Pemeliharaan Alat Medik Berupa Pemeliharaan Harmonic Scapiel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10416920000
Date: 23 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsu Pusat Dr Soeradji Tirtonegoro
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 69,577,353
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,577,353
RUP Code: 60740744
Work Location: RSUP DR SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN - Klaten (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Pekerjaan                               
        Pemeliharaan Alat Medik Berupa Pemeliharaan Harmonic Scapiel    
                                                                        
                  RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten                  
    Anggaran DIPA Tahun Anggaran 2025 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Harmonic Scalpel adalah alat bedah yang menggunakan energi ultrasonik untuk
memotong dan mengkoagulasi jaringan secara bersamaan. Alat ini bekerja dengan cara
                                                                        
mengubah energi ultrasonik menjadi energi mekanik pada mata pisau, yang menyebabkan
jaringan terpotong dan membeku. Harmonic scalpel sering digunakan dalam berbagai
                                                                        
prosedur bedah, termasuk operasi umum, ginekologi, dan bedah toraks.    
                                                                        
     Alat harmonic scalpel merk Ethicon type Gen-11 SN 1111512104 pengadaan tahun
2015 terdapat di OK 2 IBS GBST LT. 4 dengan jumlah 1 unit dan kondisi laik pakai.
                                                                        
Tetapi saat ini alat harmonic scalpel sedang mengalami kerusakan yaitu ketika alat dinyalakan
LCD tidak menyala. Kerusakan telah terjadi sejak tahun lalu. Sudah dilakukan pengecekan
oleh teknisi IPSRS dan teknisi penyedia, ditemukan bahwa ada kerusakan pada LCD dan
                                                                        
front panel. Karena kerusakan tersebut, alat mati total dan alat tidak bisa digunakan. Agar
pelayanan tidak berhenti, dari pihak penyedia sudah memberikan alat backup. Walaupun
                                                                        
sudah diberikan alat backup, alat tetap memerlukan penggantian sparepart yaitu LCD dan
front panel karena sewaktu-waktu pihak penyedia akan meminta kembali alat backup
                                                                        
tersebut.                                                               
                                                                        
     Pemeliharaan/perbaikan dan pengadaan sparepart yang rusak dilaksanakan oleh PT.
Johnson and Johnson Indonesia sebagai pihak agen tunggal/ distributor yang berkompeten
                                                                        
dan berpengalaman dalam melakukan kegiatan maintenance alat harmonic scalpel merk
Ethicon serta memiliki teknisi yang berkompeten di bidangnya.           
                                                                        
     Pekerjaan ini non TKDN dan Non PDN Karene menggunakan spare part impor dan
                                                                        
menggunakan kontrak harga satuan dengan pembayaran sekaligus.           
                                                                        
                                  Klaten,.....................2025      
                            PPK Alat Non Medis dan Jasa Lainnya         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                               Christiana Sri Andayani, S.Kp, MPH       
                                  NIP. 196709301990032001