Pekerjaan Pengecatan Selasar Ok Lantai 3

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46886047
Status: Gagal
Date: 16 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 195,494,000
RUP Code: 40724817
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                         PEKERJAAN    :                                   
   PEMELIHARAAN      PENGECATAN      SELASAR    OK  LANTAI   3            
                                                                          
          RSUP  Dr. SITANALA    TANGERANG      TA 2023                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     KEMENTERIAN     KESEHATAN      REPUBLIK    INDONESIA                 
                                                                          
    DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                   
         RSUP     Dr. SITANALA       TANGERANG                            
                                                                          
          Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                                                                          
                          T A N G E R A N G                               
                   KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
         PEKERJAAN : PEMELIHARAAN PENGECATAN SELASAR OK LANTAI 3          
                              TA 2023                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. Latar Belakang                                                         
        Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sitanala adalah salah satu rumah sakit yang
   dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI yang berlokasi di wilayah Kotamadya Tangerang
   Banten. Luas area RSUP DR.Sitanala sekitar 10 hektar dengan beberapa bangunan
   gedung yang terpisah . Dan ada beberapa gedung yang harus di renovasi untuk
   menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit salah satunya yaitu Pengecatan selasar ok
   lantai 3.                                                              
                                                                          
2. Maksud Dan Tujuan                                                      
        Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pekerjaan ini adalah ini adalah
   terlaksananya pekerjaan pemeliharaan pengecatan selasar ok lantai 3 RSUP Dr. Sitanala,
   agar dapat menunjang pelayanan kesehatan di rumah sakit.               
                                                                          
3. Sumber Dana                                                            
        Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pemeliharaan ini
   berasal dari Dana DIPA RSUP Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023. Total
   perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
                                                                          
        Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 195.494.000,00 (Seratus
   Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah).
                                                                          
4. Ruang Lingkup                                                          
   Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                                 
   1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
      lainnya.                                                            
   2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
      kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
      seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.                          
   3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum   
      pelaksanaan dan setelah pembangunan.                                
   4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan pengecatan selasar ok lantai 3
      dengan item pekerjaan sebagai berikut:                              
      I.  Pekerjaan persiapan                                             
          -  Persiapan dan Alat Bantu                                     
      II. Pekerjaan Lantai 3 Area ICU                                     
      III. Pekerjaan Lantai Granit                                        
5. Lokasi Pekerjaan                                                       
   Lokasi Pekerjaan yaitu di RSUP Dr. Sitanala Tangerang.                 
                                                                          
6. Jangka Waktu Pekerjaan                                                 
        Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan pengecatan selasar ok lantai 3 ini akan
   dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak Surat
   Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.                            
                                                                          
        Dengan Jaminan Pemiliharaan 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender terhitung
   sejak Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                           
                                                                          
                                                                          
7. Personil                                                               
        Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam
   pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah :                         
                                                                          
   1) Pelaksana Bangunan Gedung : 1 orang                                 
      a. Sertifikat SKT TA (022);                                         
      b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
      c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
   2) Pelaksana K3 : 1 orang                                              
      a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                         
      b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                                 
      c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.       
   Susunan kelengkapan dokumen untuk masing masing personil dengan urutan sebagai
   berikut :                                                              
   1) Daftar Riwayat hidup;                                               
   2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh pada paket
      pekerjaan ini;                                                      
   3) Scan Ijazah terakhir;                                               
   4) Scan SKT yang masih berlaku;                                        
   5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                      
8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                        
        Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
   pekerjaan pengecatan selasar ok lantai 3 untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya
   dan berfungsi dengan baik                                              
                                                                          
9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                                
   Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                    
   1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.                
      a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik
         tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda
         lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.        
      b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
         dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
      c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
         pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
         tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
      d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
         yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
      e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
         harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. 
      f. Direksi/PPK/Tim Teknis berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik
         dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.  
      g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
         untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
         ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim Teknis.            
      h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
         Direksi/PPK/Tim Teknis.                                          
      i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi/PPK/Tim
         Teknis dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of appearance
         paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 1 (satu) minggu sebelum
         digunakan/dikerjakan.                                            
      j. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
         yang berlaku.                                                    
      k. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
         persetujuan dari Direksi/PPK/Tim Teknis.                         
      l. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas
         petunjuk Direksi/PPK/Tim Teknis dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
         Supplier bahan.                                                  
      m. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/PPK/Tim Teknis di lapangan untuk
         pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi pabrik           
   2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                                  
      a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
         yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.                          
      b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
         persetujuan tertulis PPK.                                        
      c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
         permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat 
         hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan penggantian.
      d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti dan/atau
         peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.                   
      e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:                            
         -  tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 
         -  berkelakuan tidak baik; atau                                  
         -  mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;                  
      f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
         personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
         diminta oleh PPK.                                                
      g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
         berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau
         lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
         tambahan apapun.                                                 
      h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
         diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
         kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.                           
   3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                          
      a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
         mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
         bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan & persyaratan
         pelaksanaan teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;     
      b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
         wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara
         lain pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal dan mendapat ijin tertulis
         dari Direksi/PPK;                                                
      c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus
         tepat sesuai Gambar Kerja;                                       
      d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
         meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan; 
      e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
         Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut;
      f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi
         dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;      
      g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila
         terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .        
      h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi yang sesuai dengan kegiatan suatu
         pekerjaan;                                                       
      i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
         dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                      
      j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada
         / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada Pipa Air Bersih, Pipa
         lainnya yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada;   
      k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran untuk
         pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali
         atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
         sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat menclaim
         sebagai pekerjaan tambah;                                        
      l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum
         melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.
                                                                          
   4) Ketentuan Gambar Kerja                                              
      a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
         Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
      b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak
         sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
         konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/PPK gambar mana yang akan
         dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
         Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu
         pelaksanaan;                                                     
      c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
         belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
         diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis;                             
      d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
         yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara
         pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
         pabrik;                                                          
      e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah ukuran
         jadi seperti dalam keadaan selesai;                              
      f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
         tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
         Direksi/PPK/Tim Teknis;                                          
   5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.         
      a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
         ketentuan:                                                       
         a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
            pekerjaan;                                                    
         b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam
            SSKK;                                                         
         c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
            termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
            (material on site)                                            
         d) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda (apabila ada),
            pajak dan uang retensi;                                       
         e) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran harus
            dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh                    
            sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.                
      b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
         perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
      c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
         pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan 
         pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
      d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
         alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
         menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-
         hal yang sedang menjadi perselisihan.                            
   6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                        
      a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
         volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
         pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
         pekerjaan;                                                       
      b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
         seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
         sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi
         pekerjaan harian;                                                
      c. Laporan harian berisi:                                           
         a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;    
         b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;            
         c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                          
         d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;              
         e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
            berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan                
         f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.       
      d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa oleh dan
         disetujui oleh wakil PPK;                                        
      e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
         fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu
         ditonjolkan;                                                     
      f. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto 
         dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.           
   7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.               
      a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
         lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
         terlindungi dari resiko kecelakaan;                              
      b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat
         lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan
         kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara
         aman;                                                            
      c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
         tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan
         sehat;                                                           
      d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
         dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi
         pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
      e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai
         dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya;
      f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
         telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan
         usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
         pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
         dipandang perlu;                                                 
      g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap
         semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan, lingkungan
         kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;                 
      h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
         keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
10. Jenis kontrak                                                         
        Jenis kontrak pekerjaan Pemeliharaan pengecatan selasar ok lantai 3 ini Gabungan
   Lump Sump Dan Harga Satuan.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Tangerang, 13 Februari 2023         
                                                                          
                                            Mengetahui,                   
                                   Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                      RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                       NIP. 198411242009121001            
                    RENCANA  ANGGARAN  BIAYA                              
          PEMELIHARAAN  PENGECATAN  SELASAR OK LANTAI 3                   
               RSUP Dr. SITANALA TANGERANG TA.2023                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Harga Satuan Jumlah Harga         
 No          Uraian        Satuan Volume                                  
                                          (Rp)          (Rp)              
 A                                                                        
    Pekerjaan Persiapan                                                   
 1                          Ls     1.00  1,000,000.00    1,000,000.00     
    Pesiapan dan Alat Bantu                                               
                                                         1,000,000.00     
            Sub Total                                                     
 B                                                                        
    Lantai 3 Area ICU                                                     
 1                          m2     48.66   68,820.00     3,348,781.20     
    Rung PPI                                                              
    Ruang ADM dan Rawat Inap tinggi 3                                     
 2                          m2     48.66   68,820.00     3,348,781.20     
    m                                                                     
 3                          m2     52.80   68,820.00     3,633,696.00     
    Ruang Kepala Rawat Inap                                               
 4                          m2     45.00   68,820.00     3,096,900.00     
    Ruang Kepala PPI                                                      
 5                          m2    496.79   68,820.00    34,188,991.45     
    Selasar R Rapat Rawat Inap                                            
 6                          m2     55.98   68,820.00     3,852,543.60     
    Ruang Kepala ICU                                                      
 7                          m2     48.96   68,820.00     3,369,427.20     
    Ruang ADM HCU                                                         
 8                          m2    135.21   68,820.00     9,305,152.20     
    Ruang Perina                                                          
 9                          m2     40.50   68,820.00     2,787,210.00     
    Ruang AC-Isoalasi                                                     
 10                         m2    330.72   68,820.00    22,760,150.40     
    Ruang Selasar Lanjutan                                                
 11                         m2    324.25   68,820.00    22,315,160.28     
    Ruang Selasar Management T 3 m                                        
 12                         m2     58.14   68,820.00     4,000,919.52     
    Ruang Selasar Management T 2.15                                       
 13                         m2    428.41   68,820.00    29,483,176.20     
    Ruang Instalasi Bedah                                                 
 14                         m2    619.63   24,640.00    15,267,574.29     
    Perbaikan dinding dan perapihan                                       
 15                         bh     11.00   25,000.00      275,000.00      
    Bongkar Lampu TL                                                      
 16                         m2     60.00   65,000.00     3,900,000.00     
    Pemasangan Plafon gypsym                                              
 17                         m2     60.00   72,380.00     4,342,800.00     
    Pengecatan Plafond Gypsum                                             
                                                        169,276,263.54    
            Sub Total                                                     
 C                                                                        
    Pekerjaan Lantai Granit                                               
 1                          m2     17.28   72,380.00     1,250,726.40     
    Depan managemen                                                       
 2                          m2     6.60   696,140.00     4,594,524.00     
    Pengantian Granit 60x60                                               
                                                         5,845,250.40     
            Sub Total                                                     
                                                        176,121,513.94    
             Total                                                        
                                                          19,373,367      
             Pajak                                                        
                                                        195,494,880.48    
           Total Biaya                                                    
                                                        195,494,000.00    
           Pembulatan                                                     
                                      Tangerang, 13 Februari 2023         
                                            Mengetahui,                   
                                   Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                      RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                      Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                       NIP. 198411242009121001