Pekerjaan Renovasi Interior Aula Lantai 4

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46868047
Date: 15 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 140,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 137,215,000
Winner (Pemenang): CV Karya Prima Graha
NPWP: 028800290045000
RUP Code: 40728542
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          PEKERJAAN    :                                   
                RENOVASI    INTERIOR   AULA   LT. 4                        
                                                                           
           RSUP  Dr. SITANALA    TANGERANG      TA 2023                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
                                                                           
       DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                           
           Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                           T A N G E R A N G                               
                    KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
               PEKERJAAN : RENOVASI INTERIOR AULA LT. 4 TA 2023            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 1. Latar Belakang                                                         
         Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sitanala adalah salah satu rumah sakit yang
    dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI yang berlokasi di wilayah Kotamadya Tangerang
    Banten. Luas area RSUP DR.Sitanala sekitar 10 hektar dengan beberapa bangunan
    gedung yang terpisah . Masing-masing gedung memiliki jalur pembuangan yang mengalir
    ke darainase yang mengelilingi rumah sakit. Yang nanti ujungnya akan masuk ke jaringan
    IPAL RS lalu dibuang ke saluran pembuangan umum.                       
         Saat ini kondisi drainase rumah sakit di beberapa tempat sudah tertutup oleh tanah,
    sehingga aliran air menjadi tersendat dan terjadi genangan.            
                                                                           
 2. Maksud Dan Tujuan                                                      
         Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pekerjaan ini adalah ini adalah
    terlaksananya pekerjaan Renovasi Interior Aula Lt. 4 RSUP Dr.Sitanala agar Aula Lantai 4
    dapat menjadi ruangan yang nyaman dalam fungsi dan penggunaannya.      
                                                                           
 3. Sumber Dana                                                            
         Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pemeliharaan ini
    berasal dari Dana DIPA RSUP Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023. Total
    perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 140.000.000 (Seratus Empat Puluh
    Juta Rupiah).                                                          
                                                                           
         Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 137.215.000,00 (Seratus Tiga
    Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).                    
                                                                           
 4. Ruang Lingkup                                                          
    Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                                 
    1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
       lainnya.                                                            
    2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
       kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
       seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                          
    3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum   
       pelaksanaan dan setelah pembangunan.                                
    4) Pekerjaan yang dilaksanakan pada kegiatan ini dengan item pekerjaan sebagai
       berikut:                                                            
       I. Pekerjaan Persiapan                                              
       II. Pekerjaan Renovasi Interior Aula Lt. 4                          
 5. Lokasi Pekerjaan                                                       
    Lokasi Pekerjaan yaitu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.                 
                                                                           
 6. Jangka Waktu Pekerjaan                                                 
         Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Perbaikan Drainase ini akan dilaksanakan dalam
    jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja
    (SPMK) ditandatangani.                                                 
                                                                           
         Dengan Jaminan Pemiliharaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
    sejak Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                           
                                                                           
 7. Personil                                                               
         Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam
    pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah :                         
                                                                           
    1) Pelaksana Bangunan Gedung : 1 orang                                 
       a. Sertifikat SKT TA (022);                                         
       b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
       c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
    2) Pelaksana K3 : 1 orang                                              
       a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                         
       b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
       c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
    Susunan kelengkapan dokumen untuk masing masing personil dengan urutan sebagai
    berikut :                                                              
    1) Daftar Riwayat hidup;                                               
    2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
       pekerjaan ini;                                                      
    3) Scan Ijazah terakhir;                                               
    4) Scan SKT yang masih berlaku;                                        
    5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                      
 8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                        
         Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
    pekerjaan Pemeliharaan Perbaikan Drainase untuk digunakan sesuai dengan
    peruntukkannya dan berfungsi dengan baik                               
                                                                           
 9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                                
    Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                    
    1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.                
       a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
          tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
          lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.        
       b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
          dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
       c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
          pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
          tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
       d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
          yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
       e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
          harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. 
       f. Direksi/PPK/Tim Teknis berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
          dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.  
       g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
          untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
          ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim Teknis.            
       h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
          Direksi/PPK/Tim Teknis.                                          
       i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/PPK/Tim
          Teknis dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearance
          paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1 (satu) minggu sebelum
          digunakan/dikerjakan.                                            
       j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
          yang berlaku.                                                    
       k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
          persetujuan dari Direksi/PPK/Tim Teknis.                         
       l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
          petunjuk Direksi/PPK/Tim Teknis dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
          Supplier bahan.                                                  
       m. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/PPK/Tim Teknis di lapangan untuk
          pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik           
    2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                                  
       a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
          yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.                          
       b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
          persetujuan tertulis PPK.                                        
       c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
          permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat 
          hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
       d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
          peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                   
       e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:                            
          -  tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 
          -  berkelakuan tidak baik; atau                                  
          -  mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                  
       f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
          personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
          diminta oleh PPK.                                                
       g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
          berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
          lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
          tambahan apapun.                                                 
       h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
          diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
          kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.                           
    3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                          
       a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
          mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
          bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan & persyaratan
          pelaksanaan teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;     
       b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
          wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
          lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan mendapat ijin tertulis
          dari Direksi/PPK;                                                
       c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
          tepat sesuai Gambar Kerja;                                       
       d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
          meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan; 
       e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
          Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
       f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
          dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;      
       g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
          terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .        
       h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi yang sesuai dengan kegiatan suatu
          pekerjaan;                                                       
       i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
          dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                      
       j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
          / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Pipa Air Bersih, Pipa
          lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada;   
       k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
          pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
          atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
          sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
          sebagai pekerjaan tambah;                                        
       l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum
          melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.
                                                                           
    4) Ketentuan Gambar Kerja                                              
       a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
          Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
       b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
          sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
          konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/PPK gambar mana yang akan
          dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
          Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
          pelaksanaan;                                                     
       c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
          belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
          diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis;                             
       d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
          yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
          pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
          pabrik;                                                          
       e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
          jadi seperti dalam keadaan selesai;                              
       f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
          tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
          Direksi/PPK/Tim Teknis;                                          
    5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.         
       a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
          ketentuan:                                                       
          a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
             pekerjaan;                                                    
          b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam
             SSKK;                                                         
          c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
             termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
             (material on site)                                            
          d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
             pajak dan uang retensi;                                       
          e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
             dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh                    
             sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.                
       b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
          perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
       c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
          pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan 
          pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
       d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
          alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
          menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
          hal yang sedang menjadi perselisihan.                            
    6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                        
       a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
          volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
          pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
          pekerjaan;                                                       
       b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
          seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
          sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
          pekerjaan harian;                                                
       c. Laporan harian berisi:                                           
          a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
          b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
          c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
          d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
          e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
             berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
          f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
       d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh dan
          disetujui oleh wakil PPK;                                        
       e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
          fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
          ditonjolkan;                                                     
       f. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto 
          dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.           
    7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.               
       a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
          lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
          terlindungi dari resiko kecelakaan;                              
       b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
          lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
          kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara
          aman;                                                            
       c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
          tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
          sehat;                                                           
       d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
          dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
          pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
       e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
          dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
       f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
          telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
          usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
          pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
          dipandang perlu;                                                 
       g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
          semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan
          kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;                 
       h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
          keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
 10. Jenis kontrak                                                         
         Jenis kontrak pekerjaan Renovasi Interior Aula Lt. 4 ini Gabungan Lump Sump Dan
    Harga Satuan.                                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Tangerang, 08 Februari 2023         
                                                                           
                                             Mengetahui,                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                       RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                        NIP. 198411242009121001            
                     RENCANA  ANGGARAN  BIAYA                              
                    RENOVASI INTERIOR AULA LT. 4                           
                RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA.2023                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 No           Uraian Item       Satuan Volume Harga Satuan Jumlah Harga    
1    Pekerjaan Backdrop Kolom Bahan m2 56,32     866.881,17 48.822.747,75  
     Blockboard Finish HPL + Lapis Glasswol                                
2    Bongkar Plafond           m2      34,00     20.000,00 680.000,00      
                                                                           
3    Pasang Plafond            m2      34,00     158.587,00 5.391.958,00   
                                                                           
4    Cat Plafond               m2      34,00     47.226,00 1.605.684,00    
                                                                           
5    List Plafond              m'      20,00     35.000,00 700.000,00      
                                                                           
6    Pasang Lampu Led Strip    m'      241,78    116.715,00 28.219.352,70  
                                                                           
7    Pasang Granit tangga panggung 60x60 m2 9,20 347.939,04 3.201.039,17   
     Polish                                                                
8    Anti Slip panggung        m'      9,60      125.000,00 1.200.000,00   
                                                                           
9    Plint Granit              m'      6,00      75.000,00 450.000,00      
                                                                           
10   Bongkar dan tambah instalasi kembali Stop Titik 17,00 221.225,95 3.760.841,18
     Kontak                                                                
                                                                           
11   Bongkar dan Pasang Kembali Sound Titik 15,00 100.000,00 1.500.000,00  
     Speaker                                                               
12   Bongkar dan instalasi Pasang kembali Titik 3,00 174.478,12 523.434,37 
     Saklar Lampu                                                          
                                                                           
13   Instalasi listrik jalur lampu led strip Titik 16,00 310.704,07 4.971.265,19
                                                                           
14   Pasang Saklar tunggal lampu led strip Titik 6,00 139.478,12 836.868,74
15   Adaptor 2 Ampere          bh      27,00     93.000,00 2.511.000,00    
16   Pasang hollow 2x2 sisi samping pintu pivot m' 134,40 40.000,00 5.376.000,00
                                                                           
17   Pasang list silver pintu pivot m' 346,68    40.000,00 13.867.200,00   
                                                                           
                                                                           
Total Harga                                             123.617.391,10     
PPN 11%                                                  13.597.913,02     
Jumlah Total                                            137.215.304,12     
                                                                           
Dibulatkan                                              137.215.000,00     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Tangerang, 08 Februari 2023         
                                             Mengetahui,                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                       RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                        NIP. 198411242009121001
Tenders also won by CV Karya Prima Graha
Authority
24 September 2022Pembangunan Rumah Dinas Pejabat Utama Polda KalselKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 14,849,500,000
3 July 2023Pembangunan Rumah Negara (T-70/15 Unit) Dan Sarpras Marinir Salawati SorongKementerian PertahananRp 13,639,500,000
16 December 2024Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung-Jawa Barat Tahun Anggaran 2025Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 12,703,460,000
20 November 2024Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Cikarang – Jawa Barat Tahun Anggaran 2025Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 11,812,130,000
24 October 2023Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung-Jawa Barat Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 11,738,352,000
26 October 2023Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Cikarang – Jawa Barat Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 11,439,330,000
30 August 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fisik Blk PekanbaruKementerian KetenagakerjaanRp 11,146,456,000
10 February 2020Pembangunan Perpustakaan Umum DaerahKab. Maluku TenggaraRp 9,650,000,000
24 August 2015Pengadaan Meubelair Untuk Badan Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2015Rp 4,233,590,000
19 May 2023Pembangunan Unit Sekolah Baru Smp Negeri 63 BandungKota BandungRp 3,913,449,000