KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
PEMADATAN TANAH, BEKISTING, PEMBESIAN DAN
PASANGAN DINDING UNTUK PENGECORAN
BETON LAHAN PARKIR BELAKANG
RSUP DR. SITANALA TA 2023
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. SITANALA TANGERANG
Jalan Dr. Sitanala Nomor 99 Kotak Pos 513 Tangerang 15001
T A N G E R A N G
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN : PEMADATAN TANAH, BEKISTING, PEMBESIAN DAN
PASANGAN DINDING UNTUK PENGECORAN BETON LAHAN PARKIR BELAKANG
RSUP DR.SITANALA TA 2023
1. Latar Belakang
Rumah Sakit sebagai salah satu subsistem dalam program pembangunan,
khususnya dalam program pembangunan kesehatan, mempunyai tugas pokok
melaksanakan pelayanan medis dalam upaya penyembuhan dan pemulihan
kesehatan masyarakat secara berdayaguna rujukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
RSUP Dr Sitanala adalah salah satu rumah sakit dibawah Kementerian
Kesehatan yang memiliki luas tanah ± 10 hektar. Dimana untuk menghubungkan
satu ruangan ke ruangan lain menggunakan selasar dan apabila menggunakan
kendaraan bisa melalui jalan lingkungan yang melingkupi mulai dari pintu masuk
sampai area belakang RS. Yang kurang saat ini adalah kurangnya lahan parker
kendaraan roda 4 atau lebih di area belakang sehingga menyebabkan pengunjung,
pegawai dan penunggu pasien yang di rawat di ruang rawat area belakang harus
berjalan kaki.
2. Maksud Dan Tujuan
Dengan makin berkembang dan makin banyaknya jumlah pasien yyang
dirawat di RSUP Dr SItanala membuat manajemen berinisiatif untuk menambah
jumlah lahan parkir terutama untuk kendaraan roda 4 atau lebih agar pengunjung,
pegawai, dan penunggu pasien ruang rawat di area belakang yang membawa
kendaraan roda 4 tidak terlalu jauh berjalan kaki ke belakang.
Area yang dipilih untuk lokasi parkir berada di samping Ruang Rawat
Bougenville dan diperkirakan bisa menampung 25 buah mobil
Oleh karenanya kami mengusulkan untuk dilakukan pengukuran dilanjutkan
dengan pemadatan tanah serta bekisting dan pembesian dengan mengunakan
wiremesh sebelum dilakukan pengecoran
3. Sumber Dana
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Pemadatan tanah dan
Pembesian Parkir Kendaraan Roda 4 Area Belakang ini berasal dari Dana DIPA
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sitanala Tangerang Tahun Anggaran 2023.
Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus
enam puluh juta rupiah)
Besarnya harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar 158.809.000 (seratus lima puluh
delapan juta delapan ratus sembilan ribu rupiah).
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
1) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
2) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan,
alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3) Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam tapak bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4) Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemadatan tanah dan Pembesian Parkir
Kendaraan Roda 4 Area Belakang RSUP Dr. Sitanala dengan item pekerjaan
sebagai berikut:
I. Pekerjaan Persiapan
- Mobilisasi
- Pengupasan tanah
- Pemadatan tanah dengan sirdam
II. Pekerjaan Bekisting dan Pembesian
– Pekerjaan bekisting 1x pakai
- Pemasangan wiremest M6
III. Pekerjaan Pasang
- Pasang Pondasi Batu bata
- Pasang Dinding pembatas
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan yaitu di samping RR Bougenville RSUP Dr. Sitanala Tangerang
6. Jangka Waktu Pekerjaan
Kegiatan pekerjaan Pemadatan tanah dan Pembesian Parkir Kendaraan Roda 4 Area
Belakang ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
Dengan Jaminan Pemiliharaan 90 (Sembilan puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.
7. Personil
Tenaga personil manajerial yang dibutuhkan dan yang akan terlibat dalam
pelaksanaan pekerjaan ini antara lain adalah :
1) Pelaksana Tukang Pasang Batu : 1 orang
a. Sertifikat SKT TA (005);
b. Memiliki ijazah minimal STM; dan
c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.
2) Pelaksana K3 : 1 orang
a. Sertifikat K3 Kontruksi,
b. Memiliki ijazah minimal STM; dan
c. Memiliki pengalaman sejenis di bidang nya minimal 2 tahun.
Susunan kelengkapan untuk masing masing personil dengan urutan sebagai berikut :
1) Daftar Riwayat hidup;
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja penuh
pada paket pekerjaan ini;
3) Scan Ijazah terakhir;
4) Scan SKT yang masih berlaku;
5) Scan KTP dan NPWP Tenaga Ahli;
8. Keluaran/Produk Yang Dihasilkan
Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
pekerjaan Pemadatan tanah dan Pembesian Parkir Kendaraan Roda 4 Area
Belakang RSUP DR.Sitanala untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya dan
berfungsi dengan baik
9. Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
1) Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan
baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari
noda lainnya yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan pabrik yang bersangkutan.
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan &
persyaratan pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar
perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat,
kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi
bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran
pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi/PPK/Tim
Teknis.
g. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh
Direksi/PPK/Tim Teknis.
h. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Direksi/PPK/Tim Teknis dari bahan yang ditentukan untuk menetapkan
standard of appearance paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 3 (tiga) hari sebelum digunakan/dikerjakan.
2) Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja.
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan kecuali
atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan beserta alasan
penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian personil inti
dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
- tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
- berkelakuan tidak baik; atau
- mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 3 (tiga) hari
sejak diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan, maka
penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan yang
digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika
diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
3) Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian pekerjaan &
persyaratan pelaksanaan teknis dan / atau khusus sesuai intruksi pabrik;
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan Tim
Teknis dan Security untuk menjamin keamanan;
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja;
d. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan;
e. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi/PPK/Tim Teknis sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan
tersebut;
f. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus
dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain;
g. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah
bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledorannya .
h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / PPK yang sesuai dengan kegiatan
suatu pekerjaan;
i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi;
j. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala kondisi
yang ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang masih berfungi dan
kabel bawah tanah apabila ada;
k. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan pombongkaran
untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik
mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia
Jasa konstruksi tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah;
l. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi/PPK/Tim Teknis
sebelum melakukan pembongkaran/ pemindahan segala sesuatu yang ada
di Lapangan.
4) Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis;
b. Apabila terdapat ketidak jelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi/tim teknis
gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan;
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Direksi/PPK/Tim Teknis;
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan/atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik;
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai;
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran
yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuan Direksi/PPK/Tim Teknis;
5) Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh
PPK, dengan ketentuan:
a) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil
pekerjaan;
b) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai ketentuan dalam
SSKK;
c) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak
termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material on site)
d) untuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan pembayaran
harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100%
(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama pekerjaan
diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan
menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
6) Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk
menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan
realisasi pekerjaan harian;
c. Laporan harian berisi:
a) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
d. Laporan dibuat oleh penyedia, berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode pekerjaan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK;
e. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
7) Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan;
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau
alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman;
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dan sehat;
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab
mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan
resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya;
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-
masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta
sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu;
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala
terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana penegahan
kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman;
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa.
10. Jenis kontrak
Jenis kontrak pekerjaan Pemadatan Tanah, Bekisting, Pembesian dan Pasangan
Dinding untuk Pengecoran Beton Lahan Parkir Belakang RSUP Dr Sitanala ini
Gabungan Lump Sump Dan Harga Satuan.
Tangerang, 27 Maret 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001
RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)
PEMADATAN TANAH, BEKISTING, PEMBESIAN DAN
PASANGAN DINDING UNTUK PENGECORAN BETON LAHAN PARKIR BELAKANG
RSUP DR.SITANALA TA 2023
Harga Jumlah
No. Uraian Satuan Volume
Satuan (Rp.) Harga (Rp)
a b c d e f = (dxe)
PEKERJAAN PERSIAPAN
Mobilisasi Ls 1,00 9.225.000,00 9.225.000,00
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ls 1,00 5.200.000,00 5.200.000,00
Pekerjaan Pemadatan tanah + dengan M³ 398,83 75.000,00 9.911.875,00
sirdam
Jumlah Harga Pekerjaan 4.336.875,00
PEKERJAAN BEKISTING DAN PEMBESIAN
Pekerjaan Bekisting 1x Pakai M2 65,40 128.348,96 8.394.021,69
Pembesian Wiremesh M6 m² 1.310,43 61.288,94 80.314.559,20
Jumlah Harga Pekerjaan 88.708.580,89
PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasang Pondasi Bata Merah m² 23,50 207.070,92 4.866.166,71
Pekerjaan Pasang Dinding Pembatas t.60 cm m² 12,90 400.000,00 5.160.000,00
10.026.166,71
JUMLAH 143.071.622,60
PPN 11% 15.737.878,49
JUMLAH TOTAL 158.809.501,09
DIBULATKAN 158.809.000,00
Tangerang, 27 Maret 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen Non Medik
RSUP Dr. Sitanala Tangerang
Femby Maulazat Tarba, A.Md
NIP. 198411242009121001