RANCANGAN KONTRAK
RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]
SATUAN KERJA :
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
Nama Pejabat Penandatangan
Kontrak:
Nama Penyedia:
NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG
:
PAKET PENGADAAN : TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
Pengadaan PM Kit 2 Years Dan LANGSUNG :
Spare Part Pada Alat Micro
Selectron Usulan IPSRS ( Instalasi
Radioterapi ) Pada PKN Rumah
NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
Sakit Kanker Dharmais DIPA BLU
LANGSUNG :
TA 2025
TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
LANGSUNG :
SUMBER DANA : DIPA (BLU) Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun Anggaran 2025 MA
: 6388.CCB.001.051.D.525114 (Biaya Pemeliharaan Medik)
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp
( rupiah).
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 60 Hari kalender
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
[tanda tangan dan cap (jika salinan proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan Kontrak maka rekatkan meterai Rp
meterai Rp 10.000,- )] 10.000,- )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga.
4. HAK KEPEMILIKAN
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua
peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan
kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
5. CACAT MUTU
Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji
pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
6. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya.
8. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
Surat Perintah Pengiriman.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
adendum SPK.
9. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
harga SPK.
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
lain.
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia
atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
tindakan atau kelalaian penyedia.
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
oleh penyedia.
12. PENGUJIAN
Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi.
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan
Kontrak.
e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
harus menyerahkan Sertifikat Garansi.
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
akibat desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi
berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang
diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
17. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
18. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak;
8) Ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
19. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
yang berwenang;
3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
pelaksanaan pekerjaan;
5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau
10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati
sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan);
2) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) Pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM).
d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,
tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi
perselisihan.
22. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian
Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar
denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar
1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN)
untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil)
dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak
termasuk PPN).
b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan
memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab
kontraktual penyedia.
23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban
untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan
Negeri.
24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja
Pejabat Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima
komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung
maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui
bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang
mendasar terhadap SPK ini.