Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Penyelesaian Masalah Gugatan Wanprestasi Penyelesaian Sertifikat (Litigasi) Di Ciputat, Tangsel Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10445601000
Date: 4 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Kantor Pusat Sekretariat Jenderal
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 98,235,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 98,235,000
Winner (Pemenang): Misyal & Partners
NPWP: 06*1**6****16**0
RUP Code: 60945755
Work Location: kementerian kesehatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
I. Latar Belakang                                                       
Dalam rangka tertib hukum penyelesaian permasalahan rumah negara milik  
                                                                        
Kementerian Kesehatan yang berlokasi di Jl, KH Dewantara, Komplek Depkes
                                                                        
Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berbagai upaya telah dilakukan sejak
awal tahun 2000. Permasalahan berupa tanah milik orang pribadi yang diatasnya
                                                                        
berdiri 15 (lima belas) bangunan rumah negara yang saat ini telah dalam proses
pelunasan oleh warga, merupakan masalah yang rumit dan berlarut.        
                                                                        
Upaya pendampingan hukum untuk penyelesaian kasus (non litigasi) sudah dilakukan
                                                                        
namun pada akhir September, Kementerian Kesehatan menerima gugatan hukum
atas masalah ini. Gugatan diajukan oleh Kantor Hukum yang mewakili orang pribadi
                                                                        
yang mengaku pemilik lahan diaman 15 unit rumah negara ini berdiri dan, pada tahun
2001 mengadakan perjanjian perubahan sertifikat tanah Kemenkes dengan Kepala
                                                                        
Biro Umum. Gugatan diajukan dengan alasan telah terjadi wanprestasi oleh Pihak
Kemenkes sehingga perubahan sertifikat tidak dapat dilaksanakan.        
                                                                        
Untuk itu, dipandang perlu adanya Pendampingan konsultan hukum yang akan
                                                                        
mewakili Kementerian Kesehatan dalam melakukan upaya hukum di Pengadilan dan
konsultan tersebut memiliki pengalaman dan pengetahuan permasalahan tanah,
                                                                        
pengalaman dan kemampuan negosiasi/mediasi, keluwesan komunikasi dengan 
pihak-pihak terkait, flexibiltas waktu dalam upaya penyelesaian sengketa tanah dan
                                                                        
bangunan milik negara karena kasus ini memiliki kompleksitas hukum dan implikasi
                                                                        
yang besar.                                                             
                                                                        
                                                                        
II. Maksud dan Tujuan                                                   
  a. Maksud    :                                                        
                                                                        
     Memberikan pendampingan hukum secara professional dalam menghadapai
     gugatan yang diajukan terhadap Kementerian Kesehatan di Pengadilan 
                                                                        
  b. Tujuan    :                                                        
   1. Mendapatkan analisis hukum yang komperhensif terhadap perkara ini 
                                                                        
   2. Menyusun strategi yang tepat untuk menyelesaikan perkara ini      
   3. Memberikan bantuan hukum selama proses persidangan berlangsung    
   4. Memberikan rekomendasi penyelesaian hukum (litigasi)              
                                                                        
                                                                        
III. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
  1. Menyusun jawaban/tanggapan/eksepsi/replik/duplik dan bukti di Pengadilan
                                Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
                                   Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
                                                                        
  2. Mewakili dan/atau mendampingi Kemenkes dalam proses persidangan di Pengadilan
  3. Memberikan advis hukum kepada Pejabat terkait dalam mengambil keputusan
                                                                        
  4. Memberikan rekomendasi penyelesaian akhir atas perkara/sengketa hukum
  5. Menyusun laporan perkembangan perkara atau laporan akhir