KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
PAGAR KAMPUS 2 POLTEKKES KEMENKES PADANG TA. 2025
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial RI Nomor 298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001,
merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan
Departemen Kesehatan yang berada di bawah pembinaan
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi
Politeknik Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan
pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
pembinaan civitas akademika, kegiatan administrasi dan
penjaminan mutu.
Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan Departemen
Kesehatan Padang sampai saat ini sudah berkembang
menjadi 6 jurusan dan 13 program studi dan berubah nama
menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Padang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka
Politeknik Kesehatan Padang melaksanakan kegiatan
dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
pada program pengembangan dan pemberdayaan sumber
daya manusia kesehatan yaitu Pengadaan Pembangunan
Gedung Layanan Pendidikan berupa pembangunan pagar
kampus 2
Pembangunan pagar ini akan dilakukan di Kampus 2
Poltekkes Kemenkes Padang dimana disana ada 2 jurusan
yaitu Jurusan Promosi Kesehatan dan Jurusan Kebidanan.
Mengingat dan menimbang pagar yang ada sekarang belum
representative dengan penambahan Gedung baru dan sarana
prasarana yang baru di Jurusan Promosi Kesehatan, sehingga
Poltekkes Kemenkes Padang merasa perlu untuk melakukan
penambahan Gedung Layanan Pendidikan berupa
pembangunan pagar kampus 2.
2. MAKSUD DAN : Maksud
TUJUAN Melakukan Pengawasan untuk Konstruksi Pembangunan
Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025
Tujuan
Tersedianya Dokumen Pengawasan Konstruksi Pembangunan
Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025 yang
sistematik dan sesuai kaidah-kaidah teknik
3. SASARAN : Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan gedung dalam
pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga dapat
memenuhi kuantitas dan persyaratan kualitas/mutu yang
ditetapkan dalam spesifikasi dan dokumen Kontrak.
4. LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Poltekkes Kemenkes Padang, Jl
Gajah Mada Komplek Kesehatan Gunung Pangilun
5. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
PENDANAAN Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025
Biaya Pengawasan :
1. Pagu Anggaran : Rp. 90.931.000,- (sembilan puluh
juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
2. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini
dianggarkan biaya sebesar : Rp. 69.532.176,- (enam
puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu
seratus tujuh puluh enam rupiah);
3. Biaya pekerjaan konsultan Pengawasan mengikuti
pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara yaitu :
a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum
sesuai yang tercantum dalam tabel A1,
b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka
dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan
billing rate yang berlaku,
c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a
dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan
standard dan non standard dan harus terbaca
dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut
angka dan huruf.
d. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan
biaya tetap dan pasti,
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti
surat perjanjian pekerjaan pengawasan yang
dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan
Pengawas.
4. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual meliputi
komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan pengandaan laporan.
c. Pembelian bahan dan ATK.
5. Beban biaya umum (overhead cost) yang termasuk
dalam Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Jabatan Ahli dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
19/PRT/M/2017 adalah :
a. Pembelian dan atau sewa peralatan;
b. Sewa kendaraan
c. Biaya Pertemuan/Rapat
d. Perjalanan Lokal dan luar kota
e. Biaya komunikasi dan Respondensi
f. Jasa dan Overhead Pengawasan
g. Pajak dan iuran daerah lainnya
6. Pembayaran biaya konsultan Pengawas adalah
berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan.
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM
PEMBUAT Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR :
1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia Jasa maupun
yang dicari sendiri, Kesalahan Pengawasan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
Pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
(i) Gambar-gambar pelaksanaan
(ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
penunjukkan Pemborong
(iv) Dokumen kontrak Pelaksanaan/Pemborongan
a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang
dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
c. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman
yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan, dll
4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
5. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam
pelaksanaan.
6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat
berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak
yang terkait.
8. STANDAR TEKNIS : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perencanaan PBJ Pemerintah;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
g. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
h. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)/NI3;
i. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;
j. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
k. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete
Agregates;
l. Baja Tulangan (SII 0136-84);
m. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).
9. REFERENSI HUKUM : a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan
RTBL;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang
Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
k. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
l. Dan peraturan lain yang terkait.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa
konsultansi Pengadaan Biaya Pengawasan Konstruksi
Pembangunan Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes
Padang TA. 2025
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Pengawas adalah :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasam pekerjaam di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan Konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan
secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat - rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f. Meneliti gambar- gambar untuk pelaksanaan
(shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
i. Memeriksa kesesuaian spesifikasi teknsi terhadap
bahan yang akan digunakan dalam kegiatan
pembangunan pagar ;
j. Memberikan persetujuan (approval) terhadap
pengadaan bahan yang akan digunakan dalam
kegiatan pembangunan pagar sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan.
k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
dan serah terima pertama dan akhirpelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
l. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan Gedung;
m. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen pendaftaran;
n. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun
sesuai dengan IMB.
o. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau kota
setempat.
11. TANGGUNG JAWAB :
1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
professional atas jasa pengawas yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum Konsultan Pengawas termasuk Tenaga
Ahli Profesional yang terlibat, bertanggung jawab penuh
terhadap :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen perencanaan teknis, spesifikasi teknis,
dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
teknis yang berlaku baik secara kuantitas maupun
kualitas agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
kegagalan konstruksi serta memenuhi persyaratan
mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
tercantum dalam kontrak konstruksi.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
kerja pengawasan yang berlaku baik kualitas dan
kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan
yang disyaratkan berdasarkan kontrak;
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
juga bagi para Tenaga ahli Profesional pengawasan
yang terlibat;
4. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan tersebut
diatas.
12. KELUARAN :
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi : Membuat Standar
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,
perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar diketahui
dan ditandatangani oleh Supervision Enginer yang
direkap perminggunya bersama dengan laporan
Harian.
b. Laporan Harian, Laporan Harian disampaikan setiap
minggu untuk 8 Minggu x 5 expl berisi keterangan
tentang : Format Laporan yang di sahkan KPA, PPK dan
tim teknis.
• Rencana kerja harian/Metoda
• Shop Drawing
• Tenaga Kerja
• Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
• Alat-alat
• Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan
• Waktu pelaksanaan pekerjaan
• Laporan testing dan commissioning
c. Laporan mingguan berisi semua rekapan laporan harian
dalam 1 minggu, berikut laporan pelaksanaan tugas
pengawasan, catatan permasalahan, notulensi rapat,
instruksi dan perubahan, dan lain lain disampaikan
setiap minggu untuk 8 minggu x 5 expl.
d. Laporan Bulanan sebagai resume laporan mingguan
berikut laporan pelaksanaan tugas pengawasan, catatan
permasalahan, notulensi rapat, instruksi dan perubahan.
Laporan bulanan dibuat untuk 2 bulan X 5 expl.
Laporan mingguan dan laporan bulanan di sahkan KPA,
PPK dan tim teknis.
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran, dilakukan setiap permintaan pembayaran,
sebanyak 4 eksemplar, terdiri dari Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan pada bulan 1, bulan ke 2, dan
permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan dan
disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan;
f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang dibuat 4
rangkap jika ada perubahan pada setiap pekerjaan
tambahkurang dan disahkan KPA, PPK dan tim teknis.
g. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built
drawings) dan Manual Peralatan- peralatan yang
dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat sebanyak 6
rangkap, pada setiap pelaksanaan pekerjaan dan
disahkan oleh pengawas dan kontraktor pelaksana;
h. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan weekly
instruksion/weekly Request.
Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1 minggu,
dengan maksimal 15 orang peserta rapat, serta rapat
lapangan dapat dilaksanakan diluar jadwal yang telah
ditetapkan jika ada hal – hal penting yang harus segera
dibahas dan dilaksanakan. Laporan dibuat maksimal
15 lembar sebanyak 7 Eksemplar, dengan
melampirkan daftar hadir peserta rapat.
i. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan
realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana, diserahkan pada saat pelaksanaan awal
pekerjaan, sebanyak 5 eksemplar.
j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan laporan
Akhir dibuat untuk 2 bulan X 5 expl. Laporan akhir
berisi resume semua kegiatan yang terjadi selama
pekerjaan berlangsung, sebanyak minimal 50 lembar
dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan, dan
diketahui oleh PPK dan tim pengelola teknis.
k. Softcopy seluruh laporan dan dokumen diserahkan
dalam bentuk hard disk Portable SSD SSD Kap. 500 GB
sebanyak 1 buah. Diserahkan diakhir pekerjaan
pengawasan saat Konsultan pengawas mengajukan
berkas permintaan pembayaran.
13. PERALATAN / : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan
PERLENGKAPAN peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
fasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau milik
sendiri atas nama Pengguna Jasa :
1. Peralatan
a). Alat Ukur : Minimal 2 buah
2. Fasilitas Penyedia
Mobil : 1 Unit
14. JANGKA WAKTU :
• Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan
PENYELESAIAN
selama 60 (enam puluh) hari kalender.
PEKERJAAN
BULAN KE
N Kegiatan Tahap Kegiataan Pengawasan (60 hari kalender)
o
Bulan 1 Bulan 2
1 Tahap Persiapan
2 Tahap Pelaksanaan
3 Tahap akhir/serah terima
Pekerjaan
• Melaksanakan pengawasan dalam masa pemeliharaan
konstruksi selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
Delapan Puluh) hari kalender/ mengikuti masa
pemeliharaan seluruh pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima kedua.
• Jenis Kontrak : Waktu Penugasan
15. KEBUTUHAN : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
PERSONEL MINIMAL Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
PEMBERI TUGAS.
Dalam menjalankan kewajibannya, Koordinator Pengawas
bertugas selama seluruh pelaksanaan fisik berlangsung,
sedangkan untuk Pengawas lapangan dan tenaga
pendukung akan dibagi untuk ditugaskan di masing-
masing lokasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.
Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
kualifikasinya, minimal sebagai berikut :
Pendidikan Sertifikat Keahlian Pengalaman
NO. JABATAN
Minimal SKA SKK Minimal
TENAGA AHLI
1. Supervisor S1 Teknik Sipil Ahli Muda Ahli Muda Teknik 1 Tahun
Engineer Teknik Bangunan Gedung,
Bangunan Jenjang 7,
Gedung SIP.01.001.7
(201)
TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector D3 Teknik Pelaksana Pelaksana 2 Tahun
Lapangan Sipil Bangunan Bangunan Gedung
Gedung
TENAGA AHLI
a. Supervision Enginer: 1 (satu) orang (Team leader)
Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu:
1. Mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
3. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
4. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
5. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
Laik Operasi (SILO);
6. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
7. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi;
8. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
9. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
10. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
11. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
12. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
b. Chief Chief Inspector Struktur: 1 Orang
Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu
1. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
2. Melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
TENAGA PENDUKUNG
a. Inspector Lapangan : 1 Orang
Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan
pengawasan terhadap DED dan memberikan arahan dalam pengawasan DED
bangunan gedung bersama dengan Tenaga Ahli Chief Chief Inspector Struktur.
16. URAIAN TUGAS :
Konsultan Pengawas harus membuat uraian Penyedia Jasa
OPERASIONAL
secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
KONSULTAN
pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
PENGAWAS
secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Penyedia
Jasa untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksiPenyedia Jasa Penyedia Jasa pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
teknis dapat terlaksana sampai dengan serah
terima kedua pekerjaan fisik
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan
kuantitas bahan atau komponen bangunan,
peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
di workshop tempat kerja lainnya
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan
mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
d. Memberikan masukan / Pendapat teknis
tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
persyaratan kontrak, yang mana perubahan
tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
Penyedia Jasa
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan
mutu bahan sejauh tidak mengenai pengurangan
dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan
serta tidak menyimpang dari kontrak dimana
perubahan tersebut dapat langsung disampaikan
kepada pemborong, dengan pemberitahuan
tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada
pengelola kegiatan
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada
Pemborong dalam mengusahakan perizinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang
timbul selama masa pembangunan
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,
setidaknya dua kali dalam sebulan, dengan
Penyedia Jasa sementara perencana dan
pemborong dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam
pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis
administrasi dan teknis teknologis kepada
Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase dan
nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Pemborong
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang
dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
dibuat oleh Pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah atau berkurangnya
suatu pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
(Show Drawings)
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan berita acara
sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,
mingguan dan bulanan, berita acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua
serta formulir- formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan, serta keperluan pendaftaran
sebagai bangunan gedung Negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh
pemborong
17. PROGRAM KERJA :
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas
harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa secara
detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
jumlahnya)
3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan
pengawas harus mendapatkan persetujuan dari
Penyedia Jasa
4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan
Penyedia Jasa.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa, setelah sebelumnya
dipresentasikan oleh konsultan Pengawas dan
mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis
Pengguna Jasa
18. KRITERIA :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
pada Kerangka Acuan kerja ini harus memperhatikan
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
oleh Penyedia Jasa
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik
yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas
dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil
kerja pengawasan yang berlaku
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus
dilaksanakan dengan komitmen dan profesionalisme
yang tinggi, sebagai konsultan pengawas yang
secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja kegiatan’
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrative sehubungan dengan
pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan
pengawasan berlaku pula ketentuan- ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan Penyedia Jasa yang yang
bersangkutan,yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
Setempat
4. Standard dan Pedoman Teknis yang berlaku di
Bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
19. SPESIFIKASI : 1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan
LAYANAN rapat pembahasan / diskusi secara berkala (dua
minggu/bulanan) paling sedikit satu kali dalam satu
bulan atau sesuai dengan kebutuhan terkait dengan
substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat Komitmen
2. Konsultan pengawas membantu PPK dalam
mengumpulkan kelengkapan dokumen pendaftaran
bangunan gedung Negara lengkap dengan lampiran-
lampirannya (dokumen PPG)
3. Konsultan pengawas akan memberikan respon time
terhadap permasalahan yang disampaikan PPK paling
lama 1 jam;
4. Konsultan pengawas akan memberikan respon
tindaklanjut terhadap permasalahan yang
disampaikan PPK paling lama 1 X 24 jam.
20. PENUTUP : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
Pengguna Anggaran.
Padang, 19 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Poltekkes Kemenkes Padang
Dr. IRMAWARTINI, S.Pd, MKM
NIP. 197108171994032002