KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
GEDUNG LABORATORIUM TERPADU
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN GEDUNG LABORATORIUM TERPADU
TAHUN ANGGARAN 2023
I. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Penyusunan Dokumen Perencanaan Gedung LaboratoriumTerpadu,yang dalam
perkembangan kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas
civitas akademikapada khususnya dan Masyarakat ProvinsiKepulauan Bangka
Belitung pada umumnya.
2. Setiap bangunan gedung pemerintah harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi/bangunannya, andal dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya.
3. Setiap bangunan pemerintah harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik -
baiknya,sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya, waktu, dan kriteria administrasi bagi bangunan pemerintah .
4. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan pemerintah dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan proyek.
B. Ruang Lingkup
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja
PoltekkesKemenkes Pangkalpinang yang terdapat dalam DIPA Tahun Anggaran 2023.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi konsultan perencana yang
memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
III. LATAR BELAKANG KEGIATAN
Politeknik Kesehatan Pangkalpinang sebagai ujung tombak untuk mewujudkan tujuan
Pendidikan tenaga kesehatan yang menghasilkan tenaga kesehatan yang berkualitas dan
professional sudah harus melaksanakan Kurikulum Berbasis KKNI, sehingga perlu
melakukan perubahan-perubahan didalam system pendidikan/pembelajarannya. Untuk
mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan revisi ulang kegiatan-kegiatan pembelajaran
termasuk pendanaannya sehingga semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik.
Bentuk peningkatan prasarana yang akan dilakukan oleh Poltekkes Kemenkes
Pangkalpinang adalah dengan pembangunan Gedung layanan Pendidikan mengingat tuntutan
untuk menjadi Badan LayananUmum (BLU). Perencanaan Pembangunan Gedung (DED)
AlihFungsi Gedung PerkuliahanMenjadi Gedung Laboratorium Terpadu. Gedung-gedung ini
akan digunakan oleh civitas akademika sebagai penunjang kegiatan Tri Darma Perguruan
Tinggi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang.
IV. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : PoltekkesKemenkes Pangkalpinang
Nama KPA : Akhiat, SKM., M.Si
Nama PPK : Khoirul Anam, S. IP, M. Si
Alamat : Jl. TelagaBiru 01 Desa Padang Baru,
KecamatanPangkalanBaru, Kabupaten Bangka
Tengah, ProvinsiKepulauan Bangka Belitung.
V. SUMBER PENDANAAN
A. Biaya Pengawasan
Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.
99.706.000(Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus EnamRibuRupiah) dan mengikuti
pedoman dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
B. Sumber Biaya
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan di bebankan pada DIPA
PoltekkesKemenkes Pangkalpinang TahunAnggaran 2023. Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran DIPA Satker Politeknik Kesehatan Pangkalpinang dengan mata anggaran tahun 2023.
Nomor surat : SP DIPA-024.12.2.637616/2023 tanggal 30 November 2023 dengan mata
anggaran 6823.CBJ.001.051.A.533115.
VI. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup kegiatan : Jasa Konsultansi Pembangunan Gedung
LaboratoriumTerpaduTahun 2023
b. Lokasi Kegiatan : Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang
Jl. TelagaBiru 01 Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka
Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
c. Data Lokasi / Informasi :
1) Untuk melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan harus
mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat
Pembuat Komitmen maupun yang dicari sendiri, kesalahan perencanaan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan.
3) Fasilitas penunjang yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan antara lain :
a) Komputer administrasi
b) Komputer CAD
c) Laptop
d) Printer A4
e) Scaner
f) Kendaraan, dll
4) Staf/tim pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang
bertindak sebagai Tim Teknis sebagai pendamping dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
VII. ALIH PENGETAHUAN
Penyedia jasa wajib melaksanakan rapat pembahasan / diskusi secara berkala paling sedikit
tiga (3) kali dalam masa kontrak atau sesuai dengan kebutuhan terkait dengan substansi
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada Staf/Pejabat Pembuat
Komitmen.
VIII. PENDEKATAN METODOLOGI
A. PENDEKATAN
Penyusunan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung
LaboratoriumTerpaduTahun Anggaran 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas
dari PoltekkesKemenkes Pangkalpinang melalui:
1. Pembangunan yang berkualitas pada semua bangunan yang dibangun, sehingga
memenuhi standar teknis yang telah disepakati
2. Keterpaduan pembangunan, dimana kegiatan yang dilaksanakan memiliki sinergi
dengan kegiatan pembangunan yang lain.
B. METODOLOGI
Dalam hal ini akan menerangkan tentang pendekatan dan metodologi yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini antara lain mempersiapkan prosedur-prosedur yang
akan dipakai dan pemeriksaan kualitas dan kuantitas pekerjaan. Pekerjaan perencanaan
teknis konstruksi dapat meliputi perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, atau
perencanaan fisik bangunan gedung negara.
Kegiatan perencanaan teknis terdiri atas :
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan terkait struktur bangunan existing yang akan dilakukan alih
fungsi dari Gedung Kelas menjadi Gedung Laboratorium Terpadu. Melakukan
Analisa terhadap kekuatan struktur bangunan existing sebelum dilakukan
penyusunan pra-rencana. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa
gagasan, dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/ perizinan bangunan;
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan,
perkiraan biaya, laporan perencanaan, dan mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota/kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan IMB sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat;
3. Menyelenggarakan paket kegiatan lokakarya value engineering untuk
pengembangan konsep perencanaan teknis, bagi satuan kerja yang mewajibkan
kegiatan tersebut;
4. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat:
a. rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi dwi dan trimatra bila
diperlukan;
b. analisis rencana structur alih fungsi bangunan gedung, beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
c. rencana mekanikal-elektrikal termasuk pengelolaan limbah laboratorium
pendidikan, IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d. garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
e. perkiraan biaya.
5. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti : membuat gambar-
gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan
pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan
perencanaan;
6. Pembuatan dokumen perencanaan teknis berupa: rencana teknis arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam bentuk gambar
rencana, gambar detail pelaksanaan dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-
syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya
pembangunan dan laporan perencanaan;
7. Membantu Kepala Satuan Kerja/Pejabat Pembuat Komitmen di dalam menyusun
dokumen pelelangan, dan membantu panitia pelelangan dalam menyusun program
dan pelaksanaan pelelangan;
8. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu Panitia Pelelangan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang;
9. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan
rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan
berkala;
10. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung;.
11. Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu mengikuti perkembangan zaman
dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Pengembangan gedung modern dan minimalis berdasarkan aturan yang ada
b. Desaign penempatan dan tata ruang modern dengan system mobilisasi serta
terstandar
c. Prinsip Gedung dengan sistem K3 serta fasilitas disabilitas
d. Prinsip Gedung Go Green yang hematlistrik dan air
e. Sistem Air Conditioner terpusat
f. Adanya Home Base Server pusat Informasi dan layanan serta jaringan Internet
g. Pertimbangan kesediaan bahan baku (penggunaan produk dalam negeri)
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung
Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023adalah 1
(satu) bulan terhitung sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
X. TENAGA AHLI
Untuk melaksanakan kegiatan ini, Konsultan wajib menyediakan tenaga ahli dan tenaga
pendukung yang profesional dibidangnya masing-masing dengan ketentuan sebagai
berikut:
BIDANG PENDIDIKAN
No PENGALAMAN SKA
KEAHLIAN ( Minimal )
1 2 3 4 5
Ahli Teknik
1 Team Leader S 1 Teknik Sipil Minimal 5 Tahun Bangunan Gedung -
Madya(TA 201)
Tenaga Ahli Ahli Arsitek -
2 S1 Arsitektur Minimal 3 Tahun
Arsitek Madya (TA 101)
Ahli Teknik
Mekanikal – Madya
Tenaga Ahli S1 Teknik
(TA 301)/ Ahli
3 Mekanikal/ Mesin/ S1 Minimal 3Tahun
Teknik Tenaga
Elektrikal Teknik Elektro
Listrik – Madya (TA
401)
Drafter/Operator
4 D3 Teknik Sipil Minimal 3 tahun -
CAD
5 Estimator D3 Teknik Sipil Minimal 3 tahun -
S1
6 Administrator Minimal 3 tahun Ijazah
SemuaJurusan
XI. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konsultansi
Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan
Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
B. Pelaporan
Pelaporan merupakan gambaran Kegiatan-kegiatan konsultan dalam melaksanakan
Jasa Konsultansi Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Poltekkes Kemenkes
Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023 Laporan harus mengikuti peraturan
standar/format yang berlaku sebagai berikut :
1. Laporan Pendahuluan ini berisikan tentang :
- Maksud, tujuan dan sasaran;
- Batasan studi perencanaan;
- Gambaran umum wilayah studi;
- Metodologi dan pendekatan yang akan dilaksanakan;
- Rencana kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan;
- Struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan;
- Komposisi dan jumlah tenaga ahli yang ditugaskan; dan
- Rencana kunjungan dan penugasan tenaga ahli ke lapangan.
- Mengumpulkan data dan informasi lapangan
- Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK
- Menyusun konsep perencanaan
- Menyusun sketsa gagasan
- Konsultasi dengan Pemerintah Daerah terkait perizinan bangunan
2. Laporan Antara ini berisikan tentang :
- Inventarisasi, verifikasi dan kompilasi data;
- Analisis kondisi tata ruang kawasan studi;
- Kajian terhadap kondisi eksisting;
- Analisis permasalahan;dan
- Menyusun rencana tapak
- Menyusun pra rencana bangunan
- Menyusun perkiraan biaya
- Menyusun laporan perencanaan
- Menyusun rencana arsitektur beserta uraian konsepdan visualisasi dwi dan
trimatra
- Menyusun rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
- Menyusun rencana mekanikal elektrikal termasuk pengelolaan limbah
laboratorium pendidikan, IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya
- Menyusun garis besar spesifikasi teknis
3. Laporan Akhir ini berisikan tentang :
- Laporan Akhir ini mencakup laporan lengkap tentang keseluruhan data-data
baik primer maupun sekunder terkait dengan maksud dan tujuan studi, hasil
analisis keseluruhan dari data primer, sekunder, rencana umum berikut
kesimpulan beserta rekomendasinya. Penyusunan rencana detail berupa
uraian lebih terinci seperti : membuat gambar-gambar detail, rencana kerja
dan syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan serta Back up
perhitungan volume serta back up perhitungan struktur.
4. Hasil akhir dokumen Tender ini berisikan tentang :
- Gambar detail perencanaan arsitektur, sipil, struktur dan mekanikal
elektrikal;
- Metode pelaksanaan pekerjaan;
- Jadwal kegiatan (time schedule);
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) /Spesifikasi Teknis;
- Bill of Quantity (BoQ); dan
- Rencana anggaran biaya/Engineer estimate (EE) termasuk PPN
Dokumen pengadaan langsung ini dibuat sebanyak 2 (dua) buku dan diserahkan
pada saat berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
XII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan diperkirakan selama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tandatangankontrak.
XIII. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
DIBUAT DI PANGKALPINANG
TANGGAL FEBRUARI 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Khoirul Anam, S. IP, M. Si
NIP. 198702132010121002