KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD SINKRONISASI DATA
PRODI POLTEKKES KEMENKES DENGAN PD DIKTI
DALAM RANGKA FASILITASIDAN PEMBINAAN LEMBAGA
A.
LATARBELAKANG
Sebagai upaya untuk menghasilkan lulusan tenaga kesehatan yang berkualitas, bertanggung jawab,
memiliki etika, moral yang tinggi, keahlian dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan
kesehatan serta siap melaksanakan pembangunan kesehatan diperlukan peningkatan kualitas pendidikan
tenaga kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi yang menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan sistem penjarninan mutu
pendidikan tinggi (SPMPT) yang merupakan sistem untuk meningkatkan mutu institusi pendidikan secara
berencana dan berkelanjutan, melalui sistem penjaminan mutu internal, pangkalan data perguruan tinggi
dan sistem penjaminan mutu eksternal.
g
Pada tahun 2020 ini mulai diterapkan akreditasi kriteria pertanggal 1 Januari 2020 sesuai dengan Surat
Pengumuman Ketua LAM-PTKes Nomor 0250/SKU/K03.2019 tanggal 13 Maret 2019 yang berarti bahwa
I
akan ada penambahan penilaian semula 7 kriteria menjadi kriteria bagi prodi dan institusi Poltekkes
Kemenkes. Untuk itu diperlukan upaya bagi prodi terakreditasi C, prodi yang habis masa berlaku, prodi baru
dan institusi yang akan diakreditasi dalam membudayakan mutu dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Selain itu Pusdik SDM Kesehatan sudah melakukan pemetaan bagi prodi maupun institusiyang berpotensi
untuk ditingkatkan akreditasinya dari dari C ke B dan atau dari B ke A dan atau dari A ke Akreditasi
lnternasional. Namun, masih memerlukan fasilitasi dan pemantapan agar meningkat hasil akreditasinya.
Permasalahan lainnya terkait akreditasi adalah sistem penjaminan mutu internal (SPMI) belum berjalan
sebagaimana mestinya, audit mutu internal (AMl) masih belum dilakukan oleh seluruh Poltekkes Kemenkes,
masih diperlukan sinkronisasi data prodi dengan pangkalan data perguruan tinggi (PD DIKTI), agar data
prodi di Poltekkes Kemenkes lengkap sehingga memudahkan dalam penilaian akreditasi, uji kompetensi
dan sebagainya,
Selain itu yang tidak kalah penting dalam penilaian akreditasi adalah pelaksanaan tracer study yang
merupakan suatu metode untuk memperoleh umpan balik dari alumni, Umpan balik yang diperoleh dari
alumni ini dibutuhkan oleh perguruan tinggi dalam usahanya untuk perbaikan serta pengembangan kualitas
dan sistem pendidikan, seringkali tracer study dilakukan hanya karena kebutuhan akan akreditasi sehingga
pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin dan masih terkendala dalam penerapan metodologi yang tepat
begitu juga dengan sumber daya pelaksana tracer study masih dianggap kurang memadai dalam
pelaksanaannya. Di lingkungan Poltekkes Kemenkes proses tracer study masih dilakukan oleh masing-
masing instansi dengan menggunakan instrument yang berbeda. Ketidakseragaman instrument, metode
dan pemahaman dalam mentracer juga dapat menghasilkan data yang bias dan tidak bisa menilai secara
general mutu Poltekkes Kemenkes serta mengradasi mutu lulusan pada setiap Poltekkes Kemenkes.
B,
DASARHUKUM
1.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
2.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 20't 2 tentang Pendidikan Tinggi
3,
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
5.
Peraturan Presiden Nomor B Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia
6.
Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
,
7 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2016
tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Maksud dari pekerjaan pertemuan Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti
adalah diadakan pertemuan yang memfasilitasi Poltekkes Kemenkes dalam bimbingan teknis dan
pelaporan data program studi ke dalam PD Dikti serta pengembangan Sistem lntegrasi Poltekkes
Kemenkes.
2.
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket A/eefing Fullboard Sinkronisasi Data Prodi
Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti adalah terlaksananya pertemuan yang melibatkan Penanggung
Jawab Pelaporan PDDikti di Poltekkes Kemenkes dan Person in Charge (PlC) lT pengembangan
Sistem lntegrasi Poltekkes Kemenkes yang membahas hasil pelaporan data program studi ke dalam
PD Diktiserta pengembangan Sistem lntegrasi Poltekkes Kemenkes,
D.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pakel lrleeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi
Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti ini berupa pertemuan Fullboard Meeting Residensial untuk 62 orang
peserta yang dilaksanakan selama 3 haril? malam pada hotel minimal berbintang 3 yang berada di Kota
Tangerang, Prov. Banten.
E,
LOKASI DANWAKTU PEKERJAAN
Pekerjaan Pengadaan Jasa.Lainnya Pakel Meeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes Kemenkes
Dengan PD Dikti ini dilaksanakan berlokasi di Kota Tangerang, Prov. Banten pada minggu ketiga bulan
Maret 2023 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
F.
SUMBERPENDANAAN
Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pakel lrleeting Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes
Kemenkes Dengan PD Dikti berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun
anggaran 2023 sebesar Rp.101.680.000,0O(seratus satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
G.
KELUARAN
Keluaran yang diharapkan berupa laporan pelaksanaan fullboard meeting residentialkegiatan Sinkronisasi
Data Prodi Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti untuk 62 orang yang dilaksanakan selama 3 haril?
malam.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
arel2023
Pejabat Komitmen
DiREKTORA'!'
'ENA6A
Kes
994031 005