Pengadaan Suku Cadang Medis Semester I Rs. Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi Ta. 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47203047
Date: 12 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Otak Dr Drs M Hatta Bukittinggi
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 179,903,000
Winner (Pemenang): PT Andalas Sarana Medika
NPWP: 9*2**1****05**0
RUP Code: 42483125
Work Location: Jl. Jenderal Sudirman Bukittinggi - Bukit Tinggi (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
             PELAKSANAAN  PEKERJAAN  PENGADAAN  BARANG                    
                    SUKU CADANG  MEDIS SEMESTER I                         
                                                                          
         RS OTAK DR. Drs. M. HATTA BUKITTINGGI TAHUN ANGGARAN 2023        
                                                                          
                                                                          
I.  INFORMASI UMUM                                                        
    Nama Paket Pengadaan : Suku Cadang Medis Tahap I                      
    Satuan Kerja       : RS. Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi           
    Sumber Dana        : BLU DIPA RS. Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi  
                                                                          
    Mata Anggaran      : 525123                                           
    Tahun Anggaran     : 2023                                             
    Rincian Pengadaan  : Sesuai spesifikasi teknis                        
                                                                          
II. LOKASI KEGIATAN                                                       
    Pengadaan Bahan Keperluan IPS Tahap I ini memiliki tujuan akhir gudang farmasi RS. Otak DR. Drs. M.
    Hatta Bukittinggi dengan alamat “Gudang Umum, Gedung Penunjang Lt. 3, RS. Otak DR. Drs. M. Hatta
    Bukititnggi, Jl. Jenderal Sudirman, Sapiran, Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Sumatera Barat”
    https://goo.gl/maps/rTZzFVHvPaEwnBUT6                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
III. METODE PELAKSANAAN                                                   
    1. Setelah penandatangan kontrak, penyedia wajib untuk melakukan koordinasi dengan Pejabat
       Penandatangan Kontrak dan kepala instalasi pemeliharaan sarana RS untuk melihat memastikan
       spesifikasi barang yang akan didatangkan;                          
    2. Pejabat penandatangan kontrak akan menyampaikan Surat Permintaan Pengiriman kepada penyedia
       sesuai dengan permintaan dari user (kepala instalasi pemeliharaan sarana RS) paling lambat 3 hari
       kalender setelah penandatangan kontrak;                            
    3. Pada waktu serah terima barang, penyedia wajib membawa bukti serah terima barang dengan KOP
       perusahaan penyedia sebanyak 2 rangkap ( 1 rangkap untuk gudang farmasi dan 1 rangkap untuk tim
       pendukung PPK);                                                    
    4. Pada waktu serah terima barang, petugas yang melakukan serah terima wajib menggunakan tanda
       pengenal perusahaan dan mematuhi protokol kesehatan;               
    5. Penyedia melakukan serah terima barang dengan PPK dan atau tim pendukung PPK di gudang
       farmasi pada hari kerja pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00 s/d 15.30 WIB;
    6. Pengantaran barang ke RSOMH Bukittinggi harus memperhatikan:       
       −  Barang harus diantarkan langsung ke gudang farmasi (sesuai dengan tujuan akhir lokasi
          kegiatan)                                                       
       −  Barang yang diantarkan harus terpacking/ terbungkus rapi        
                                                                          
IV. SPESIFIKASI LAYANAN                                                   
    1. Jika ada barang yang tidak tersedia di pasaran, penyedia wajib menyampaikan kepada PPK paling
       lambat 14 hari kalender setelah penandatangan perjanjian;          
    2. Jika barang yang dimintakan dalam surat perjanjian tidak tersedia/ tidak produksi lagi, maka penyedia
       wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada PPK dan melampirkan surat tertulis dari distributor
       resmi barang yang tidak tersedia/ tidak produksi tersebut;         
    3. Jika terdapat barang yang tidak diterima pada saat serah terima barang, penyedia wajib mengganti
       barang tersebut dengan barang sejenis;                             
    4. Pengantaran barang dilakukan ke gudang farmasi pada hari kerja pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan
       dilanjutkan pukul 14.00 s/d 15.30 WIB.                             
                                                                          
V.  WAKTU PELAKSANAAN                                                     
    Kegiatan ini dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender        
                                                                          
                                                                          
                                   Pejabat Penandatangan Kontrak          
                                   PPK Operasional Non Farmasi Non Remunerasi
                                   RSOMH Bukittinggi TA. 2023             
                                                                          
                                                                          
                                   Sridesra Ernita, SKM, MM               
                                   NIP. 196712031990032003