KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN ASRAMA TERPADU
BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN TAHAP II
LOKASI
BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN
MAGELANG, JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI ASRAMA TERPADU
BAPELKES SEMARANG KAMPUS SALAMAN
I. LATAR BELAKANG
Balai Pelatihan Kesehatan atau disingkat Bapelkes adalah Institusi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang
memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam bidang kesehatan.
Pembangunan Asrama Terpadu di Bapelkes Semarang Kampus Salaman ini, mengacu pada kondisi eksisting
bangunan Gedung Asrama Lily dan Gedung Asrama Wijayakusuma yang secara teknis sudah tidak layak dan
termakan usia. Yang mana dalam sebuah bangunan asrama pendidikan seharusnya dapat menciptakan suasana
yang nyaman, tenang, dan kondusif.
Asrama terpadu ini nantinya akan menggantikan dua Gedung asrama diatas sebagai salah satu alternative
terciptanya bangunan yang terintegrasi dan terpadu dalam satu Bangunan Asrama Terpadu.
Berdasarkan Kondisi eksisting di lapangan, maka perlu dibuat Gedung Asrama Terpadu sebagai pemenuhan sarana
kebutuhan Bapelkes Semarang sebagai Lembaga Pendidikan dan pelatihan kesehatan. Kebutuhan akan bangunan
kelas dan asrama untuk dapat menampung jumlah peserta didik yang lebih banyak serta dapat memenuhi kebutuhan,
fungsi dan meningkatkan kualitas lingkungan secara keseluruhan.
Didalam bangunan asrama terpadu ini nantinya akan dilengkapi dengan fasilitas / sarana prasarana yang dibagi
kedalam beberapa ruang dan zona sesuai dengan kebutuhannya dengan memberikan tingkat kenyamanan dan
keamanan penghuninya, diantaranya :
- Ruang Kelas
- Kamar Asrama
- Ruang Makan
- Ruang uditorium
- Ruang Audio Visual
- Ruang Laundry dan Linen
- Pantry
- Kafetaria
Setiap pembangunan kontruksi fisik gedung negara yang dilakukan oleh Kontraktor Pelaksana harus sesuai
amanat Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, diperlukan
konsultan Manajemen Konstruksi untuk mengawal perencanaan pembangunan secara tepat dan menyeluruh.
Sehingga diharapkan tepat mutu, tepat waktu dan tertib administrasi yang mampu memenuhi fungsinya secara
optimal, andal, dan selaras dengan lingkungannya. teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
Bahwa untuk mencapai bangunan gedung yang baik, setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunan sesuai standart gedung dengan tetap
memperhatikan lingkungan sekitar serta memberikan kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur Indonesia.
Pelaksanaan pekerjaan Manajemen Konstruksi harus dilakukan oleh jasa Manajemen Konstruksi yang kompeten dan
dilakukan secara penuh tanggung jawab dengan melibatkan tenaga- tenaga ahli Manajemen Konstruksi sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Kinerja Konsultan Manajemen Konstruksi secara umum bertujuan merencanakan pekerjaan konstruksi dari segi
fungsi, biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Manajemen Konstruksi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi
penyedia, jasa perencana teknis sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
fungsi dan kepentingan proyek.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dan Tujuan
- Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Manajemen Konstruksi yang berisi
uraian lingkup kegiatan pekerjaan yang berisi tahapan, masukan, asas, dan kriteria pekerjaan yang
semuanya merupakan proses pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke
dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk bagi konsultan dan dapat dijadikan sebagai acuan koreksi
pekerjaan terhadap pelaksana Manajemen Konstruksi ini.
- Konsultan Manajemen Konstruksi diharapkan dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik serta
dapat menjalin kerjasama dengan pihak pemberi pekerjaan untuk dapat berkoordinasi sehingga dapat
merealisasikan pembangunan Gedung Asrama Terpadu ini yang representatif dan optimal sesuai dengan
harapan dan fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pemberi tugas dan pihak lainnya yang
terkait.
- Tujuannya adalah membuat Manajemen Konstruksi yang akan menghasilkan suatu bangunan gedung
Pendidikan dan pelatihan yang akan digunakan sesuai fungsinya guna pelayanan kepada masyarakat
dengan memperhatikan syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan dari segi
arsitektur, struktur (kontruksi) dan fungsional serta ketahanan gedung sesuai dengan aturan Gedung
Negara
- Memperoleh efisiensi pembiayaan dan kinerja yang optimal sehingga dapat menghasilkan wujud
bangunan yang berdayaguna dan berhasil guna serta bernilai rekayasa tinggi yang dapat mendukung
kegiatan pelayanan kesehatan.
2. Referensi Hukum
Referensi Hukum yang dipergunakan dalam Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Konstruksi adalah:
- Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
- Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana
perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan
Standar Dokumen Pemilihan Penadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung
Hijau;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum
Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan
Permukiman;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan
Gedung dan Persilnya;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistim Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas
pada Gedung dan Lingkungan;
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017 tentang Penentuan Biaya
Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 66/SE/M/2015 tentang Biaya
Penyelenggaraan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
- Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait
3. Standard Teknis
Semua pekerjaan harus berdasarkan Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) Peraturan –
peraturan Nasional maupun Internasional lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan ini seperti :
- Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III Tentang Perikatan);
- Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Sebagaimana
perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan
Standar Dokumen Pemilihan Penadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19/PRT/M/2017 tentang Standar
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisa Harga Satuan Pekerjaan
Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung
Hijau;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum
Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan
Permukiman;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan pada Bangunan
Gedung dan Persilnya;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistim Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Setifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksebilitas
pada Gedung dan Lingkungan;
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 01/SE/M/2017 tentang Penentuan Biaya
Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dilingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 66/SE/M/2015 tentang Biaya
Penyelenggaraan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum;
- Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait
4. Sasaran
Terwujudnya/terlaksananya Managemen Konstruksi Teknis Pembangunan Gedung Asrama Terpadu, Bapelkes Semarang di
Salaman.
III. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pembangunan Asrama Terpadu berada di jalan Jl. Raya Magelang - Purworejo No.48, Margorejo, Menoreh,
Salaman, Magelang, Jawa Tengah 56162.
IV. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan pekerjaan ini berasal dari anggaran DIPA Bapelkes Semarang
Tahun Anggaran 2023
V. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a) Pengguna Jasa adalah : Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Semarang
b) Nama PPK : Nur Yatiman, SE, MM
c) Alamat : Jl. Pahlawan No. 1, Semarang, Jawa Tengah
VI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Kegiatan Manajemen Konstruksi memakan waktu 240 (Dua ratus empat puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. RUANG LINGKUP
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi Pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kualitas dank uantitas), dan tertib administrasi dalam Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Gedung Asrama Terpadu Bapelkes Semarang Kampus Salaman Tahap II mulai dari Tahap Perencanaan (Review
Perencanaan Masterplan/DED) hingga Penyerahan Pekerjaan Konstruksi Yang Kedua (Final Hand Over).
I. Tahap Review Perencanaan
a. Mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa
perencanaan, yang meliputi program penyediaan dan penggunaan sumber daya, strategi dan
pentahapan penyusunan dokumen persiapan pengadaan konstruksi dan dokumen pemilihan jasa
konstruksi;
b. Memberikan konsultasi hasil kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil
perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya;
c. Mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program terhadap hasil
perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan teknis dan administrasi atas
persoalan yang timbul serta pengusulan koreksi program;
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan;
e. Menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi Manajemen Konstruksi, merumuskan evaluasi status
dan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
f. Meneliti kelengkapan dokumen perencanan, persiapan pengadaan dan pemilihan jasa konstruksi,
menyusun program pelaksanaan pemilihan dan ikut memberikan penjelasan pekerjaan;
g. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan perencanaan;
h. Mengadakan rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi dan
membuat laporan kemajuan pekerjaan Manajemen Konstruksi.
II. Tahap Pemilhan Penyedia Jasa Konstruksi
a. Membantu Pengelola Kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program pelaksanaan
kegiatan pemilihan penyedia jasa konstruksi;
b. Membantu Pokja Pemilihan dalam penyebarluasan pengumuman seleksi, baik melalui papan
pengumuman, media cetak, maupun media elektronik;
c. Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan pekerjaan;
d. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam meneliti Harga Perkiraan Sendiri (HPS)/Owner’s
Estimate(OE) pekerjaan konstruksi yang disusun Konsultan Perencanaan;
e. Membantu menyiapkan draf surat perjanjian pekerjaan konstruksi fisik;
f. Menyusun laporan kegiatan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
III. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi dana, program Quality
Assurance/Quality Control dan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi (K3);
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan tindakan turun tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
- Mengawasai pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan konstruksi, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
- Melakukan pengujian-pengujian yang diperlukan terhadap hasil pekerjaan baik
dengan melalui uji laboratorium maupun dengan tes-tes tertentu yang harus dilakukan
di lapangan sesuai arahan PPK;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan dan memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi secara berkala, dan rapat teknis
lapangan secara rutin/mingguan membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan-laporan yang
dibuat oleh penyedia jasa;
- Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
- Meneliti dan menyetujui gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dibuat
dan diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai pelaksanaan (As Built Drawings) sebelum
serah terima pertama;
- Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Membantu PPK menyusun HPS/OE untuk pekerjaan tambah yang diperlukan,
bersama-sama dengan Direksi Teknis;
- Menyusun back up perhitungan volume;
- Bersama-sama dengan konsultan Perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung;
- Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari PPK tentang sub kontraktor
yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi;
- Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Membantu pengelola kegiatan menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dan Dokumen Perizinan Lainnya dari Pemerintah Kabupaten
setempat;
- Menyusun laporan akhir Manajemen Konstruksi.
IV. Tahap Pengawasan Berkala
Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan, sampai dengan Penyerahan II.
VIII. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN TAHAPAN KEGIATAN
Peralatan dan Materiald ari Penyedia Jasa Konsultansi
Peralatan dan Material yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa K onsultansi adalah :
- Studio Kerja 1 Unit
- Komputer/PC/Laptop 3 Unit
- Kamera Digital 1 Unit
- Printer Berwarna 2 Unit
- LCD Proyektor dan Screen 1 Unit
- Theodolith 2 Unit
- Concrete Test Hammer 2 Unit
- Alat Ukur (Meteran Digital) 2 Unit
- Jangka Sorong (Sketmat) 2 Unit
- Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 sesuai kebutuhan penyedia jasa konsultan
IX. PERSONIL
Untuk melaksanakan tujuan kegiatan, Konsultan Manajemen Konstruksi harus menyediakan personil yang memiliki
kompetensi baik ditinjau dari lingkup pekerjaan maupun kompleksitas pekerjaan. Tenaga Ahli yang ditugaskan
dipersyaratkan harus memiliki Sertifikat Keahlian di bidang masing-masing (SKA yang masih berlaku) dan wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Personil yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan ini meliputi
Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung meliputi :
Sesuai dengan ketentuan, maka Tenaga Ahli diatas harus memiliki Sertifikat tenaga ahli SKA/SKT dari Asosiasi dan
dilengkapi dengan Pengalaman pekerjaan sejenis, ijazah, Identitas diri (KTP) serta NPWP bagi pemilik sertifikat
keahlian (SKA).
KUALIFIKASI PERSONIL
A. TENAGA AHLI
1) Team Leader
- Latar belakang pendidikan Strata 1 (S1) Teknik Arsitektur lulusan universitas atau perguruan tinggi negeri atau
perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Ahli Arsitek (101) - Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang telah
disahkan oleh LPJK.
- Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai ketua tim minimum selama 10 (sepuluh) tahun di
bidang pekerjaan tersebut.
- Lingkup tugas Team Leader yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
2) Tenaga Ahli Arsitektur
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang pendidikan Sarjana (S1) Teknik Arsitektur lulusan universitas
atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi.
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Ahli Arsitektur (101) – Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh LPJK.
- Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 8 (delapan) tahun di
bidang pekerjaan tersebut.
- Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan pengarahan, pengawasan (waktu dan spesifikasi/kualitas),
pelaporan, review desain, pada pekerjaan arsitektur.
3) Tenaga Ahli Teknik Bangunan Gedung
- Berjumlah 1 (satu) orang dengan Latar belakang Pendidikan Sarjana (S1) Teknik Sipil lulusan universitas atau
perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi.
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung(201)-Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK.
- Diutamakan yang telah mempunyai pengalaman sebagai tenaga ahli minimum selama 3 (tiga) tahun di bidang
pekerjaan tersebut.
- Tenaga tersebut tugas utamanya melakukan pengarahan, pengawasan (waktu dan spesifikasi/kualitas),
pelaporan, pada perencanaan wilayah/kawasan.
4) Tenaga Ahli Mekanikal/Elektrikal
- Berjumlah 1 (satu) orang Latar belakang pendidikan Strata satu (S1) Mesin, lulusan universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Ahli Teknik Mekanikal(301)- Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi
yang telah disahkan oleh LPJK .
- Berpengalaman sebagai Tenaga Ahli Mekanikal dalam pekerjaan Manajemen Konstruksi atau Manajemen
Teknis yang terkait dengan pelaksanaan Konstruksi Bangunan maupun Pembangunan Kawasan/Lingkungan
selama 3 (tiga) tahun.
- Tenaga tersebut tugas utamanya yaitu membantu Tim Leader memberi masukan pengarahan, pengawasan
(waktu dan spesifikasi/kualitas), pelaporan, review desain pekerjaan mekanikal bangunan dan fasilitas kawasan
pada pekerjaan pengawasan pelaksanaan mekanikal Bangunan maupun Kawasan.
5) Tenaga Ahli K3 Konstruksi
- Berjumlah 1 (satu) orang Latar belakang pendidikan Strata satu (S1) Teknik lulusan universitas atau perguruan
tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi.
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi(603)- Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang
telah disahkan oleh LPJK .
- Berpengalaman sebagai Tenaga Sanitasi dan Limbah dalam pekerjaan Manajemen Konstruksi atau Manajemen
Teknis atau Perencanaan yang terkait dengan pelaksanaan Konstruksi Bangunan maupun Pembangunan
Kawasan/Lingkungan selama 2 (dua) tahun.
6) Asisten Tenaga Ahli Estimator
- Berjumlah 1 (satu) orang Latar belakang pendidikan Strata satu (S1) TeknikArsitektur/SIpil lulusan universitas
atau perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang telah diakreditasi.
- Memiliki sertifikasi keahlian (SKA) Ahli Manajemen Konstruksi(601)- Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi
Profesi yang telah disahkan oleh LPJK .
- Berpengalaman sebagai Tenaga Estimator dalam pekerjaan Manajemen Konstruksi atau Manajemen Teknis
atau Perencanaan yang terkait dengan pelaksanaan Konstruksi Bangunan maupun Pembangunan
Kawasan/Lingkungan selama 3 (tiga) tahun.
B. STAFF PENDUKUNG
1) Pengawas Lapangan
Berjumlah 2 (dua) orang, dengan latar belakang pendidikan D3 Teknik/SMK Sederajat, pengalaman minimal 3 tahun
dibidangnya.
2) Juru Gambar
Berjumlah 1 (satu) orang, dengan latar belakang pendidikan D3 Teknik/ SMK Sederajat, pengalaman minimal 3
tahun dibidangnya dan memiliki SKT Juru Gambar Arsitektur/Sipil (TA–003/TS-003)
3) Administrasi
Berjumlah 1 (satu) orang, dengan latar belakang pendidikan D3 / Sederajat, pengalaman minimal 3 tahun
dibidangnya.
X. Jadwal TahapanP elaksanaan Pekerjaan
a. Revieu Perencanaan (Masterplan/DED )
= 15 hari kalender di Bulan Ke-1
b. Review Produk Akhir Perencanaan
= 3 hari kalender di Bulan Ke-1
c. Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
= 27 hari kalender di Bulan Ke-2 dan 3
d. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
= 195 hari kalender di Bulan Ke-3 sd 8
e. Pengawasan Berkala
= 195 hari kalender di Bulan Ke-11 sd 16
Tahap pengawasan berkala dimungkinkan melampaui tahun anggaran.
XI. Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
Uraian Pekerjaan : Manajemen Konstruksi pada Pembangunan Gedung Asrama Terpadu
Bapelkes Semarang Kampus Salaman Tahap II
Identifikasi Bahaya : Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Elektrikal, Pekerjaan Mekanikal
Penetapan Risiko terkait Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
XII. Laporan
1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat: laporan awal setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan meliputi review hasil Masterplan/DED, kondisi terkini lapangan, ketentuan
regulasi terbaru dan permasalahan yang ada serta saran dan rekomendasinya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:10 (sepuluh) hari kerja sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 4 Empat) buku laporan.
2. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat: Laporan Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
setiap bulan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
bulan berikutnya sejak SPMK Pelaksanaan Konstruksi diterbitkan sebanyak: 4
(Empat) buku laporan.
3. Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
a. Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan Jasa Konstruksi (Spesifikasi
Teknis, Metode Pelaksanaan, Gambar Kerja, HPS, Rancangan Kontrak)
b. Penyerahan Pekerjaan Konstruksi Yang Pertama (Provisional Hand Over)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kegiatan
dimaksud selesai sebanyak 4 (Empat) buku laporan.
Laporan bulanan dilengkapi dokumentasi foto dan video durasi pendek
perkembangan prestasi pekerjaan dengan teknologi pengambilan gambar visual
menggunakan drone.
4. Laporan Akhir Laporan akhir memuat: keseluruhan kegiatan manajemen konstruksi dari tahap
perencanaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan konstruksi. Laporan
akhir sudah termasuk Dokumen Pendaftaran Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan
pertama pekerjaan kostruksi diterbitkan sebanyak 4 (Empat) buku laporan dan
media penyimpanan data hard disk 1 TB.
Selanjutnya Konsultan Manajemen Konstruksi berkewajiban menyampaikan laporan
Pengawasan Berkala/Pemeliharaan yang mencakup keseluruhan kegiatan pada
tahap pengawasan berkala sampai dengan penyerahan kedua pekerjaan konstruksi
(FinalH and Over).
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penyerahan
kedua pekerjaan konstruksi diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan dan media
penyimpanan data hard disk 2 TB.
XIII. Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
2. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut
harus dipatuhi serta harus seijin dan
sepengetahuan pemilik pekerjaan secara tertulis.
a. Bentuk Pelaku Usaha : Badan Usaha;
3 Kemampuan badan
b. Kualifikasi Pelaku Usaha : Kualifikasi Usaha Kecil;
usaha Pelaku Usaha
c. Klasifikasi Bidang Usaha : Jasa konsultansi lainnya subklasifikasi
jasa Konsultansi
Jasa Manajemen Proyek terkait Konstruksi Bangunan ( Kode :
Konstruksi
KL403 ) atau RK 001 dengan KBLI Tahun 2020 Kode 711002;
d. Sertifikasi Badan Usaha :
3. Pedoman Pedoman pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut:
Lapangan a. Sumber data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari
Pemerintah Pusat maupun Daerah serta organisasi lainnya yang
mempunyai kredibiltas dan validitas terhadap data yang
dikeluarkan;
b. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
c. Sedapat mungkin, data merupakan data terkini dan terbaru
sesuai dengan ketersediaan data yang ada.
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelanggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun berkewajiban untuk berpedoman pada
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, termasuk di
dalamnya yaitu:
1. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK (yang memuat: Identifikasi Bahaya,Pengendalian Risiko dan Penetapan
Tingkat Risiko Pekerjaan, Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi, Perhitungan Biaya
Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personil K3 Konstruksi)
2. Penilaian Rencana Keselamatan konstruksi (RKK) pada tahap pemilihan yang menjadi satu kesatuan dengan dokumen
kontrak
3. Integrasi RKK, Pelaksanaan, RMPK, RKPPL, RMLLP, Program Mutu Pembangunan Kantor Kementerian Koordinator 2
IKN harus melaksanakan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai dengan Permen PUPR
No. 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum mencakup beberapa elemen antara lain:
1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
2) Perencanaan keselamatan konstruksi
3) Dukungan keselamatan konstruksi
4) Operasi keselamatan konstruksi
5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
Dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa antara lain :
▪ Tahap Pelaksanaan
A. Penyusunan RKK
Penyusunan RKK harus mencakup hal hal berikut antara lain:
1) Kepemimpinan Dan Partisipasi Pekerja Dalam Keselamatan Konstruksi
a. Kepedulian Pimpinan Terhadap Isu Eksternal dan Internal
b. Tugas dan Tanggung Jawab UKK (Unit Keselamatan Konstruksi)
c. Komitmen Keselamatan Konstruksi
2) Perencanaan keselamatan konstruksi
a. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang
b. Rencana Tindakan (Sasaran dan Program)
c. Standar dan Peraturan Perundang-undangan
3) Dukungan keselamatan konstruksi
a. Sumber Daya (Peralatan, Material, Biaya)
b. Kompetensi (Daftar Personel dan Sertifikat Personel)
c. Kepedulian
d. Komunikasi
e. Informasi Terdokumentasi
4) Operasi keselamatan konstruksi
a. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
b. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
5) Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
a. Pemantauan dan Evaluasi (inspeksi dan audit)
b. Tinjauan Manajemen
c. Peningkatan Kinerja Keselamatan Konstruksi
B. KRITERIA PENENTUAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI OLEH PENGGUNA JASA KONSTRUKSI
B.1. Penetapan Tingkat Risiko
Untuk penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi, penyedia jasa konsultansi perancangan Besar, berdasarkan penilaian
risiko dari aktivitas subpekerjaan yang berdampak terhadap risiko manusia dan keselamatan publik dan tabel daftar risiko
pekerjaan konstruksi.
CONTOH
Logo KOP SURAT PENGGUNA JASA
Berdasarkan hasil penetapan tingkat risiko keselamatan konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan:
Nama Paket Pekerjaan :
Nilai Paket Pekerjaan :
Lokasi Pekerjaan :
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi untuk paket pekerjaan sebagaimana dimaksud di
atas adalah:
RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI (KECIL/SEDANG/BESAR)*
*Coret yang tidak perlu
Jabatan
:
(Pengguna Jasa)
Nama
:
Tanda Tangan
:
Keterangan :
Risiko yang dimaksud adalah Risiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli K3
Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas atau segmentasi pasar
Jasa Konstruksi.
Ditetapkan di : Semarang
Tanggal : 7 Maret 2023
PPK Bapelkes Semarang
Nur Yatiman, SE, MM
NIP. 198202242005011002