Pengadaan Paket Meeting Penyusunan Laporan Tahunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 46988047
Date: 24 February 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 213,720,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 213,200,000
Winner (Pemenang): PT Buana Botani Elok
NPWP: 8*7**6****47**0
RUP Code: 42172781
Work Location: Bogor - Bogor (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
                                                                          
            PENYUSUNAN  LAP ORAN TAHUNAN DITJEN P2P 2022                  
                            TAHUN 2023                                    
                                                                          
                                                                          
 KEMENTERIAN NEGARA/LEAABAGA     Kementerian Kesehatan RI                
                                                                          
 UNIT ORGANISASI                 Direktorat Jenderal P2P                 
 PROGRAM                         Pencegahan dan Pengendalian Penyakit    
                                                                          
 KEGIATAN                        Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas
                                  Teknis Lainnya pada Program Pencegahan dan
                                                                          
                                  Pengendalian Penyakit                   
 KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT (KRO) : Layanan Manajemen Kinerja Internal    
                                                                          
  RINCIAN OUTPUT                 Layanan Pemantauan dan Evaluasi         
 KOMPONEN                     : Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program
                                                                          
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
  1. Dasar Hukum                                                          
    a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                                          
      Nomor 5063);                                                        
    b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
                                                                          
      Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
      Indonesia Nomor 4286);                                              
                                                                          
    c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
       Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
                                                                          
       Lembar Negara Nomor 4421);                                         
    d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
                                                                          
       Nasional (RPJPN)                                                   
    e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara
                                                                          
      Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);                            
    f. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
                                                                          
       Instansi Pemerintah, Pasal 2 menyatakan: dalam rangka pertanggung jawaban
       pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a)
                                                                          
       Laporan Keuangan; dan b) Laporan Kinerja. Pasal 3 menyebutkan: Entftas Pelaporan
       sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dan: a) Pemerintah pusat; b) Pemerintah
                                                                          
       daerah; c) Kementerian Negara/Lembaga; dan d) Bendahara Umum NegaraPeraturan
                                                                          
                                                                          
      Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
      Tahun 2010-2014;                                                    
                                                                          
    g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
      (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);          
                                                                          
    h. Peraturan Presiden Nomor 29 Tabun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
      Pemerintah;                                                         
                                                                          
    i. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
      Menengah Nasional Tahun 2020-2024;                                  
                                                                          
    j. Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
      Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
                                                                          
    k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
      Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
                                                                          
    I. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
      Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;                    
    m Peraturan Menton Kesehatan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
                                                                          
      Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang
      Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024;                  
                                                                          
    n. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2416/Menkes/Per/XII/2011
      Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
                                                                          
      Kementerian Kesehatan;                                              
    o. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan nomor:
                                                                          
      HK. 02.02/C/2943/2022 Tentang Rencana Aksi Program Pengendalian Penyakit dan
      Penyehatan Lingkungan tahun 2020-2024.                              
                                                                          
                                                                          
  2. Gambaran Umum                                                        
                                                                          
    Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dart pembangunan nasional. Untuk itu
    dalam pengorganisasiannya juga harus memperhatikan upaya pembangunan yang
                                                                          
    dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pada hakekatnya keseluruhan upaya pembangunan
    yang ada ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Peningkatan derajat kesehatan
    masyarakat merupakan salah satu upaya dimaksud, yang tentunya memedukan
                                                                          
    pengorganisasian yang lebih terarah, efisien dan efektif sena mendapat dukungan lintas
    sektor. Daiam mencapai tujuannya diperlukan suatu tindakan yang nyata dan lebih
                                                                          
    kooperatif. Selama kurun waktu yang telah bedalan Kementerian Kesehatan juga telah
    menjalankan fungsinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan untuk
                                                                          
    masyarakat, khususnya untuk Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
    yang merupakan salah satu satuan kerja eselon 1 telah berperan dalam upaya dan
                                                                          
    tatalaksana pengendalian penyakit menular maupun tidak menular dan kesehatan jiwa.
                                                                          
    Upaya ini dapat terselenggara dengan melakukan kerjasama baik di tingkat aparat pusat,
    aparat daerah maupun masyarakat. Secara luas berbagai upaya yang telah dilaksanakan
                                                                          
    pedu diimbangi dengan penguatan layanan pengawasan melalui sistem monitoring,
    pencatatan, dan evaluasi sebagai bagian dad suatu prosesisIklus, sehingga diharapkan
                                                                          
    mampu untuk menjadi cerrninan keberhasilan maupun pembelajaran yang dapat digunakan
    sebagai acuan, batasan, koreksi dan entry point khususnya dalam proses perencanaan dan
                                                                          
    ketersediaan informasi di level pimpinan.                             
                                                                          
                                                                          
    Dalam Peraturan Menteri PAN/RB no 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas
    Implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah) pada pasal 5 dikatakan
                                                                          
    bahwa setiap pemimpin instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP
    di lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memperbaiki
                                                                          
    manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan
    publik di instansinya secara berkelanjutan. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud
    diatas dilaksanakan aparat pengawasan internal masing-masing instansi. Adapun tujuan
                                                                          
    evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah adalah 1) Memperoleh infomiasi tentang
    implementasi Sistem AKIP 2) Menilai tingkat implementasi SAKIP, 3) Memberikan saran
                                                                          
    perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan 4) Memonitor tindak lanjut
    rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.                        
                                                                          
                                                                          
    Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang
                                                                          
    Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai
    unsur penyeIenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan
                                                                          
    tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan
    suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
                                                                          
    Pertanggungjawaban dimalcsud berupa laporan yang disampalkan kepada atasan
    masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilaian akuntabilitas.
                                                                          
                                                                          
    Laporan akuntabilitas kinerja menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
    dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan
                                                                          
    Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan bentuk akuntabilitas dani
    pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas
                                                                          
    penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja
    adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai
                                                                          
    hashl analisis tertladap pengukuran kinerja. Tujuan Pelaporan Kinerja antara lalin
    memberikan inforrnasi kinerja yang terukur kepada embed mandat atas kinerja yang telah
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          KEMENTERIAN    KESEHATAN   REPUBLIK   INDONESIA                 
                         DIREKTOFtAT lENDEFtAL                            
                PENCEGAHAN  DAN PENGENDALIAN PENYAKIT                     
                 Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 
                  Telp (021) 4247608 (Hunting) Faksimile (021)4207807    
                                                            GERMAS        
                          PAKTA INTEGRITAS                                
                        Nomor : KU.01.01/5/152/2023                       
D. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan                                
  1.  Penanggung Jawab Kegiatan                                           
    Yang terhorrnat Sekretaris Ditjen P2P                                
      Penanggung jawab kegiatan adalah Tim Kerja Informasi dan Kerjasama  
    Dad             Ketua Tim Kerja Informasi dan Ketjasama              
  2.  Narasumber                                                          
    Hal             Penggunaan Dana Pada Mata Anggaran                   
      - Konsultan Penyusunan Laporan Tahunan                              
                     4815.EBD.953.501 .J.524119                           
      - Akademisi                                                         
  3.  Peserta                                                             
        Berdasarkan DIPA Sekretariat Ditjen P2P Tahun Anggaran 2023 Nomor 
      Adapun yang menjadi peserta Pertemuan Penyusunan Laporan Kinerja adalah
    DIPA-024.05.1.465827/2023 pada Mata Anggaran 4815.EBD.953.501.J.524119, tersedia
    danpae sjaebbaets/paer gRapw. a2i1 U3.P7T20 d.0i l0in0g- k(duunag arant uDsit jteigna P b2ePta sse jubtaan tyuajukh 6 r5a toursa ndgu ad apdu lukoh nrsibuult an,
   rupiah).                                                               
      akademisi, ketua tim Kerja di lingkungan Ditjen P2P,                
        Dengan ini kami menyatakan bahwa dana tersebut benar akan digunakan untuk
   kegiatan "Pertemuan Penyusunan Laporan Tahunan 2022 (Finalisasi Laporan
E. Biaya                                                                  
    Tahunan)".                                                            
  Biaya kegiatan ini akan dibebankan pada DIPA Satker Setditjen P2P TA 2023
        Demikian Pakta Integritas ini kami buat sesuai dengan peruntukannya dan kami
    bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tersebut.
  Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                  JaJkaakrtaar,t a1,0 J Faenburaurai r2i 2002233
                                  Ketua Tim Kerja Informasi dan Kerjasama 
 Kuasa Penggun Anggaran           Pejabat Pembuat Komitmen               
 Sekretariat Dj4n P2P             Sekretariat Ditjen Pencegahan dan      
                                   Pengendaran Penyakit                   
                                  Indra Jaya, SKM, M.Epid                 
                                  NIP. 197509122000031001                 
                                                                          
 dr. Yudt Pramono, MARS           Hjtmah Sari-tabinKM, MSc.PH            
 NIP 197603192006041001           NIP 196710091990032002