KEMENTERIAN KESEHATAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RUMAH SAKIT PARU Dr. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO
Jalan Raya Puncak KM 83, Kotak Pos 28 Cisarua Bogor 16750
Telp. (0251) 8253630, 8257663. Faksimile (0251) 8254782, 8257662
Website : www.rspg-cisarua.co.id, Surat Elektronik : info@rspg-cisarua.co.id
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
KEGIATAN : Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan
SATKER : Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
DIREKTORAT : Direktorat SDM, Keuangan dan Umum
BAGIAN : Bagian Organisasi dan Umum
TAHUN 2023
Satker : Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua
Bogor
Direktorat : Direktorat SDM, Keuangan dan Umum
Bagian : Bagian Organisasi dan Umum
Output : Tersedianya barang Sanitasi dan keselamatan yang sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kegiatan : Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya pengadaan Barang sanitasi dan
keselamatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta peraturan yang berlaku
Satuan Ukur/Jenis Kegiatan : Paket
Volume : 1 ( satu )
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara Pasal 14
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
Sakit
2. Gambaran Umum Singkat
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (RSPG), RSPG mempunyai tugas
pokok dan fungsi menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna,
pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan paru secara serasi,
terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta
melaksanakan upaya rujukan.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, RSPG telah menyusun Rencana Strategis
(Renstra) dengan salah satu programnya pengoptimalan sarana dan prasarana yang ada.
Pelayanan Rumah Sakit yang baik hendaklah ditunjang oleh sarana prasarana yang memenuhi
persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan Pemeliharaan sanitasi RS memerlukan sarana
dan prasarana yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Permenkes 7 tahun 2019
tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah sakit diantaranya adalah dalam pengelolaan
limbah baik domestik maupun medis harus ditampung dalam wadah yang kuat, tidak mudah
bocor, sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan dan Keset pada Pintu Gerbang ruang
Pelayanan, Penunjang dan administrasi Perkantoran yang kuat, mampu menahan kotoran agar
tidak masuk ke ruangan pelayanan pasien dan perkantoran. Selain itu dapat meningkatkan
keindahan
dan performa gedung serta memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Untuk itu kami
sampaikan usulan kebutuhan plastik sampah dan Keset tahun 2022 yang memenuhi persyaratan.
Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan tahun 2022 berupa pengadaan Plastik sampah
domestik yang berwarna hitam dan Plastik Sampah Medis yang berwarna kuning tidak mudah
robek dengan ketebalan 0,08 mm, Plastik ini juga digunakan untuk pengepakan linen bersih dari
laundry ke ruangan perawatan. Pengadaan Keset Krisbow ukuran 45 x 75 cm yang dipergunakan
dipintu kamar mandi agar tidak licin, dengan kualitas yang kuat dan mudah dibersihkan.
Pengadaan ini diharapkan memberikan nuansa baru bagi pasien agar menjadi nyaman dan
terkesan mewah serta untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan barang dalam upaya
penyehatan lingkungan rumah sakit.
3. Batasan Kegiatan
Batasan Kegiatan ini berupa Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan di RS Paru
Dr.M.Goenawan Partowidigdo
4. Indikator Keluaran
Indikator Keluaran yang diharapkan yakni terlaksananya pengadaan barang sanitasi dan
keselamatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan
yang berlaku.
5. Keluaran/Output
Terselenggaranya Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
B. Alasan Dilaksanakan Kegiatan
1. Maksud Kegiatan
Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam upaya pelaksanaan Permekes RI Nomor 7 tahun 2019
tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit sebagai salah satu dari Tugas dan Pokok sanitarian
rumah sakit.
2. Tujuan Kegiatan
Terpenuhinya Persyaratan Kesehatan Lingkungan di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Cara Melaksanakan Kegiatan
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan melalui Lelang
2. Tahapan Kegiatan
Kegiatan ini meliputi inventarisasi dan analisis teknis, analisis biaya, pengajuan usulan anggaran
biaya dan lelang pengadaan barang dan jasa
D. Tempat Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan ini dilaksanakan di RS Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo
E. Pelaksanaan dan Penanggung Jawab Kegiatan
1. Penerima Manfaat
Penerima manfaat kegiatan ini adalah seluruh pasien, Pengunjung dan karyawan Rumah Sakit
Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo
2. Pelaksanan Kegiatan
Pelaksana Kegiatan ini adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ )
3. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung Jawah Kegiatan ini adalah kepala Bagian Organisasi dan Umum
F. Jadwal Kegiatan
1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Pencapaian pelaksanaan kegiatan ini selama 5 bulan
2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal waktu pelaksanaan sebagai berikut :
Tahun 2023
Uraian
No Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV
kegiatan
Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli Agt Sep Okt Nov Des
1 Perencanaan √
2 Pengusulan √
Kegiatan
3 Pelaksanaan √ √ √
4 Penyelesaiaan √
Pekerjaan
G. Biaya
Perkiraan Total Biaya adalah Rp 246.095.000,00,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan
Puluh Lima Ribu Rupiah). Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan tersendiri dalan Rencana
Anggaran Biaya (RAB).
Bogor, 26 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
ttd
dr. Alvin Kosasih, Sp.P (K), MKM
NIP. 197306182009121001