Pengadaan Pm Kit 2 Years & Sparepart Pada Alat Micro Selectron Usulan Instalasi Pemeliharaan Sarana Pkn Rs Kanker Dharmais Dipa Blu Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10424179000
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 117,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,100,000
Winner (Pemenang): PT Besindo Medi Prima
NPWP: 019553395013000
RUP Code: 60306298
Work Location: Jalan LetJend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
RANCANGAN    KONTRAK                                 
                                                                          
                 RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                     
                                                                          
                                                                          
    [kop surat satuan kerja Pejabat Penandatangan   Kontrak]              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       SATUAN KERJA :                                     
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                                
                       NOMOR DAN TANGGAL SPK :                            
                                                                          
 Nama Pejabat Penandatangan                                               
        Kontrak:                                                          
                                                                          
     Nama Penyedia:                                                       
                                                                          
                                                                          
                       NOMOR SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG            
                       :                                                  
                                                                          
PAKET PENGADAAN :      TANGGAL   SURAT   UNDANGAN    PENGADAAN            
Pengadaan PM Kit 2 Years Dan LANGSUNG :                                   
Spare Part Pada Alat Micro                                                
Selectron Usulan IPSRS ( Instalasi                                        
Radioterapi ) Pada PKN Rumah                                              
                       NOMOR   BERITA  ACARA  HASIL  PENGADAAN            
Sakit Kanker Dharmais DIPA BLU                                            
                       LANGSUNG :                                         
TA 2025                                                                   
                       TANGGAL  BERITA ACARA  HASIL  PENGADAAN            
                       LANGSUNG :                                         
SUMBER DANA : DIPA (BLU) Rumah Sakit Kanker “Dharmais” Tahun Anggaran 2025 MA
: 6388.CCB.001.051.D.525114 (Biaya Pemeliharaan Medik)                    
                                                                          
                                                                          
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp    
(                   rupiah).                                              
                                                                          
                                                                          
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: 60 Hari kalender                             
                                                                          
                                                                          
  Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama Penyedia            
  Pejabat Penandatangan Kontrak                                           
                            [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
 [tanda tangan dan cap (jika salinan proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan Kontrak maka rekatkan meterai Rp    
     meterai Rp 10.000,- )]              10.000,- )]                      
                                                                          
                                                                          
        [nama lengkap]                  [nama lengkap]                    
          [jabatan]                       [jabatan]                       
                         SYARAT UMUM                                      
                     SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                          
1. LINGKUP PEKERJAAN                                                      
                                                                          
   Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
   waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
   tercantum dalam SPK.                                                   
                                                                          
2. HUKUM YANG BERLAKU                                                     
   Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
   Indonesia.                                                             
                                                                          
                                                                          
3. HARGA SPK                                                              
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.
   b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
     serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                       
   c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
     dan harga.                                                           
                                                                          
4. HAK KEPEMILIKAN                                                        
   a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang
     terkait langsung atau disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh
     penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Jika diminta oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara
     optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada Pejabat Penandatangan
     Kontrak sesuai dengan hukum yang berlaku.                            
                                                                          
   b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak tetap pada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
     pada saat SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua
     peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan
     kepada penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
                                                                          
5. CACAT MUTU                                                             
   Pejabat Penandatangan Kontrak akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan
   memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
   Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menguji
   pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat
   mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.  
6. PERPAJAKAN                                                             
   Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
   lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
   pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.    
                                                                          
7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                         
   Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
   seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
   pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
   lainnya.                                                               
8. JADWAL                                                                 
   a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
     tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.             
   b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
     Surat Perintah Pengiriman.                                           
   c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
   d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
     keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
     kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
     adendum SPK.                                                         
                                                                          
9. ASURANSI                                                               
   a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
     Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:      
     1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan,
       pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan, atas segala
       risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak
       dapat diduga;                                                      
     2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan    
   b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
     harga SPK.                                                           
                                                                          
                                                                          
10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                               
   a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
     batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk
     tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
     tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap
     Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang
     mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
     Penandatangan Kontrak) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
     terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara penyerahan akhir:                                              
     1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
     2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau              
     3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
       lain.                                                              
   b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita
     acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini
     merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan
     oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak.         
   c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
     penanggungan dalam syarat ini.                                       
   d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
     sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia
     atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
     tindakan atau kelalaian penyedia.                                    
11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                            
   Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
   terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Pejabat
   Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak lain untuk melakukan
   pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan
   oleh penyedia.                                                         
                                                                          
12. PENGUJIAN                                                             
   Jika Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
   penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam
   Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu
   maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak
   ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
   Kompensasi.                                                            
                                                                          
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                               
   a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
     pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
     Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
   b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
     menugaskan Pengawas Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto  
     dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.               
                                                                          
14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                          
   a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
     pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai
     dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada
     tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
   b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
     atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda  
     keterlambatan.                                                       
   c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka Pejabat
     Penandatangan Kontrak memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan.                                                           
   d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
     penyelesaian semua pekerjaan.                                        
                                                                          
15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                                
   a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
     secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan pekerjaan.
   b. Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan
     pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.                                
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan
     dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.           
   d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia
     wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah Pejabat Penandatangan
     Kontrak.                                                             
   e. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil
     pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.                  
   f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
     harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                                
16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                      
   a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
     untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak mengandung
     cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia, atau cacat mutu
     akibat desain, bahan, dan cara kerja.                                
   b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.   
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu
     kepada Penyedia segera setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi
     berlaku.                                                             
   d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia
     berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam
     jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
   e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
     mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
     Garansi, Pejabat Penandatangan Kontrak akan menghitung biaya perbaikan yang
     diperlukan, dan Pejabat Penandatangan Kontrak secara langsung atau melalui pihak
     ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak akan melakukan
     perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
     penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak.                                               
   f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
     dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                       
                                                                          
17. PERUBAHAN SPK                                                         
   a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                         
   b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
     lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak, meliputi:
     1) Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;         
     2) Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                      
     3) Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
     4) Mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                            
   c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat dibantu
     Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak.                                
                                                                          
18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                  
   a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
     1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi
       pelaksanaan pekerjaan;                                             
     2) Keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                         
     3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
       dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;                  
     4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;                
     5) Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk
       melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata
       tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                  
     6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan 
       pekerjaan;                                                         
     7) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
       yang tidak dapat diduga sebelumnya dan disebabkan oleh Pejabat Penandatangan
       Kontrak;                                                           
     8) Ketentuan lain dalam SPK.                                         
   b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
     keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak
     berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan
     waktu penyelesaian pekerjaan.                                        
   c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
     kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak,
     dapat dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.         
   d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan
     data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada
     Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
     Peristiwa Kompensasi.                                                
   e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
     pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
     mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.           
19. PERPANJANGAN WAKTU                                                    
   a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
     tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan tanggal
     penyelesaian berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak
     berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan                          
     memperpanjang tanggal penyelesaian pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan
     tanggal penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK.            
   b. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan
     setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
                                                                          
20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                         
   a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.       
   b. Dalam hal SPK dihentikan, Pejabat Penandatangan Kontrak wajib membayar
     kepada penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai. 
   c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau
     pihak penyedia.                                                      
   d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
     pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
     1) Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
        proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;    
     2) Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
        persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi
        yang berwenang;                                                   
     3) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
        memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
     4) Penyedia tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, tidak memulai
        pelaksanaan pekerjaan;                                            
     5) Penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
        program mutu serta tanpa persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak;
     6) Penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
     7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
        sebanyak 3 (tiga) kali;                                           
     8) Penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu
        yang ditetapkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;               
     9) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk menunda
        pelaksanaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik
        selama 28 (dua puluh delapan) hari; dan/atau                      
     10) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan surat perintah pembayaran
        untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati   
        sebagaimana tercantum dalam SPK.                                  
   e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:        
     1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
       dicairkan (apabila diberikan);                                     
     2) Penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau     
     3) Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                           
   f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak
     terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggaran   
     persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan
     Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.   
21. PEMBAYARAN                                                            
   a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
     Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:                             
     1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
     2) Pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
     3) Pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;        
   b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
     persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.                
   c. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
     pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat
     permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
     (PPSPM).                                                             
           d. Bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran,   
             tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran.          
             Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta penyedia         
             untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara            
             dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi           
             perselisihan.                                                
       22. DENDA                                                          
           a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu  
             pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian        
             Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar           
             denda kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebesar           
             1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak termasuk PPN)     
             untuk setiap hari keterlambatan atau 1/1000 (satu permil)    
             dari nilai bagian SPK yang tercantum dalam SPK (tidak        
             termasuk PPN).                                               
           b. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan Denda dengan       
             memotong pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.             
             Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab             
             kontraktual penyedia.                                        
                                                                          
       23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                      
           Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban        
           untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai      
           semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan    
           SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan   
           pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara   
           musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui         
           Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan       
           Negeri.                                                        
                                                                          
       24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                      
           Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja   
           Pejabat Penandatangan Kontrak telah atau akan menerima         
           komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung         
           maupun tidak langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui        
           bahwa pelanggaran syarat ini merupakan pelanggaran yang        
           mendasar terhadap SPK ini.
Tenders also won by PT Besindo Medi Prima
Authority
5 September 2017Belanja Obat-Obatan & Amhp Dari Pnbp-BluKementerian KesehatanRp 156,709,707,000
30 May 2017Belanja Modal Peralatan Dan Mesin - Pengadaan Alat KedokteranPemerintah Daerah Provinsi Jawa TengahRp 35,185,000,000
6 October 2011Pengadaan Alat Radioterapi Untuk Fungsi PendidikanSekretariat JenderalRp 30,000,000,000
13 October 2011Pengadaan Alat Radiotherapi Untuk Rs Vertikal Dan DaerahSekretariat JenderalRp 25,000,000,000
8 September 2017Pengadaan Peralatan Medis LinacKementerian KesehatanRp 22,310,026,000
19 March 2015Pengadaan Pesawat Cobalt-60Sekretariat JenderalRp 16,060,580,200
23 April 2014Pengadaan Pesawat Cobalt Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah DenpasarSekretariat JenderalRp 14,003,178,000
14 April 2014Pengadaan Alat Medik Kebutuhan Pada Instalasi Radiodiagnostik Dan Instalasi Radioterapi Rumah Sakit Kanker "Dharmais" Dipa Belanja Modal (Rm-Apbn) Tahun Anggaran 2014Direktorat Jenderal Kesehatan LanjutanRp 13,017,579,000
5 May 2014Pengadaan Alat Kedokteran Cobalt-60 Rsud Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun Anggaran 2014Rp 12,500,000,000
19 March 2015Pengadaan Pesawat Ct SimulatorSekretariat JenderalRp 11,695,444,000