LATAR 1.1 Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang
BELAKANG merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian
Kesehatan RI yang bertanggungjawab kepada Kepala Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan
1.2 .
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang
mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pendidikan
vokasi dalam bidang kesehatan pada jenjang program Diploma III
melaksanakan Pelaksanaan pengembangan pendidikan dalam bidang
kesehatan, penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan,
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi
tugas dan tanggung jawabnya, pembinaan civitas akademika, dan
kegiatan pelayanan administrasi. Poltekkes tanjungpinang saat ini
1.3 memiliki 3 (tiga) program studi, yaitu: Keperawatan, Kebidanan
dan Kesehatan Lingkungan.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Tanjungpinang
beralamat di jalan Arief Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang
memiliki tiga Proram Studi yaitu: Keperawatan, Kebidanan dan
Kesehatan Lingkungan membutuhkan dukungan sarana dan
prasarana penunjang berupa ruang kelas, laboratorium, auditorium,
bengkel kerja dll. Sedangkan sarana dan prasarana yang ada saat ini
masih belum memadai untuk melayani seluruh mahasiswa secara
optimal.
Sejalan dengan visi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan
Tanjungpinang yaitu: “Menjadi Institusi Pendidikan Tenaga
Kesehatan Vokasi yang Mampu Menghasilkan lulusan Berakhlak
mulia , Kompeten, mandiri dan Inovatif
LINGKUP, a. Lingkup Pekerjaan
LOKASI
KEGIATAN, Lingkup pekerjaan adalah Pemeliharaan Gedung Gurindam 12 poltekkes
DATA Kemenkes Tanjungpinang
DAN FASILITAS
b. Lokasi Kegiatan
PENUNJANG
Kegiatan Pemeliharaan Gedung Gurindam 12 ini dilaksanakan di Jalan
SERTA ALIH
Arief Rahman Hakim No. 1 Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau .
PENGETAHUAN
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pengguna Anggaran
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran yang
dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a) Laporan dan Data
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi harus dikumpulkan sendiri oleh penyedia jasa.
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa adalah ruang untuk
melakukan asistensi maupun diskusi yang tempatnya berada
pada Politeknik Kesehatan Kemenkes Tanjungpinang .
c) Fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran
Dalam pekerjaan ini penyedia jasa tidak mendapat fasilitas dari
pengguna jasa.
2) Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.