URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG
SUKU CADANG MEDIS SEMESTER I
RS OTAK DR. Drs. M. HATTA BUKITTINGGI TAHUN ANGGARAN 2023
I. INFORMASI UMUM
Nama Paket Pengadaan : Suku Cadang Medis Tahap I
Satuan Kerja : RS. Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
Sumber Dana : BLU DIPA RS. Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
Mata Anggaran : 525123
Tahun Anggaran : 2023
Rincian Pengadaan : Sesuai spesifikasi teknis
II. LOKASI KEGIATAN
Pengadaan Bahan Keperluan IPS Tahap I ini memiliki tujuan akhir gudang farmasi RS. Otak DR. Drs. M.
Hatta Bukittinggi dengan alamat “Gudang Umum, Gedung Penunjang Lt. 3, RS. Otak DR. Drs. M. Hatta
Bukititnggi, Jl. Jenderal Sudirman, Sapiran, Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, Sumatera Barat”
https://goo.gl/maps/rTZzFVHvPaEwnBUT6
III. METODE PELAKSANAAN
1. Setelah penandatangan kontrak, penyedia wajib untuk melakukan koordinasi dengan Pejabat
Penandatangan Kontrak dan kepala instalasi pemeliharaan sarana RS untuk melihat memastikan
spesifikasi barang yang akan didatangkan;
2. Pejabat penandatangan kontrak akan menyampaikan Surat Permintaan Pengiriman kepada penyedia
sesuai dengan permintaan dari user (kepala instalasi pemeliharaan sarana RS) paling lambat 3 hari
kalender setelah penandatangan kontrak;
3. Pada waktu serah terima barang, penyedia wajib membawa bukti serah terima barang dengan KOP
perusahaan penyedia sebanyak 2 rangkap ( 1 rangkap untuk gudang farmasi dan 1 rangkap untuk tim
pendukung PPK);
4. Pada waktu serah terima barang, petugas yang melakukan serah terima wajib menggunakan tanda
pengenal perusahaan dan mematuhi protokol kesehatan;
5. Penyedia melakukan serah terima barang dengan PPK dan atau tim pendukung PPK di gudang
farmasi pada hari kerja pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 14.00 s/d 15.30 WIB;
6. Pengantaran barang ke RSOMH Bukittinggi harus memperhatikan:
− Barang harus diantarkan langsung ke gudang farmasi (sesuai dengan tujuan akhir lokasi
kegiatan)
− Barang yang diantarkan harus terpacking/ terbungkus rapi
IV. SPESIFIKASI LAYANAN
1. Jika ada barang yang tidak tersedia di pasaran, penyedia wajib menyampaikan kepada PPK paling
lambat 14 hari kalender setelah penandatangan perjanjian;
2. Jika barang yang dimintakan dalam surat perjanjian tidak tersedia/ tidak produksi lagi, maka penyedia
wajib menyampaikan pernyataan tertulis kepada PPK dan melampirkan surat tertulis dari distributor
resmi barang yang tidak tersedia/ tidak produksi tersebut;
3. Jika terdapat barang yang tidak diterima pada saat serah terima barang, penyedia wajib mengganti
barang tersebut dengan barang sejenis;
4. Pengantaran barang dilakukan ke gudang farmasi pada hari kerja pukul 08.00 s/d 12.00 WIB dan
dilanjutkan pukul 14.00 s/d 15.30 WIB.
V. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender
Pejabat Penandatangan Kontrak
PPK Operasional Non Farmasi Non Remunerasi
RSOMH Bukittinggi TA. 2023
Sridesra Ernita, SKM, MM
NIP. 196712031990032003