Paket Meeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes Kemenkes Dengan Pd Dikti

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47131047
Date: 7 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 418,500,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 101,680,000
Winner (Pemenang): PT Buana Sabas Fattah
NPWP: 0*3**0****16**0
RUP Code: 42504166
Work Location: Kota Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                             
      PENGADAAN JASA LAINNYA PAKET MEETING FULLBOARD SINKRONISASI DATA
               PRODI POLTEKKES KEMENKES DENGAN PD DIKTI               
            DALAM RANGKA FASILITASIDAN PEMBINAAN LEMBAGA              
                                                                      
                                                                      
A.                                                                    
  LATARBELAKANG                                                       
  Sebagai upaya untuk menghasilkan lulusan tenaga kesehatan yang berkualitas, bertanggung jawab,
  memiliki etika, moral yang tinggi, keahlian dan memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan
  kesehatan serta siap melaksanakan pembangunan kesehatan diperlukan peningkatan kualitas pendidikan
  tenaga kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
  Tinggi yang menyatakan bahwa setiap perguruan tinggi wajib melaksanakan sistem penjarninan mutu
  pendidikan tinggi (SPMPT) yang merupakan sistem untuk meningkatkan mutu institusi pendidikan secara
  berencana dan berkelanjutan, melalui sistem penjaminan mutu internal, pangkalan data perguruan tinggi
  dan sistem penjaminan mutu eksternal.                               
                            g                                         
  Pada tahun 2020 ini mulai diterapkan akreditasi kriteria pertanggal 1 Januari 2020 sesuai dengan Surat
  Pengumuman Ketua LAM-PTKes Nomor 0250/SKU/K03.2019 tanggal 13 Maret 2019 yang berarti bahwa
                                   I                                  
  akan ada penambahan penilaian semula 7 kriteria menjadi kriteria bagi prodi dan institusi Poltekkes
  Kemenkes. Untuk itu diperlukan upaya bagi prodi terakreditasi C, prodi yang habis masa berlaku, prodi baru
  dan institusi yang akan diakreditasi dalam membudayakan mutu dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  Selain itu Pusdik SDM Kesehatan sudah melakukan pemetaan bagi prodi maupun institusiyang berpotensi
  untuk ditingkatkan akreditasinya dari dari C ke B dan atau dari B ke A dan atau dari A ke Akreditasi
  lnternasional. Namun, masih memerlukan fasilitasi dan pemantapan agar meningkat hasil akreditasinya.
  Permasalahan lainnya terkait akreditasi adalah sistem penjaminan mutu internal (SPMI) belum berjalan
  sebagaimana mestinya, audit mutu internal (AMl) masih belum dilakukan oleh seluruh Poltekkes Kemenkes,
  masih diperlukan sinkronisasi data prodi dengan pangkalan data perguruan tinggi (PD DIKTI), agar data
  prodi di Poltekkes Kemenkes lengkap sehingga memudahkan dalam penilaian akreditasi, uji kompetensi
  dan sebagainya,                                                     
  Selain itu yang tidak kalah penting dalam penilaian akreditasi adalah pelaksanaan tracer study yang
  merupakan suatu metode untuk memperoleh umpan balik dari alumni, Umpan balik yang diperoleh dari
  alumni ini dibutuhkan oleh perguruan tinggi dalam usahanya untuk perbaikan serta pengembangan kualitas
  dan sistem pendidikan, seringkali tracer study dilakukan hanya karena kebutuhan akan akreditasi sehingga
  pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin dan masih terkendala dalam penerapan metodologi yang tepat
  begitu juga dengan sumber daya pelaksana tracer study masih dianggap kurang memadai dalam
  pelaksanaannya. Di lingkungan Poltekkes Kemenkes proses tracer study masih dilakukan oleh masing-
  masing instansi dengan menggunakan instrument yang berbeda. Ketidakseragaman instrument, metode
  dan pemahaman dalam mentracer juga dapat menghasilkan data yang bias dan tidak bisa menilai secara
  general mutu Poltekkes Kemenkes serta mengradasi mutu lulusan pada setiap Poltekkes Kemenkes.
B,                                                                    
  DASARHUKUM                                                          
  1.                                                                  
     Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;
  2.                                                                  
     Undang-Undang Nomor 12 tahun 20't 2 tentang Pendidikan Tinggi    
  3,                                                                  
     Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan       
  4.                                                                  
     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  5.                                                                  
     Peraturan Presiden Nomor B Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia
  6.                                                                  
     Permendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
   ,                                                                  
  7  Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2016
     tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.           
C.                                                                    
  MAKSUD DAN TUJUAN                                                   
  1.                                                                  
    Maksud                                                            
    Maksud dari pekerjaan pertemuan Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti
    adalah diadakan pertemuan yang memfasilitasi Poltekkes Kemenkes dalam bimbingan teknis dan
    pelaporan data program studi ke dalam PD Dikti serta pengembangan Sistem lntegrasi Poltekkes
    Kemenkes.                                                         
  2.                                                                  
    Tujuan                                                            
    Tujuan dari pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Paket A/eefing Fullboard Sinkronisasi Data Prodi
    Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti adalah terlaksananya pertemuan yang melibatkan Penanggung
    Jawab Pelaporan PDDikti di Poltekkes Kemenkes dan Person in Charge (PlC) lT pengembangan
    Sistem lntegrasi Poltekkes Kemenkes yang membahas hasil pelaporan data program studi ke dalam
    PD Diktiserta pengembangan Sistem lntegrasi Poltekkes Kemenkes,   
D.                                                                    
  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                             
  Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pakel lrleeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi
  Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti ini berupa pertemuan Fullboard Meeting Residensial untuk 62 orang
  peserta yang dilaksanakan selama 3 haril? malam pada hotel minimal berbintang 3 yang berada di Kota
  Tangerang, Prov. Banten.                                            
E,                                                                    
  LOKASI DANWAKTU PEKERJAAN                                           
  Pekerjaan Pengadaan Jasa.Lainnya Pakel Meeting Fullboard Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes Kemenkes
  Dengan PD Dikti ini dilaksanakan berlokasi di Kota Tangerang, Prov. Banten pada minggu ketiga bulan
  Maret 2023 dengan penyelesaian pekerjaan dalam jangka waktu 30 (Tiga Puluh) Hari Kelender.
F.                                                                    
  SUMBERPENDANAAN                                                     
  Sumber pendanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Lainnya Pakel lrleeting Sinkronisasi Data Prodi Poltekkes
  Kemenkes Dengan PD Dikti berasal dari DIPA kantor Pusat Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan tahun
  anggaran 2023 sebesar Rp.101.680.000,0O(seratus satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
G.                                                                    
  KELUARAN                                                            
  Keluaran yang diharapkan berupa laporan pelaksanaan fullboard meeting residentialkegiatan Sinkronisasi
  Data Prodi Poltekkes Kemenkes Dengan PD Dikti untuk 62 orang yang dilaksanakan selama 3 haril?
  malam.                                                              
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
                                                                      
                                            arel2023                  
                                     Pejabat   Komitmen               
                                                                      
                                 DiREKTORA'!'                         
                                  'ENA6A                              
                                                                      
                                               Kes                    
                                              994031 005