Pengadaan Alat Thermal Cycler C1000

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46676047
Date: 1 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Anak Dan Bunda Harapan Kita
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 488,134,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 488,133,378
Winner (Pemenang): PT Biogen Scientific
NPWP: 023144728017000
RUP Code: 37392707
Work Location: Jalan LetJen S Parman - Jakarta Barat (Kota)
Participants: 1
Attachment
TERM  OF REFERENCE    (TOR)                             
                    PENGADAAN    ALAT  MEDIK                               
                  SARANA   BIDANG  KESEHATAN                               
                                                                           
                   RSAB  HARAPAN   KITA TAHUN                              
                               2023                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  Kementerian Negara          : Kementerian Kesehatan                      
                                                                           
  Unit Eselon I/II            : Ditjen Pelayanan Kesehatan / RSAB Harapan  
                                Kita                                       
  Program                     : Program Pelayanan Kesehatan dan JKN        
                                                                           
  Sasaran Program             : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, 
                                pembinaan  dan   pemberian  dukungan       
                                manajemen Kementerian Kesehatan            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  Indikator Kinerja Program   : Nilai Reformasi  Birokrasi Kementerian     
                                Kesehatan                                  
                                                                           
                                                                           
  Kegiatan                    : Dukungan Manajemen Pelaksanaan di DItjen   
                                Pelayanan                                  
                                                                           
  Sasaran Kegiatan            : Meningkatnya koordinasi pelaksanaan tugas, 
                                pembinaan  dan   pemberian  dukungan       
                                manajemen Kementerian Kesehatan            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  Indikator Kinerja Kegiatan  :  1. Indeks Reformasi Birokrasi Direktorat  
                                                                           
                                   Jenderal Pelayanan Kesehatan            
                                 2. Persentase Kinerja RKA-K/L Kementerian 
                                   Kesehatan yang efektif dan efisien pada 
                                   Program    Pembinaan    Pelayanan       
                                   Kesehatan                               
                                                                           
                                                                           
  Klasifikasi Rincian Output (KRO) : (6388.CAB) Sarana Bidang Kesehatan    
                                                                           
                                                                           
  Indikator KRO               : Tersedianya Sarana Bidang Kesehatan Ditjen 
                                Pelayanan Kesehatan                        
                                                                           
  Rincian Output (RO)         : (6388.CAB.002) Pengadaan Alat Kesehatan    
                                Pelayanan Reguler                          
                                                                           
                                1. Jumlah Alat kesehatan yang diadakan     
  Indikator RO                :                                            
                                  UPT Vertikal                             
  Volume RO                   : 2 (dua)                                    
  Satuan RO                   :                                            
                                Unit                                       
  A. PENDAHULUAN                                                           
     1. Dasar Hukum                                                        
                                                                           
       a. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 tahun 2005 tanggal 13 Juni 2005 tentang
         Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU);                    
                                                                           
       b. Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                           
         No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.        
       c. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tanggal 13 Oktober 2009 tentang
                                                                           
         Kesehatan;                                                        
       d. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang
                                                                           
         Rumah Sakit;                                                      
                                                                           
       e. Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
         Pemerintah.                                                       
                                                                           
       f. Permenkes no 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
                                                                           
       g. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor : 53/MENKES/PER/XII/2020 tentang
                                                                           
         Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita.
                                                                           
                                                                           
     2. Tugas dan Fungsi                                                   
                                                                           
       Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 53/MENKES/PER/XII/2020
       tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita,
                                                                           
       menetapkan tugas dan fungsi sebagai berikut:                        
          a. Tugas:                                                        
                                                                           
            Menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna
            dengan kekhususan di bidang penyakit ibu dan anak              
                                                                           
          b. Fungsi:                                                       
                                                                           
            1) Penyusunan rencana, program, dan anggaran                   
            2) Pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan      
                                                                           
               kekhususan di bidang penyakit ibu dan anak                  
            3) Pengelolaan pelayanan keperawatan                           
                                                                           
            4) Pengelolaan pelayanan nonmedis                              
                                                                           
            5) Pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan pelayanan
               kesehatan di bidang penyakit ibu dan anak                   
                                                                           
            6) Pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi
               dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ibu dan
                                                                           
               anak                                                        
                                                                           
            7) Pengelolaan keuangan dan barang milik negara                
            8) Pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa                   
                                                                           
            9) Pengelolaan sumber daya manusia                             
            10) Pelaksanaan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat
            11) Pelaksanaan kerja sama                                     
            12) Pengelolaan sistem informasi                               
                                                                           
            13) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan                    
            14) pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  B. Gambaran Umum                                                         
                                                                           
    1. Definisi Operasional                                                
            RSAB  Harapan Kita merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Kesehatan
                                                                           
       Ibu dan Anak Nasional berperan aktif dalam penyelenggaraan pelayanan,
                                                                           
       pendidikan, dan penelitian di bidang penyakit ibu dan anak serta menjadi bagian
       dari sistem kesehatan Indonesia yang siap bertransformasi untuk mengatasi
                                                                           
       permasalahan kesehatan yang ada.                                    
                                                                           
    2. Latar Belakang                                                      
            RSAB  Harapan Kita sebagai Pusat Kesehatan Ibu dan Anak Nasional
                                                                           
       (PKIAN) telah bertekad untuk memberi kontribusi maksimal bagi kesehatan
                                                                           
       perempuan dan anak dan tercermin dalam visinya: Terdepan dalam Pelayanan
       Kesehatan Perempuan, Perinatal dan Anak. Selain memberikan perhatian
                                                                           
       utama pada pelayanan, RSAB Harapan Kita juga bertekad mengambil bagian
       yang besar pada rujukan tersier kesehatan perempuan, anak dan neonatus di
                                                                           
       Indonesia. Sebagai rumah sakit jejaring FKUI dengan program Academic Health
                                                                           
       System, maka pendidikan, pelatihan, penelitian bagi kesehatan perempuan,
       anak dan neonatus juga mendapat perhatian yang besar.               
                                                                           
            Komitmen RSAB Harapan Kita dalam menyediakan layanan yang sesuai
       visi dan misi di atas telah ditunjukkan dengan diresmikannya layanan Birth
                                                                           
       Defect Integrated Center (BIDIC) dengan laboratorium genetika molekuler oleh
                                                                           
       Menteri Kesehatan pada Desember 2015 yang lalu.                     
            Salah satu keunggulan RSAB Harapan Kita sebagai Pusat Kesehatan Ibu
                                                                           
       dan  Anak Nasional (PKIAN) adalah program BIDIC dan kemampuan       
       laboratorium genetika yang mendeteksi kelainan janin post natal dengan kasus-
                                                                           
       kasus yang langka. Beberapa di antara kasus kelainan genetik langka yang telah
                                                                           
       dideteksi di laboratorium genetik yaitu kelainan mikrodelesi dan mikroduplikasi.
       Kelainan ini dapat dideteksi dengan pemeriksaan Chromosomal Micro Array
                                                                           
       (CMA) dengan menggunakan alat NextSeq 550.                          
                       Gambar 1. Alat NextSeq 550                          
                                                                           
                                                                           
         Alat NextSeq 550 sudah diadakan di RSAB Harapan Kita sejak akhir tahun
    2015 dan sudah dijalankan untuk pemeriksaan atas 88 orang pasien RSAB Harapan
                                                                           
    Kita dengan tarif pemeriksaan Rp. 9.000.000,- per pasien. Dari pemeriksaan
                                                                           
    terhadap 88 orang pasien, telah berhasil dilakukan diagnosis atas berbagai kelainan
    langka, misalnya DiGeorge Syndrome, Cat-Cry Syndrome, delesi 1p36 deletion
                                                                           
    syndrome, Williams Syndrome, bahkan sampai kelainan mikrodelesi sebesar 15 kb
    seperti Rubinstein Taybi Syndrome dan kelainan-kelainan mikrodelesi baru yang
                                                                           
    belum pernah dilaporkan di OMIM maupun jurnal-jurnal medis lainnya.    
                                                                           
         Dalam memantapkan layanan tersier deteksi kelainan bawaan dini maka
    program dan layanan deteksi kehamilan berisiko tinggi kelainan bawaan perlu
                                                                           
    ditingkatkan dengan adanya layanan pemeriksaan NIPT (Non Invasive Prenatal
    Test).                                                                 
                                                                           
           Adapun kondisi eksisting alat medis sebagai berikut:            
                                                                           
       No      Nama Alat   Standar Standar Kondisi Kekurangan SDM Tempat Ket
                            di  Kebutuhan saat ini                         
                           ASPAK                                           
          Thermal Cycler C1000                                             
        1                          2     0      2    Tersedia    AKL       
                                                          Laboratorium     
          Alasan pemilihan produk Import (AKL) pada alat pendukung NIPT yang kami
                                                                           
     ajukan ini, dikarenakan belum ada produk dengan spesifikasi dan fungsi sama
     yang merupakan produk dalam negeri. Beberapa alat pendukung NIPT ini sudah
                                                                           
     tayang di e-catalog namun ada beberapa alat merupakan produk yang belum
                                                                           
     tersedia di e-catalog.                                                
                                                                           
                                                                           
    3. Analisis kebutuhan/alasan kegiatan dilaksanakan                     
         Pada awal tahun 2000, skrining kelainan janin pada ibu hamil dilakukan
                                                                           
    dengan memperhitungkan usia ibu hamil, riwayat keluarga, pencitraan USG, dan tes
    skrining darah yang mengukur kadar hormon. Para dokter spesialis kebidanan
    menggunakan USG untuk melihat bagian belakang leher bayi atau profil bayi untuk
                                                                           
    memeriksa kelainan bawaan lahir yang mungkin terlihat. Namun, ada variasi dalam
    tingkat keterampilan orang yang melakukan USG sehingga masih ada kemungkinan
                                                                           
    kelainan bawaan yang terluput atau tidak terlihat pada USG.            
                                                                           
         Tes dan skrining yang tersebut di atas mungkin dapat memberikan beberapa
    penilaian tidak langsung, tetapi tetap tidak dapat mencerminkan status kesehatan
                                                                           
    janin itu sendiri. Tes skrining serum tradisional memiliki tingkat positif palsu yaitu 5%.
    Nilai ini cukup signifikan karena jika dilakukan skrining atas 60-70 pasien setiap hari,
                                                                           
    maka terdapat 3-4 orang pasien yang mengalami positif palsu. Dengan tingkat positif
                                                                           
    palsu seperti itu, dokter spesialis kebidanan akhirnya melakukan prosedur
    amniosintesis dan chorionic villus sampling (CVS) yang sebenarnya tidak perlu.
                                                                           
    Namun, sebelum NIPT tersedia, itu adalah pemeriksaan yang dapat ditawarkan
    kepada pasien ibu hamil untuk menentukan kondisi janin ibu hamil.      
                                                                           
         NIPT merupakan suatu pemeriksaan genetik menggunakan cell-free fetal
                                                                           
    DNA  (DNA janin) yang beredar dalam darah ibu. Pemeriksaan ini menggunakan
    sampel darah perifer ibu dan dapat dilakukan pada usia kehamilan 10-22 minggu
                                                                           
    dengan hasil pemeriksaan dalam waktu 1 minggu.                         
         Circulating cell-free fetal DNA (ccffDNA) yang diperiksa dalam pemeriksaan
                                                                           
    NIPT ini merupakan DNA janin yang dihasilkan dari pemecahan sel-sel janin
                                                                           
    (kebanyakan plasenta) yang akan dibersihkan dari sistem organ tubuh ibu dalam
    beberapa jam. DNA janin yang terdeteksi selama kehamilan, dapat mewakili janin itu
                                                                           
    sendiri. Meskipun hanya sekitar 10-15% ccffDNA yang beredar dalam darah ibu
    berasal dari janin, DNA ini dapat dideteksi dan diukur.                
                                                                           
         NIPT merupakan pemeriksaan DNA janin pada darah ibu yang berfungsi
    dalam skrining kehamilan untuk kelainan kromosom janin yang paling umum
                                                                           
    diantaranya trisomi 21 (sindrom Down), trisomi 18 (sindrom Edwards) dan trisomi 13
                                                                           
    (sindrom Patau), dan juga digunakan untuk penentuan jenis kelamin janin dan
    kelainan kromosom yang berhubungan dengan kromosom sex.                
                                                                           
         Teknologi yang digunakan dalam NIPT adalah Whole Genome Sequencing
    (WGS).  Whole-genome cfDNA NIPT menggunakan keseluruhan kromosom       
                                                                           
    (kromosom 1-22, X, Y) sebagai referensi. WGS tidak bergantung pada specific
                                                                           
    region dari kromosom seperti pada targeted gene sequencing.            
         Illumina NIPT whole-genome sequencing menggunakan teknologi next- 
                                                                           
    generation sequencing (NGS) untuk menganalisis fragmen cfDNA di seluruh genom,
    yang telah terbukti memiliki keunggulan dibandingkan metodologi NIPT lainnya
                                                                           
    seperti targeted cfDNA dan metode berbasis teknologi array. Tingkat kegagalan
                                                                           
    pengujian Whole-genome cfDNA NIPT sebesar <1%, lebih rendah daripada angka
    pemakaian targeted cfDNA yaitu sebesar 3–6% ataupun dibandingkan dengan
    metodologi lain.                                                       
                                                                           
         Dengan tingkat sensitivitas, akurasi, dan kecepatan yang tinggi, cfDNA NIPT
    memiliki beberapa keunggulan yaitu dapat memberikan jaminan kepada pasien dan
                                                                           
    petugas pelaksana, hasil pemeriksaan yang cepat, akurat, dan aman. Teknologi ini
                                                                           
    dalam beberapa tahun terakhir banyak dianut dan dicari oleh dokter dan pasien
    karena penyedia layanan kesehatan dan pasien menginginkan kepastian tentang
                                                                           
    kehamilan tanpa harus melakukan amniosentesis atau CVS. Selain itu, tidak setiap
    klinisi dilatih untuk melakukan amniosentesis dan bahkan lebih sedikit lagi yang
                                                                           
    melakukan prosedur CVS. Dengan cfDNA NIPT, khususnya whole-genome cfDNA
                                                                           
    NIPT, kita bisa mendapatkan kepastian itu tanpa harus mengirim ibu hamil ke
    spesialis kebidanan fetomaternal.                                      
                                                                           
    Laboratorium yang dapat mengerjakan NIPT hanya ada beberapa di Indonesia
         Semua laboratorium tersebut merupakan laboratorium swasta dan sebagian
                                                                           
    besar di antaranya hanya bertindak sebagai pengumpul sampel yang akan  
                                                                           
    dikirimkan untuk dikerjakan di luar negeri (Taiwan, Korea, Inggris). Dengan adanya
    layanan NIPT di RSAB Harapan Kita, pengiriman sampel keluar negeri dapat
                                                                           
    diminimalisir, dan sampel dapat dipusatkan pada center di Indonesia yaitu RSAB
    Harapan Kita. RSAB Harapan Kita juga merupakan tempat yang tepat dan strategis
                                                                           
    untuk menyediakan layanan NIPT, karena RSAB mempunyai program BIDIC    
                                                                           
    Fetomaternal dengan Fetal Diagnostic dan Fetal Therapy yang sangat maju
    dibandingkan pusat-pusat kesehatan lainnya di Indonesia, dan RSAB Harapan Kita
                                                                           
    juga didukung oleh laboratorium genetika yang lengkap sehingga adanya  
    pemeriksaan NIPT telah menjadikan manajemen klinis kehamilan menjadi lebih baik.
                                                                           
         Untuk dapat mengerjakan pemeriksaan NIPT, masih diperlukan perlengkapan
    tambahan yang compatible dengan alat yang sudah dimiliki RSAB Harapan Kita
                                                                           
    yaitu NextSeq 550 (Gambar 1.) (Illumina), perlengkapan tambahan tersebut antara
                                                                           
    lain adalah :                                                          
    1. NIPT Development Program (NIPT Server)                              
                                                                           
    2. Penggantian Assay Imaging Module Glass, service warranty dan health-check
       NextSeq 550                                                         
                                                                           
    3. Alat Pendukung (alat laboratorium umum/ general) NIPT               
               Gambar 2. Autamated workflow pemeriksaan NIPT               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  C. PENERIMA MANFAAT                                                      
                                                                           
     Pemenuhan alat kesehatan dalam penyelenggaran pelayanan tersier BIDIC 
                                                                           
     Fetomaternal dengan Fetal Diagnostic dan Fetal Therapy diharapkan akan memberi
     manfaat kepada:                                                       
                                                                           
       a. Pasien                                                           
                                                                           
         1. Pasien rujukan yang datang ke rumah sakit diharapkan bisa dilayani dan
                                                                           
            dikelola di dalam rumah sakit dan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit lain,
            melalui pelayanan BIDIC Fetomaternal dengan Fetal Diagnostic dan Fetal
                                                                           
            Therapy                                                        
         2. Pasien lebih cepat terlayani dan lebih efisien dalam pengeluaran biaya.
                                                                           
         3. Diharapkan safety pasien terjaga sehingga rasa nyaman dan aman 
                                                                           
            terpenuhi.                                                     
         4. Kepuasan pasien meningkat                                      
                                                                           
                                                                           
       b. Pegawai                                                          
                                                                           
       1. Mendapatkan sarana prasarana terutama terkait alat kesehatan yang sesuai
          standar sebagai alat yang digunakan dalam memberikan pelayanan.  
                                                                           
       2. Dapat terjamin keselamatan pegawai dalam melaksanakan tugas dengan
                                                                           
          jaminan mutu dalam pelayanan penunjang.                          
                                                                           
                                                                           
       c. Rumah Sakit                                                      
         a. Teknologi alat kedokteran di RSAB Harapan Kita tidak ketinggalan dari
                                                                           
            RS lain.                                                       
                                                                           
         b. Resiko infeksi nosokomial dapat dihindari.                     
         c. Lebih cepat dan akurat dalam penegakan diagnosa dan terapi.    
         d. Mutu dan kualitas pelayanan meningkat, safety pasien dan petugas akan
                                                                           
            terpenuhi.                                                     
         e. Indikator angka kepuasan pasien meningkat.                     
                                                                           
         f. Dapat memenuhi capaian target pelayanan yang tertuang dalam indikator
                                                                           
            pelayanan BLU maupun Rencana Strategis Bisnis.                 
         g. Efisiensi dengan mengurangi rujukan ke rumah sakit lain yang diharapkan
                                                                           
            dapat meningkatkan pendapatan rumah sakit.                     
                                                                           
                                                                           
  D. STRATEGI DAN CARA PELAKSANAAN  KEGIATAN                               
                                                                           
    1. Pelaksana                                                           
        RSAB Harapan Kita                                                  
                                                                           
    2. Alat Medik Pendukung yang dibutuhkan (diusulkan)                    
                                                                           
                                                                           
       Alat-alat medik umum pendukung NIPT perlu diadakan karena alat medik/mesin
       (hardware) yang akan mengerjakan NIPT yaitu NextSeq 550 hanya berfungsi
                                                                           
       apabila alat pendukung lainnya tersedia. Berikut merupakan data alat
                                                                           
       pendukung yang dibutuhkan dalam pengerjaan pemeriksaan NIPT yang terdiri
       dari :                                                              
                                                                           
   No      Nama Alat               Spesifikasi          Qty Keterangan     
                       C1000 TOUCH CYCLER w/96W FS RM                      
                       C1000 Touch Thermal Cycler with 96-Well Fast non e- 
   2   Thermal Cycler C1000                              2                 
                       Reaction Module, includes C1000 Touch thermal cycler catalog
                       chassis, 96-well fast reaction module, USB flash drive
    3. Metode Pelaksanaan                                                  
                                                                           
       a. Identifikasi kebutuhan Alat Kesehatan berdasarkan data inventarisasi
                                                                           
         dan rencana pengembangan pelayanan tahun 2023.                    
                                                                           
       b. Pengadaan melalui e- catalog dan non e-catalog                   
                                                                           
                                                                           
     4. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
       c. Identifikasi kebutuhan                                           
                                                                           
       d. Penyusunan dan reviu kebutuhan alat medik                        
                                                                           
       e. Perencanaan kebutuhan alat medik                                 
       f. Pengadaan kebutuhan alat medik                                   
                                                                           
       g. Penerimaan alat medik                                            
                                                 2023                      
   No          Tahapan          2022                                       
                                          TW I         TW II               
   1   Identifikasi kebutuhan                                              
   2   Penyusunan dan reviu                                                
       kebutuhan alat medik                                                
   3   Perencanaan kebutuhan alat                                          
       medik                                                               
   4   Pengadaan kebutuhan alat                                            
       medik                                                               
   5   Penerimaan alat medik                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   5. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran                                      
                                                                           
     Kurun waktu pencapaian keluaran adalah 2 (Dua) Tahun, proses usulan dimulai
                                                                           
     pada bulan Desember 2021, pengadaan Pra DIPA di bulan November 2022 dan
     barang diterima paling lambat bulan April 2023.                       
                                                                           
                                                                           
  6. Biaya yang diperlukan                                                 
                                                                           
     Biaya yang diperlukan untuk pengadaan alat kesehatan pendukungg NIPT  
                                                                           
     dengan biaya Rp.488.134.000,- (empat ratus delapan puluh delapan juta seratus
     tiga puluh empat ribu rupiah).                                        
                                                                           
     Sumber dana dari DIPA RSAB Harapan Kita Tahun Anggaran 2023.          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Jakarta, 10 Oktober 2022            
Plt. Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan Ka. Instalasi Laboratorium,     
  dan Penunjang                                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  dr. Retno Widyaningsih, Sp.A(K), MPH dr. Yosanti Elsa K, SpPK(K), MKes   
                                                                           
  NIP 196207281989022001               NIP 197202082002121004
Tenders also won by PT Biogen Scientific
Authority
8 November 2023Pemeliharaan Alat Medik 22/2023 Mesin EmbeddingKementerian KesehatanRp 20,500,000,000
17 March 2023Kebutuhan Reagen Catridge I Stat Eg7+ Dll Untuk Instalasi Laboratorium Klinik Ta 2023Kementerian KesehatanRp 19,848,042,000
21 July 2022Pengadaan Bahan Laboratorium (Pengadaan Langsung) 02/VII/2022Kementerian KesehatanRp 18,000,000,000
25 January 2022Pengadaan Bahan Laboratorium 02/I/2022Kementerian KesehatanRp 18,000,000,000
2 August 2021Pemeliharaan Alat Medik 009/2021 Ihc Lab PaKementerian KesehatanRp 13,553,000,000
1 September 2020Pemeliharaan Alat Medik 021/2020Kementerian KesehatanRp 7,024,975,000
1 March 2023Pengadaan Kebutuhan Bmhp Non E-Catalog Instalasi Patologi Anatomi Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam MalikKementerian KesehatanRp 3,481,798,055
20 October 2020Pengadaan Alat Kesehatan Flowcytometry ImmunophenotypingKementerian KesehatanRp 3,185,000,000
12 March 2020Pengadaan Alat Laboratorium Eksplorasi I (Satu)Kementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,021,700,000
27 February 2020Pengadaan Bmhp, Reagensia Lab Patologi Anatomi Non E-CatalogKementerian KesehatanRp 2,039,294,400