or : PR.01.01/B.I/ /l : er 2022
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
RAPAT KOORDINASI TEKNIS (RAKONTEK)
PROGRAM KESEHATAN MASYARAKAT
TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA Kementerian Kesehatan RI
UNIT ESELON I/II Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat /
Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat
PROGRAM Pembinaan Kesehatan Masyarakat
HASIL (Outcome) Meningkatnya status kesehatan masyarakat
Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan
KEGIATAN
Masyarakat
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 1. Nilai Reformasi Birokrasi pada Program
Pembinaan Kesehatan Masyarakat
2. Nilai Kinerja Penganggaran Ditjen Kesmas
JENIS KELUARAN (OUTPUT) Layanan Perencanaan
VOLUME KELUARAN (OUTPUT) 1 (satu) kali
SATUAN UKUR (OUTPUT) 1 (satu) Dokumen
A. LATAR BELAKANG
1) Dasar Hukum
1) Undang - undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2) Undang – undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;
7) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Ketahanan Nasional;
8) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2020;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan;
10) Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
11) Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
12) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL);
13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi
Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL;
14) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan
Penganggaran Bidang Kesehatan;
15) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan
16) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkes 21
tentang Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024
17) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan
18) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1332/2022
Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Kesehatan dan Pembentukan
Tim Kerja Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Organisasi
2) Gambaran Umum
Dalam RPJPN Tahun 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-
2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui
percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang
didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
Hal ini sesuai dengan visi Presiden, yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong. Pembangunan Indonesia Tahun
2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan
berkarakter. Kebijakan pembangunan manusia dilakukan berdasarkan pendekatan siklus
hidup, dan inklusif termasuk memperhatikan kebutuhan penduduk usia lanjut maupun
penduduk penyandang disabilitas, dan pengelolaan SDM bertalenta.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-
2024 telah dicantumkan sasaran strategis program kesehatan masyarakat yaitu Penurunan
Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 183/100.000 KH, Penurunan Angka Kematian Bayi (AKB)
menjadi 16/1.000 KH, Penurunan Prevalensi Stunting pada balita menjadi 14% dan Penurunan
Prevalensi Wasting menjadi 7%. Perencanaan lima tahunan ini juga telah dituangkan dalam
Rencana Kerja Pemerintah TA 2020.
Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 305 kematian per 100.000 KH pada tahun
2015 (SUPAS 2015) menjadi 189 per 100.000 KH pada tahun 2022 (LF Sensus 2022). Angka
Kematian Bayi (AKB) juga menurun dari 32 kematian per 1.000 KH pada tahun 2012 menjadi
24 kematian per 1.000 KH pada tahun 2017 (SDKI 2017). Prevalensi stunting pada balita dari
37,2% turun menjadi 30,8% di tahun 2018 (Riskesdas 2018), 27,7% pada tahun 2019 (SSGBI
2019), dan 24,4% pada tahun 2021 (SSGI, 2021). Sementara prevalensi wasting menurun dari
12,1% pada tahun 2013 menjadi 10,2% pada tahun 2018 (Riskesdas, 2018), 7,4% di tahun
2019 (SSGI, 2019) dan 7,1% di tahun 2021 (SSGI, 2021). Demikian pula prevalensi gemuk
pada balita yang mengalami penurunan dari 11,8% menjadi 8% (Riskesdas 2018). Capaian
tersebut didukung oleh berbagai upaya dalam rangka pemerataan akses pelayanan kesehatan
di seluruh wilayah melalui peningkatan kinerja sistem kesehatan (upaya kesehatan, SDM
kesehatan, farmasi dan alat kesehatan, pengawasan obat dan makanan), serta perlindungan
finansial bagi penduduk. Namun demikian pencapaian masih membutuhkan berbagai upaya
percepatan sehingga target nasional tahun 2024 maupun target SDGs tahun 2030 dapat
tercapai.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan sesuai dengan arahan Menteri
Kesehatan, hal ini berdampak pada perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
2020-2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2020
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2022-2024.
Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan mencerminkan prinsip dan
tujuan dari transformasi kesehatan sebagai salah satu upaya dalam melakukan terobosan dan
inovasi guna percepatan pencapaian target nasional pada tahun 2024 dan target SDGs tahun
2030 di bidang kesehatan khususnya terkait dengan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi
masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, gerakan masyarakat hidup sehat dan
penguatan sistem kesehatan.
Adanya perubahan Rencana Strategis tersebut mengakibatkan perubahan indikator
sesuai dengan 6 (enam) hal prinsip atau disebut sebagai pilar transformasi kesehatan. Untuk
program kesehatan masyarakat sangat terkait dengan pilar pertama, yaitu Transformasi
Layanan Primer yang terkait dengan edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan
sekunder, dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer. Implementasi
transformasi kesehatan khususnya pada transformasi layanan primer program kesehatan
masyarakat pada seluruh lini sektor kesehatan memerlukan adanya pemahaman oleh seluruh
stakeholder kesehatan hingga ke daerah.
Penggerakan program kesehatan masyarakat pada level puskesmas, kabupaten,
provinsi dan pusat harus bergerak beriring sejalan guna percepatan implementasi transformasi
layanan primer. Sehubungan hal tersebut maka dipandang perlu pelaksanaan Rapat
Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat sebagai langkah konsolidasi penggerakan
program kesehatan masyarakat antara pusat dan daerah dengan tema Bergerak!!,
Mewujudkan Transformasi Layanan Primer
3) Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat tahun 2023 perlu dilaksanakan
dengan alasan sebagai berikut :
1. Tahun 2023 merupakan tahun kedua pelaksanaan transformasi kesehatan sehingga perlu
dilakukan penguatan daerah untuk bergerak mewujudkan implementasi Transformasi
Layanan Primer
2. Sinkronisasi rencana operasional kegiatan untuk Program Kesmas tahun 2023 dan
Koordinasi Arah Kebijakan tahun 2024 dalam percepatan transformasi layanan primer
3. Issue-issue terkait program kesehatan masyarakat terbaru diantaranya Integrasi Layanan
Primer, Jampersal, PMT lokal dan laboratorium kesehatan masyarakat
4) Tujuan
Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat dilakukan dengan tujuan :
1. Komitmen pusat dan daerah dalam mencapai target implementasi layanan primer di tahun
2023 dan 2024
2. Implementasi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dalam mendukung Transformasi
Layanan Primer Tahun 2023
3. Menyusun rencana aksi implementasi transformasi layanan primer tahun 2023-2024
5) Keluaran Pertemuan
Keluaran/output Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat, antara lain :
1. Tersusunnya pernyataan komitmen antara pusat dan daerah dalam mencapai target
tranformasi layanan primer
4. Tersusunnya rencana implementasi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dalam
mendukung Transformasi Layanan Primer Tahun 2023
2. Tersusunnya rencana aksi implementasi transformasi layanan primer tahun 2023-2024
B. Penerima Manfaat
Kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pengelola Program Kesmas di tingkat Pusat
dan Dinas Kesehatan 34
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2023 dilaksanakan
dengan metode paparan narasumber, pendalaman transformasi layanan primer, serta
kunjungan lapangan
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan pelaksanan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat
Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
a. Persiapan
b. Pelaksanaan Rakontek
1) Paparan :
Dilakukan pemaparan yang mencakup:
a) Transformasi Layanan Primer
b) Penyampaian target dan deviasi Menu DAK 2023 yang mendukung transformasi
layanan primer
c) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan 2023
d) Kesmas Talk/Sharing session : Komunitas, Organisasi Profesi
e) Sarasehan implementasi sistem kerja agile dalam transformasi layanan primer
f) Pembagian peran dalam Kolaborasi Transformasi layanan primer
g) Pemberian penghargaan atas pencapaian program kesehatan msayarakat di
daerah
2) Penyusunan Rangkuman dan Rencana Tindak Lanjut
c. Penyusunan Laporan kegiatan
3. Peserta dan Narasumber Pertemuan terdiri dari :
a. Peserta dan Narasumber Pusat
1) Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat
2) Kemenpan RB
3) Kemendagri
4) Biro OSDM Kemenkes
5) Biro Perencanaan dan Anggaran kemenkes
6) Eselon II di lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
7) Kasubag Adum di lingkup Ditjen Kesmas
8) Ketua Tim Kerja di lingkup Ditjen Kesmas
9) PMO di lingkup Ditjen Kesmas
10) UPT Ditjen Kesmas
b. Peserta daerah
Peserta Dinas Kesehatan Provinsi, terdiri dari :
1) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;
2) Penanggungjawab Program pada Bidang Kesmas Dinas Kesehatan
3) Penanggungjawab Program P2
4) Penanggungjawab Program Pelayanan kesehatan
c. Staf Setditjen Kesmas
4. Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat dilaksanakan di Hotel
Lombok Raya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 14 – 17 Maret 2023.
D. Biaya
Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Satker
Setditjen Kesmas TA 2023. Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan tersendiri dalam
Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kepala Bagian Program
dan Informasi,
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kesehatan Masyarakat,
dr. Niken Wastu Palupi, MKM