URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PENGENDALIAN HAMA (PEST KONTROL)
TAHUN 2023
1) Area Pekerjaan
Pekerjaan dilakukan di seluruh area rumah sakit yang terdiri dari:
- Gedung Utama Lt 1 - Lt 8
- Gedung Utility
- Gedung Genset
- Gedung Hyperbarik
- Gedung Air Bersih
- Area Taman
2) Sasaran
Melaksanakan pemberantasan jenis hama berupa : Tikus, Nyamuk, Lalat, Kecoa, Semut.
Pemberantasan jenis hama dapat dilakukan berdasarkan laporan dari tiap unit/ruangan
serta berdasarkan hasil tinjauan langsung rutin tim teknis penyedia dengan petugas
sanitasi.
3) Treatment Pekerjaan meliputi : Monitoring, Pengumpanan, Perangkap, Penyemprotan
area dalam dan area luar, Fogging, Misting, dan Spraying.
4) Peralatan yang digunakan menyesuaikan dengan tindakan pembasmian terhadap jenis
hama. Peralatannya dapat terdiri dari: Rat Box, Glue Trap, Life Trap Outdoor dan
Indoor, Penghalau Tikus, Handsprayer, Cold fog machine, Thermal fogger machine,
mist blower machine, Insect Light trap, bio larvasida, monitoring trap.
5) Pekerjaan dalam 1 (satu) bulan dilakukan setiap hari kerja Senin – Jumat dengan
menyesuaikan dan koordinasi terlebih dahulu dengan Penanggungjawab
Ruangan/Kepala Ruangan dan didampingi oleh Petugas sanitasi.
Semua peralatan harus disiapkan oleh Penyedia termasuk Bahan, seragam dan
pelindung keselamatan kerja yang digunakan.
6) Setiap akhir bulan menyiapkan dokumentasi dan laporan Bulanan. Untuk bulan
berikutnya pekerjaan dilakukan setelah penyelesaian laporan bulanan diserahkan.
7) Tenaga Teknis penyedia yang melakukan pekerjaan standby di Ambon.
8) Pembayaran atas pekerjaan dilakukan secara bertahap/per termin (setiap selesai
pekerjaan dalam 1 (satu) bulan).