Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Wilker Batulicin

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46593047
Date: 21 January 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 346,876,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,914,400
Winner (Pemenang): CV Almeer Mubarok
NPWP: 8*2**0****36**0
RUP Code: 39684765
Work Location: Batulicin - Tanah Bumbu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
LINGKUP KELUARAN  PEKERJAAN                        
   JASA KONSULTAN  PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG  KANTOR         
                                                                     
                    WILAYAH KERJA BATULICIN                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          Ruang Lingkup                              
                                                                     
                  a. Lingkup Pelayanan                               
                    1) Melaksanakan tugas konsultan di bidang Perencanaan
11. Lingkup                                                          
   Pekerjaan                                                         
                       serta Perancangan pembangunan Gedung dan dalam
                       rangka membantu pengguna jasa dalam melaksanakan
                       pengadaan terkait Dokumen Pelelangan serta    
                                                                     
                       mengadakan pengawasan berkala dalam pelaksanaan
                       konstruksi selanjutnya.                       
                                                                     
                    2) Pada tahap Persiapan Tender, seperti membantu 
                       pengguna jasa dalam menyusun dokumen tender dan
                                                                     
                       membantu  Pejabat Pembuat Komitmen  dalam     
                                                                     
                       menyusun program dan pelaksanaan Tender.      
                    3) Membantu  Panitia Tender/Pokmil pada waktu    
                                                                     
                       penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
                       Penjelasan Pekerjaan serta membantu Panitia   
                                                                     
                       Tender/Pokmil dalam  melaksanakan evaluasi    
                                                                     
                       penawaran                                     
                    4) Pengawasan Berkala, seperti memeriksa pelaksanaan
                                                                     
                       pekerjaan berkaitan kesesuaiannya dengan rencana
                       secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
                                                                     
                       spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan,
                                                                     
                       memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan,
                       dan membuat laporan akhir pengawasan berkala. 
                                                                     
                  b. Lingkup Pekerjaan                               
                     1) Perhitungan                                  
                                                                     
                     2) Desain                                       
                     3) Spesifikasi teknis                           
                                                                     
                     4) Daftar kuantitas/ daftar keluaran            
                     5) Perkiraan biaya                              
                     6) Metode pelaksanaan                           
                                                                     
                     7) Penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan     
                     8) Kebutuhan sumber daya konstruksi beserta rantai
                                                                     
                       pasoknya                                      
                                                                     
                     9) Metode pengoperasian dan pemeliharaan bangunan
                     10) Rencana penjaminan mutu pekerjaan konstruksi
                                                                     
                       (RMPK)                                        
                     11) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) termasuk
                                                                     
                       rancangan konseptual keselamatan konstruksi   
                                                                     
                     12) Lokasi bahan                                
                                                                     
                                                                     
12. Keluaran         Keluaran/ output yang dituntut dari Konsultan Teknik
                  Perencana/ Perancang Pembangunan adalah :          
                                                                     
                  1) Dokumen hasil survey lokasi/ site, yang meliputi :
                                                                     
                    a. Lokasi dan kedudukan tapak/ site terhadap lingkungan
                       dengan bangunan yang ada.                     
                                                                     
                    b. Keadaan sarana dan prasarana di dalam maupun di
                       sekitar tapak/site secara terperinci dan benar.
                                                                     
                  2) Engineer’s Estimate (EE)/ Rencana Anggaran Biaya (RAB)
                                                                     
                    yang berisi perhitungan biaya pelaksanaan konstruksi fisik
                    yang terperinci dan lengkap dengan analisanya. Perkiraan
                                                                     
                    biaya pekerjaan konstruksi dengan analisa harga satuan
                    wajib mengacu pada Peraturan menteri Pekerjaan Umum
                                                                     
                    dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang  
                                                                     
                    Pedoman  Penyusunan  Perkiraan Biaya Pekerjaan   
                    Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan   
                                                                     
                    Rakyat.                                          
                  3) Gambar Teknis adalah gambar sebagai acuan dalam 
                                                                     
                    melaksanakan pekerjaan fisik yang memuat:        
                                                                     
                    a. Rencana induk atau rencana tapak yang dikembangkan
                       menjadi rencana tata letak yang teratur.      
                                                                     
                    b. Denah yang lengkap dan teratur.               
                    c. Tampak yang jelas dan lengkap dari semua sisi.
                       Potongan yang lengkap dan teratur.            
                                                                     
                  4) Spesifikasi Teknis adalah dokumen yang berisi tentang
                    persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.        
                                                                     
                  5) Dokumen Tender adalah dokumen yang akan digunakan
                                                                     
                    untuk proses pengadaan jasa konstruksi dan berisi :
                    a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat.              
                                                                     
                    b. Spesifikasi Teknis.                           
                    c. Gambar Teknis.                                
                                                                     
                    d. Rencana Anggaran Biaya.                       
                                                                     
                    e. Analisa Pekerjaan                             
                    f. Metode Pelaksanaan                            
                                                                     
                    g. Back up Volume Pekerjaan                      
                    h. Back up Perhitungan Konstruksi                
                                                                     
                    i. Jadwal Waktu Pelaksanaan