Pengadaan Tenaga Alih Daya Sdm Keperawatan Rsup Surakarta Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10422420000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 97,473,749
RUP Code: 60805130
Work Location: Jl.Prof.Dr.R.Soeharso No.28 Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 2
Attachment
KEMENTERIAN      KESEHATAN     RI                         
   DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                  
                                                                        
           RUMAH   SAKIT UMUM   PUSAT  SURAKARTA                        
        Jl. Prof. Dr. R. Soeharso No. 28 Surakarta Telp 0271 713055     
                                                                        
    ___________________________________________________________         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                KERANGKA      ACUAN   KERJA                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     PENGADAAN    TENAGA   ALIH DAYA  SDM  KEPERAWATAN                  
          RSUP  SURAKARTA    TAHUN  ANGGARAN    2025                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Rumah    Sakit Umum     Pusat  Surakarta                      
                                                                        
                  Tahun   Anggaran     2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     KERANGKA  ACUAN KERJA                              
 PENGADAAN  TENAGA  ALIH DAYA SDM KEPERAWATAN  RSUP SURAKARTA           
                                                                        
                      TAHUN ANGGARAN  2025                              
                                                                        
                                                                        
   Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Surakarta merupakan satuan kerja yang berada
dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sesuai dengan ketentuan
                                                                        
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
                                                                        
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2024, RSUP Surakarta mempunyai
tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. 
                                                                        
   Dalam pelaksanaan tugasnya, RSUP Surakarta menyelenggarakan berbagai pelayanan
spesialistik, yaitu : Spesialis Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan dan Kandungan, Bedah,
                                                                        
Mata, Paru, Kejiwaan, THT, Ortopedi, Jantung dan Pembuluh Darah, Saraf, Urologi,
Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.                                      
   Pelaksanaan RSUP Surakarta membutuhkan SDM yang cukup serta SDM supporting
                                                                        
yang diambil dari Tenaga Alih Daya. Kebutuhan tenaga alih daya RSUP Surakarta terdiri
dari :                                                                  
                                                                        
A. KEBUTUHAN TENAGA  ALIH DAYA SDM KEPERAWATAN RSUP  SURAKARTA          
   TAHUN 2025                                                           
                                                                        
   Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas RSUP Surakarta diperlukan support SDM
   yang berasal dari tenaga alih daya dengan kebutuhan sebagai berikut :
                                                                        
   No        Keterangan         Vol            Persyaratan              
                                      1. Pendidikan minimal Diploma III 
                                         Keperawatan yang dibuktikan    
                                         dengan ijazah                  
                                      2. Nilai IPK minimal 3 dari       
                                      3. Melampirkan Foto copy Kartu    
                                         Tanda Penduduk (KTP)           
                                      4. Memiliki STR yang masih aktif  
                                      5. Diutamakan memiliki sertifikat 
                                          NICU dan ICU                 
    1  Tenaga Keperawatan     7  Orang    Sertifikat lain              
                                      6. Umur 20 s/d 40 Tahun           
                                      7. Berkepribadian baik/ sopan,    
                                         ramah                          
                                      8. Tidak merokok                  
                                      9. Bersedia tidak menyebarkan     
                                         rahasia rumah sakit, dan pasien
                                         diluar lingkungan rumah sakit dan
                                         media sosial dibuktikan dengan 
                                         surat pernyataan               
             TOTAL            7  Orang                                  
                                                                        
B. RUANG LINGKUP TUGAS TENAGA ALIH DAYA                                 
                                                                        
   Tenaga alih daya yang ditugaskan di RSUP Surakarta memiliki tugas, termasuk akan
   tetapi tidak terbatas sebagai berikut :                              
                                                                        
   1. TENAGA SDM KEPERAWATAN                                            
     Lingkup pekerjaan tenaga keperawatan termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
                                                                        
       a. Perawatan pada pasien di rawat jalan, IGD maupun di Rawat Inap
       b. Pengelolaan administrasi pelayanan pasien.                    
                                                                        
                                                                        
C. PENYEDIAAN SERAGAM                                                   
   Penyediaan seragam mengikuti ketentuan yang berlaku di RSUP Surakarta yaitu :
                                                                        
       Senin  : bawahan biru Navy dan atasan Biru Muda Kementerian Kesehatan
       Selasa : bawahan Hitam dan atasan Batik RSUP Surakarta          
                                                                        
       Rabu   : bawahan krem dan atasan oranye                         
       Kamis  : bawahan biru Navy dan atasan Putih Kementerian Kesehatan
                                                                        
       Jumat  : Batik Bebas (pembiayaan dibebankan kepada Tenaga kerja)
       Sabtu  : Hijau RSUP Surakarta (pembiayaan dibebankan kepada Tenaga
                                                                        
        kerja)                                                          
       Minggu : Batik Biru Muda RSUP Surakarta ((pembiayaan dibebankan kepada
                                                                        
        Tenaga kerja)                                                   
                                                                        
                                                                        
D. JANGKA WAKTU                                                         
  1. Pekerjaan harus sudah dimulai paling lambat mulai tanggal 1 Oktober 2025 sampai
                                                                        
     dengan 31 Desember 2025                                            
  2. Pekerjaan dimaksud dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Jasa maksimal  
                                                                        
     diselesaikan selama 1 Oktober 2025 sampai dengan 31 Desember 2025  
                                                                        
E. PEMBAYARAN GAJI TENAGA KERJA                                         
                                                                        
   1. Pembayaran gaji tenaga kerja dilaksanakan antara tanggal 25-30 setiap bulan;
   2. Pembayaran kompensasi dibayarkan maksimal Minggu ke 3 bulan November
                                                                        
     dengan system pembayaran sekaligus dengan besaran proporsional masa kerja
                                                                        
                                                                        
F. PAGU ANGGARAN DAN HPS                                                
   1. Pagu Anggaran dalam rangka Pengadaan Tenaga Alih daya di Lingkungan RSUP
                                                                        
     Surakarta Tahun 2025 sesuai dengan anggaran yang tercantum dalam RKAK
   2. Harga Perkiraan Sendiri dalam rangka pengadaan ini sesuai dengan dokumen HPS
                                                                        
     yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KAK ini;              
                                                                        
G. PENGAWASAN DAN PEMBINAAN                                             
                                                                        
    1. Pembinaan dan evaluasi dari tim pengawas pekerjaan Pengadaan Jasa tenaga alih
      daya RSUP Surakarta dilaksanakan oleh Pengguna Jasa.              
                                                                        
    2. Penempatan tenaga kerja diatur dan dikelola oleh Pengguna Jasa/ RSUP
      Surakarta                                                         
                                                                        
    3. Setiap bulan akan dilakukan evaluasi bersama antara penyedia jasa dan pengguna
      jasa maupun oleh pengguna jasa secara mandiri.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
H. HASIL YANG DIHARAPKAN                                                
   Lancarnya pelaksanaan tugas keperawatan di lingkungan RSUP Surakarta 
                                                                        
                                                                        
I. JENIS DAN KETENTUAN TEKNIS KELENGKAPAN PEMBAYARAN                    
   1. Pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan secara berkala.         
   2. Laporan kehadiran tenaga alih daya dilaksanakan setiap hari dengan absen
                                                                        
     elektronik yang telah disediakan penyedia jasa.                    
   3. Kelengkapan pembayaran pekerjaan pengadaan jasa tenaga alih daya berupa :
                                                                        
      Daftar penerimaan gaji jasa tenaga alih daya/bukti transfer pembayaran sesuai
       dengan nilai gaji yang tercantum dalam kontrak;                  
                                                                        
      Bukti pembayaran BPJS Kesehatan;                                 
      Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.                           
                                                                        
                                                                        
J. LAIN-LAIN                                                            
                                                                        
   1. Apabila dikemudian hari ditemukan kerugian Negara pada proses pengadaan ini,
     maka penyedia wajib mengembalikan seluruh kerugian Negara tersebut yang
                                                                        
     dibuktikan dengan surat pernyataan.                                
   2. Pergantian personil dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak memerlukan addendum
     kontrak.                                                           
                                                                        
   3. Dalam hal terjadi tindakan pencurian, perbuatan tercela lainnya yang dilakukan oleh
     tenaga penyedia jasa yang mengakibatkan kerugian di pihak RSUP Surakarta, maka
                                                                        
     penyedia jasa wajib mengganti kerugian tersebut.                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Surakarta,                       
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Tri Susilawati, S.KM., M.Kes     
                                       NIP.197604032001122002           
                                                                        
Tri Susilawati, 032001122002