KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN PAKET MEETING FULLBOARD
REKONSILIASI DAN VALIDASI DATA DALAM RANGKA PERCEPATAN VALIDASI
DATA PENGAJUAN STR, FINALISASI PEDOMAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PADA KONSIL MASING MASING TENAGA KESEHATAN DAN PEMBAHASAN SURAT
TANDA REGISTRASI TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING
TAHUN 2023
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 bahwa setiap Tenaga
Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang
diberikan oleh Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan. Tugas Konsil masing-masing
Tenaga Kesehatan salah satunya adalah melakukan registrasi Tenaga Kesehatan. Registrasi
Tenaga Kesehatan meliputi persiapan registrasi, pelaksanaan registrasi serta monitoring dan
evaluasi registrasi Tenaga Kesehatan.
Pada tanggal 28 Februari 2023, telah disahkan Keputusan Ketua KTKI Nomor
HK.01.06/0648/2023 tentang Pedoman Umum Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam
pedoman tersebut, disebutkan bahwa terkait tata cara registrasi STR bagi TK WNA akan
diatur lebih lanjut oleh KMMTK.
Dalam Permenkes Nomor 12 tahun 2022 tentang Pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang KTKI disebutkan bahwa Tugas Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dalam
melakukan Registrasi Tenaga Kesehatan adalah melakukan penyusunan pedoman registrasi,
oleh karena itu pada tanggal 16 Februari 2023 dan 2-4 Maret 2023, KMMTK telah
melaksanakan penyusunan pedoman registrasi tenaga kesehatan pada KMMTK.
Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menyelenggarakan fungsi
pelaksanaan dukungan registrasi Tenaga Kesehatan. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yaitu
Persentase STR tenaga kesehatan yang diterbitkan tepat waktu sesuai janji layanan. Data
per 27 Maret 2023 capaian IKK Sekretariat KTKI tetap konsisten sebesar 100%. Jumlah STR
yang telah diterbitkan per tanggal 1 Januari – 24 Maret 2023 berjumlah 101.018 STR dan
jumlah STR aktif sampai tanggal 24 Maret 2023 sebanyak 1.529.789.
Dengan telah terbentuknya Konsil Masing-masing Tenaga Kesehatan dan dengan
adanya batas waktu validasi pengajuan STR sesuai SPO Janji Layanan, Sekretariat KTKI
menyelenggarakan kegiatan fullboard Pertemuan Rekonsiliasi dan Validasi Data STR yang
bertujuan sebagai upaya percepatan dalam pelaksanaan validasi usulan STR Tenaga
Kesehatan agar penerbitan STR Tenaga Kesehatan tepat waktu sesuai janji layanan serta
sebagai upaya untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yaitu melakukan finalisasi
pedoman registrasi Tenaga Kesehatan pada Konsil masing masing Tenaga Kesehatan dan
pembahasan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Warga Negara Asing.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara
RI Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Negara RI Nomor 5336);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 24);
5. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/M Tahun 2022 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan;
10. Permenkes Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian
Kesehatan Tahun 2020-2024;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi,
Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3603/2021 tentang
Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia Tahun
2016-2021 tanggal 5 Maret 2021;
13. Peraturan LKPP LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14. Surat Edaran Ketua MTKI dan Sekretaris KTKI Nomor KT.05.02.1/3326/2021 tentang
Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR);
15. Surat Edaran Ketua MTKI dan Ketua KFN Nomor DM.01.03/F.VII.2/2576/2022 tentang
Pemberlakuan Penerbitan e-STR Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan bahwa
Penerbitan e-STR Tenaga Kesehatan Tepat Waktu Sesuai Janji Layanan.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. MAKSUD
Menyediakan fasilitas untuk menyelenggarakan kegiatan fullboard Rekonsiliasi dan
Validasi data dalam rangka percepatan validasi data pengajuan STR, finalisasi
pedoman Registrasi Tenaga Kesehatan pada Konsil masing masing Tenaga
Kesehatan dan pembahasan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Warga Negara
Asing baik dari sisi akomodasi maupun ruang pertemuan beserta fasilitas penunjang
pertemuan.
2. TUJUAN
Memperoleh penyedia yang dapat memberikan fasilitas sesuai dengan spesifikasi
yang telah ditentukan.
D. NAMA ORGANISASI
PENGADAAN JASA LAINNYA:
a. K/L/D/I : Sekretariat KTKI
b. PPK : Yenny Sulistyowati, S.P., MKM
E. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan membiayai Pengadaan Paket Meeting Fullboard
Rekonsiliasi dan Validasi Data STR berasal dari DIPA Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Tenaga Kesehataan SP-DIPA 024.12.1.630870/2023 tanggal 30 November
2022, dengan Akun 6813.PDH.001.052.A.524119 dan menggunakan sumber dana
PNBP.
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan Rp 197.280.000 (seratus sembilan puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
F. RUANG LINGKUP
1. Pengadaan paket meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Validasi Data STR Tahun 2023:
- Penyediaan akomodasi untuk 120 Peserta selama 3 (tiga) hari 2 malam
- Wajib Single Room untuk Ketua KTKI, Wakil Ketua KTKI, Sekretaris KTKI, Ketua
MTKI (Periode 2014-2022), Ketua KFN (Periode 2014-2022) dan Ketua Divisi
MTKI (Periode 2014-2022) serta strukutral (14 kamar).
- Peserta Twin Sharing (53 kamar)
- 2x makan sahur, 2x makan malam dan 2x Coffee Break bagi yang berpuasa.
- 2x makan pagi, 2x makan siang, 2x makan malam dan 2x Coffee break bagi yang
tidak berpuasa.
- Bagi yang berpuasa, disediakan cookies sebagai 2x pengganti makan siang dan
2x coffee break
- Menyediakan ruang pertemuan dengan kapasitas 120 orang
- LAN Cable untuk Host Zoom
- Menyediakan jaringan internet yang stabil minimal 50 Mbps dedicated (untuk
peserta luring)
- Menyediakan 2 Unit Screen, 2 Proyektor dan 1 Flipchart, Standar Sound System
(4-5 Microphone) dan Mixer Sound
- Panggung/ Stage dan hiasan taman untuk Narasumber
- Set up ruangan round table
- Free Parking untuk seluruh peserta
- Menyediakan fasilitas penunjang seperti: Notes, Pulpen untuk seluruh peserta
selama 3 hari (diberikan 1x/ per hari)
2. Lokasi pengadaan pekerjaan/ pengadaan paket meeting Fullboard Rekonsiliasi dan
Validasi Data STR bertempat di Depok, Jawa Barat.
3. Menugaskan staf/ pegawai di ruang pertemuan selama acara berlangsung.
4. Makan utama dilaksanakan di restaurant.
G. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil/ produk yang akan dihasilkan dari pengadaan ini adalah terpilihnya penyedia (hotel)
yang dapat memfasilitasi kegiatan Fullboard Rekonsiliasi dan Validasi data dalam rangka
percepatan validasi data pengajuan STR, finalisasi pedoman Registrasi Tenaga
Kesehatan pada Konsil masing masing Tenaga Kesehatan dan pembahasan Surat Tanda
Registrasi Tenaga Kerja Warga Negara Asing.
H. KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Berbadan hukum Indonesia (administrasi lengkap dan masih berlaku) sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Presiden
Nomor 16 tahun 2018
2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/ Jasa dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir bak dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia Barang/ Jasa yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
4. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang/ Jasa.
5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
yang ditandatangani Penyedia Barang/ Jasa.
6. Memiliki surat izin usaha (SIUP) kategori KBLI 55110/5511/55112/6811
7. Penyedia telah terdaftar di dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
Kementerian Kesehatan.
8. Telah tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability
(CHSE) dari Kemenparekraf RI.
I. WAKTU PELAKSANAAN YANG DIPERLUKAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Paket
Meeting Fullboard Rekonsiliasi dan Validasi data dalam rangka percepatan validasi data
pengajuan STR, finalisasi pedoman Registrasi Tenaga Kesehatan pada Konsil masing
masing Tenaga Kesehatan dan pembahasan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Warga
Negara Asing adalah selama 3 (tiga) hari tanggal 13 – 15 April 2023.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Yenny Sulistyowati, SP, MKM
NIP 198201132006042003