Pengadaan Biaya Pengawasan Pembangunan Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang Ta. 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10432353000
Date: 29 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Padang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,391,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 69,532,176
Winner (Pemenang): CV Dhiata Indira Consultant
NPWP: 09*7**1****05**0
RUP Code: 60427773
Work Location: Jl. Gajah Mada Gunung Pangilun Kota Padang Sumatera Barat - Padang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                          
         PENGADAAN BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN               
           PAGAR KAMPUS 2 POLTEKKES KEMENKES PADANG TA. 2025             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                       URAIAN PENDAHULUAN                                
                                                                         
1.   LATAR BELAKANG  : Politeknik Kesehatan Padang yang ditetapkan berdasarkan
                       Surat Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan
                       Sosial RI Nomor  298/Menkes-Kessos/SK/IV/2001,    
                       merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan     
                       Departemen Kesehatan yang berada di bawah pembinaan
                       Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya   
                       Manusia (PPPSDM) Kesehatan. Tugas pokok dan fungsi
                       Politeknik Kesehatan Padang melliputi penyelenggaraan
                       pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat,
                       pembinaan civitas akademika, kegiatan administrasi dan
                       penjaminan mutu.                                  
                       Sejak ditetapkan menjadi Politeknik Kesehatan Departemen
                       Kesehatan Padang sampai saat ini sudah berkembang 
                       menjadi 6 jurusan dan 13 program studi dan berubah nama
                       menjadi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
                       Padang. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut maka 
                       Politeknik Kesehatan Padang melaksanakan kegiatan 
                       dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya
                       pada program pengembangan dan pemberdayaan sumber 
                       daya manusia kesehatan yaitu Pengadaan Pembangunan
                       Gedung Layanan Pendidikan berupa pembangunan pagar
                       kampus 2                                          
                       Pembangunan pagar ini akan dilakukan di Kampus 2  
                       Poltekkes Kemenkes Padang dimana disana ada 2 jurusan
                       yaitu Jurusan Promosi Kesehatan dan Jurusan Kebidanan.
                       Mengingat dan menimbang pagar yang ada sekarang belum
                       representative dengan penambahan Gedung baru dan sarana
                       prasarana yang baru di Jurusan Promosi Kesehatan, sehingga
                       Poltekkes Kemenkes Padang merasa perlu untuk melakukan
                       penambahan Gedung  Layanan Pendidikan berupa      
                       pembangunan pagar kampus 2.                       
                                                                         
2.   MAKSUD DAN      : Maksud                                            
     TUJUAN            Melakukan Pengawasan untuk Konstruksi Pembangunan 
                       Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025 
                                                                         
                       Tujuan                                            
                       Tersedianya Dokumen Pengawasan Konstruksi Pembangunan
                       Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025 yang
                       sistematik dan sesuai kaidah-kaidah teknik        
3.   SASARAN         : Tercapainya hasil pekerjaan pembangunan gedung dalam
                       pelaksanaannya efektif dan efisien sehingga dapat 
                       memenuhi kuantitas dan persyaratan kualitas/mutu yang
                       ditetapkan dalam spesifikasi dan dokumen Kontrak. 
                                                                         
4.   LOKASI PEKERJAAN : Pekerjaan ini berlokasi di : Poltekkes Kemenkes Padang, Jl
                       Gajah Mada Komplek Kesehatan Gunung Pangilun      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
5.   SUMBER          : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DIPA
     PENDANAAN         Poltekkes Kemenkes Padang TA. 2025                
                                                                         
                       Biaya Pengawasan :                                
                         1. Pagu Anggaran : Rp. 90.931.000,- (sembilan puluh
                           juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
                                                                         
                         2. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini   
                           dianggarkan biaya sebesar : Rp. 69.532.176,- (enam
                           puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu
                           seratus tujuh puluh enam rupiah);             
                                                                         
                         3. Biaya pekerjaan konsultan Pengawasan mengikuti
                           pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
                           Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September    
                           2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung      
                           Negara yaitu :                                
                           a. Untuk pekerjaan standar berlaku maksimum   
                              sesuai yang tercantum dalam tabel A1,      
                           b. Bila terdapat pekerjaan non standar, maka  
                              dihitung secara orang bulan dan biaya langsung
                              yang dapat diganti, sesuai dengan ketentuan
                              billing rate yang berlaku,                 
                           c. Pengaturan komponen pembiayaan pada butir a
                              dan b diatas adalah dipisahkan antara bangunan
                              standard dan non standard dan harus terbaca
                              dalam suatu rekapitulasi akhir yang menyebut
                              angka dan huruf.                           
                           d. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan
                              biaya tetap dan pasti,                     
                           e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti
                              surat perjanjian pekerjaan pengawasan yang 
                              dibuat oleh Penyedia Jasa dan Konsultan    
                              Pengawas.                                  
                         4. Biaya pekerjaan Pengawasan dan tata cara     
                           pembayaran  diatur secara kontraktual meliputi
                           komponen sebagai berikut :                    
                             a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
                             b. Materi dan pengandaan laporan.           
                             c. Pembelian bahan dan ATK.                 
                                                                         
                         5. Beban biaya umum (overhead cost) yang termasuk
                            dalam Remunerasi Tenaga Kerja Konstruksi pada
                            Jenjang Jabatan Ahli dalam Peraturan Menteri 
                            Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
                            19/PRT/M/2017 adalah :                       
                               a. Pembelian dan atau sewa peralatan;     
                               b. Sewa kendaraan                         
                               c. Biaya Pertemuan/Rapat                  
                               d. Perjalanan Lokal dan luar kota         
                                                                         
                               e. Biaya komunikasi dan Respondensi       
                               f. Jasa dan Overhead Pengawasan           
                               g. Pajak dan iuran daerah lainnya         
                                                                         
                          6. Pembayaran biaya konsultan Pengawas adalah  
                            berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan      
                            pengawasan.                                  
                                                                         
6.   NAMA DAN        : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                   
     ORGANISASI PEJABAT Dr. Irmawartini, S.Pd, MKM                       
     PEMBUAT           Satuan Kerja : Poltekkes Kemenkes Padang          
     KOMITMEN                                                            
                          DATA PENUNJANG                                 
                                                                         
7.   DATA DASAR      :                                                   
                       1. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus
                         mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
                         informasi yang diberikan oleh Penyedia Jasa termasuk
                         melalui Kerangka Acuan Kerja ini.               
                       2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran   
                         informasi yang digunakan  dalam pelaksanaan     
                         tugasnya, baik yang berasal dari Penyedia Jasa maupun
                         yang dicari sendiri, Kesalahan Pengawasan/kelalaian
                         pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi
                         menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
                         Pengawas.                                       
                       3. Informasi pengawasan antara lain :             
                         a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                  
                             (i) Gambar-gambar pelaksanaan               
                             (ii) Rencana Kerja dan Syarat-syarat        
                             (iii) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan 
                                penunjukkan Pemborong                    
                             (iv) Dokumen kontrak Pelaksanaan/Pemborongan
                          a. Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang   
                            dibuat oleh Pemborong (Setelah disetujui)    
                          b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan       
                          c. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman   
                            yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan      
                            teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
                            pengawasan mutu pekerjaan, dll               
                       4. Staf / tim teknis pelaksanaan pekerjaan.       
                                                                         
                       5. Semua data-data dan informasi yang tercantum dalam
                         Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, yang menjadi lampiran
                         dokumen kontrak merupakan dasar acuan dalam     
                         pelaksanaan.                                    
                       6. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuk
                         kelancaran pelaksanaan tugas konsultansi dapat  
                         berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun pihak-pihak
                         yang terkait.                                   
                                                                         
8.   STANDAR TEKNIS  : a. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang 
                          Pembangunan Gedung Negara;                     
                       b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28   
                          Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;            
                       c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor        
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                               
                       d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan 
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman     
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;     
                       e. Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                          Perencanaan PBJ Pemerintah;                    
                       f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor        
                          33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi      
                          Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang   
                          Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                          Konstruksi                                     
                       g. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung;
                       h. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
                          1982)/NI3;                                     
                       i. Peraturan Porland Cement Indonesia 1972/NI-8;  
                       j. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81);
                       k. ASTM  C-33 Standart Specification for Concrete 
                          Agregates;                                     
                       l. Baja Tulangan (SII 0136-84);                   
                       m. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988).       
9.   REFERENSI HUKUM :  a. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang     
                          Bangunan Gedung;                               
                        a. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                          Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28   
                          Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;            
                        b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                          Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                          2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.;
                        c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                          06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Penyusunan  
                          RTBL;                                          
                        d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                          29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis
                          Bangunan Gedung;                               
                        e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang  
                          Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;         
                        f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman     
                          Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;     
                        g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang  
                          Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada
                          Bangunan Gedung dan Lingkungan;                
                        h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor.       
                          22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang
                          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;            
                        i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
                          Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
                          Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
                        j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor        
                          33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi      
                          Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang   
                          Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
                          Konstruksi                                     
                        k. Peraturan daerah setempat tentang bangunan gedung;
                        l. Dan peraturan lain yang terkait.              
                          RUANG LINGKUP                                  
                                                                         
10.  LINGKUP PEKERJAAN : 1. Lingkup Kegiatan                             
                         Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah Jasa  
                         konsultansi Pengadaan Biaya Pengawasan Konstruksi
                         Pembangunan Pagar Kampus 2 Poltekkes Kemenkes   
                         Padang TA. 2025                                 
                                                                         
                       2. Lingkup Tugas                                  
                         Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
                         Pengawas adalah :                               
                            a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk   
                              pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan 
                              dasar dalam pengawasam pekerjaam di lapangan;
                            b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan  
                              metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
                              waktu, dan biaya pekerjaan Konstruksi;     
                            c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
                              kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
                              atau realisasi fisik;                      
                            d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
                              untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
                              pelaksanaan konstruksi;                    
                            e. Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan   
                              secara berkala, membuat laporan mingguan   
                              dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan   
                              masukan hasil rapat - rapat lapangan, laporan
                              harian, mingguan dan bulanan pekerjaan     
                              konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa  
                              pelaksanaan konstruksi;                    
                            f. Meneliti gambar- gambar untuk pelaksanaan 
                              (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
                              pelaksanaan konstruksi;                    
                            g. Meneliti gambar- gambar yang sesuai dengan
                              pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) 
                              sebelum serah terima pertama;              
                            h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
                              serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
                              pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
                              akhir pekerjaan pengawasan;                
                            i. Memeriksa kesesuaian spesifikasi teknsi terhadap
                              bahan yang akan digunakan dalam kegiatan   
                              pembangunan pagar ;                        
                            j. Memberikan persetujuan (approval) terhadap
                              pengadaan bahan yang akan digunakan dalam  
                              kegiatan pembangunan pagar sesuai dengan   
                              spesifikasi teknis yang ditetapkan.        
                            k. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
                              pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan,
                              dan serah terima pertama dan akhirpelaksanaan
                              konstruksi sebagai kelengkapan untuk       
                              pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;  
                            l. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan    
                              konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan  
                              dan penggunaan bangunan Gedung;            
                            m. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
                              Dokumen pendaftaran;                       
                            n. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan      
                              kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun  
                              sesuai dengan IMB.                         
                            o. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
                              kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi 
                              (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau kota  
                              setempat.                                  
11.  TANGGUNG JAWAB  :                                                   
                       1. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara    
                         professional atas jasa pengawas yang dilakukan sesuai
                         ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
                       2. Secara umum Konsultan Pengawas termasuk Tenaga 
                         Ahli Profesional yang terlibat, bertanggung jawab penuh
                         terhadap :                                      
                         a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan     
                            dokumen perencanaan teknis, spesifikasi teknis,
                            dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang dijadikan
                            pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman
                            teknis yang berlaku baik secara kuantitas maupun
                            kualitas agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai
                            dengan spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko
                            kegagalan konstruksi serta memenuhi persyaratan
                            mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang
                            tercantum dalam kontrak konstruksi.          
                         b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
                            kerja pengawasan yang berlaku baik kualitas dan
                            kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan 
                            yang disyaratkan berdasarkan kontrak;        
                         c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang    
                            ditimbulkan.                                 
                       3. Penanggung jawab professional pengawasan adalah
                         tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
                         juga bagi para Tenaga ahli Profesional pengawasan
                         yang terlibat;                                  
                       4. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara    
                         Kontraktual kepada PPK Kegiatan Pengawasan tersebut
                         diatas.                                         
                                                                         
12.  KELUARAN        :                                                   
                       Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas  
                       berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
                       akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal  
                       meliputi : Membuat Standar                        
                        a. Buku harian, yang memuat semua kejadian,      
                          perintah/petunjuk yang penting dari Penyedia Jasa,
                          Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.  
                          Buku harian berjumlah maksimal 10 lembar diketahui
                          dan ditandatangani oleh Supervision Enginer yang
                          direkap perminggunya bersama dengan laporan    
                          Harian.                                        
                        b. Laporan Harian, Laporan Harian disampaikan setiap
                          minggu untuk 8 Minggu x 5 expl berisi keterangan
                          tentang : Format Laporan yang di sahkan KPA, PPK dan
                          tim teknis.                                    
                             • Rencana kerja harian/Metoda               
                             • Shop Drawing                              
                                                                         
                             • Tenaga Kerja                              
                             • Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
                             • Alat-alat                                 
                             • Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan
                             • Waktu pelaksanaan pekerjaan               
                             • Laporan testing dan commissioning         
                                                                         
                        c. Laporan mingguan berisi semua rekapan laporan harian
                          dalam 1 minggu, berikut laporan pelaksanaan tugas
                          pengawasan, catatan permasalahan, notulensi rapat,
                          instruksi dan perubahan, dan lain lain disampaikan
                          setiap minggu untuk 8 minggu x 5 expl.         
                        d. Laporan Bulanan sebagai resume laporan mingguan
                          berikut laporan pelaksanaan tugas pengawasan, catatan
                          permasalahan, notulensi rapat, instruksi dan perubahan.
                          Laporan bulanan dibuat untuk 2 bulan X 5 expl. 
                          Laporan mingguan dan laporan bulanan di sahkan KPA,
                          PPK dan tim teknis.                            
                                                                         
                        e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
                          angsuran, dilakukan setiap permintaan pembayaran,
                          sebanyak 4 eksemplar, terdiri dari Berita Acara
                          Kemajuan Pekerjaan pada bulan 1, bulan ke 2, dan
                          permintaan pembayaran pada akhir pekerjaan dan 
                          disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan;    
                                                                         
                        f. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                          Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang dibuat 4   
                          rangkap jika ada perubahan pada setiap pekerjaan
                          tambahkurang dan disahkan KPA, PPK dan tim teknis.
                                                                         
                        g. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built
                          drawings) dan Manual Peralatan- peralatan yang 
                          dibuat oleh kontraktor pelaksana. Dibuat sebanyak 6
                          rangkap, pada setiap pelaksanaan pekerjaan dan 
                          disahkan oleh pengawas dan kontraktor pelaksana;
                                                                         
                        h. Laporan rapat dilapangan (site meeting) dan weekly
                          instruksion/weekly Request.                    
                          Rapat lapangan dilakukan 1 kali dalam 1 minggu,
                          dengan maksimal 15 orang peserta rapat, serta rapat
                          lapangan dapat dilaksanakan diluar jadwal yang telah
                          ditetapkan jika ada hal – hal penting yang harus segera
                          dibahas dan dilaksanakan. Laporan dibuat maksimal
                          15  lembar  sebanyak 7 Eksemplar, dengan       
                          melampirkan daftar hadir peserta rapat.        
                        i. Gambar rincian pelaksanaan (soft drawings) dan
                          realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor
                          Pelaksana, diserahkan pada saat pelaksanaan awal
                          pekerjaan, sebanyak 5 eksemplar.               
                                                                         
                        j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, dan laporan
                          Akhir dibuat untuk 2 bulan X 5 expl. Laporan akhir
                          berisi resume semua kegiatan yang terjadi selama
                          pekerjaan berlangsung, sebanyak minimal 50 lembar
                          dan disahkan oleh pimpinan/direktur perusahaan, dan
                          diketahui oleh PPK dan tim pengelola teknis.   
                                                                         
                        k. Softcopy seluruh laporan dan dokumen diserahkan
                          dalam bentuk hard disk Portable SSD SSD Kap. 500 GB
                          sebanyak 1 buah. Diserahkan diakhir pekerjaan  
                          pengawasan saat Konsultan pengawas mengajukan  
                          berkas permintaan pembayaran.                  
13.  PERALATAN /     : Penyedia Jasa menyediakan segala perlengkapan dan 
     PERLENGKAPAN      peralatan yang berkaitan dengan tugas pengawasn dan
                       fasilitas sebagai Penyedia. Barang-barang yang harus
                       disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atau milik
                       sendiri atas nama Pengguna Jasa :                 
                           1.  Peralatan                                 
                               a). Alat Ukur : Minimal 2 buah            
                           2.  Fasilitas Penyedia                        
                                 Mobil : 1 Unit                          
                                                                         
14.  JANGKA WAKTU    :                                                   
                       • Jangka waktu pelaksanaan pengawasan diperkirakan
     PENYELESAIAN                                                        
                         selama 60 (enam puluh) hari kalender.           
     PEKERJAAN                                                           
                                               BULAN KE                  
                        N     Kegiatan Tahap Kegiataan Pengawasan (60 hari kalender)
                        o                                                
                                          Bulan 1     Bulan 2            
                        1 Tahap Persiapan                                
                        2 Tahap Pelaksanaan                              
                        3 Tahap akhir/serah terima                       
                          Pekerjaan                                      
                       • Melaksanakan pengawasan dalam masa pemeliharaan 
                         konstruksi selama 6 (enam) bulan atau 180 (Seratus
                         Delapan Puluh) hari kalender/ mengikuti masa    
                         pemeliharaan seluruh pekerjaan konstruksi sampai
                         dengan serah terima kedua.                      
                                                                         
                       • Jenis Kontrak : Waktu Penugasan                 
                                                                         
                                                                         
15.  KEBUTUHAN       : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak konsultan
     PERSONEL MINIMAL  Perencana harus menyediakan Tenaga-tenaga Ahli dalam
                       suatu struktur organisasi konsultan perencana untuk
                       menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
                       tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh
                       PEMBERI TUGAS.                                    
                       Dalam menjalankan kewajibannya, Koordinator Pengawas
                       bertugas selama seluruh pelaksanaan fisik berlangsung,
                       sedangkan untuk Pengawas lapangan dan tenaga      
                       pendukung akan dibagi untuk ditugaskan di masing- 
                       masing lokasi pelaksanaan pembangunan sesuai dengan
                       lingkup pekerjaan fisik yang akan dilaksanakan.   
                                                                         
                                                                         
                       Struktur organisasi serta daftar tenaga ahli beserta
                       kualifikasinya, minimal sebagai berikut :         
                   Pendidikan      Sertifikat Keahlian Pengalaman        
 NO.   JABATAN                                                           
                   Minimal      SKA          SKK        Minimal          
                           TENAGA AHLI                                   
  1.  Supervisor S1 Teknik Sipil Ahli Muda Ahli Muda Teknik 1 Tahun      
      Engineer               Teknik     Bangunan Gedung,                 
                             Bangunan   Jenjang     7,                   
                             Gedung     SIP.01.001.7                     
                             (201)                                       
                        TENAGA PENDUKUNG                                 
  1.  Inspector    D3 Teknik Pelaksana  Pelaksana       2 Tahun          
      Lapangan       Sipil   Bangunan   Bangunan Gedung                  
                             Gedung                                      
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  TENAGA AHLI                                                            
                                                                         
  a. Supervision Enginer: 1 (satu) orang (Team leader)                   
     Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu:                                
       1. Mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
          dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi             
       2. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
          pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;            
       3. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
          keselamatan konstruksi;                                        
       4. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
          pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
       5. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
          Laik Operasi (SILO);                                           
       6. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
       7. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
          barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
          dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak
          pekerjaan konstruksi;                                          
       8. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
       9. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
          apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
          dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
       10. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
          Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                            
       11. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
          ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
          kepada Team Leader; dan                                        
       12. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
          Pekerjaan Konstruksi.                                          
  b. Chief Chief Inspector Struktur: 1 Orang                             
     Lingkup tugas tenaga ahli ini yaitu                                 
                                                                         
     1. Melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan
       dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi                        
     2. Melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
       dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam
       Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.                             
                                                                         
    TENAGA PENDUKUNG                                                     
     a. Inspector Lapangan : 1 Orang                                     
        Lingkup tugas asisten tenaga pendukung ini yaitu membantu melakukan
        pengawasan terhadap DED dan memberikan arahan dalam pengawasan DED
        bangunan gedung bersama dengan Tenaga Ahli Chief Chief Inspector Struktur.
                                                                         
                                                                         
                                                                         
16.  URAIAN TUGAS    :                                                   
                       Konsultan Pengawas harus membuat uraian Penyedia Jasa
     OPERASIONAL                                                         
                       secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
     KONSULTAN                                                           
                       pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
     PENGAWAS                                                            
                       secara garis besar adalah sebagai berikut :       
                       1. Pekerjaan Persiapan.                           
                          a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga dan  
                            konsepsi pekerjaan pengawasan                
                          b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart,s-Curve yang
                            diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk     
                            selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Penyedia
                            Jasa untuk mendapatkan persetujuan.          
                       2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan           
                            a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum,
                              pengawasan  lapangan, koordinasi dan       
                              inspeksiPenyedia Jasa Penyedia Jasa pembangunan
                              agar pelaksanaan teknis maupun administrasi
                              teknis dapat terlaksana sampai dengan serah
                              terima kedua pekerjaan fisik               
                            b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan  
                              kuantitas bahan atau komponen bangunan,    
                              peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja
                              selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
                              di workshop tempat kerja lainnya           
                            c. Mengawasi kemajuan  pelaksanaan dan       
                              mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
                              batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal
                              sesuai dengan jadwal yang ditetapkan       
                            d. Memberikan masukan / Pendapat teknis      
                              tentang  penambahan  atau pengurangan      
                              pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya    
                              dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada 
                              persyaratan kontrak, yang mana perubahan   
                              tersebut harus mendapatkan persetujuan dari
                              Penyedia Jasa                              
                            e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan
                              mutu bahan sejauh tidak mengenai pengurangan
                              dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan   
                              serta tidak menyimpang dari kontrak dimana 
                              perubahan tersebut dapat langsung disampaikan
                              kepada pemborong, dengan pemberitahuan     
                              tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada
                              pengelola kegiatan                         
                            f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada    
                              Pemborong dalam mengusahakan perizinan     
                              sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. 
                                                                         
                       3. Konsultasi                                     
                            a. Melakukan konsultasi dengan Penyedia Jasa untuk
                              membahas segala masalah dan persoalan yang 
                              timbul selama masa pembangunan             
                            b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, 
                              setidaknya dua kali dalam sebulan, dengan  
                              Penyedia Jasa sementara perencana dan      
                              pemborong dengan tujuan untuk membicarakan 
                              masalah dan persoalan yang timbul dalam    
                              pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah
                              rapat dan mengirimkan kepada semua pihak   
                              yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
                              lambat 1 minggu kemudian.                  
                            c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
                              apabila dianggap mendesak.                 
                       4. Laporan                                        
                            a. Memberikan laporan dan pendapat teknis    
                              administrasi dan teknis teknologis kepada  
                              Penyedia Jasa, mengenai volume, Prosentase dan
                              nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
                              dilaksanakan oleh Pemborong                
                            b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata  
                              dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadwal
                              yang telah disetujui                       
                            c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang      
                              dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang    
                              digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.     
                            d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang
                              dibuat oleh Pemborong terutama yang        
                              mengakibatkan tambah atau berkurangnya     
                              suatu pekerjaan, dan juga perhitungan serta
                              gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong
                              (Show Drawings)                            
                        5. Dokumen                                       
                             a. Menerima dan menyiapkan berita acara     
                               sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
                               lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
                               angsuran                                  
                             b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan
                               nilai pekerjaan, serta penambahan atau    
                               pengurangan pekerjaan guna keperluan      
                               pembayaran.                               
                             c. Mempersiapkan formulir, laporan harian,  
                               mingguan dan bulanan, berita acara kemajuan
                               pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua   
                               serta formulir- formulir lainnya yang     
                               diperlukan untuk kebutuhan dokumen        
                               pembangunan, serta keperluan pendaftaran  
                               sebagai bangunan gedung Negara.           
                             d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh
                               pemborong                                 
                                                                         
17.  PROGRAM KERJA   :                                                   
                       A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas
                         harus segera menyusun:                          
                          1. Program kerja, termasuk jadwal Penyedia Jasa secara
                            detail                                       
                          2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan
                            jumlahnya)                                   
                          3. Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan 
                            pengawas harus mendapatkan persetujuan dari  
                            Penyedia Jasa                                
                          4. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan      
                            Penyedia Jasa.                               
                                                                         
                      B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan
                         persetujuan dari Pengguna Jasa, setelah sebelumnya
                         dipresentasikan oleh konsultan Pengawas dan     
                         mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis
                         Pengguna Jasa                                   
                                                                         
18.  KRITERIA        :                                                   
                       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
                       pada Kerangka Acuan kerja ini harus memperhatikan 
                       persyaratan-persyaratan sebagai berikut :         
                          a. Persyaratan Umum Pekerjaan                  
                            Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
                            dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
                            memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
                            oleh Penyedia Jasa                           
                          b. Persyaratan Obyektif                        
                            Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
                            yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik
                            yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas
                            dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil
                            kerja pengawasan yang berlaku                
                          c. Persyaratan Fungsional                      
                            Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus  
                            dilaksanakan dengan komitmen dan profesionalisme
                            yang tinggi, sebagai konsultan pengawas yang 
                            secara fungsional dapat mendorong peningkatan
                            kinerja kegiatan’                            
                          d. Persyaratan Prosedural                      
                            Penyelesaian administrative sehubungan dengan
                            pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai
                            dengan prosedur dan peraturan yang berlaku   
                                                                         
                          e. Persyaratan Teknis Lainnya                  
                            Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan 
                            pengawasan berlaku pula ketentuan- ketentuan 
                            seperti standar, pedoman, dan peraturan yang 
                            berlaku, antara lain :                       
                             1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 
                                tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, 
                                Ketentuan yang  diberlakukan untuk       
                                pekerjaan Penyedia Jasa yang yang        
                                bersangkutan,yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan
                                Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan  
                                ketentuan-ketentuan sebagai  dasar       
                                perjanjiannya.                           
                             2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri     
                                Pekerjaan   Umum      Nomor     :        
                                22/PRT/M/2018 tanggal 14 September       
                                2018 tentang  Pembangunan Bangunan       
                                Gedung Negara.                           
                             3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah  
                                Setempat                                 
                             4. Standard dan Pedoman Teknis yang berlaku di
                                Bidang penyelenggaraan bangunan gedung.  
19.  SPESIFIKASI     :    1. Jika diperlukan, Penyedia jasa wajib melaksanakan
     LAYANAN                rapat pembahasan / diskusi secara berkala (dua
                            minggu/bulanan) paling sedikit satu kali dalam satu
                            bulan atau sesuai dengan kebutuhan terkait dengan
                            substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih
                            pengetahuan kepada staff Pejabat Pembuat Komitmen
                          2. Konsultan pengawas membantu PPK dalam       
                            mengumpulkan kelengkapan dokumen pendaftaran 
                            bangunan gedung Negara lengkap dengan lampiran-
                            lampirannya (dokumen PPG)                    
                          3. Konsultan pengawas akan memberikan respon time
                            terhadap permasalahan yang disampaikan PPK paling
                            lama 1 jam;                                  
                          4. Konsultan pengawas akan memberikan respon   
                            tindaklanjut terhadap permasalahan yang      
                            disampaikan PPK paling lama 1 X 24 jam.      
20.  PENUTUP         : A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka
                         konsultan hendaknya memeriksa sernua bahan masukan
                         yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
                         dibutuhkan.                                     
                       B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
                         menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kuasa
                         Pengguna Anggaran.                              
                                                                         
                                                                         
                                        Padang, 19 September 2025        
                                        Pejabat Pembuat Komitmen         
                                        Poltekkes Kemenkes Padang        
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                        Dr. IRMAWARTINI, S.Pd, MKM       
                                        NIP. 197108171994032002