KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN LAP ORAN TAHUNAN DITJEN P2P 2022
TAHUN 2023
KEMENTERIAN NEGARA/LEAABAGA Kementerian Kesehatan RI
UNIT ORGANISASI Direktorat Jenderal P2P
PROGRAM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
KEGIATAN Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas
Teknis Lainnya pada Program Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit
KLASIFIKASI RINCIAN OUTPUT (KRO) : Layanan Manajemen Kinerja Internal
RINCIAN OUTPUT Layanan Pemantauan dan Evaluasi
KOMPONEN : Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembar Negara Nomor 4421);
d. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN)
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006 tentang tata cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, Pasal 2 menyatakan: dalam rangka pertanggung jawaban
pelaksanaan APBN/APBD, setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: a)
Laporan Keuangan; dan b) Laporan Kinerja. Pasal 3 menyebutkan: Entftas Pelaporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dan: a) Pemerintah pusat; b) Pemerintah
daerah; c) Kementerian Negara/Lembaga; dan d) Bendahara Umum NegaraPeraturan
Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2010-2014;
g. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
h. Peraturan Presiden Nomor 29 Tabun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah;
i. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
j. Permenpan dan RB Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88
Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
I. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
m Peraturan Menton Kesehatan Republik Indonesia No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2020-2024;
n. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2416/Menkes/Per/XII/2011
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Kementerian Kesehatan;
o. Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan nomor:
HK. 02.02/C/2943/2022 Tentang Rencana Aksi Program Pengendalian Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan tahun 2020-2024.
2. Gambaran Umum
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dart pembangunan nasional. Untuk itu
dalam pengorganisasiannya juga harus memperhatikan upaya pembangunan yang
dilaksanakan oleh berbagai sektor. Pada hakekatnya keseluruhan upaya pembangunan
yang ada ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Peningkatan derajat kesehatan
masyarakat merupakan salah satu upaya dimaksud, yang tentunya memedukan
pengorganisasian yang lebih terarah, efisien dan efektif sena mendapat dukungan lintas
sektor. Daiam mencapai tujuannya diperlukan suatu tindakan yang nyata dan lebih
kooperatif. Selama kurun waktu yang telah bedalan Kementerian Kesehatan juga telah
menjalankan fungsinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan untuk
masyarakat, khususnya untuk Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
yang merupakan salah satu satuan kerja eselon 1 telah berperan dalam upaya dan
tatalaksana pengendalian penyakit menular maupun tidak menular dan kesehatan jiwa.
Upaya ini dapat terselenggara dengan melakukan kerjasama baik di tingkat aparat pusat,
aparat daerah maupun masyarakat. Secara luas berbagai upaya yang telah dilaksanakan
pedu diimbangi dengan penguatan layanan pengawasan melalui sistem monitoring,
pencatatan, dan evaluasi sebagai bagian dad suatu prosesisIklus, sehingga diharapkan
mampu untuk menjadi cerrninan keberhasilan maupun pembelajaran yang dapat digunakan
sebagai acuan, batasan, koreksi dan entry point khususnya dalam proses perencanaan dan
ketersediaan informasi di level pimpinan.
Dalam Peraturan Menteri PAN/RB no 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas
Implementasi SAKIP (Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah) pada pasal 5 dikatakan
bahwa setiap pemimpin instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP
di lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memperbaiki
manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan
publik di instansinya secara berkelanjutan. Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud
diatas dilaksanakan aparat pengawasan internal masing-masing instansi. Adapun tujuan
evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah adalah 1) Memperoleh infomiasi tentang
implementasi Sistem AKIP 2) Menilai tingkat implementasi SAKIP, 3) Memberikan saran
perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP dan 4) Memonitor tindak lanjut
rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai
unsur penyeIenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsinya serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan
suatu perencanaan strategik yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
Pertanggungjawaban dimalcsud berupa laporan yang disampalkan kepada atasan
masing-masing, lembaga-lembaga pengawasan dan penilaian akuntabilitas.
Laporan akuntabilitas kinerja menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Kinerja dan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah merupakan bentuk akuntabilitas dani
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas
penggunaan anggaran. Hal terpenting yang diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja
adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan (disclosure) secara memadai
hashl analisis tertladap pengukuran kinerja. Tujuan Pelaporan Kinerja antara lalin
memberikan inforrnasi kinerja yang terukur kepada embed mandat atas kinerja yang telah
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTOFtAT lENDEFtAL
PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telp (021) 4247608 (Hunting) Faksimile (021)4207807
GERMAS
PAKTA INTEGRITAS
Nomor : KU.01.01/5/152/2023
D. Pelaksana dan Penanggung Jawab Kegiatan
1. Penanggung Jawab Kegiatan
Yang terhorrnat Sekretaris Ditjen P2P
Penanggung jawab kegiatan adalah Tim Kerja Informasi dan Kerjasama
Dad Ketua Tim Kerja Informasi dan Ketjasama
2. Narasumber
Hal Penggunaan Dana Pada Mata Anggaran
- Konsultan Penyusunan Laporan Tahunan
4815.EBD.953.501 .J.524119
- Akademisi
3. Peserta
Berdasarkan DIPA Sekretariat Ditjen P2P Tahun Anggaran 2023 Nomor
Adapun yang menjadi peserta Pertemuan Penyusunan Laporan Kinerja adalah
DIPA-024.05.1.465827/2023 pada Mata Anggaran 4815.EBD.953.501.J.524119, tersedia
danpae sjaebbaets/paer gRapw. a2i1 U3.P7T20 d.0i l0in0g- k(duunag arant uDsit jteigna P b2ePta sse jubtaan tyuajukh 6 r5a toursa ndgu ad apdu lukoh nrsibuult an,
rupiah).
akademisi, ketua tim Kerja di lingkungan Ditjen P2P,
Dengan ini kami menyatakan bahwa dana tersebut benar akan digunakan untuk
kegiatan "Pertemuan Penyusunan Laporan Tahunan 2022 (Finalisasi Laporan
E. Biaya
Tahunan)".
Biaya kegiatan ini akan dibebankan pada DIPA Satker Setditjen P2P TA 2023
Demikian Pakta Integritas ini kami buat sesuai dengan peruntukannya dan kami
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tersebut.
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
JaJkaakrtaar,t a1,0 J Faenburaurai r2i 2002233
Ketua Tim Kerja Informasi dan Kerjasama
Kuasa Penggun Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Dj4n P2P Sekretariat Ditjen Pencegahan dan
Pengendaran Penyakit
Indra Jaya, SKM, M.Epid
NIP. 197509122000031001
dr. Yudt Pramono, MARS Hjtmah Sari-tabinKM, MSc.PH
NIP 197603192006041001 NIP 196710091990032002