Pakaian Dinas Lapangan Boarding (Sumatera Utara) 112 Peg X 1 Stel,pakaian Dinas Pegawai (Sumatera Utara) 112 Peg X 1 Stel

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47144047
Status: Batal
Date: 7 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Medan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 188,160,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 185,920,000
RUP Code: 37688578
Work Location: KKP Kelas I Medan Jl Veteran No 219 Belawan Medan - Medan (Kota)
Participants: 1
Attachment
Republik Indonesia                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                           Standar Dokumen Pemilihan                            
                No. KN.01.03/ 1 / 901 /2023 Tanggal 07 Maret 2023               
                                                                                
                 Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai KKP Kelas I Medan              
                                                                                
                                                                                
                              - Pengadaan Langsung -                            
                   [Untuk yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)]          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah           
                         D O K U M E N P E M I L I H A N                        
                                                                                
                               Pengadaan Langsung                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                    untuk                                       
        Pengadaan Alat dan bahan untuk pelayanan kesehatan rutin di Poliklinik KKP induk dan
                    Wilayah Kerja-Pengadaan Linen Set untuk Poliklinik          
                              Pejabat Pengadaan pada                            
                                                                                
                    Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah: Kesehatan            
                                                                                
                              Tahun Anggaran: 2023                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                D A F T A R I S I                               
                                                                                
      D O K U M E N P E M I L I H A N ................................................................... 2
      BAB I. UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG ..................................................... 4
      BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) ........................................................... 5
      A. UMUM ................................................................................................................ 5
       1.  LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................... 5
       2.  SUMBER DANA ........................................................................................................................... 5
       3.  PERBUATAN YANG DILARANG DAN SANKSI ................................................................................... 5
       4.  LARANGAN PERTENTANGAN KEPENTINGAN ................................................................................... 5
      B.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ........................................................................ 6
       5.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA.................................................... 6
       6.  PERSYARATAN KUALIFIKASI TEKNIS PESERTA ................................................................................. 7
      C.  DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ........................................................ 7
       7.  ISI DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG ....................................................................................... 7
      D.  PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN ........................................................ 7
       8.  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI .................................................................................. 7
       9.  PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN ...................................................................................... 8
       10. PEMBUKAAN PENAWARAN .......................................................................................................... 8
       11. EVALUASI DAN NEGOSIASI PENAWARAN....................................................................................... 8
       12. PEMBUATAN BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG ......................................................... 9
       13. PENERBITAN SPPBJ ..................................................................................................................... 9
       14. PENANDATANGAN-AN SPK ....................................................................................................... 10
      BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) .......................................................... 11
       BAGIAN IKP.......................................................................................................................................... 11
       1.  LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................... 11
       2.  SUMBER DANA ..................................................................................................................... 11
       5.  PERSYARATAN KUALIFIKASI ADMINISTRASI/ LEGALITAS PESERTA .............................. 11
       8.  DOKUMEN PENAWARAN DAN KUALIFIKASI ................................................................... 11
      BAB IV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR ........ 12  
      BAB V. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN ......................................................... 17
       A.  BENTUK SURAT PENAWARAN ............................................................................................ 17
       B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS....................................................................... 18
       C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA ...................................................................... 18
      BAB VI. PAKTA INTEGRITAS ................................................................................ 19
      BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI ............................................................ 21
       FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA ........................ 21
       FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA PERORANGAN ............................................. 26
      BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK) .............................................. 29
      BAB IX. BENTUK DOKUMEN LAIN ..................................................................... 35
       A.  BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA .............................................. 35
       B.  BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN ......................................................................... 36
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                   BAB I. UNDANGAN PENGADAAN  LANGSUNG                          
                                                                                
                                [kop surat K/L/PD]                              
                                                                                
       Nomor : _____          _________ [tempat], __[tanggal] _____ [bulan] ___ [tahun]
       Lampiran : 1 (satu) berkas                                               
                                                                                
       Kepada Yth.                                                              
       ____________                                                             
       di __________                                                            
                                                                                
       Perihal : Pengadaan Langsung untuk Paket pekerjaan ______________ pada ________
             [K/L/PD] Tahun Anggaran _________________________                  
       Dengan ini Saudara kami undang untuk mengikuti proses Pengadaan Langsung paket
       Pengadaan Barang sebagai berikut:                                        
                                                                                
       1. Paket Pengadaan                                                       
        Nama paket pengadaan : __________                                       
        Lingkup pekerjaan   : __________                                        
        Nilai total HPS     : Rp________(__________)                            
        Sumber pendanaan    : ____________ Tahun Anggaran ____                  
                                                                                
       2. Pelaksanaan Pengadaan                                                 
        Tempat dan alamat : ____________ [Ruang, Gedung, Lantai, Jalan, dst]    
        Telepon/Fax    : ____________                                           
        Website        : ____________                                           
                                                                                
       Saudara diminta untuk memasukan penawaran administrasi, teknis dan harga, secara
       langsung sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:               
                                                                                
        No          Kegiatan          Hari/Tanggal   Waktu                      
       a.   Pemasukan dan Pembukaan __/____s.d.__/__ ____s.d.__                 
            Dokumen Penawaran                                                   
       b.   Evaluasi, Klarifikasi Teknis dan ____/_________ ___________         
            Negosiasi Harga                                                     
       c.   Penandatanganan SPK     ____/_________                              
                                                                                
       Apabila Saudara membutuhkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi
       kami sesuai alamat tersebut di atas sampai dengan batas akhir pemasukan Dokumen
       Penawaran.                                                               
                                                                                
      Demikian disampaikan untuk diketahui.                                     
                                                                                
       Pejabat Pengadaan pada _____________[K/L/PD]                             
                                                                                
      [tanda tangan]                                                            
      ...........................                                               
      [nama lengkap]                                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                    BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)                      
                                                                                
                                                                                
       A. UMUM                                                                  
       1. Lingkup    1.1  Peserta menyampaikan penawaran atas paket Pengadaan Barang
        Pekerjaan         dengan kode Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana   
                          tercantum dalam LDP.                                  
                                                                                
                     1.2  Nama paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP. 
                                                                                
                     1.3  Uraian singkat paket pengadaan sebagaimana tercantum dalam
                          LDP.                                                  
                                                                                
                     1.4  Peserta yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan
                          pekerjaan dalam jangka waktu berdasarkan ketentuan yang
                          terdapat dalam kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis
                          dan harga sesuai kontrak.                             
                                                                                
                     1.5  Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah sebagaimana tercantum
                          dalam LDP.                                            
                                                                                
                     1.6  Nama Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                                
                     1.7  Alamat Pejabat Pengadaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                                
                     1.8  Website Satuan  Kerja/Kementerian/Lembaga/Perangkat   
                          Daerah sebagaimana tercantum dalam LDP.               
                                                                                
                     1.9  Website Aplikasi SPSE sebagaimana tercantum dalam LDP.
                                                                                
       2. Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum
                     dalam LDP.                                                 
                                                                                
       3. Perbuatan yang Penyedia dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban
        Dilarang dan  untuk mematuhi etika pengadaan dengan tidak melakukan tindakan
        Sanksi        sebagai berikut:                                          
                      a.  berusaha mempengaruhi Pejabat Pengadaan dalam bentuk dan
                          cara apapun, untuk memenuhi keinginan penyedia yang   
                          bertentangan dengan Dokumen Pengadaan Langsung, dan/atau
                          peraturan perundang-undangan;                         
                      b.  membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau        
                          keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan
                          dalam Dokumen Pengadaan Langsung ini.                 
       4. Larangan    4.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya,
        Pertentangan      menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan baik
        Kepentingan       secara langsung maupun tidak langsung.                
                                                                                
                      4.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud pada klausul
                          4.1 antara lain meliputi:                             
                          a. Pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai Pejabat
                            Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan pada    
                            pelaksanaan pengadaan di Kementerian/Lembaga/       
                            Perangkat Daerah.                                   
                          b. Pejabat Penandatangan Kontrak/PPK/Pejabat Pengadaan baik
                            langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau   
                            menjalankan badan usaha Penyedia.                   
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                      4.3 Peserta dilarang melibatkan pegawai Kementerian/Lembaga/
                          Perangkat Daerah sebagai pimpinan dan/atau pengurus badan
                          usaha dan/atau tenaga kerja kecuali cuti diluar tanggungan
                          Negara.                                               
                                                                                
       B. PERSYARATAN KUALIFIKASI                                               
                                                                                
       5. Persyaratan 5.1 Untuk peserta yang berbentuk badan usaha, persyaratan 
        Kualifikasi      kualifikasi administrasi/legalitas meliputi:           
        Administrasi/    a.  Memiliki izin usaha sebagaimana tercantum dalam LDP;
        Legalitas        b.  Memiliki bidang pekerjaan sebagaimana tercantum dalam
        Peserta              LDP;                                               
                         c.  Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);            
                         d.  Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
                             tahun pajak terakhir (SPT tahunan);                
                         e.  Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
                             alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
                             sewa;                                              
                          f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan 
                             diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:          
                             1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
                             2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan           
                             3) Kartu Tanda Penduduk.                           
                         g.  Pakta Integritas;                                  
                         h.  Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
                             1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam  
                                pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
                                usahanya tidak sedang dihentikan;               
                             2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
                                sedang dikenakan sanksi daftar hitam;           
                             3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
                                sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan       
                             4) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai 
                                pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah    
                                atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai  
                                pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah    
                                yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan    
                                Negara.                                         
                     5.2 Untuk  peserta perorangan, persyaratan kualifikasi     
                         administrasi/legalitas meliputi:                       
                         a.  memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti
                             Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan 
                             Domisili Tinggal;                                  
                         b.  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah  
                             memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;      
                         c.  menandatangani Pakta Integritas; dan               
                         d.  Surat pernyataan yang ditandatangani berisi:       
                             1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;            
                             2) keikutsertaannya  tidak     menimbulkan         
                                pertentangankepentingan pihak yang terkait;     
                             3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang
                                menjalani sanksi pidana; dan                    
                             4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
                                bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan  
                                Negara.                                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
       6. Persyaratan Persyaratan kualifikasi teknis meliputi :                 
        Kualifikasi  a.  Memiliki pengalaman:                                   
        Teknis Peserta    1) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang
                            1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun 
                            terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                            termasuk pengalaman subkontrak; dan                 
                          2) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam         
                            kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan
                            dalam  kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di  
                            lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk       
                            pengalaman subkontrak.                              
                     b.  Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia
                         dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan  
                         termasuk layanan purna jual (jika diperlukan).         
                                                                                
       C. DOKUMEN PENGADAAN LANGSUNG                                            
                                                                                
       7. Isi Dokumen Dokumen Pengadaan Langsung terdiri dari :                 
        Pengadaan     a. Undangan Pengadaan Langsung;                           
        Langsung      b. Instruksi Kepada Peserta (IKP);                        
                      c. Lembar Data Pemilihan (LDP);                           
                      d. Daftar Kuantitas, Spesifikasi Teknis dan Gambar;       
                      e. Bentuk Dokumen Penawaran:                              
                      f. Pakta Integritas;                                      
                      g. Formulir Isian Kualifikasi; dan                        
                      h. Bentuk Surat Perintah Kerja (SPK).                     
                                                                                
       D. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN                                           
                                                                                
                                                                                
       8. Dokumen    8.1 Dokumen Penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, 
        Penawaran dan    Penawaran Teknis, Penawaran Harga, Pakta Integritas, dan
        Kualifikasi      Formulir Isian Kualifikasi, sebanyak 1 (satu) rangkap dokumen
                         asli.                                                  
                     8.2 Dokumen Penawaran Administrasi yang terdiri dari:      
                         a. Surat Penawaran, yang didalamnya mencantumkan :     
                             1) tanggal;                                        
                             2) masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam
                               LDP;                                             
                             3) harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan    
                             4) tanda tangan oleh :                             
                               a) direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus   
                                  koperasi;                                     
                               b) penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan   
                                  perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima
                                  kuasanya tercantum dalam akta pendirian/anggaran
                                  dasar;                                        
                               c) pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan 
                                  perusahaan/pengurus koperasi yang namanya tidak
                                  tercantum dalam akta pendirian/anggaran dasar,
                                  sepanjang pihak  lain tersebut adalah         
                                  pengurus/karyawan   perusahaan/karyawan       
                                  koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap
                                  dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang
                                  yang sah  dari  direktur utama/pimpinan       
                                  perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta 
                                  pendirian/anggaran dasar; atau                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                               d) kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor
                                  pusat.                                        
                         b. Surat  Kuasa  dari   direktur utama/pimpinan        
                            perusahaan/pengurus koperasi kepada penerima kuasa  
                            (apabila dikuasakan).                               
                      8.3 Dokumen Penawaran Teknis yang terdiri dari:           
                          a. spesifikasi teknis barang yang ditawarkan berdasarkan
                             contoh, brosur dan gambar-gambar;                  
                          b. standar produk yang digunakan;                     
                          c. garansi;                                           
                                                                                
                          d. asuransi (apabila dipersyaratkan);                 
                          e. sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis (apabila     
                             dipersyaratkan);                                   
                          f. layanan purnajual;                                 
                          g. tenaga teknis (apabila dipersyaratkan);            
                          h. jangka waktu penyerahan/pengiriman barang          
                             sebagaimana tercantum dalam LDP; dan               
                          i. identitas (jenis, tipe dan merek).                 
                                                                                
                      8.4 Dokumen Penawaran Harga yang terdiri dari:            
                          a. Rincian harga penawaran (Daftar Kuantitas dan Harga);
                          b. Jumlah total harga penawaran;                      
                          c. Biaya overhead dan keuntungan serta semua pajak, bea,
                             retribusi, dan pungutan lain yang sah serta biaya asuransi
                             (apabila diperlukan) yang harus dibayar oleh penyedia
                             untuk pelaksanaan pengadaan barang ini diperhitungkan
                             dalam total harga penawaran.                       
                      8.5 Dokumen kualifikasi terdiri dari Pakta Integritas dan Formulir
                          Isian Kualifikasi harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh
                          pihak sebagaimana tercantum pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
                                                                                
       E. PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN                                         
                                                                                
       9. Penyampaian Penyedia menyampaikan langsung Dokumen Penawaran kepada   
        Dokumen      Pejabat Pengadaan sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung
        Penawaran                                                               
       F. PEMBUKAAN PENAWARAN, EVALUASI, KLARIFIKASI DAN NEGOSIASI              
                                                                                
       10. Pembukaan 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen 
         Penawaran       penawaran sesuai jadwal dalam Undangan Pengadaan Langsung.
                                                                                
                     10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran,
                         yang meliputi:                                         
                         a. Surat penawaran                                     
                         b. Surat kuasa (apabila dikuasakan);                   
                         c. Dokumen penawaran teknis;                           
                         d. Dokumen penawaran harga;                            
                         e. Pakta Integritas; dan                               
                         f. Formulir Isian Kualifikasi.                         
       11. Evaluasi dan 11.1 Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
         Negosiasi       a. evaluasi administrasi dan kualifikasi;              
         Penawaran       b. evaluasi teknis; dan                                
                         c. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.         
                                                                                
                     11.2 Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi :               
                         a. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi,
                           apabila surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                           1) ditandatangani oleh pihak sebagaimana klausul 8.2 huruf a
                             butir 4);                                          
                           2) mencantumkan penawaran harga;                     
                           3) jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang
                             dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan    
                           4) jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak
                             melebihi jangka waktu sebagaimana tercantum dalam LDP.
                         b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, Pejabat
                           Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan   
                           mengundang Pelaku Usaha lain.                        
                         c. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:              
                           1) Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur;
                           2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan
                             Formulir Isian Kualifikasi sesuai dengan persyaratan
                             kualifikasi pada klausul 5 dan 6.                  
                           3) Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,
                             Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                             dan mengundang Pelaku Usaha lain.                  
                     11.3 Evaluasi Teknis :                                     
                          a. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi
                            persyaratan administrasi dan kualifikasi;           
                          b. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang
                            ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi;
                          c. evaluasi teknis dilakukan dengan menggunakan sistem gugur
                            (pass and fail);                                    
                          d. Pejabat Pengadaan menilai persyaratan teknis minimal yang
                            harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi;
                          e. Penilaian syarat teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen
                            Penawaran Teknis sebagaimana terdapat pada klausul 8.3.
                          f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, Pejabat
                            Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan  
                            mengundang Pelaku Usaha lain.                       
                     11.4 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga :          
                          a. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis
                            dan harga.                                          
                          b. Pejabat Pengadaan bersama dengan peserta membuat Berita
                            Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi.              
                          c. Apabila klarifikasi dan negosiasi tidak mencapai kesepakatan,
                            Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal,
                            dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang mengundang   
                            Pelaku Usaha lain.                                  
                                                                                
       12. Pembuatan 12.1 Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan
         Berita Acara     Langsung.                                             
         Hasil                                                                  
                     12.2 Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung harus memuat hal-hal
         Pengadaan                                                              
                          sebagai berikut:                                      
         Langsung                                                               
                          a. tanggal dibuatnya Berita Acara                     
                          b. Nama dan alamat peserta;                           
                          c. harga penawaran dan harga hasil negosiasi;         
                          d. unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada); dan     
                          e. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu (apabila
                            ada)                                                
       G. PENERBITAN SPPBJ DAN PENANDATANGANAN SPK                              
       13. Penerbitan 13.1 Pejabat Pengadaan menyampaikan laporan hasil Pengadaan
         SPPBJ            Langsung kepada PPK dengan melampirkan Berita Acara Hasil
                          Pengadaan Langsung.                                   
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                     13.2 PPK sebelum menerbitkan SPPBJ melakukan review atas laporan
                          hasil Pengadaan Langsung untuk memastikan:            
                           a. bahwa proses Pengadaan Langsung sudah dilaksanakan
                             sesuai prosedur; dan                               
                           b. bahwa calon Penyedia memiliki kemampuan untuk     
                             melaksanakan Kontrak.                              
                     13.3 Dalam hal PPK menyetujui hasil Pengadaan Langsung, maka PPK
                          menerbitkan SPPBJ.                                    
                                                                                
                     13.4 PPK mengirimkan SPPBJ kepada calon Penyedia dan       
                          memasukkan data SPPBJ pada Aplikasi SPSE.             
                                                                                
                     13.5 Dalam hal PPK tidak menyetujui hasil Pengadaan Langsung,
                          maka PPK menyampaikan penolakan kepada Pejabat Pengadaan
                          dengan disertai alasan dan bukti. Selanjutnya PPK dan Pejabat
                          Pengadaan melakukan pembahasan bersama terkait perbedaan
                          pendapat atas hasil Pengadaan Langsung.               
                                                                                
                     13.6 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan
                          keputusan atas hasil pemilihan diserahkan kepada PA/KPA
                          paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai
                          kesepakatan.                                          
                                                                                
       14. Penandatangan 14.1 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsep SPK yang meliputi
         -an SPK          substansi, bahasa, redaksional, angka dan huruf serta 
                          membubuhkan paraf pada setiap lembar SPK.             
                                                                                
                     14.2 Banyaknya rangkap SPK dibuat sesuai kebutuhan, yaitu: 
                          a. sekurang-kurangnya 2 (dua) SPK asli, terdiri dari: 
                            1) SPK asli pertama untuk PPK dibubuhi meterai pada bagian
                              yang ditandatangani oleh penyedia barang; dan     
                            2) SPK asli kedua untuk penyedia barang dibubuhi meterai
                              pada bagian yang ditandatangani oleh PPK;         
                          b. rangkap SPK lainnya tanpa dibubuhi meterai, apabila
                            diperlukan.                                         
                                                                                
                     14.3 Pihak yang berwenang menandatangani SPK atas nama Penyedia
                          adalah sebagaimana dimaksud pada klausul 8.2 huruf a butir 4).
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                    BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)                        
                                                                                
                          LEMBAR DATA  PEMILIHAN                                
                                                                                
                                                                                
       Bagian IKP     No.   Isian Ketentuan                                     
                      IKP                                                       
       1. LINGKUP     1.1   Kode RUP: 37688579 & 37688578                       
         PEKERJAAN                                                              
                      1.2   Nama paket pengadaan: Pengadaan Pakaian Dinas Pegawai KKP
                            Kelas I Medan                                       
                      1.3   Uraian singkat paket pengadaan: Pengadaan Pakaian Dinas
                            Pegawai dan Pengadaan Pakaian Dinas Lapangan Boarding
                            [diisi dengan uraian secara singkat dan jelas pekerjaan yang
                            akan dilaksanakan]                                  
                                                                                
                      1.5   Nama Satuan Kerja/Perangkat Daerah: Kantor Kesehatan
                            Pelabuhan Kelas I Medan                             
                      1.6   Nama Pejabat Pengadaan: Erlina                      
                            [diisi nama Pejabat Pengadaan, contoh: Pejabat Pengadaan
                            Sekretariat Utama LKPP]                             
                                                                                
                      1.7   Alamat Pejabat Pengadaan:Jl. Veteran No.219, Kel. Belawan
                            I, Kec. Medan Belawan                               
                                                                                
                      1.8   Website Satuan Kerja/Kementerian/Lembaga/           
                            Perangkat Daerah: https://kkpmedan.web.id/          
                                                                                
                      1.9   Website Aplikasi SPSE: http://lpse.kemkes.go.id/    
                            [contoh: lpse.lkpp.go.id]                           
                                                                                
       2. SUMBER DANA       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA/DPA
                            KKP Kelas I Medan Tahun Anggaran 2023               
                            [diisi sumber dana dan tahun anggaran yang sesuai   
                            dokumen anggaran]                                   
                                                                                
       5. PERSYARATAN 5.1.a Surat Izin Usaha: NIB                               
         KUALIFIKASI        [contoh. SIUP, IUI, IUMK, dll]                      
         ADMINISTRASI/                                                          
         LEGALITAS    5.1.b bidang pekerjaan: 'Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa
         PESERTA            (Fee) atau Kontrak’                                 
                            [isi sesuai dengan bidang usaha yang dipersyaratkan 
                            berdasarkan KBLI atau kode usaha lainnya. contoh:   
                            peternakan, pertanian, perdagangan, dll]            
                                                                                
       8. DOKUMEN     8.2.a Masa berlaku surat penawaran:                       
         PENAWARAN                                                              
                            30 (Tiga Puluh Hari) hari kalender                  
         DAN                                                                    
                            [diisi waktu yang diperlukan untuk proses Pengadaan 
         KUALIFIKASI                                                            
                            Langsung sampai dengan penandatanganan SPK]         
                      8.3.h Jangka waktu penyerahan/pengiriman barang: 30 (Tiga 
                            Puluh) hari kalender.                               
                            [diisi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan    
                            pekerjaan]                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
        BAB IV. DAFTAR KUANTITAS, SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU GAMBAR            
                                                                                
                                                                                
      Pengadaan Pakaian dinas pegawai : 112 Stel                                
      Pengadaan Pakaian dinas lapangan boarding : 112 Stel                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                    BAB V. BENTUK DOKUMEN  PENAWARAN                            
                                                                                
      A.  BENTUK SURAT PENAWARAN                                                
                                                                                
                                                                                
                                 [Kop Surat]                                    
                                                                                
      Nomor   :                  _____[tempat], __[tanggal] ____[bulan]         
      __[tahun] Lampiran :                                                      
                                                                                
      Kepada Yth.:                                                              
      Pejabat Pengadaan pada __________ [K/L/PD]                                
                                                                                
      di                                                                        
        ______________________________                                          
      Perihal : Penawaran Pengadaan _______________ [diisi nama pekerjaan]      
                                                                                
           Sehubungan dengan undangan Pengadaan Langsung nomor: _________________
      tanggal ______________, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk pengadaan
      _____________________ [diisi nama pekerjaan] sebesar Rp_______________    
      (___________________).                                                    
                                                                                
           Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum
      dalam Dokumen Pengadaan Langsung untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
                                                                                
           Kami akan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan jangka waktu pelaksanaan
      pekerjaan selama ____ (________________) hari kalender.                   
                                                                                
           Penawaran ini berlaku selama ____ (__________________) hari kalender sejak
      tanggal surat penawaran ini.                                              
                                                                                
           Surat Penawaran beserta lampirannya kami sampaikan sebanyak 1 (satu) rangkap
      dokumen asli.                                                             
                                                                                
           Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan
      akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Langsung.
                                                                                
                                             Penyedia,                          
                                   [PT/CV/Firma/Koperasi/Perorangan]            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                           ..........................           
                                           Nama Lengkap                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
      B.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS                                       
           No    Uraian    Spesifikasi Satuan    Volume     Identitas           
                 Barang     Teknis                         Barang yang          
                           dan/atau                        ditawarkan           
                            Gambar                                              
           1.  [Diisi uraian         [diisi satuan [diisi volume                
               jenis Barang]         unit Barang] unit Barang]                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      C.  BENTUK DOKUMEN PENAWARAN HARGA                                        
                                                                                
          Daftar Kuantitas dan Harga                                            
                                                                                
          Daftar Kuantitas dan Harga diisi sesuai dengan item pekerjaan yang tercantum dalam
          spesifikasi.                                                          
            No    Uraian Barang   Satuan   Volume    Jumlah   TKDN              
                                                     Harga                      
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       Jumlah (Sebelum PPN)                                     
                           PPN (11%)                                            
                       Jumlah total setelah PN                                  
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                          BAB VI. PAKTA INTEGRITAS                              
                                                                                
                                                                                
                          [Pakta Integritas Badan Usaha]                        
                                                                                
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
       Nama           : __________ [nama wakil sah badan usaha]                 
                                                                                
       Jabatan        : __________                                              
                                                                                
       Bertindak untuk : PT/CV/Firma/Koperasi _____________                     
       dan atas nama    [pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                  
                                                                                
      dalam rangka pengadaan __________ pada __________ [isi sesuai dengan K/L/PD]
      dengan ini menyatakan bahwa:                                              
                                                                                
      1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;           
      2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
         Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                      
      3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
         memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
         dan                                                                    
      4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
         dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara
         perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan.                                                              
                                                                                
                                                                                
      __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ______[tahun]           
                                                                                
                                                                                
        [Nama Peserta]                                                          
                                                                                
                                                                                
         [tanda tangan],                                                        
                                                                                
        [nama lengkap]                                                          
        ____________                                                            
                                                                                
          [jabatan]                                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                             Standar Dokumen Pemilihan                          
                             Pengadaan Langsung Barang                          
                                                                     20         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                            [Pakta Integritas Perorangan]                       
                                                                                
                               PAKTA INTEGRITAS                                 
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                                
       Nama           : __________                                              
                                                                                
       No. Identitas  : __________ [diisi nomor KTP/SIM/Paspor]                 
       Alamat         : __________                                              
                                                                                
       Pekerjaan      : __________                                              
                                                                                
       Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dalam rangka pengadaan __________ pada
       __________ [isi sesuai dengan K/L/PD] dengan ini menyatakan bahwa:       
                                                                                
                                                                                
      1. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;           
      2. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
         Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;                      
      3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
         memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1, 2, dan 3 maka bersedia
         dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
         dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                                
                                                                                
      __________[tempat], __[tanggal] __________[bulan] ______[tahun]           
                                                                                
                                                                                
        [Nama Peserta]                                                          
                                                                                
                                                                                
         [tanda tangan],                                                        
                                                                                
                                                                                
        ____________                                                            
        [nama lengkap]                                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     21         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                      BAB VII. FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI                       
                                                                                
                                                                                
            FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA BERBENTUK BADAN USAHA      
                                                                                
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                                
       Nama          : __________ [nama badan usaha]                            
                                                                                
       No. Identitas : __________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]             
                                                                                
       Jabatan       : __________ [diisi sesuai jabatan dalam akta notaris]     
                                                                                
       Bertindak untuk : ____________________ [diisi nama badan usaha]          
       dan atas nama                                                            
       Alamat        : __________                                               
                                                                                
       Telepon/Fax   : __________                                               
                                                                                
       Email         : __________                                               
                                                                                
      menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                     
                                                                                
      1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan/koperasi berdasarkan
         [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal
         akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa];                            
                                                                                
      2. saya bukan sebagai pegawai K/L/PD [bagi pegawai K/L/PD yang sedang cuti diluar
         tanggungan K/L/PD ditulis sebagai berikut: “Saya merupakan pegawai K/L/PD yang
         sedang cuti diluar tanggungan K/L/PD”];                                
                                                                                
      3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                             
                                                                                
      4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak
         yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
                                                                                
      5. badan usaha yang saya wakili tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam, tidak dalam
         pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
                                                                                
      6. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     22         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      A. Data Administrasi                                                      
           1. Nama Badan Usaha           : __________                           
                                                                                
           2. Status                     :                                      
                                              Pusat     Cabang                  
          3.                                                                    
             Alamat Kantor Pusat         : __________                           
             No. Telepon                 : __________                           
             No. Fax                     : __________                           
             E-Mail                      : __________                           
          4. Alamat Kantor Cabang        :                                      
                                           __________                           
             No. Telepon                 : __________                           
                                           __________                           
             No. Fax                     :                                      
                                           __________                           
             E-Mail                      :                                      
          5.                                                                    
             Bukti kepemilikan/penguasaan tempat                                
                                         : __________                           
             usaha/kantor                                                       
      B. Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha                                   
           1. Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi                 
             a. Nomor                    : __________                           
             b. Tanggal                  : __________                           
             c. Nama Notaris             : __________                           
             d. Nomor Pengesahan/pendaftaran                                    
              [contoh: nomor pengesahan Kementerian                             
              Hukum dan HAM untuk yang berbentuk                                
              PT]                                                               
           2. Perubahan Terakhir Akta Pendirian                                 
             Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi                                 
             a. Nomor                    : __________                           
             b. Tanggal                  : __________                           
             c. Nama Notaris             : __________                           
               [contoh: persetujuan/bukti laporan dari                          
               Kementerian Hukum dan HAM untuk                                  
               yang berbentuk PT]                                               
                                                                                
      C. Pengurus Badan Usaha                                                   
                                                                                
       1. Komisaris untuk Perseroan Terbatas (PT)                               
           No.      Nama      nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan Usaha       
                               Penduduk (KTP)/                                  
                                Paspor/Surat                                    
                              Keterangan Domisili                               
                                  Tinggal                                       
                                                                                
                                                                                
       2. Direksi/Pengurus Badan Usaha                                          
                                                                                
           No.      Nama      nomor Kartu Tanda Jabatan dalam Badan Usaha       
                               Penduduk (KTP)/                                  
                                Paspor/Surat                                    
                              Keterangan Domisili                               
                                  Tinggal                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     23         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      D. Izin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)                           
                                                                                
          1. Surat Izin Usaha ________ : No______Tanggal ______                 
                                                                                
          2. Masa berlaku izin usaha : ___________                              
          3. Instansi pemberi izin usaha : ___________                          
          4. Kualifikasi Usaha       : ___________                              
          5. Klasifikasi Usaha       : ___________                              
          6. No. TDP                 : ___________                              
                                                                                
      E. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                  
                                                                                
          1. Surat Izin ____________ : No______Tanggal ______                   
          2. Masa berlaku izin       : __________                               
          3. Instansi pemberi izin   : __________                               
                                                                                
      F. Data Keuangan                                                          
                                                                                
        1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Persero (untuk CV/Firma)
                                                                                
                            nomor Kartu Tanda Alamat                            
                             Penduduk (KTP)/                                    
           No.     Nama       Paspor/Surat           Persentase                 
                            Keterangan Domisili                                 
                                Tinggal                                         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        2. Pajak                                                                
                                                                                
                                      __________                                
            a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                        
                                                                                
            b. Bukti laporan Pajak Tahun                                        
                                    : No.______tanggal _______                  
               terakhir (SPT tahunan)                                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     24         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      G. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
                                                                                
                                       Jabatan                       Tahun      
                Tgl/bln/thn Tingkat             Pengalaman Profesi/             
   No    Nama                          dalam                        Sertifikat/ 
                  lahir    Pendidikan          Kerja (tahun) keahlian           
                                      pekerjaan                      Ijazah     
    1     2        3          4         5          6         7        8         
                                                                                
      H. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]             
                                                                                
          Jenis            Kapasitas                                            
                                    Merk   Tahun  Kondisi Lokasi Bukti Status   
  No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah atau output                                   
                                   dan tipe pembuatan (%) Sekarang Kepemilikan  
       Perlengkapan       pada saat ini                                         
   1       2         3       4       5       6      7      8        9           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      I. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir          
                                                                                
                                                                                
                                                                 Tanggal Selesai
                                                           Status               
                                                  Kontrak          Pekerjaan    
                                                          Penyedi               
                                      Pemberi                                   
                                                                  Berdasarkan   
         Nama                                                                   
                                                          a dalam               
                                      Pekerjaan                                 
   No.   Paket kelompok Ringkasan Lokasi                                        
                                                          pelaksa               
       Pekerjaan (grup) Lingkup                                                 
                                                           naan                 
                      Pekerjaan                                                 
                                                                         BA     
                                        Alamat/ No/       Pekerja               
                                    Nama             Nilai       Kontrak Serah  
                                                            an                  
                                        Telepon Tanggal                         
                                                                       Terima   
    (1)  (2)     (3)    (4)    (5)  (6)   (7)    (8)  (9)  (10)   (11)  (12)    
    1                                                                           
    2                                                                           
    dst                                                                         
      J. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                                
                              Pemberi Pekerjaan Status                          
                                                      Kontrak   Progres Terakhir
                                            Penyedia                            
                                            dalam                               
        Nama Paket Ringkasan                                                    
    No.                 Lokasi             pelaksanaan                          
        Pekerjaan Lingkup                                                       
                                           Pekerjaan            Kontrak Prestasi
                Pekerjaan           Alamat/          No/                        
                              Nama                        Nilai (Rencana) Kerja 
                                    Telepon         Tanggal                     
                                                                 (%)    (%)     
    1      2       3      4     5     6       7       8    9     10     11      
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     25         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung
      jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar
      dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi
      berupa sanksi administratif, Sanksi Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
      secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
      undangan.                                                                 
           [tempat], [tanggal]   [bulan] _____ [tahun]                          
                                                                                
      PT/CV/Firma/Koperasi                                                      
      ____________________[pilih yang sesuai dan cantumkan nama]                
                                                                                
                                                                                
      [rekatkan meterai Rp 10.000,-                                             
      tanda tangan]                                                             
                                                                                
      (nama lengkap wakil sah badan usaha)                                      
      [jabatan dalam badan usaha]                                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     26         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PESERTA PERORANGAN             
                                                                                
      Saya yang bertanda tangan di bawah ini:                                   
                                                                                
       Nama       : __________                                                  
       No. Identitas : __________ [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor]             
                                                                                
       Alamat     : __________                                                  
                                                                                
       Telepon/Fax : __________                                                 
                                                                                
       Email      : __________                                                  
                                                                                
      menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:                                     
                                                                                
      1. saya secara hukum mempunyai kapasitas untuk menandatangani Kontrak.    
                                                                                
      2. saya bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah [bagi pegawai
         Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang cuti diluar tanggungan Negara ditulis
         sebagai berikut : “Saya merupakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
         sedang cuti diluar tanggungan Negara”];                                
      3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;                             
                                                                                
      4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan para pihak yang
         terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;    
      5. saya tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
         pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;                 
                                                                                
      6. data-data yang saya sampaikan adalah sebagai berikut:                  
                                                                                
                                                                                
        A. Data Administrasi                                                    
                                                                                
          1. Nama                        : __________                           
          2. Pekerjaan                   : __________                           
             Alamat Rumah                : __________                           
          3. No. Telepon                 : __________                           
                                                                                
             No. Fax                     : __________                           
             Alamat Kantor               :                                      
                                           __________                           
             No. Telepon                 : __________                           
          4.                                                                    
             No. Fax                     : __________                           
                                           __________                           
             E-Mail                      :                                      
          5. Nomor Identitas (KTP/SIM/Paspor) : __________                      
        B. Izin Lainnya [apabila dipersyaratkan]                                
                                                                                
          1. Izin ____________       : No_______Tanggal ______                  
          2. Masa berlaku izin       : __________                               
          3. Instansi pemberi izin   : __________                               
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     27         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        C. Data Keuangan                                                        
                                                                                
           Pajak                                                                
                                                                                
                                      __________                                
            a. Nomor Pokok Wajib Pajak :                                        
            b. Bukti laporan Pajak Tahun                                        
                                    : Tahun_________ tanggal _______            
               terakhir                                                         
                                                                                
        D. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]           
                              Kapasitas                                         
              Jenis            atau   Merk                                      
                                            Tahun  Kondisi Lokasi Bukti Status  
      No. Fasilitas/Peralatan/ Jumlah output dan                                
                                          pembuatan (%)   Sekarang Kepemilikan  
           Perlengkapan       pada saat tipe                                    
                                ini                                             
       1       2         3      4      5     6       7      8       9           
                                                                                
        E. Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.       
                                                                                
                                                                                
                                                                   Tanggal Selesai
                                                            Status              
                                                  Kontrak            Pekerjaan  
                                                           Penyedia             
                                   Pemberi Pekerjaan                Berdasarkan 
     Nama Paket                                                                 
             kelompok Ringkasan                             dalam               
 No.                         Lokasi                                             
     Pekerjaan                                                                  
              (grup)  Lingkup                              pelaksana            
                                                                         BA     
                     Pekerjaan          Alamat/  No/         an    Kontr        
                                   Nama               Nilai             Serah   
                                        Telepon Tanggal    Pekerjaan ak         
                                                                        Terima  
 (1)   (2)     (3)     (4)    (5)  (6)    (7)    (8)   (9)   (10)  (11)  (12)   
 1                                                                              
 2                                                                              
 dst                                                                            
        F. Data Pekerjaan yang sedang dilaksanakan                              
                                         Status                                 
                          Pemberi Pekerjaan                                     
                                        Penyedia   Kontrak      Progres Terakhir
                                         dalam                                  
     Nama  Ringkasan                                                            
No                                     pelaksanaan                              
     Paket  Lingkup Lokasi                                                      
 .                                      Pekerjaan                               
    Pekerjaan Pekerjaan                                                         
                                Alamat/          No/           Kontrak Prestasi 
                          Nama                          Nilai                   
                                Telepon         Tanggal      (Rencana) (%) Kerja (%)
 1    2       3      4     5      6       7       8      9      10       11     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     28         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika
      dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada
      pemalsuan, maka saya bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat
      secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                                                                                
                                                                                
      ______ [tempat], [tanggal] ____ [bulan] _____ [tahun]                     
                                                                                
                                                                                
      Penyedia                                                                  
      ____________________                                                      
      [rekatkan meterai Rp 6.000,-                                              
      tanda tangan]                                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      (nama lengkap)                                                            
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     29         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                   BAB VIII. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                  
                                                                                
                                                                                
                     [kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen]          
                                                                                
                              SATUAN KERJA : ________________                   
       SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                                               
                              NOMOR DAN TANGGAL SPK :                           
                              __________________________                        
              Nama PPK:       _____________                                     
                                                                                
                                                                                
            Nama Penyedia:    _____________                                     
                                                                                
                                                                                
                              NOMOR  SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG          
                              :____________________                             
                                                                                
                              TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG         
       PAKET PENGADAAN :                                                        
                              :_________________                                
       __________________________                                               
       __________________________                                               
       __________________________                                               
                              NOMOR BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG       
       __________________________                                               
                              :____________________                             
                              TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG     
                              :_________________                                
       SUMBER DANA: [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA __________
      Tahun Anggaran ____ untuk mata anggaran kegiatan __________               
       Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp__________
       (_______________________ rupiah).                                        
       WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ________ (___________________) hari kalender
                                                                                
        Untuk dan atas nama __________   Untuk dan atas nama Penyedia           
           Pejabat Pembuat Komitmen            __________                       
                                                                                
        [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
       asli ini untuk Penyedia maka rekatkan proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
             meterai Rp 6.000,- )]  maka rekatkan   meterai Rp 6.000,- )]       
                                              [nama lengkap]                    
              [nama lengkap]                    [jabatan]                       
                 [jabatan]                                                      
                                                                                
                                                                                
                                SYARAT UMUM                                     
                           SURAT PERINTAH KERJA (SPK)                           
                                                                                
       1. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
          Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
          waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
          tercantum dalam SPK.                                                  
                                                                                
       2. HUKUM YANG BERLAKU                                                    
          Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
          Indonesia.                                                            
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     30         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       3. HARGA SPK                                                             
          a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Lumsum.                
          b. PPK membayar kepada penyedia sebesar harga SPK.                    
          c. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
            serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).                      
          d. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
            dan harga.                                                          
       4. HAK KEPEMILIKAN                                                       
          a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
            disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
            diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
            pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
            berlaku.                                                            
          b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
            pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat
            SPK berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan
            tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
            penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.   
                                                                                
       5. CACAT MUTU                                                            
          PPK akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara
          tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan
          penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu.
          Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.       
                                                                                
       6. PERPAJAKAN                                                            
          Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
          lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
          pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.   
                                                                                
       7. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                        
          Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
          seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
          pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
          lainnya.                                                              
                                                                                
       8. JADWAL                                                                
          a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
            tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Pengiriman.            
          b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
            Surat Perintah Pengiriman.                                          
          c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
          d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
            keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
            kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
            penyedia dengan adendum SPK.                                        
       9. ASURANSI                                                              
          a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
            Pengiriman sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:     
            1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
              kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan,
              atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta risiko lain
              yang tidak dapat diduga;                                          
            2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan   
          b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
            harga SPK.                                                          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     31         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       10. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                              
          a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
            batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
            kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
            pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
            (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
            kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
            terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
            berita acara penyerahan akhir:                                      
            1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
            2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau             
            3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
              pihak lain.                                                       
          b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
            berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
            ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
            diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                      
          c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
            penanggungan dalam syarat ini.                                      
          d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
            sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh penyedia
            atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat
            tindakan atau kelalaian penyedia.                                   
       11. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                           
          PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
          pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak
          lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
          pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia.                            
                                                                                
       12. PENGUJIAN                                                            
          Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
          pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
          dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
          untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
          Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.    
                                                                                
       13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                              
          a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
            pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
            Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
          b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas 
            Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
            pekerjaan di lokasi pekerjaan.                                      
       14. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                         
          a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai
            pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan pekerjaan
            sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
            pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam surat perintah pengiriman.
          b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena kesalahan
            atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda 
            keterlambatan.                                                      
          c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
            memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.      
          d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
            penyelesaian semua pekerjaan.                                       
                                                                                
                                                                                
       15. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                               
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     32         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
            secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.              
          b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
            pekerjaan.                                                          
          c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
            pekerjaan dan/atau tim teknis.                                      
          d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
            penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.     
          e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
            dengan ketentuan SPK.                                               
          f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
            harus menyerahkan Sertifikat Garansi.                               
       16. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI                                     
          a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada) berkewajiban
           untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang tidak    
           mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian Penyedia,
           atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.                
          b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.  
          c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
           setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.   
          d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
           memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai
           dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.                
          e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
           mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
           Garansi, PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
           langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
           perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
           penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.
          f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
           dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                                       
                                                                                
       17. PERUBAHAN SPK                                                        
          a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                        
          b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
            lapangan pada saat pelaksanaan dengan SPK dan disetujui oleh para pihak,
            meliputi:                                                           
            1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;        
            2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;                     
            3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
            4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.                           
          c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
            Kontrak.                                                            
       18. PERISTIWA KOMPENSASI                                                 
          a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
            1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
            2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                        
            3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
              jadwal yang dibutuhkan;                                           
            4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;               
            5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
              tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
              kerusakan/kegagalan/penyimpangan;                                 
            6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;               
            7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
              sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;                               
            8) ketentuan lain dalam SPK.                                        
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     33         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
            keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
            ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
          c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
            perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
            dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.              
          d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
            berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
            penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
            Kompensasi.                                                         
          e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
            pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
            mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.          
       19. PERPANJANGAN WAKTU                                                   
          a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
            melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta   
            perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan
            pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian  
            pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan
            melalui adendum SPK.                                                
          b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
            penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.    
                                                                                
       20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                        
          a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.      
          b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
            prestasi pekerjaan yang telah dicapai.                              
          c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.  
          d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
            pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
           1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
              proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;    
           2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau      
              pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
              benar oleh instansi yang berwenang;                               
           3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
              memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
           4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
           5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
              program mutu serta tanpa persetujuan PPK;                         
           6) penyedia berada dalam keadaan pailit;                             
           7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
              sebanyak 3 (tiga) kali;                                           
           8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
              waktu yang ditetapkan oleh PPK;                                   
           9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
              pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
              hari; dan/atau                                                    
           10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
              angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
          e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:       
            1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
              dicairkan (apabila diberikan);                                    
            2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau    
            3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.                          
          f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
            melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
            pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
            undangan.                                                           
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     34         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
       21. PEMBAYARAN                                                           
          a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
            ketentuan:                                                          
            1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
            2) pembayaran dilakukan dengan [sistem termin/pembayaran secara sekaligus];
            3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak ;       
          b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
            persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.               
          c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
            pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan    
            pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
          d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
            alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk   
            menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
            yang sedang menjadi perselisihan.                                   
       22. DENDA                                                                
          a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
            karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
            membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
            termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.                      
          b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan 
            penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
            penyedia.                                                           
                                                                                
       23. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                            
          PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
          secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
          atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan
          tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
          melalui Layanan Penyelesaian Sengketa, arbitrase atau Pengadilan Negeri.
                                                                                
       24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                            
          Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personel satuan kerja PPK telah atau akan
          menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
          langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
          pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     35         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                       BAB IX. BENTUK DOKUMEN  LAIN                             
                                                                                
                                                                                
      A. BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA                           
                                                                                
                                                                                
                               [kop surat K/L/PD]                               
                                                                                
      Nomor : __________     _________ [tempat], __[tanggal] _____ [bulan] ___ [tahun]
      Lampiran : __________                                                     
                                                                                
                                                                                
      Kepada Yth.                                                               
      __________                                                                
      di __________                                                             
                                                                                
                                                                                
      Perihal : Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan    
            _______________________                                             
                                                                                
      Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
      __________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
      (__________) kami nyatakan diterima/disetujui.                            
                                                                                
      Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
      diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
      diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
      berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan
      dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. 
                                                                                
                                                                                
      Satuan Kerja __________                                                   
      Pejabat Penandatangan Kontrak                                             
                                                                                
      [tanda tangan]                                                            
                                                                                
                                                                                
      [nama lengkap]                                                            
      [jabatan]                                                                 
      NIP : __________                                                          
                                                                                
      Tembusan Yth. :                                                           
      1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]                                           
      2. ____________ [APIP K/L/PD]                                             
      3. ____________ [Pejabat Pengadaan]                                       
      ......... dst                                                             
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     36         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      B. BENTUK SURAT PERINTAH PENGIRIMAN                                       
                                                                                
                               [kop surat K/L/PD]                               
                                                                                
                         SURAT PERINTAH PENGIRIMAN (SPP)                        
                                                                                
                               Nomor : __________                               
                            Paket Pekerjaan : __________                        
                                                                                
      Yang bertanda tangan di bawah ini :                                       
                                                                                
      __________ [nama Pejabat Penandatangan Kontrak]                           
      __________ [jabatan Pejabat Penandatangan Kontrak]                        
      __________ [alamat satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak]            
      selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;                
                                                                                
      berdasarkan SPK __________ nomor __________ tanggal __________, bersama ini
      memerintahkan:                                                            
                                                                                
      __________ [nama Penyedia Barang]                                         
      __________ [alamat Penyedia Barang]                                       
      yang dalam hal ini diwakili oleh : __________                             
      selanjutnya disebut sebagai Penyedia;                                     
                                                                                
      untuk mengirimkan barang dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
        1. Rincian Barang:                                                      
                                                                                
                                                                                
            No.      Jenis Barang    Satuan Kuantitas Harga Total               
                                     Ukuran          Satuan Harga1              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
        2. Tanggal barang diterima : __________;                                
                                                                                
        3. Syarat-syarat pekerjaan : sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
                                                                                
        4. Waktu penyelesaian : selama ___ (__________) hari kalender dan pekerjaan harus sudah
           selesai pada tanggal __________                                      
                                                                                
        5. Alamat pengiriman barang : __________________________________        
        6. Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penyedia Jasa akan
           dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari Nilai SPK (tidak
           termasuk PPN).                                                       
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      1 Semua jenis harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah harga sebelum PPN (Pajak
        Pertambahan Nilai).                                                     
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang                         
                                                                     37         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
      _________ [tempat], __[tanggal] _____ [bulan] ___ [tahun]                 
      Untuk dan atas nama __________                                            
      Penandatangan Kontrak                                                     
      [tanda tangan]                                                            
                                                                                
                                                                                
      [nama lengkap]                                                            
      [jabatan]                                                                 
      NIP: __________                                                           
                                                                                
      Menerima dan menyetujui:                                                  
                                                                                
                                                                                
      Untuk dan atas nama __________[nama Penyedia]                             
                                                                                
      [tanda tangan]                                                            
                                                                                
                                                                                
      [nama lengkap]                                                            
      [jabatan]                                                                 
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                              Standar Dokumen Pemilihan                         
                              Pengadaan Langsung Barang