URAIAN SINGKATPEKERJAAN
Pekerjaan :
Pemeliharaan Gedung/Bangunan Jurusan Gizi Politeknik
Kesehatan Kemenkes Medan Tahun 2023
POLITEKNIK KESEHATAN MEDAN
KEMENTRIAN KESEHATAN
APBN TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
SPESIFIKASI PERSONIL MANAJERIAL DAN
PERALATAN KONTRUKSI
1.1. TENAGA AHLI / TENAGA TEKNIS
Untuk melaksanakan tugasnya, kontraktor pelaksana harus menyediakan tenaga
yang memenuhi kebutuhan proyek, baik di tinjau dari lingkup proyek maupun
tingkat kekompleksitas pekerjaan. Dalam kegiatan ini di butuhkan personil sebagai
berikut :
Keahlian/ Sertifikat
No. Jabatan Pengalam
Pendidikan kompetensi kerja Jumlah
an kerja
SKT Pelaksana Bangunan
1. Pelaksana Min. SMA 2 tahun Gedung/Pekerjaan Gedung 1 orang
Sederajat
(TS 022)
Petugas
2. Keselamatan Min. SMA 0 tahun Sertifikat K3 1 orang
sederajat
Konstruksi
✓ Daftar Personil inti harus dilampiri daftar riwayat kerja/Curiculum Vitae dan
melampirkan referensi kerja dari pemberi pekerjaan serta surat pernyataan
kesanggupan personel di tugaskan.
1.2 PERSYARATAN PERALATAN
Adapun kebutuhan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut adalah sebagai berikut :
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mobil Pick up 1.0 sd 1,5 ton 1 unit
2 Scafolding 2 set 2 set
✓ Disertai dengan bukti kepemilikan asli atau sewa dan photo peralatan
BAB II
SPESIFIKASI PROSES KEGIATAN
A. DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
Pekerjaan Area Gedung Jurusan Gizi Lubuk Pakam
- Renovasi Lorong Asrama dan Dapur
- Pekerjaan Rehab R.Konseling, R.Dosen, R.Alumni, & Rehab Gedung Aula
- Pekerjaan Pengecatan Eksterior
- Pekerjaan Pengecatan Interior
B. BENTUK RENCANA KESELAMATAN KONTRUKSI (RKK)
1. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
1.1 Komitmen Keselamatan Konstruksi
Penjelasan mengenai isi Komitmen Keselamatan Konstruksi poin (A.2)
sesuai dengan format di bawah ini:
[Contoh Pakta Keselamatan Konstruksi Badan Usaha Dengan KSO]
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :......................
Jabatan :......................
Bertindak untuk : PT/CV ....................
dalam rangka Pemeliharaan Gedung/Bangunan Direktorat
(Gedung A), Jurusan Kebidanan Medan (Gedung H Dan I)
pada Pokja Pemilihan UKPBJ Konstruksi berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan
konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
Medan, .................. 2023
(Nama Penyedia)
……………………..
2. Perencanaan keselamatan konstruksi
Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan peluang.
DESKRIPSI RESIKO PENILAIAN TINGKAT RESIKO PENILAIAN SISA RESIKO
KEM
PERSYARAT KETERAN
NILA TINGKA
PENGENDALIAN
UNG KEPAR TINGKAT KEMUNG KEPARA NILAI
NO AN GAN
URAIAN RESIK T
PENGENDALIA LANJUTAN
IDENTITAS BAHAYA JENIS BAHAN KINA AHAN RESIKO KINAN HAN RESIKO
PEMENUHAN
PEKERJAAN O RESIKO
N AWAL
N ( A ) (TR) (F) (A) (FxA)
PERATURAN
( FxA ) (TR)
( F )
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
Renovasi/Rehab - Peralatan
1 Lorong - Terkena Alat Kerja kerja - - 1 2 2 Kecil
- Kaki menginjak
-
hasil bongkaran
Pembongkaran - - 1 2 2 Kecil
atau benda tajam
benda tajam
- Terkena zat adiktif, - Mesil las
tertimpa listrik
material kerja, - Mesin bor
menginjak benda Atap
Pekerjaan
2 tajam, terkena - Martil - - 1 3 3 Kecil
Ruangan Kanopi
serpihan material, - Besi Hollow
tersengat 40.40.2
listrik - Atap
Spandek/Zincal
ume T= 0,35
mm
- Pengecatan
- Pemasangan
Batu Rooster
- Mesil las
- Terkena zat adiktif, listrik
tertimpa - Mesin bor
material kerja, Atap
menginjak benda - Martil
Pekerjaan
3 tajam, terkena - Besi Hollow - - 1 2 2 Kecil
Kanopi
serpihan material, 40.40.2
tersengat - Atap
listrik Spandek/Zincal
ume T= 0,35
Mm
- Terkena zat adiktif,
Pengecatan terkena - Kuas
4 - - 1 1 1 Kecil
Dinding Eksterior material kerja - Cat
- Terkena zat adiktif,
Pengecatan terkena - Kuas
5 - - 1 1 1 Kecil
Dinding Interior material kerja - Cat
C. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
PENGENDALIAN RISIKO
SASARAN PROGRAM
NO (Sesuai Kolom Tabel 6
URAIAN KEGIATAN JADWAL BENTUK INDIKATOR
IBPRP)
URAIAN TOLOK UKUR SUMBER DAYA PENANGGUNG JAWAB
PELAKSANAAN MONITORING PENCAPAIAN
Dukungan Keselamatan konstruksi
No Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
1 Induksi Keselamatan Konstruksi
(Safety Induction)
2 Pertemuan Pagi Hari
(Safety Morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja
(Toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi
(construction safety meeting)
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
Nama Pekerja :………………………….
Nama Paket Pekerjaan :………………………..
Tanggal Pekerjaan :………..s/d…………..
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
1 Helm/ Safety Helmet 4 Rompi Keselamatan/ Safety Vest
2 Sepatu/ Safety Shoes 5 Masker Pernafasan/ Respiratory
3 Sarung Tangan/ Safety Gloves 6 …..Dst
.
URAIAN
PENANGGUNG
LANGKAH IDENTIFIKASI BAHAYA PENGENDALIAN
JAWAB
PEKERJAAN
Evaluasi Keselamatan Konstruksi
BULAN Ke-
No. KEGIATAN PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan Konstruksi
2 Patroli Keselamatan Konstruksi
3 Audit Internal
C. PROSES PEKERJAAN UTAMA
1. Pekerjaan Rehab Gedung D4
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Gedung D4 ini meliputi Pekerjaan Gypsum dll.
2. Pekerjaan Renovasi Lab
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Renovasi Lab ini meliputi Pekerjaan Pengecetan
3. Pengecatan Dinding Eksterior
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Eksterior ini meliputi Pekerjaan Dinding dan seluruh detail
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk teknis
pekerjaan.
4. Pengecatan Dinding Interior
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior ini meliputi Pekerjaan Cat Dinding dan
seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Teknis Pekerjaan.
BAB IV
METODE PELAKSANAAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Air dan Listrik Kerja
Apabila Kontraktor Pelaksana menggunakan Air maupun Listrik Poltekkes Medan
maka penyedia diwajibkan dengan biaya sendiri harus membayar kepada pihak
Poltekeks Medam sebesar penggunaan selama berlangsungnya masa pelaksanaan
pekerjaan untuk keperluan operasional dan keperluan pekerjaan-pekerjaan konstruksi
1.2 Pembuangan Material Bongkaran dari Lokasi Kerja
Selama berlangsungnya pembangunan pelaksanaan proyek ini, material bongkaran
harus di buang pada tempat yang sudah ditentukan direksi teknis, sehingga lokasi
pekerjaan bebas dari bahan bekas/material bongkaran dan lain-lain
1.3 Mobilisasi
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7
(tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK yang meliputi:
- Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan
- Mempersiapkan fasilitas kantor, rumah, gudang dan sebagainya
- Mendatangkan personil-personil
- Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
1.4 Papan nama proyek
a. Kontraktor harus membuat dan memasang Papan Nama Proyek yang memuat
tentang identitas proyek.
b. Papan nama proyek mengunakan ukuran minimal 150 cm x 250 cm kecuali
ditentukan lain oleh Owner.
c. Papan nama proyek rangka dan kakinya terbuat dari kayu dengan kualitas terbaik
sehingga sanggup bertahan minimal sampai selesainya pengerjaan proyek. Latar
papan nama dapat berupa papan kayu tebal minimal 2 cm atau multiplek dengan
tebal minimal 12 mm. Penggunaan bahan dan material lain harus dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Papan nama proyek belatar belakang putih dengan tulisan warna hitam, kecuali
untuk logo atau simbul dapat dipakai warna yang bervariasi.
e. Papan nama proyek harus mencantumkan Instansi Penyandang Dana, Instansi
Pemilik Bangunan, Kontraktor Pelaksana danKonsultan Pengawas.
f. Papan juga harus mencantumkan besar anggaran pelaksanaan proyek, waktu
mulai proyek, dan waktu penyelesaian proyek.
g. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak (RK3K)
1.5 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
a. Setiap pekerjaan kontruksi wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahan
berdasarkan Pasal 87 UU No.13/2003. Adapun tujuan penerapan SMK 3, yaitu :
i. Meningkatkan Efektifitas
ii. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja.
iii. Menciptakan tempat kerja yang aman
b. ContructionMaterial
Material yang digunakan baik untuk bangunan itu sendiri, maupun untuk pekerjaan
bantu/persiapan harus menggunaka kualitas serta ukuran yang ditetapkan dalam
perencanaan.
c. Contruction Equipment
Semua peralatan kontruksi yang menggunakan ukuran harus memiliki kalibrasi
yang masih berlaku dan alat-alat berat, khususnya alat pengangkat harus memiliki
sertifikat layak pakai. Masalah ini harus menjadi persyaratan yang diawasi secara
ketat sehingga banyak accident yang disebabkan oleh hal ini.
d. Contruction Design
Desain yang dibuat setelah dilakukan Value Engineering tetap harus
memperhatikan masalah keselamatannya dalam pelaksanaan bangunan, sehingga
pengurangan biaya (Cost Reduction) tidak identik dengan tidak aman dalam
pelaksanaan.
e. Contruction Methods
i. Secara teknis aman
ii. Peralatan yang digunaka cocok/sesuai
iii. Pelaku-pelakunya cukup punya pengalaman
iv. Sudah mempertimbangkan safety
v. Jika terjadi perubahan Contruction Method tetap harus dalam
kerangka pertimbangan safety.
f. Tindakan Pencegahan
i. Pemakaian alat pelindung/pengaman diri seperti Safety head, Safety
Shoes, Safety Belt, dll.
ii. Pemasangan Rambu-rambu di tempat yang rawan kecelakaan.
iii. Pemasangan bangunan pengaman sementara.
iv. Penggunaan alat pengangkat yang aman.
v. Pembuangan material sisa/sampah dari atas memakai jalur yang
tertutup.
vi. Menjaga kesehatan lingkungan
vii. Pembuatan Contruction Method yang aman
viii. Melakukan pengawasan pelaksanaan Safety Plan
g. Tindakan Penyelamatan
i. Perencanaan evaluasi ditempat/lokasi pekerjaan yang rawan
kecelakaan.
ii. Menyiapkan tenaga dan alat-alat khusus untuk evaluasi.
iii. Menyiapkan poliklinik atau bekerja sama dengan rumah sakit
terdekat.
iv. Mengevakuasi korban kecelakan dan segera melakukan tindakan
isolasi agar kecelakaan tidak meluas dan segera terkendali.
PENUTUP
a. Semua yang belum tercantum dalam peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudiandalam Rapat Penjelasan (Aanwiijzing), dan akan dituangkan/dimuat
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan.
b. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian
pekerjaan yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus
bersih dipel, halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna
harus disingkirkan dari proyek.
c. Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas/Direksi dan Penyedia Jasa.
Bila diperlukan akan dibicarakan bersama konsultan perencana.
d. Selama pemeliharaan, Penyedia Jasa wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
e. Dalam hal hasil pemeriksaan dari pekerjaan telah dilakukan audit oleh direktorat
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan
atau badan/penyelenggara hokum Negara lainnya terjadi kelebihan pembayaran
atau kerugian Negara maka pihak penyedia jasa konstruksi/Penyedia Jasa harus
bersedia membayar/mengembalikan kerugian Negara yang dimaksud.
Hal-hal yang belum tercantum di dalam Spesifikasi Teknis ini, akan dijelaskan lebih lanjut
dalam Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) yang akan di tuangkan dalam Berita Acara dan
tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan Pekerjaan ini.
Medan, 03 Maret 2023
Mengetahui:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MEDAN
CECEP TRIWIBOWO, MSc.
NIP.198706232015031001