URAIAN SINGKAT
I. Latar Belakang
Dalam rangka tertib hukum penyelesaian permasalahan rumah negara milik
Kementerian Kesehatan yang berlokasi di Jl, KH Dewantara, Komplek Depkes
Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berbagai upaya telah dilakukan sejak
awal tahun 2000. Permasalahan berupa tanah milik orang pribadi yang diatasnya
berdiri 15 (lima belas) bangunan rumah negara yang saat ini telah dalam proses
pelunasan oleh warga, merupakan masalah yang rumit dan berlarut.
Upaya pendampingan hukum untuk penyelesaian kasus (non litigasi) sudah dilakukan
namun pada akhir September, Kementerian Kesehatan menerima gugatan hukum
atas masalah ini. Gugatan diajukan oleh Kantor Hukum yang mewakili orang pribadi
yang mengaku pemilik lahan diaman 15 unit rumah negara ini berdiri dan, pada tahun
2001 mengadakan perjanjian perubahan sertifikat tanah Kemenkes dengan Kepala
Biro Umum. Gugatan diajukan dengan alasan telah terjadi wanprestasi oleh Pihak
Kemenkes sehingga perubahan sertifikat tidak dapat dilaksanakan.
Untuk itu, dipandang perlu adanya Pendampingan konsultan hukum yang akan
mewakili Kementerian Kesehatan dalam melakukan upaya hukum di Pengadilan dan
konsultan tersebut memiliki pengalaman dan pengetahuan permasalahan tanah,
pengalaman dan kemampuan negosiasi/mediasi, keluwesan komunikasi dengan
pihak-pihak terkait, flexibiltas waktu dalam upaya penyelesaian sengketa tanah dan
bangunan milik negara karena kasus ini memiliki kompleksitas hukum dan implikasi
yang besar.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud :
Memberikan pendampingan hukum secara professional dalam menghadapai
gugatan yang diajukan terhadap Kementerian Kesehatan di Pengadilan
b. Tujuan :
1. Mendapatkan analisis hukum yang komperhensif terhadap perkara ini
2. Menyusun strategi yang tepat untuk menyelesaikan perkara ini
3. Memberikan bantuan hukum selama proses persidangan berlangsung
4. Memberikan rekomendasi penyelesaian hukum (litigasi)
III. Lingkup Pekerjaan
1. Menyusun jawaban/tanggapan/eksepsi/replik/duplik dan bukti di Pengadilan
Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
2. Mewakili dan/atau mendampingi Kemenkes dalam proses persidangan di Pengadilan
3. Memberikan advis hukum kepada Pejabat terkait dalam mengambil keputusan
4. Memberikan rekomendasi penyelesaian akhir atas perkara/sengketa hukum
5. Menyusun laporan perkembangan perkara atau laporan akhir