu periode pemenuhan SKP selama 5 tahun disesuaikan dengan periode surat izin praktik
                                                                                  
        yang berlaku. Jumlah SKP/5 tahun yang wajib dipenuhi masing-masing profesi.dan proporsi ranah
        yang terdiri dari Dokter dan Dokter Spesialis : 250 SKP, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, Apoteker,
                                                                                  
        Psikolog Klinis : 100 SKP, Tenaga Kesehatan lainnya : 50 SKP . Dalam kondisi umum, proporsi ranah
        pembelajaran minimal 45%, pelayanan minimal 35% dan pengabdian masyarakat minimal 5%, serta
        sisa presentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.                     
                                                                                  
           Kementerian Kesehatan mengembangkan SKP Platform untuk pengelolaan SKP Tenaga Medis
        dan Tenaga Kesehatan. Jumlah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan teregistrasi aktif per 31 Juli
                                                                                  
        2025 sebanyak 2.214.375 yang terdiri dari tenaga medis sebanyak 271.796 dan tenaga kesehatan
        sebanyak 1.904.778. Berdasarkan data pada SKP Platform, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
                                                                                  
        yang memanfaatkan SKP Platform sebanyak 1.402.737 dengan total dokumen pengajuan SKP masuk
        sebanyak 14.315.622.                                                      
                                                                                  
           Dalam implementasinya saat ini, proses pencatatan, pengumpulan bukti dukung, penilaian, dan
        verifikasi SKP masih dilakukan secara manual atau semi-digital. Proses verifikasi dokumen pendukung
                                                                                  
        SKP oleh Kolegium dilakukan satu per satu dokumen pengajuan. Selain itu, belum adanya batasan
        periode SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk melakukan pengajuan SKP. Hal tersebut
                                                                                  
        mengakibatkan berbagai kendala, antara lain beban administratif yang tinggi bagi Kolegium untuk
        melakukan verifikasi Data SKP sehingga beresiko kesalahan dalam proses penilaian. Berdasarkan
        data SKP Platform per tanggal 30 Juli 2025, masih terdapat 72.356 NIK yang belum di verifikasi oleh
                                                                                  
        Kolegium. Hal tersebut berdampak tingginya aduan kepada helpdesk terkait permintaan verifikasi SKP
        Tenaga medis dan tenaga kesehatan.Adapun jumlah aduan pada email helpdesk per 25 Juli 2025
                                                                                  
        terkait SKP berjumlah 6.300 aduan, aduan pelayanan tatap muka terkait SKP berjumlah 505 aduan .
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       22 // 88   
        Banyaknya pengajuan dokumen SKP perlu diidentifikasi kembali design sistem yang ada saat ini agar
                                                                                  
        mampu memfasilitasi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebanyak 2.214.375 dari kesiapan
        server/infrastruktur, integrasi sistem, design mekanisme input named nakes, verifikator dan pelaporan
                                                                                  
        data agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi data kecukupan pemenuhan SKP tenaga medis
        dan tenaga kesehatan selanjutnya dilakukan identifikasi kebutuhan dan desaign skema pada sistem
                                                                                  
        dengan pemanfaatan teknologi saat ini sehingga dapat diimplementasikan pada sistem SKP Platform.
           Melihat kebutuhan tersebut, diperlukan penguatan sistem dalam rangka optimalisasi Sistem SKP
                                                                                  
        platform baik sistem dari sisi tenaga medis dan tenaga kesehatan seperti pengembangan skema input
        dokumen kegiatan, pembatasan waktu periode SIP untuk pengajuan SKP. Pengadaan jasa Konsultan
                                                                                  
        yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen analisis hasil identifikasi kelemahan dan kekurangan
        pada sistem SKP yang berjalan saat, menentukan kebutuhan baru yang diperlukan untuk penguatan
        sistem, serta memberikan rekomendasi teknis dan fungsional melalui pemanfaatan teknologi guna
                                                                                  
        optimalisasi sistem SKP. Karena hal tersebut apabila tidak dilakukan mitigasi lebih awal nantinya risiko
        kendala pada sistem berdampak pada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang tidak dapat
                                                                                  
        mengurus perpanjangan perizinan.                                          
                                                                                  
                                                                                  
      B. DASAR HUKUM                                                              
        1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;            
                                                                                  
        2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
        3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
                                                                                  
        4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;                   
        5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
           Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan                                  
                                                                                  
        6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
           Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi
                                                                                  
        7. Keputusan Menteri   Kesehatan HK.01.07/KEMKES/1561/2024 tentang        
           Pengelolaan Pemenuhan Satuan Kredit Profesi                            
                                                                                  
                                                                                  
      C. MAKSUD, TUJUAN, dan SASARAN                                              
                                                                                  
        1. MAKSUD                                                                 
           Maksud dari Pengadaan jasa Konsultan yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen analisis
                                                                                  
           hasil identifikasi kelemahan dan kekurangan pada sistem SKP yang berjalan saat, menentukan
           kebutuhan baru yang diperlukan untuk penguatan sistem, serta memberikan rekomendasi teknis
                                                                                  
           dan fungsional melalui pemanfaatan teknologi guna optimalisasi sistem SKP. Dari hasil
           rekomendasi dapat dilakukan pengembangan infrastruktur dan fitur-fitur agar mempermudah
           tenaga medis dan tenaga kesehatan serta verifikator Kolegium dalam melakukan verifikasi
                                                                                  
           sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan publik.                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       33 // 88   
         2. TUJUAN                                                                
                                                                                  
           Tujuan dari kegiatan ini adalah mempermudah tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam
           pemenuhan kecukupan SKP serta meningkatkan kinerja Verifikator Kolegium dengan adanya
                                                                                  
           rekomendasi penguatan sistem pada Aplikasi SKP platform yang nantinya dapat
           diimplementasikan pada sistem.                                         
                                                                                  
        3. SASARAN                                                                
           Sasaran pekerjaan ini adalah tersedianya hasil analisis kebutuhan dan rekomendasi penguatan
                                                                                  
           sistem SKP Platform sehingga memudahkan Pengelolaan Kecukupan SKP bagi Tenaga Medis
           dan Tenaga Kesehatan serta bagi Kementerian Kesehatan dan Konsil Kesehatan Indonesia,
                                                                                  
           Kolegium Kesehatan Indonesia dengan fitur-fitur yang mendukung .       
                                                                                  
      D. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA :                                        
                                                                                  
        1. Sumber dana yang diperlukan untuk pengadaan jasa konsultan analisis kebutuhan dan
           rekomendasi penguatan sistem SKP platform berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal
                                                                                  
           Tenaga Kesehatan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Direktorat Jenderal
           Sumber Daya Manusia Kesehatan Tahun Anggaran 2025 nomor: SP-DIPA 024-12.1.630870/2025.
                                                                                  
        2. Perkiraan biaya untuk pengadaan ini dengan pagu senilai Rp 99.900.000,- (Sembilan Puluh
           Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).                             
                                                                                  
                                                                                  
      E. RUANG LINGKUP                                                            
                                                                                  
        1. Ruang lingkup Analisis Kebutuhan dan Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform ini terdiri
           dari Analisis Permasalahan dan Kebutuhan sistem, Analisis Sistem dan rancangan rekomendasi
           penguatan sistem.                                                      
                                                                                  
         2. Tahapan terdiri dari                                                  
           1) Tahap Persiapan                                                     
                                                                                  
            (a) Kick off meeting dengan pihak terkait                             
            (b) Penyusunan timeline, metode kerja dan instrument analisis kebutuhan
                                                                                  
           2) Tahap Analisis Kebutuhan dan Sistem;                                
             (a) Evaluasi sistem saat ini                                         
                                                                                  
             (b) Analisis gap kebutuhan dibandingkan dengan kondisi eksisting     
             (c) Pemetaan alur kerja dan titik lemah sistem SKP platform          
                                                                                  
           3) Tahapan Penyusunan Rekomendasi penguatan                            
            (a) Identifikasi penguatan sistem                                     
                                                                                  
            (b) Menyusun solusi teknis dan non teknis                             
            (c) Rekomendasi implementasi                                          
            (d) Diskusi hasil rekomendasi bersama stakeholder                     
                                                                                  
            (e) Revisi dan penyempurnaan laporan                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       44 // 88   
          4) Laporan Akhir                                                        
                                                                                  
            (a) Penyusunan laporan akhir lengkap                                  
            (b) Presentasi hasil dan implementasi ke dalam sistem                 
                                                                                  
        3. Lokasi pekerjaan di Jakarta                                            
          Adapun timeline kegiatan sebagai berikut:                               
                                                                                  
           No    Kegiatan                              Tahun 2025                 
                                          September   Oktober      November       
                                                                                  
            1    Persiapan                                                        
                 (a)  Kick off meeting dengan                                     
                 pihak terkait                                                    
                                             X                                    
                 (b)  Penyusunan timeline,                                        
                 metode kerja dan instrument                                      
                 analisis kebutuhan                                               
            2    Tahap Analisis Kebutuhan dan                                     
                 Sistem                      X           X                        
            a    Evaluasi sistem saat ini    X                                    
            b    Analisis gap   kebutuhan                                         
                 dibandingkan dengan kondisi X                                    
                 eksisting                                                        
            c    Pemetaan alur kerja dan titik                                    
                                             X           X                        
                 lemah sistem SKP platform                                        
            3    Tahapan       Penyusunan                X            X           
                 Rekomendasi penguatan                                            
            a    Identifikasi penguatan sistem           X                        
            b    Menyusun solusi teknis dan non                                   
                                                         X                        
                 teknis                                                           
            c    Rekomendasi implementasi                X                        
            d    Diskusi hasil rekomendasi                                        
                                                         X            X           
                 bersama stakeholder                                              
            e    Revisi dan penyempurnaan                                         
                 laporan                                                          
            4    Laporan Akhir                                                    
            a    Penyusunan laporan akhir                                         
                 lengkap                                                          
            b    Presentasi  hasil  dan                                           
                 implementasi ke dalam sistem                                     
                                                                                  
      F. PRODUK YANG DIHASILKAN                                                   
        Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pengadaan yaitu                    
                                                                                  
        1. Buku Laporan Analisis Permasalahan dan Kebutuhan (Analisis gap kebutuhan dibandingkan
           dengan kondisi eksisting) sebanyak 3 buah                              
        2. Laporan Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform sebanyak 3 buah      
                                                                                  
        3. Buku Laporan Akhir/Final sebanyak 3 buah                               
        4. Laporan bentuk pdf                                                     
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       55 // 88   
      G. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                     
                                                                                  
         Penyedia dipilih dengan kualifikasi sebagai berikut:                     
         1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan ketentuan
                                                                                  
            yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
            Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
                                                                                  
         2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
         3. Memperoleh paling kurang 1(satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa dalam kurun waktu 4
                                                                                  
            (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
            subkontrak, kecuali bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                                  
         4. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan jasa konsultasi dan sertifikasi baik di lingkungan
            pemerintah maupun swasta minimal 1 (satu) pekerjaan.                  
         5. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
                                                                                  
            pengadaan barang/jasa.                                                
         6. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
                                                                                  
            dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
            sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia
                                                                                  
            barang/jasa.                                                          
         7. Terdaftar dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Kesehatan.
                                                                                  
                                                                                  
      H. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN                                        
                                                                                  
        Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Analisis Kebutuhan dan Rekomendasi
        Penguatan Sistem SKP Platform selama 60 hari kalender (September - November 2025)
                                                                                  
                                                                                  
      I. METODE KERJA                                                             
        Metode kerja yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa dalam melaksanakan pekerjaan, sesuai
                                                                                  
        dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:                 
        1. Dalam melaksanakan analisis kebutuhan dan rekomendasi Penguatan Sistem SKP platform,
                                                                                  
           dilakukan dengan sesuai ketentuan peraturan perundangan.               
        2. Penyedia harus bertanggung jawab dan menjamin kerahasian data dan atau informasi yang
                                                                                  
           terdapat pada SKP Platform dan hasil analisis dan rekomendasi menjadi hak atas kekayaan
           intelektual dalam Penguatan SKP Platform merupakan milik Kementerian Kesehatan.
                                                                                  
                                                                                  
      J. TENAGA AHLI                                                              
                                                                                  
        Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Analisis Kebutuhan Dan
        Rekomendasi Penguatan Sistem SKP Platform sebagai berikut:                
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       66 // 88   
         No    Posisi                   Kualifikasi                 Jumlah        
          1  Team      Pendidikan Minimal S2 di bidang TI, Sistem Informasi, atau 1 orang
             Leader    Ilmu Komputer berpengalaman, mengelola timeline, sumber    
                       daya, dan risiko pengembangan sistem, berpengalaman        
                       minimal 5 tahun                                            
          2  Analis    Pendidikan Minimal S1 di bidang TI, Sistem Informasi, Ilmu 1 orang
             Sistem    Komputer, menganalisis kebutuhan bisnis dan                
                       menerjemahkannya ke spesifikasi sistem, pengalaman minimal 
                       3 tahun                                                    
          3  IT        Pendidikan Minimal S1 di bidang TI, Sistem Informasi, Ilmu 1 orang
             Architect / Komputer minimal 2 tahun                                 
             Solution                                                             
             Designer                                                             
          4  Support   Pendidikan Minimal D3, berpengalaman minimal 3 tahun 1 orang
             Admin                                                                
             Quality                                                              
             Assurance                                                            
                                                                                  
                                                                                  
                                      Ketua Tim Kerja P2KB,                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      ${ttd}                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                      Yuni Ramawati, SKM, M.Kes                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
                                                                       77 // 88   
                   RENCANA ANGGARAN BIAYA/HARGA PERKIRAAN SENDIRI                 
                                                                                  
         PENGADAAN BELANJA JASA KONSULTAN ANALISIS KEBUTUHAN DAN REKOMENDASI      
                           PENGUATAN SISTEM SKP PLATFORM                          
                                                                                  
                                     TAHUN 2025                                   
                                                  Biaya                           
         No.  Uraian Pekerjaan Jumlah                                             
                                   Waktu  Satuan   Harga Satuan Jumlah Harga      
                             Orang                                                
          1 Team Leader                                        Rp 30.000.000,-    
                               1     2    org/bln Rp 15.000.000,-                 
          2                               org/bln              Rp 22.000.000,-    
            Analis Sistem      1     2            Rp 11.000.000,-                 
          3 IT Architect /                org/bln              Rp 22.000.000,-    
                               1     2            Rp 11.000.000,-                 
            Solution                                                              
            Designer                                                              
          4 Support Admin                 org/bln              Rp 16.000.000,-    
                               1     2            Rp 8.000.000,-                  
            Quality Assurance                                                     
            JUMLAH                                              Rp 90.000.000     
                                                    PPN 11 %   Rp   9.900.000     
                                                     TOTAL      Rp 99.900.000     
                                      Ketua Tim Kerja P2KB,                       
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      ${ttd}                                      
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                      Yuni Ramawati, SKM, M.Kes                   
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                    Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
                yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
                                                                                  
PPoowweerreedd bbyy TTCCPPDDFF ((wwwwww..ttccppddff..oorrgg))                     
                                                                       88 // 88