Pekerjaan Pemadatan Tanah, Bekisting, Pembesian Dan Pasangan Dinding Untuk Pengecoran Beton Lahan Parkir Belakang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47377047
Date: 29 March 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Rsup Dr Sitanala Tangerang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 160,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 158,809,000
Winner (Pemenang): CV Berikat Sentosa Indoguna
NPWP: 033202037411000
RUP Code: 43164464
Work Location: RSUP Dr. Sitanala Tangerang - Tangerang (Kota)
Participants: 2
Attachment
KERANGKA           ACUAN        KERJA                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          PEKERJAAN    :                                   
      PEMADATAN     TANAH,   BEKISTING,   PEMBESIAN     DAN                
          PASANGAN     DINDING   UNTUK   PENGECORAN                        
                                                                           
              BETON   LAHAN    PARKIR   BELAKANG                           
                                                                           
                  RSUP   DR. SITANALA    TA 2023                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      KEMENTERIAN      KESEHATAN      REPUBLIK   INDONESIA                 
                                                                           
       DIREKTORAT     JENDERAL     PELAYANAN     KESEHATAN                 
                RSUP    Dr.  SITANALA       TANGERANG                      
                                                                           
           Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001       
                           T A N G E R A N G                               
                    KERANGKA    ACUAN   KERJA                              
         PEKERJAAN : PEMADATAN TANAH, BEKISTING, PEMBESIAN DAN             
    PASANGAN DINDING UNTUK PENGECORAN BETON LAHAN PARKIR BELAKANG          
                       RSUP DR.SITANALA TA 2023                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     1. Latar Belakang                                                     
             Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
        khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok
        melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan 
        kesehatan masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan.                                                
             RSUP Dr Sitanala adalah salah satu rumah sakit dibawah Kementerian
        Kesehatan yang memiliki luas tanah ± 10 hektar. Dimana untuk menghubungkan
        satu ruangan ke ruangan lain menggunakan selasar dan apabila menggunakan
        kendaraan bisa melalui jalan lingkungan yang melingkupi mulai dari pintu masuk
        sampai area belakang RS. Yang kurang saat ini adalah kurangnya lahan parker
        kendaraan roda 4 atau lebih di area belakang sehingga menyebabkan pengunjung,
        pegawai dan penunggu pasien yang di rawat di ruang rawat area belakang harus
        berjalan kaki.                                                     
     2. Maksud Dan Tujuan                                                  
             Dengan makin berkembang dan makin banyaknya jumlah pasien yyang
        dirawat di RSUP Dr SItanala membuat manajemen berinisiatif untuk menambah
        jumlah lahan parkir terutama untuk kendaraan roda 4 atau lebih agar pengunjung,
        pegawai, dan penunggu pasien ruang rawat di area belakang yang membawa
        kendaraan roda 4 tidak terlalu jauh berjalan kaki ke belakang.     
             Area yang dipilih untuk lokasi parkir berada di samping Ruang Rawat
        Bougenville dan diperkirakan bisa menampung 25 buah mobil          
             Oleh karenanya kami mengusulkan untuk dilakukan pengukuran dilanjutkan
        dengan pemadatan tanah serta bekisting dan pembesian dengan mengunakan
        wiremesh sebelum dilakukan pengecoran                              
                                                                           
     3. Sumber Dana                                                        
        Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Pemadatan tanah dan
        Pembesian Parkir Kendaraan Roda 4 Area Belakang ini berasal dari Dana DIPA
        Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
        Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus
        enam puluh juta rupiah)                                            
        Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 158.809.000 (seratus lima puluh
        delapan juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).                  
                                                                           
     4. Ruang Lingkup                                                      
                                                                           
        Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :                             
        1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
           lainnya.                                                        
        2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
           alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
           sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.             
        3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum
           pelaksanaan dan setelah pembangunan.                            
        4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemadatan tanah dan Pembesian Parkir
           Kendaraan Roda 4 Area Belakang RSUP Dr. Sitanala dengan item pekerjaan
           sebagai berikut:                                                
           I.  Pekerjaan Persiapan                                         
               - Mobilisasi                                                
               - Pengupasan tanah                                          
               - Pemadatan tanah dengan sirdam                             
           II. Pekerjaan Bekisting dan Pembesian                           
               – Pekerjaan bekisting 1x pakai                              
               - Pemasangan wiremest M6                                    
           III. Pekerjaan Pasang                                           
               - Pasang Pondasi Batu bata                                  
               - Pasang Dinding pembatas                                   
     5. Lokasi Pekerjaan                                                   
        Lokasi Pekerjaan yaitu di samping RR Bougenville RSUP Dr. Sitanala Tangerang
                                                                           
     6. Jangka Waktu Pekerjaan                                             
        Kegiatan pekerjaan Pemadatan tanah dan Pembesian Parkir Kendaraan Roda 4 Area
        Belakang ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
        terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.  
        Dengan Jaminan Pemiliharaan 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender terhitung sejak
        Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.                             
                                                                           
     7. Personil                                                           
        Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam
        pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah :                     
        1) Pelaksana Tukang Pasang Batu : 1 orang                          
           a. Sertifikat SKT TA (005);                                     
           b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                             
           c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.   
        2) Pelaksana K3 : 1 orang                                          
           a. Sertifikat K3 Kontruksi,                                     
           b. Memiliki ijazah minimal STM; dan                             
           c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.   
                                                                           
        Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
        1) Daftar Riwayat hidup;                                           
        2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh
           pada paket pekerjaan ini;                                       
        3) Scan Ijazah terakhir;                                           
        4) Scan SKT yang masih berlaku;                                    
        5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;                                  
     8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan                                    
        Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
        pekerjaan Pemadatan tanah dan Pembesian Parkir Kendaraan Roda 4 Area
        Belakang RSUP DR.Sitanala untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan
        berfungsi dengan baik                                              
     9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi                            
        Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :                
         1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.           
           a.  Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
               baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
               noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
           b.  Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
               dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
           c.  Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
               persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
               perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
               kecuali bila ditentukan lain.                               
           d.  Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
               dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi
               bahan tersebut.                                             
           e.  Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
               pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
           f.  Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
               diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
               pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim
               Teknis.                                                     
           g.  Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
               Direksi/PPK/Tim Teknis.                                     
           h.  Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada    
               Direksi/PPK/Tim Teknis dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan
               standard of appearance paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
               adalah 3 (tiga) hari sebelum digunakan/dikerjakan.          
                                                                           
         2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.                             
           a.  Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
               yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.                     
           b.  Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
               atas persetujuan tertulis PPK.                              
           c.  Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
               permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
               hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
               penggantian.                                                
           d.  PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
               dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.     
           e.  Jika PPK menilai bahwa personil inti:                       
               - tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
               - berkelakuan tidak baik; atau                              
               - mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;              
           f.  maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
               personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 3 (tiga) hari
               sejak diminta oleh PPK.                                     
           g.  Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
               penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
               yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
               digantikan tanpa biaya tambahan apapun.                     
           h.  Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
               diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
               menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.              
         3) Prosedur Pelaksanaan Kerja                                     
           a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
              mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
              bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan &
              persyaratan pelaksanaan teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;
           b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa
              konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan Tim
              Teknis dan Security untuk menjamin keamanan;                 
           c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
              harus tepat sesuai Gambar Kerja;                             
           d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
              meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan;
           e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
              dari Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
              tersebut;                                                    
           f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
              dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;
           g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
              bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .
           h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / PPK yang sesuai dengan kegiatan
              suatu pekerjaan;                                             
           i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
              dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;                  
           j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
              yang ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
              Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan
              kabel bawah tanah apabila ada;                               
           k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
              untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
              memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
              mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
              Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah;
           l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim Teknis
              sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada
              di Lapangan.                                                 
         4) Ketentuan Gambar Kerja                                         
           a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
              Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
           b. Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
              ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
              Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/tim teknis
              gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
              dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk    
              memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan;     
           c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
              yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
              maupun yang diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis;             
           d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
              data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
              produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
              dengan spesifikasi pabrik;                                   
           e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah
              ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai;                   
           f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
              yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
              sepengatahuan Direksi/PPK/Tim Teknis;                        
         5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.    
           a.  pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
               PPK, dengan ketentuan:                                      
               a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
                  pekerjaan;                                               
               b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam
                  SSKK;                                                    
               c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
                  termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
                  (material on site)                                       
               d) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
                  harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia
                  sesuai dengan prestasi pekerjaan.                        
           b.  pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
               (seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
               diterbitkan;                                                
           c.  PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
               pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
               pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
               (PPSPM);                                                    
           d.  bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
               menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia
               untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan    
               mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.   
         6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.                   
           a.  Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
               menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
               guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
               dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;          
           b.  Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
               seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
               harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
               realisasi pekerjaan harian;                                 
           c.  Laporan harian berisi:                                      
               a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
               b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;       
               c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                     
               d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;         
               e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
                  yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan      
               f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.  
           d.  Laporan dibuat oleh penyedia, berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
               periode pekerjaan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan apabila
               diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;
           e.  Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
               dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.      
         7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.          
           a.  Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
               peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
               sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan;   
           b.  Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau
               alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
               peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
               dapat dipergunakan secara aman;                             
           c.  Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
               tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
               dan sehat;                                                  
           d.  Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
               jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab
               mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
               resiko bahaya kecelakaan.                                   
           e.  Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
               sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi     
               fisik/kesehatannya;                                         
           f.  Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
               kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-
               masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
               memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
               sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu;              
           g.  Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
               terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan
               kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
           h.  Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka      
               penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
               jawab Penyedia Jasa.                                        
     10. Jenis kontrak                                                     
        Jenis kontrak pekerjaan Pemadatan Tanah, Bekisting, Pembesian dan Pasangan
        Dinding untuk Pengecoran Beton Lahan Parkir Belakang RSUP Dr Sitanala ini
        Gabungan Lump Sump Dan Harga Satuan.                               
                                                                           
                                                                           
                                       Tangerang, 27 Maret 2023            
                                                                           
                                             Mengetahui,                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                       RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                        NIP. 198411242009121001            
                    RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)                           
              PEMADATAN TANAH, BEKISTING, PEMBESIAN DAN                    
    PASANGAN DINDING UNTUK PENGECORAN BETON LAHAN PARKIR BELAKANG          
                       RSUP DR.SITANALA TA 2023                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                    Harga      Jumlah      
No.              Uraian             Satuan Volume                          
                                                  Satuan (Rp.) Harga (Rp)  
 a                 b                  c      d        e        f = (dxe)   
     PEKERJAAN PERSIAPAN                                                   
     Mobilisasi                     Ls       1,00  9.225.000,00 9.225.000,00
     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ls 1,00  5.200.000,00 5.200.000,00
     Pekerjaan Pemadatan tanah + dengan M³  398,83   75.000,00 9.911.875,00
     sirdam                                                                
Jumlah Harga Pekerjaan                                        4.336.875,00 
                                                                           
     PEKERJAAN BEKISTING DAN PEMBESIAN                                     
                                                                           
     Pekerjaan Bekisting 1x Pakai   M2      65,40   128.348,96 8.394.021,69
     Pembesian Wiremesh M6          m²    1.310,43   61.288,94 80.314.559,20
Jumlah Harga Pekerjaan                                       88.708.580,89 
                                                                           
     PEKERJAAN PASANGAN                                                    
     Pekerjaan Pasang Pondasi Bata Merah m² 23,50   207.070,92 4.866.166,71
     Pekerjaan Pasang Dinding Pembatas t.60 cm m² 12,90 400.000,00 5.160.000,00
                                                             10.026.166,71 
                                                                           
     JUMLAH                                                  143.071.622,60
     PPN 11%                                                 15.737.878,49 
     JUMLAH TOTAL                                            158.809.501,09
     DIBULATKAN                                              158.809.000,00
                                                                           
                                                                           
                                       Tangerang, 27 Maret 2023            
                                                                           
                                             Mengetahui,                   
                                    Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik     
                                       RSUP Dr. Sitanala Tangerang         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                       Femby Maulazat Tarba, A.Md          
                                        NIP. 198411242009121001
Tenders also won by CV Berikat Sentosa Indoguna
Authority
9 June 2023Pembangunan Long Storage Perumahan Ciater PermaiPemerintah Daerah Kota Tangerang SelatanRp 4,091,440,000
25 April 2022Pembangunan Sarpras Dan Penataan Halaman Gedung Penunjang Sarana Pendidikan, Pembinaan Dan PelatihanKota Tangerang SelatanRp 2,800,000,000
29 March 2023Normalisasi Saluran Pembuang ParahuPemerintah Daerah Kabupaten TangerangRp 679,000,000
24 August 2022Rehabilitasi Berat Kantor Kecamatan SerpongKota Tangerang SelatanRp 674,000,000
29 March 2023Pekerjaan Pengecoran Lahan Parkir Area BelakangKementerian KesehatanRp 200,000,000