Pemeliharaan Sistem Informasi Program Adaptasi Dokter Spesialis Wni Lln

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10441043000
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 90,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 83,250,000
Winner (Pemenang): PT Alfarhein Teknologi Investama
NPWP: 05*9**3****17**0
RUP Code: 54849973
Work Location: Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                         
 Kode RUP          :  54849973                                           
                                                                         
 Nama Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Sistem Informasi Program Adaptasi WNI Lulusan
                      Luar Negeri                                        
 Lokasi Kegiatan   :  Kota Jakarta, Provinsi DKI Jakarta                 
 Sumber Dana       :  DIPA Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : SP DIPA-
                      024.12.1.630870/2025 tanggal 2 Desember 2024       
                                                                         
 Tahun Anggaran    :  2025                                               
                                                                         
                                                                         
     Keluaran dari kegiatan ini adalah diperolehnya system informasi yang telah disesuaikan
dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi terbaru. Keluaran yang diharapkan daripada
pengembangan ini adalah:                                                 
    1.  Modul WNI:                                                       
        a. Modul Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI LLN: Menambah otorisasi untuk
                                                                         
          user dalam memilih uji kompetensi ulang atau penambahan kompetensi, ketika
          dinyatakan belum kompeten.                                     
                                                                         
        b. Modul Superadmin:                                             
                                                                         
         1) Mengelompokkan jenis masing-masing rumpun tenaga medis dan tenaga
            kesehatan; dan                                               
                                                                         
         2) Menambahkan group “lainnya” untuk pengisian jenis profesi.   
                                                                         
        c. Perbaikan tahapan dalam portofolio. Setelah unggah sertifikat kompetensi langsung
          ke tahap penerbitan STR definitif/seumur hidup                 
                                                                         
        d. Perubahan template surat pernyataan peserta adaptasi          
        e. Integrasi dengan sistem informasi Borang Penilaian Program Internsip Dokter dan Dokter
          Gigi                                                           
     2. Modul WNA:                                                       
                                                                         
        a. Modul upload surat persetujuan untuk masing-masing area kegiatan pendayagunaan
          meliputi:                                                      
                                                                         
           1) pendidikan dan pelatihan bidang kesehatan;                 
           2) bakti sosial bidang kesehatan;                             
           3) kondisi tanggap darurat bencana;                           
           4) riset bidang kesehatan; dan                                
           5) kegiatan lain di bidang Kesehatan.                         
        b. Modul untuk adaptasi tenaga medis dan tenaga Kesehatan WNA pada kegiatan
          pelayanan (untuk jalur penyetaraan kompetensi dan uji kompetensi) :
                                                                         
          1) upload surat pengantar adaptasi dari Dirjen SDMK;           
                                                                         
          2) upload serkom adaptasi;                                     
          3) upload STR adaptasi;                                        
                                                                         
          4) upload SIP adaptasi; dan                                    
          5) upload surat selesai adaptasi.                              
                                                                         
        c. Modul upload untuk kegiatan pelayanan kesehatan :             
           1) penerbitan STR                                             
           2) penerbitan SIP                                             
                                                                         
        d. Unggah laporan hasil pelakasanaan kegiatan yang dilakukan oleh fasyankes
          pengguna                                                       
                                                                         
        e. Integrasi Master rumah sakit/puskesmas/klinik sesuai master data fasyankes di Satu
                                                                         
          Sehat                                                          
     3. Modul Dashboard:                                                 
                                                                         
         a) Penarikan data diri pemohon dalam section ‘Informasi Pemohon’ dan ‘Pendidikan’
                                                                         
         b) Dapat mengubah data diri dalam section ‘Informasi Pemohon’   
                                                                         
         c) Penarikan dokumen verifikasi berkas seluruh peserta sesuai kebutuhan →
           pembuatan sub-menu untuk penarikan dokumen                    
                                                                         
                                                                         
Jakarta, 18 September 2025                                               
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Rika Puspita Budhiarsih