KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Biro Perencanaan dan Anggaran merupakan salah satu biro yang berada
Belakang
dibawah Kementerian Kesehatan yang tugasnya sebagai Koordinator
Perencanaan, Penganggaran, Monitoring, dan Evaluasi. Tugas Biro ini sangat
strategis yaitu menyiapkan dan menyusun rencana strategis, kebijakan, dan
program kesehatan yang bersifat prioritas, berbasis kinerja, dan berdasarkan
standar biaya, serta melakukan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program/
kegiatan serta mengukur kinerja berdasarkan (IKK) Indikator Kinerja Utama dan
(Indikator Kinerja Kegiatan) pada Kementerian Kesehatan RI.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Biro Perencanaan dan Anggaran
membutuhkan suatu alat yang dapat digunakan untuk menyusun, mengelola,
dan menyimpan data-data atau informasi penting yang jumlahnya besar, alat
tersebut berupa perangkat lunak yang dapat mengakomodasi dan mendukung
secara penuh tugas dari Biro Perencanaan dan Anggaran dalam menyusun,
mengelola data maupun anggaran, serta mengevaluasi hasil kerja yang telah
dilaksanakan. Dalam hal ini Biro Perencanaan dan Anggaran telah
mengembangkan sistem perangkat lunak yang disebut e-Renggar. Didalam
aplikasi e-Renggar ini terdapat beberapa modul aktif yang digunakan salah
satunya adalah modul e-Performance.
Modul e-Performance bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan
dan pengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja
entitas di Kementerian Kesehatan, didalam modul e-Performance terdapat fitur
beberapa fitur yaitu:
(1) Perencanaan Kinerja yang bertujuan untuk menyimpan dokumen
perencanaan entitas Kementerian Kesehatan, Unit Organisasi, Satuan
Kerja Kantor Pusat dan UPT serta SKPD Penerima Dana Dekonsentrasi,
dokumen perencanaan meliputi Renstra/RAP/RAK, RKT/Renja dan
Perjanjian Kinerja (PK)
(2) Pengukuran Kinerja berisikan target dan capaian indikator setiap bulan
dari indikator entitas Kementerian Kesehatan (indikator Sasaran
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Strategis), indikator unit organisasi (indikator kinerja program), indikator
satuan kerja kantor pusat, UPT dan SKPD dan penerima dana
dekonsentrasi (indikator kinerja kegiatan)
(3) Pelaporan Kinerja berisikan dokumen laporan kinerja dari entitas
kementerian kesehatan, entitas unit organisasi, entitas satuan kerja
kantor pusat dan UPT serta SKPD penerima dana dekonsentrasi
Pentingnya fungsi dari aplikasi e-Renggar modul e-Performance ini perlu
diimbangi dengan fitur-fitur yang terdapat dalam modulenya, dimana fitur-fitur
yang terdapat dalam module e-Performance ini belum bersifat dinamis sehingga
untuk proses update atas indikator setiap tahunnya hanya bisa dilakukan oleh
tenaga ahli yang memiliki spesifikasi khusus dimana harus menguasai bahasa
pemrograman PHP, MYSQL, CSS, Javascript, serta Framework CodeIgniter.
Selain itu, hal penting lainnya adalah adanya kemungkinan revisi indikator
ditahun berjalan dan tentunya Biro Perencaanan dan Anggaran harus
memastikan revisi tersebut bisa dilakukan di modul e-Performance sedangkan
proses update fitur supaya bisa mengakomodir revisi tersebut hanya bisa
dilakukan oleh tenaga ahli.
Berdasarkan poin tersebut sehingga tetap dibutuhkan dukungan
pemeliharaan (maintenance) dan pengembangan modul e-Performance untuk
memastikan bahwa data-data yang terdapat didalamnya sesuai dengan
perkembangan menu e-Performance dan mampu mengakomodir untuk
kebutuhan revisi yang setiap tahunnya selalu terjadi
2. Maksud dan Maksud dari usulan pemeliharaan aplikasi e-Renggar modul e Performance ini
Tujuan
adalah untuk penyempurnaan modul dengan cara menyesuaikan aplikasi sesuai
dengan indikator ditahun berjalan, dan kemungkinan adanya perubahan
indikator, mengakomodir jika ada kebutuhan integrasi dan pelaporan serta
troubleshouting
3. Sasaran pengguna aplikasi (satuan kerja di lingkungan kementerian Kesehatan dan biro
perencanaan dan anggaran
4. Lokasi Biro Perencanaan dan Anggaran
Pekerjaan
5. Sumber DIPA Satker Kantor Pusat Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan
Pendanaan Uker Biro Perencanaan dan Anggaran
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Triyas Pramesti
Organisasi
Pejabat Unit Kerja : Biro Perencanaan dan Anggaran, Kementerian Kesehatan
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang2
7. Data Dasar
8. Standar
Teknis
9. Studi-Studi
Terdahulu
1. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan RKA-
K/L (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022;
10. Referensi
Hukum
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana
Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020 – 2024;
Ruang Lingkup
11. Lingkup
Pekerjaan 1. Gambaran umum pemeliharaan
Memastikan untuk semua fitur yang terdapat gambar dibawah ini berjalan
sesuai dengan fungsinya dan mengikuti struktur e-performance di tahun
berjalan
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Pemeliharaan Aplikasi E-renggar Module DAK e-Performance
E-Performance
Perencanaan Kinerja
Upload
Approval
Dokumen
Domain:datarorengar
Pengukuran Kinerja
Target,
Reminder Target,
Capaian
capaian
Pelaporan Kinerja
Dashboard, Library
Reports Document
Administrator
Role & Security
Master Data
Backup & Restore
2. Kebutuhan Integrasi
No Integrasi Source Target Frekuensi
1 Data target e- Domain: adhoc
dan Performance datarorengar.kemkes.go.id
capaian
2 Data SKP Biro OSDM E-Performance adhoc
3. Kebutuhan Pelaporan
- Dashboard yang menampilkan target dan capaian secara realtime dan
dapat didetailkan sampai komponen paling kecil
- Report yang bisa menampilkan target dan capaian dalam bentuk tabular
- terkait poin b, report tersebut dapat diexport kedalam bentuk xls, pdf dan
word
- Pengingat untuk setiap entitas melaporkan capaian indicator setiap
bulannya
12. Keluaran3 1. Tools untuk menginput target dan capaian indikator setiap bulan dari
indikator entitas kementerian Kesehatan, unit organisasi, satuan kerja
pusat, UPT dan SKPD penerima dana dekonsentrasi, dimana indikatator
yang dimaksud menyesuaikan indikator TA 2023;
2. Tools untuk melakukan upload dokumen perencanaan antara lain
Renstra, RKT/Renja dan Perjanjian Kinerja (PK);
3. Tools untuk menginput pelaporan kinerja berisikan dokumen laporan
kinerja dari entitas kementerian kesehatan, entitas unit organisasi,
entitas satuan kerja kantor pusat dan UPT serta SKPD penerima dana
dekonsentrasi;
4. Tools untuk Biro Perencanaan dan Anggaran dapat menganalisis data
target dan capaian;
5. Integrasi dengan beberapa aplikasi terkait data target dan capaian
13. Peralatan,
Material, Ruangan Kerja yang beralamat di JL. HR Rasuna Said X-5 Kav. 4-9
Personel dan Gedung Prof. dr Sujudi Lt.13 Jakarta
Fasilitas dari
Pejabat
Pembuat
Komitmen
14. Peralatan dan Notebook/laptop, navicate premium, winscp, sublime text dan sejenisnya
Material dari
Penyedia
Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Mengerjakan sesuai instruksi dan ijin atasan (Ketua Tim Kerja Monev-1)
Kewenangan
Penyedia
Jasa
16. Jangka 220 hari kerja (satu tahun anggaran 2023)
Waktu
Penyelesaian
Pekerjaan
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
17. Personel Posisi Kualifikasi Jumlah
Orang Bulan
Tenaga Ahli: web programmer, Menguasasi PHP, MYSQL, CSS, Javascript,
Framework codeigniter dan excel tingkat mahir, 1 orang
18. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan Pemeliharaan Aplikasi E-renggar Module DAK e-Performance
Pekerjaan
E-Performance
Perencanaan Kinerja
Upload
Approval
Dokumen
Domain:datarorengar
Pengukuran Kinerja
Target,
Reminder Target,
Capaian
capaian
Pelaporan Kinerja
Dashboard, Library
Reports Document
Administrator
Role & Security
Master Data
Backup & Restore
Laporan
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan - Blueprint (Gambaran umum kebutuhan update aplikasi satu tahun)
Detail desain form
Detail desain laporan
Gambaran alur Proses integrasi dengan modul lainnya
- Progress Pekerjaan Februari 2023 s/d April 2023
Daftar penambahan fitur (jika ada)
Scenario pengujian untuk setiap penambahan fitur (jika ada)
Progress backup data per hari (scheduling)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 60 (enam puluh) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak (satu) buku laporan dalam bentuk hardcopy dan
softcopy.
20. Laporan Laporan Bulanan memuat : -
21. Laporan Laporan Antara-1 memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
Antara 1 - Progress Pekerjaan Mei 2023 s/d Juni 2023
Daftar penambahan fitur (jika ada)
Scenario pengujian untuk setiap penambahan fitur (jika ada)
Progress backup data per hari (scheduling)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 100 (seratus) hari kerja sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buah laporan dalam bentuk softcopy dan
hardcopy.
Laporan Antara-2 memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan:
22. Laporan
- Progress Pekerjaan Juli 2023 s/d September 2023
Antara 2
Daftar penambahan fitur (jika ada)
Scenario pengujian untuk setiap penambahan fitur (jika ada)
Progress backup data per hari (scheduling)
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 160 (seratus enam puluh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buah laporan dalam bentuk
softcopy dan hardcopy
22. Laporan Laporan Akhir memuat:
Akhir - Progress Pekerjaan Februari 2023 s/d Desember 2023 (digabungkan)
Gambaran umum aplikasi yang sudah diupdate selama satu tahun
Daftar penambahan fitur
scenario pengujian system untuk setiap penambahan fitur
script/coding yang ditambahkan
manual guide penggunaan aplikasi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 220 (dua ratus dua puluh) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk softcopy dan
hardcopy
Hal-Hal Lain
23. Produksi Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan
Data
Lapangan
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:
Pejabat Pembuat Komitmen
Triyas Pramesti