KERANGKA ACUAN KEGIATAN / TERM OF REFFERENCE (TOR)
DISEMINASI STUDI SEROSURVEI ANTIBODI SARS-COV-2
BERBASIS KOMUNITAS Dl INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2022-2023
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular;
b) Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
c) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK
01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Inveksi
2019-nCov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya;
d) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK
01.07/MENKES/948/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19);
e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan llmu dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
h) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
i) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
j) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
k) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3609);
l) Peraturan Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
m) Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019;
n) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian
Kesehatan
o) Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Tahun 2017;
p) Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.
949/MENKES/SK/VII/2004. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau
meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis
pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu;
q) Peraturan Menteri Kesehatan No. 657/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan
spesimen klinik, materi biologik dan muatan informasinya;
r) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 658/MENKES/PER /VIII/2009 tentang
jejaring Laboratorium Diagnosis Penyakit Infeksi New- Emerging dan Re-Emerging,
Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbangkes) (cq. Badan Penelitian dan
Pengembangan Kesehatan) dinyatakan sebagai pusat rujukan nasional untuk
pemeriksaan diagnosis melalui laboratorium dan meneliti etiologi KLB;
s) Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor. 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang jenis penyakit menular
tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya Penanggulangannya;
t) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/322/2015 tentang
penunjukkan Laboratorium Polio Campak dan Rubella;
u) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
Penelaahan RKA KL dan Pengesahan DIPA;
v) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;
w) Peraturan Menteri Keuangan Rl Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar
Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
x) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2022.
2. Gambaran Umum
Coronavirus Disease (COVID-19) merupakan penyakit infeksi SARS-CoV-2. Kasus
Coronavirus Disease (COVID-19) pertama kali diketahui pada awal bulan Desember 2019 di
Kota Wuhan Provinsi Hubei Tiongkok. Hasil identifikasi penyebab infeksi yaitu virus corona
jenis baru yang belum pernah ada sebelumnya.1 WHO memberi nama virus tersebut Severe
acute respiratory syndrome coronavirus-2 (SARS-CoV-2) dan nama penyakitnya dikenal
dengan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).2 Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO
menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.3
Secara global, jumlah kasus baru mingguan cukup stabil di sekitar 3% selama minggu
ke 28 November sampai dengan 4 Desember 2022 dibandingkan dengan minggu sebelumnya
dengan kisaran 3 juta kasus baru yang dilaporkan. Jumlah kematian mengalami penurunan
sebesar 17% dibandingkan dengan minggu sebelumnya. Pada bulan Desember 2022,
sebanyak 647 kasus konfirmasi dan 6.6 kematian dilaporkan secara global.
Pandemi telah berlangsung selama tiga tahun, dengan berbagai cara agar dapat
menangani infeksi yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. Berbagai penelitian baik di
tatalaksana sampai dengan pencegahan dengan vaksinasi sudah dilakukan. Hampir seluruh
dunia telah melakukan vaksinasi. Salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah
dengan pemberian vaksinasi, karena penyebaran COVID-19 sangat cepat maka diperlukan
vaksin yang efektif dan aman dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-
19.7 Sebanyak 92,6% penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksinasi tahap pertama, dan
72,02% telah mendapatkan vaksinasi tahap kedua. Herd immunity atau disebut juga sebagai
kekebalan populasi adalah kekebalan yang didapat dari vaksinasi ataupun infeksi sebelumnya
di suatu masyarakat. WHO sendiri mendukung tercapainya herd immunity melalui vaksinasi
agar suatu penyakit tidak tersebar dalam populasi. Untuk mencapai herd immunity ini
dibutuhkan vaksinasi sesuai proporsi masyarakat. Proporsi masyarakat yang divaksinasi
untuk mencapai herd immunity berbeda untuk tiap penyakit. Misalnya untuk campak, baru
tercapai herd immunity apabila populasi yang divansinasi mencapai 95%.8
Hasil sero survei antibodi SARS-CoV-2 yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan,
Kementerian Dalam Negeri, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia pada
November – Desember tahun 2021 menunjukkan bahwa proporsi penduduk dengan antibodi
SARS-CoV-2 lebih tinggi di wilayah aglomerasi dibandingkan dengan wilayah non
aglomerasi. Selain itu, sebanyak 72,8% penduduk di Indonesia yang belum divaksinasi dan
belum pernah terdeteksi COVID-19 telah memiliki antibodi SARS-CoV-2. Survei tersebut
juga menunjukkan bahwa proporsi penduduk yang sudah mempunyai antibodi SARS-CoV-2
cukup tinggi pada semua kelompok umur. Pada anak-anak kelompok usia 1-11 tahun,
sebanyak 71,6% telah memiliki antibodi terhadap SARS-CoV-2, sedangkan pada usia 12-18
tahun yang belum divaksin menunjukkan proporsi yang lebih tinggi yaitu sebesar 75,7%.
Proporsi penduduk yang memiliki titer antibodi SARS-CoV-2 tertinggi ditemukan pada
kelompok usia 19-29 tahun, yaitu sebesar 90,8%.
Sero survei SARS-CoV-2 ketiga di Indonesia yang dilakukan pada bulan Juli 2022
menunjukkan sebagian besar penduduk telah memiliki antibodi SARS-CoV-2 (98,5%; CI
95% 98.0-98.8) (gambar 4). Prevalensi ini lebih tinggi dibandingkan dengan studi sebelumnya
yang pernah dilakukan di Jakarta, Jawa Timur, dan Yogyakarta pada tahun 2020 dan awal
2021, bahkan meningkat sekitar 10% bila dibandingkan dengan sero survei antibodi SARS-
CoV-2 yang sama yang dilakukan pada responden yang sama pada Desember 2021. Bila
dibandingkan dengan negara lain, maka prevalensi penduduk dengan antibodi SARS-CoV-2
pada serosurvei ketiga hampir sama dengan hasil serosurvei di India yang dilakukan pada
akhir tahun 2021. Kenaikan kadar antibodi ini dapat disebabkan oleh vaksinasi, infeksi, re-
infeksi maupun breakthrough infeksi. Kenaikan kadar antibodi SARS-CoV-2 karena infeksi
dapat dilihat pada kelompok yang belum mendapatkan vaksinasi, yaitu sebesar 963,4, U/ml,
lebih rendah bila dibandingkan dengan kadar antibodi penduduk yang mendapatkan vaksinasi
1,2 dan booster, masing-masing sebesar 1682,0 U/ml, 1852,0 U/ml, dan 4496,0 U/ml .
Beberapa studi melaporkan adanya penurunan imunitas (waning immunity) vaksin
COVID-19, yaitu antara lain: Levin E.G, et al. (2021) melaporkan adanya penurunan respon
humoral pada individu yang telah menerima dosis kedua vaksin BNT162b2 (Pfizer-
BioNTech) di Israel, terutama pada laki-laki, di antara orang-orang berusia 65 tahun atau
lebih, dan orang-orang dengan imunosupresi.9 Hasil yang serupa, didapatkan pada studi yang
dilakukan pada 231 tenaga Kesehatan di Belgia yang telah mendapatkan dua dosis regimen
vaksin BNT162b2 (Pfizer-BioNTech)10 , di Estonia11 dan Qatar12. Studi yang dilakukan di
China pada partisipan uji klinik vaksin Coronavac menunjukkan adanya penurunan titer
antibodi netralisasi setelah 6-8 bulan pemberian dua dosis vaksin Coronavac.13 Hasil ini
serupa dengan yang dilaporkan oleh studi yang dilakukan di Thailand, dimana menunjukkan
penurunan titer antibodi 3 bulan setelah pemberian dua dosis Coronavac.14
Jumlah kasus COVID-19 terkonfirmasi maupun infeksi subklinis tanpa gejala, status
vaksinasi penduduk, dan sifat alami antibodi COVID-19 yang bertahan beberapa bulan,
mempengaruhi profil antibodi penduduk Indonesia. Survei serologi dilaksanakan sebagai
upaya untuk mengetahui kekebalan di tingkat populasi sehingga dapat menjadi dasar rencana
pengendalian pandemi berkelanjutan. Selain itu dengan mengetahui kekebalan di populasi
berdasarkan umur, jenis kelamin, dan wilayah dapat menjadi basis kebijakan untuk program
vaksinasi yang akan datang.
Hasil pemeriksaan titer antibodi pada sero survei ini akan dibandingkan dengan hasil
serosurvei COVID-19 yang dilakukan pada sero survei sebelumnya sehingga dapat dilihat
perubahan titer antibodi dari waktu ke waktu. Untuk mengetahui status imunitas masyarakat
maka akan dilakukan pemeriksaan antibodi kuantitatif. Metode pemeriksaan yang akan
digunakan menggunakan Electro-Chemiluminescence Immunoassay (ECLIA) Anti-SARS-
CoV-2. Studi serosurvei ini dirancang sebagai kajian cepat untuk menentukan dasar kebijakan
pemerintah dalam pengendalian COVID-19.
B. Tujuan
Tujuan kegiatan ini adalah diseminasi hasil studi Serosurvei Antibodi SARS-CoV-2
Berbasis Komunitas di Indonesia.
C. Peserta dan Narasumber
Peserta kegiatan ini berjumlah 200 orang, diantaranya adalah:
1. Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
2. Tim Pakar Kegiatan Serosurvei Antibodi SARS-CoV-2 Berbasis Komunitas di
Indonesia;
3. Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,
Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Bali, Riau Kepulauan Riau, Jambi;
4. Kepala Dinas Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat,
Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Bali, Riau
Kepulauan Riau, Jambi;
5. Direktorat Imunisasi, Direktorat Jenderal P2P;
6. Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Farmalkes;
7. Tim Teknis Kegiatan Serosurvei Antibodi SARS-CoV-2 Berbasis Komunitas di
Indonesia;
8. Tim Manajemen Data Kegiatan Serosurvei Antibodi SARS-CoV-2 Berbasis
Komunitas di Indonesia;
9. Tim Manajemen dan Administrasi Kegiatan Serosurvei Antibodi SARS-CoV-2
Berbasis Komunitas di Indonesia;
10. Tim Pemeriksa Spesimen;
11. Tim Biro Keuangan dan BMN Kementerian Kesehatan;
12. Analis Kebijakan di Lingkungan Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan;
13. Administrator Kesehatan di Lingkungan Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan
Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan;
14. Pranata Humas di Lingkungan Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan
Sumber Daya Kesehatan;
15. Penanggung Jawab Teknis Pusat Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Bali, Riau Kepulauan
Riau, Jambi;
16. Kepala Dinas/Penanggung Jawab Operasional Provinsi Jawa Barat, Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Bali, Riau
Kepulauan Riau, Jambi;
17. Penanggung Jawab Operasional Kabupaten/Kota terpilih di Provinsi Jawa Barat,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua
Barat, Bali, Riau Kepulauan Riau, Jambi.
D. Metode
Metode pelaksanaan yang digunakan yaitu pengumpulan/penyiapan bahan, presentasi dan
dialog/diskusi interaktif.
E. Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan dilakukan di Hotel Double Tree, Cikini, Jakarta selama empat (4) hari pada
tanggal 26 Februari – 1 Maret 2023.
F. Informasi Pembiayaan
Kegiatan ini dibiayai dari Dana Hibah World Bank (DFAT Trust Fund) TA 2022-2023
pada satuan kerja biro keuangan dan BMN.
Ketua Pelaksana
dr. Nelly Puspandari, Sp.MK
NIP. 197808182008012020
JADWAL
RAPAT DISEMINASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN STUDI SEROSURVEI ANTIBODI
SARS-COV2 BERBASIS KOMUNITAS Dl INDONESIA
Jakarta, 26 Februari – 1 Maret 2023
Hari/Tanggal Waktu Kegiatan Penanggung Jawab
Senin, 15.00 - 17.00 Registrasi Panitia
26 Februari
2023 19.00 - 19.15 Pembukaan dan pembacaan Doa MC
19.15 - 19.45 Laporan Ketua Panitia dr. Nelly Puspandari,
Sp.MK
19.45 - 20.30 Sambutan dan arahan dari Kapusjak SKK Kapusjak SKK SDK
SDK
Selasa, 09.00 - 09.30 Laporan hasil Pelaksanaan Sero survey 2023 dr. Nelly Puspandari,
27 Februari Sp.MK
2023
09.30 - 10.00 Arahan Tim Pakar Sero Survei Tim Pakar
10.00 - 10.45 Diskusi dan Tanya Jawab
10.45 - 11.00 Coffee Break
11.00 - 11.45 Paparan Program Imunisasi P2P – Ditjen Imunisasi
11.45 - 12.00 Diskusi
12.00 - 13.30 ISHOMA
13.30 - 14.15 Paparan Program penyediaan Vaksin Dirjen Farmalkes –
Penyanfar
14.15 - 14.30 Diskusi
15.30 - 15.45 Coffee Break
15.45 - 17.00 Paparan format penyusunan laporan PJ Puldat
Rabu, 09.00 - 12.00 Penyusunan Draft Laporan PJ Puldat
28 Februari
12.00 - 13.30 ISHOMA
2023
13.30 - 15.30 Lanjutan Penyusunan Draft Laporan PJ Puldat
15.30 - 15.45 Coffee Break
15.45 - 17.00 Pleno Laporan teknis Sero survei per PJ Puldat
Provinsi
17.00 - 19.00 ISHOMA
19.00 - 20.00 Lanjutan Pleno Laporan teknis Sero survei Per PJ Puldat
Provinsi
Kamis, 09.00 - 11.00 Rencana Tindak Lanjut Ketua Panitia
1 Maret 2023
11.00 - 12.00 Penutupan Kepala Pusjak SKK SDK
12.00 - selesai Penyelesaian administrasi Panitia