Barang Sanitasi Dan Keselamatan Berupa Pengadaan Tempat Sampah, Dll

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47212047
Date: 13 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rumah Sakit Paru Drmgoenawan Partowidigdo Cisarua
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 229,527,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 81,235,350
Winner (Pemenang): PT Sultan Andalusia Teknologi
NPWP: 9*2**3****36**0
RUP Code: 37592310
Work Location: Jl.Raya Puncak KM 83 Cisarua Bogor - Bogor (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN        KESEHATAN       RI                          
                                                                        
        DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN                         
      RUMAH SAKIT PARU Dr. M. GOENAWAN PARTOWIDIGDO                     
       Jalan Raya Puncak KM 83, Kotak Pos 28 Cisarua Bogor 16750        
     Telp. (0251) 8253630, 8257663. Faksimile (0251) 8254782, 8257662   
  Website : www.rspg-cisarua.co.id, Surat Elektronik : info@rspg-cisarua.co.id
                                                                        
                                                                        
               KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)              
                KEGIATAN : Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan    
           SATKER : Rumah Sakit Paru Dr. M Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
                 DIREKTORAT : Direktorat SDM, Keuangan dan Umum         
                     BAGIAN : Bagian Organisasi dan Umum                
                             TAHUN 2023                                 
                                                                        
Satker                       : Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua
                              Bogor                                     
Direktorat                   : Direktorat SDM, Keuangan dan Umum        
Bagian                       : Bagian Organisasi dan Umum               
Output                       : Tersedianya barang Sanitasi dan keselamatan yang sesuai
                              dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kegiatan                     : Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan
                                                                        
Indikator Kinerja Kegiatan   : Terlaksananya pengadaan Barang sanitasi dan
                              keselamatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu
                              pengetahuan dan teknologi serta peraturan yang berlaku
Satuan Ukur/Jenis Kegiatan   : Paket                                    
Volume                       : 1 ( satu )                               
                                                                        
                                                                        
  A. Latar Belakang                                                     
    1. Dasar Hukum                                                      
       1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara Pasal 14
       2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran
         Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).                           
       3. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
         Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor.   
       4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah
         Sakit                                                          
    2. Gambaran Umum Singkat                                            
       Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
       Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor (RSPG), RSPG mempunyai tugas
       pokok dan fungsi menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan secara paripurna,
       pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan paru secara serasi,
       terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan lainnya serta
       melaksanakan upaya rujukan.                                      
                                                                        
       Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, RSPG telah menyusun Rencana Strategis
       (Renstra) dengan salah satu programnya pengoptimalan sarana dan prasarana yang ada.
       Pelayanan Rumah Sakit yang baik hendaklah ditunjang oleh sarana prasarana yang memenuhi
       persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan Pemeliharaan sanitasi RS memerlukan sarana
       dan prasarana yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Permenkes 7 tahun 2019
       tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah sakit diantaranya adalah dalam pengelolaan
       limbah baik domestik maupun medis harus ditampung dalam wadah yang kuat, tidak mudah
       bocor, sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan dan Keset pada Pintu Gerbang ruang
       Pelayanan, Penunjang dan administrasi Perkantoran yang kuat, mampu menahan kotoran agar
       tidak masuk ke ruangan pelayanan pasien dan perkantoran. Selain itu dapat meningkatkan
       keindahan                                                        
       dan performa gedung serta memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Untuk itu kami
       sampaikan usulan kebutuhan plastik sampah dan Keset tahun 2022 yang memenuhi persyaratan.
       Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan tahun 2022 berupa pengadaan Plastik sampah
       domestik yang berwarna hitam dan Plastik Sampah Medis yang berwarna kuning tidak mudah
       robek dengan ketebalan 0,08 mm, Plastik ini juga digunakan untuk pengepakan linen bersih dari
       laundry ke ruangan perawatan. Pengadaan Keset Krisbow ukuran 45 x 75 cm yang dipergunakan
       dipintu kamar mandi agar tidak licin, dengan kualitas yang kuat dan mudah dibersihkan.
       Pengadaan ini diharapkan memberikan nuansa baru bagi pasien agar menjadi nyaman dan
       terkesan mewah serta untuk menunjang dan memenuhi kebutuhan barang dalam upaya
       penyehatan lingkungan rumah sakit.                               
    3. Batasan Kegiatan                                                 
       Batasan Kegiatan ini berupa Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan di RS Paru
       Dr.M.Goenawan Partowidigdo                                       
                                                                        
    4. Indikator Keluaran                                               
       Indikator Keluaran yang diharapkan yakni terlaksananya pengadaan barang sanitasi dan
       keselamatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan
       yang berlaku.                                                    
    5. Keluaran/Output                                                  
       Terselenggaranya Pengadaan Barang sanitasi dan keselamatan sesuai dengan peraturan yang
       berlaku.                                                         
                                                                        
  B. Alasan Dilaksanakan Kegiatan                                       
                                                                        
    1. Maksud Kegiatan                                                  
       Kegiatan ini merupakan kegiatan dalam upaya pelaksanaan Permekes RI Nomor 7 tahun 2019
       tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit sebagai salah satu dari Tugas dan Pokok sanitarian
       rumah sakit.                                                     
    2. Tujuan Kegiatan                                                  
       Terpenuhinya Persyaratan Kesehatan Lingkungan di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
  C. Cara Melaksanakan Kegiatan                                         
                                                                        
    1. Metode Pelaksanaan                                               
       Kegiatan ini dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan melalui Lelang
                                                                        
    2. Tahapan Kegiatan                                                 
       Kegiatan ini meliputi inventarisasi dan analisis teknis, analisis biaya, pengajuan usulan anggaran
       biaya dan lelang pengadaan barang dan jasa                       
                                                                        
  D. Tempat Pelaksanaan Kegiatan                                        
    Kegiatan ini dilaksanakan di RS Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo     
                                                                        
  E. Pelaksanaan dan Penanggung Jawab Kegiatan                          
    1. Penerima Manfaat                                                 
       Penerima manfaat kegiatan ini adalah seluruh pasien, Pengunjung dan karyawan Rumah Sakit
       Paru Dr.M.Goenawan Partowidigdo                                  
    2. Pelaksanan Kegiatan                                              
       Pelaksana Kegiatan ini adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ )
    3. Penanggung Jawab Kegiatan                                        
       Penanggung Jawah Kegiatan ini adalah kepala Bagian Organisasi dan Umum
                                                                        
  F. Jadwal Kegiatan                                                    
                                                                        
    1. Waktu Pelaksanaan Kegiatan                                       
       Pencapaian pelaksanaan kegiatan ini selama 5 bulan               
2. Matrik Pelaksanaan Kegiatan                                          
    Jadwal waktu pelaksanaan sebagai berikut :                          
                               Tahun 2023                               
                                                                        
      Uraian                                                            
No             Triwulan I Triwulan II Triwulan III Triwulan IV          
     kegiatan                                                           
              Jan Feb Mar Apr Mei Juni Juli Agt Sep Okt Nov Des         
1   Perencanaan √                                                       
2   Pengusulan √                                                        
    Kegiatan                                                            
3   Pelaksanaan   √   √  √                                              
4   Penyelesaiaan           √                                           
    Pekerjaan                                                           
  G. Biaya                                                              
    Perkiraan Total Biaya adalah Rp 246.095.000,00,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan
    Puluh Lima Ribu Rupiah). Rincian lebih lanjut atas biaya tersebut disajikan tersendiri dalan Rencana
    Anggaran Biaya (RAB).                                               
                                                                        
                                      Bogor, 26 November 2023           
                                                                        
                                   Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                        
                                   ttd                                  
                                                                        
                                                                        
                                   dr. Alvin Kosasih, Sp.P (K), MKM     
                                   NIP. 197306182009121001