LINGKUP KELUARAN PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR
WILAYAH KERJA BATULICIN
Ruang Lingkup
a. Lingkup Pelayanan
1) Melaksanakan tugas konsultan di bidang Perencanaan
11. Lingkup
Pekerjaan
serta Perancangan pembangunan Gedung dan dalam
rangka membantu pengguna jasa dalam melaksanakan
pengadaan terkait Dokumen Pelelangan serta
mengadakan pengawasan berkala dalam pelaksanaan
konstruksi selanjutnya.
2) Pada tahap Persiapan Tender, seperti membantu
pengguna jasa dalam menyusun dokumen tender dan
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
menyusun program dan pelaksanaan Tender.
3) Membantu Panitia Tender/Pokmil pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan serta membantu Panitia
Tender/Pokmil dalam melaksanakan evaluasi
penawaran
4) Pengawasan Berkala, seperti memeriksa pelaksanaan
pekerjaan berkaitan kesesuaiannya dengan rencana
secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
b. Lingkup Pekerjaan
1) Perhitungan
2) Desain
3) Spesifikasi teknis
4) Daftar kuantitas/ daftar keluaran
5) Perkiraan biaya
6) Metode pelaksanaan
7) Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan
8) Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai
pasoknya
9) Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
10) Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi
(RMPK)
11) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk
rancangan konseptual keselamatan konstruksi
12) Lokasi bahan
12. Keluaran Keluaran/ output yang dituntut dari Konsultan Teknik
Perencana/ Perancang Pembangunan adalah :
1) Dokumen hasil survey lokasi/ site, yang meliputi :
a. Lokasi dan kedudukan tapak/ site terhadap lingkungan
dengan bangunan yang ada.
b. Keadaan sarana dan prasarana di dalam maupun di
sekitar tapak/site secara terperinci dan benar.
2) Engineer’s Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
yang berisi perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik
yang terperinci dan lengkap dengan analisanya. Perkiraan
biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan
wajib mengacu pada Peraturan menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
3) Gambar Teknis adalah gambar sebagai acuan dalam
melaksanakan pekerjaan fisik yang memuat:
a. Rencana induk atau rencana tapak yang dikembangkan
menjadi rencana tata letak yang teratur.
b. Denah yang lengkap dan teratur.
c. Tampak yang jelas dan lengkap dari semua sisi.
Potongan yang lengkap dan teratur.
4) Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang berisi tentang
persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.
5) Dokumen Tender adalah dokumen yang akan digunakan
untuk proses pengadaan jasa konstruksi dan berisi :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Teknis.
d. Rencana Anggaran Biaya.
e. Analisa Pekerjaan
f. Metode Pelaksanaan
g. Back up Volume Pekerjaan
h. Back up Perhitungan Konstruksi
i. Jadwal Waktu Pelaksanaan