Fullboard Meeting Rakontek

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47137047
Date: 7 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Primer Dan Komunitas
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,416,470,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,121,760,000
RUP Code: 42532491
Work Location: Nusa Tenggara Barat - Mataram (Kota)
Participants: 1
Attachment
or    : PR.01.01/B.I/ /l : er 2022     
             KERANGKA  ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)                   
                  RAPAT KOORDINASI TEKNIS (RAKONTEK)                        
                   PROGRAM  KESEHATAN MASYARAKAT                            
                         TAHUN ANGGARAN 2023                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA         Kementerian Kesehatan RI               
                                                                            
       UNIT ESELON I/II        Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat /   
                                Sekretariat Ditjen Kesehatan Masyarakat     
         PROGRAM                  Pembinaan Kesehatan Masyarakat            
                                                                            
       HASIL (Outcome)         Meningkatnya status kesehatan masyarakat     
                               Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan    
          KEGIATAN                                                          
                                          Masyarakat                        
  INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 1. Nilai Reformasi Birokrasi pada Program      
                               Pembinaan Kesehatan Masyarakat               
                            2. Nilai Kinerja Penganggaran Ditjen Kesmas     
   JENIS KELUARAN (OUTPUT)            Layanan Perencanaan                   
                                                                            
  VOLUME KELUARAN (OUTPUT)                1 (satu) kali                     
                                                                            
    SATUAN UKUR (OUTPUT)                1 (satu) Dokumen                    
                                                                            
A. LATAR BELAKANG                                                           
                                                                            
  1) Dasar Hukum                                                            
     1) Undang - undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;        
     2) Undang – undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
        Nasional;                                                           
     3) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;                           
     4) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;                
     5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;      
     6) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
        Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024;                                
     7) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Ketahanan Nasional;
     8) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun
        2020;                                                               
     9) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
        Pembantuan;                                                         
     10) Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
     11) Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
        Pelaksanaan Rencana Pembangunan;                                    
     12) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
        Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL);                              
     13) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi
        Kinerja atas Pelaksanaan RKA-KL;                                    
     14) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan
        Penganggaran Bidang Kesehatan;                                      
     15) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal
        Bidang Kesehatan                                                    
     16) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Permenkes 21
        tentang Renstra Kementerian Kesehatan 2020-2024                     
     17) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
        Kementerian Kesehatan                                               
     18) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1332/2022
       Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi Kementerian Kesehatan dan Pembentukan
       Tim Kerja Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Organisasi              
                                                                            
                                                                            
  2) Gambaran Umum                                                          
                                                                            
          Dalam RPJPN Tahun 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-
     2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui
     percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur
     perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang
     didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.  
          Hal ini sesuai dengan visi Presiden, yaitu Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat,
     Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong. Pembangunan Indonesia Tahun
                                                                            
     2020-2024 ditujukan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya
     saing, yaitu sumber daya manusia yang sehat dan cerdas, adaptif, inovatif, terampil, dan
     berkarakter. Kebijakan pembangunan manusia dilakukan berdasarkan pendekatan siklus
     hidup, dan inklusif termasuk memperhatikan kebutuhan penduduk usia lanjut maupun
     penduduk penyandang disabilitas, dan pengelolaan SDM bertalenta.       
          Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-
     2024 telah dicantumkan sasaran strategis program kesehatan masyarakat yaitu Penurunan
     Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 183/100.000 KH, Penurunan Angka Kematian Bayi (AKB)
                                                                            
     menjadi 16/1.000 KH, Penurunan Prevalensi Stunting pada balita menjadi 14% dan Penurunan
     Prevalensi Wasting menjadi 7%. Perencanaan lima tahunan ini juga telah dituangkan dalam
     Rencana Kerja Pemerintah TA 2020.                                      
          Angka Kematian Ibu (AKI) telah menurun dari 305 kematian per 100.000 KH pada tahun
     2015 (SUPAS 2015) menjadi 189 per 100.000 KH pada tahun 2022 (LF Sensus 2022). Angka
     Kematian Bayi (AKB) juga menurun dari 32 kematian per 1.000 KH pada tahun 2012 menjadi
     24 kematian per 1.000 KH pada tahun 2017 (SDKI 2017). Prevalensi stunting pada balita dari
     37,2% turun menjadi 30,8% di tahun 2018 (Riskesdas 2018), 27,7% pada tahun 2019 (SSGBI
                                                                            
     2019), dan 24,4% pada tahun 2021 (SSGI, 2021). Sementara prevalensi wasting menurun dari
     12,1% pada tahun 2013 menjadi 10,2% pada tahun 2018 (Riskesdas, 2018), 7,4% di tahun
     2019 (SSGI, 2019) dan 7,1% di tahun 2021 (SSGI, 2021). Demikian pula prevalensi gemuk
     pada balita yang mengalami penurunan dari 11,8% menjadi 8% (Riskesdas 2018). Capaian
     tersebut didukung oleh berbagai upaya dalam rangka pemerataan akses pelayanan kesehatan
     di seluruh wilayah melalui peningkatan kinerja sistem kesehatan (upaya kesehatan, SDM
     kesehatan, farmasi dan alat kesehatan, pengawasan obat dan makanan), serta perlindungan
     finansial bagi penduduk. Namun demikian pencapaian masih membutuhkan berbagai upaya
     percepatan sehingga target nasional tahun 2024 maupun target SDGs tahun 2030 dapat
     tercapai.                                                              
          Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang
     Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dan sesuai dengan arahan Menteri
     Kesehatan, hal ini berdampak pada perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan
                                                                            
     2020-2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2020
     yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Kementerian
     Kesehatan Tahun 2022-2024.                                             
          Perubahan Rencana Strategis Kementerian Kesehatan mencerminkan prinsip dan
     tujuan dari transformasi kesehatan sebagai salah satu upaya dalam melakukan terobosan dan
     inovasi guna percepatan pencapaian target nasional pada tahun 2024 dan target SDGs tahun
     2030 di bidang kesehatan khususnya terkait dengan kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi
     masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, gerakan masyarakat hidup sehat dan
                                                                            
     penguatan sistem kesehatan.                                            
          Adanya perubahan Rencana Strategis tersebut mengakibatkan perubahan indikator
     sesuai dengan 6 (enam) hal prinsip atau disebut sebagai pilar transformasi kesehatan. Untuk
     program kesehatan masyarakat sangat terkait dengan pilar pertama, yaitu Transformasi
     Layanan Primer yang terkait dengan edukasi penduduk, pencegahan primer, pencegahan
     sekunder, dan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer. Implementasi
     transformasi kesehatan khususnya pada transformasi layanan primer program kesehatan
     masyarakat pada seluruh lini sektor kesehatan memerlukan adanya pemahaman oleh seluruh
                                                                            
     stakeholder kesehatan hingga ke daerah.                                
          Penggerakan program kesehatan masyarakat pada level puskesmas, kabupaten,
     provinsi dan pusat harus bergerak beriring sejalan guna percepatan implementasi transformasi
     layanan primer. Sehubungan hal tersebut maka dipandang perlu pelaksanaan Rapat
     Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat sebagai langkah konsolidasi penggerakan
     program kesehatan masyarakat antara pusat dan daerah dengan tema Bergerak!!,
     Mewujudkan Transformasi Layanan Primer                                 
                                                                            
  3) Alasan Kegiatan Dilaksanakan                                           
     Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat tahun 2023 perlu dilaksanakan
     dengan alasan sebagai berikut :                                        
                                                                            
     1. Tahun 2023 merupakan tahun kedua pelaksanaan transformasi kesehatan sehingga perlu
       dilakukan penguatan daerah untuk bergerak mewujudkan implementasi Transformasi
       Layanan Primer                                                       
     2. Sinkronisasi rencana operasional kegiatan untuk Program Kesmas tahun 2023 dan
       Koordinasi Arah Kebijakan tahun 2024 dalam percepatan transformasi layanan primer
     3. Issue-issue terkait program kesehatan masyarakat terbaru diantaranya Integrasi Layanan
       Primer, Jampersal, PMT lokal dan laboratorium kesehatan masyarakat   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  4) Tujuan                                                                 
                                                                            
     Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat dilakukan dengan tujuan :
     1. Komitmen pusat dan daerah dalam mencapai target implementasi layanan primer di tahun
       2023 dan 2024                                                        
     2. Implementasi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dalam mendukung Transformasi
       Layanan Primer Tahun 2023                                            
     3. Menyusun rencana aksi implementasi transformasi layanan primer tahun 2023-2024
                                                                            
  5) Keluaran Pertemuan                                                     
                                                                            
     Keluaran/output Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat, antara lain :
     1. Tersusunnya pernyataan komitmen antara pusat dan daerah dalam mencapai target
                                                                            
       tranformasi layanan primer                                           
     4. Tersusunnya rencana implementasi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dalam
       mendukung Transformasi Layanan Primer Tahun 2023                     
     2. Tersusunnya rencana aksi implementasi transformasi layanan primer tahun 2023-2024
                                                                            
B. Penerima Manfaat                                                         
                                                                            
      Kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada pengelola Program Kesmas di tingkat Pusat
   dan Dinas Kesehatan 34                                                   
                                                                            
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                             
                                                                            
  1. Metode Pelaksanaan                                                     
     Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat Tahun 2023 dilaksanakan
     dengan metode paparan narasumber, pendalaman transformasi layanan primer, serta
                                                                            
     kunjungan lapangan                                                     
                                                                            
  2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                          
     Tahapan pelaksanan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat
     Tahun 2023 adalah sebagai berikut :                                    
     a. Persiapan                                                           
     b. Pelaksanaan Rakontek                                                
       1) Paparan :                                                         
          Dilakukan pemaparan yang mencakup:                                
                                                                            
          a) Transformasi Layanan Primer                                    
          b) Penyampaian target dan deviasi Menu DAK 2023 yang mendukung transformasi
            layanan primer                                                  
          c) Penggunaan DAK Bidang Kesehatan 2023                           
          d) Kesmas Talk/Sharing session : Komunitas, Organisasi Profesi    
          e) Sarasehan implementasi sistem kerja agile dalam transformasi layanan primer
          f) Pembagian peran dalam Kolaborasi Transformasi layanan primer   
          g) Pemberian penghargaan atas pencapaian program kesehatan msayarakat di
                                                                            
            daerah                                                          
       2) Penyusunan Rangkuman dan Rencana Tindak Lanjut                    
                                                                            
     c. Penyusunan Laporan kegiatan                                         
                                                                            
  3. Peserta dan Narasumber Pertemuan terdiri dari :                        
                                                                            
     a. Peserta dan Narasumber Pusat                                        
       1) Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat                            
       2) Kemenpan RB                                                       
       3) Kemendagri                                                        
       4) Biro OSDM Kemenkes                                                
       5) Biro Perencanaan dan Anggaran kemenkes                            
       6) Eselon II di lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat     
                                                                            
       7) Kasubag Adum di lingkup Ditjen Kesmas                             
       8) Ketua Tim Kerja di lingkup Ditjen Kesmas                          
       9) PMO di lingkup Ditjen Kesmas                                      
       10) UPT Ditjen Kesmas                                                
                                                                            
     b. Peserta daerah                                                      
       Peserta Dinas Kesehatan Provinsi, terdiri dari :                     
       1) Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat;                               
       2) Penanggungjawab Program pada Bidang Kesmas Dinas Kesehatan        
       3) Penanggungjawab Program P2                                        
       4) Penanggungjawab Program Pelayanan kesehatan                       
                                                                            
     c. Staf Setditjen Kesmas                                               
                                                                            
  4. Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Program Kesehatan Masyarakat dilaksanakan di Hotel
     Lombok Raya, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 14 – 17 Maret 2023.
                                                                            
                                                                            
D. Biaya                                                                    
                                                                            
      Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Satker
   Setditjen Kesmas TA 2023. Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan tersendiri dalam
   Rencana Anggaran Biaya (RAB).                   Kepala Bagian Program    
   dan Informasi,                                                           
                                                                            
                               Sekretaris Direktorat Jenderal               
                               Kesehatan Masyarakat,                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                               dr. Niken Wastu Palupi, MKM