KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
RSUP Dr. JOHANNES LEIMENA AMBON
JL. Mr CHR Soplanit, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon
Kota Ambon, Maluku, Kode Pos 97234
Email : rsupdrjleimena@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN PENGENDALIAN HAMA (PEST KONTROL)
TAHUN 2023
1) Area Pekerjaan
Pekerjaan dilakukan di seluruh area rumah sakit yang terdiri dari:
- Gedung Utama Lt 1 - Lt 8
- Gedung Utility
- Gedung Genset
- Gedung Hyperbarik
- Gedung Air Bersih
- Area Taman
2) Sasaran
Melaksanakan pemberantasan jenis hama berupa : Tikus, Nyamuk, Lalat, Kecoa, Semut.
Pemberantasan jenis hama dapat dilakukan berdasarkan laporan dari tiap unit/ruangan serta
berdasarkan hasil tinjauan langsung rutin tim teknis penyedia dengan petugas sanitasi.
3) Treatment Pekerjaan meliputi : Monitoring, Pengumpanan, Perangkap, Penyemprotan area
dalam dan area luar, Fogging, Misting, dan Spraying.
4) Peralatan yang digunakan menyesuaikan dengan tindakan pembasmian terhadap jenis hama.
Peralatannya dapat terdiri dari: Rat Box, Glue Trap, Life Trap Outdoor dan Indoor,
Penghalau Tikus, Handsprayer, Cold fog machine, Thermal fogger machine, mist blower
machine, Insect Light trap, bio larvasida, monitoring trap.
5) Pekerjaan dalam 1 (satu) bulan dilakukan setiap hari kerja Senin – Jumat dengan
menyesuaikan dan koordinasi terlebih dahulu dengan Penanggungjawab Ruangan/Kepala
Ruangan dan didampingi oleh Petugas sanitasi.
Semua peralatan harus disiapkan oleh Penyedia termasuk Bahan, seragam dan pelindung
keselamatan kerja yang digunakan.
6) Setiap akhir bulan menyiapkan dokumentasi dan laporan Bulanan. Untuk bulan berikutnya
pekerjaan dilakukan setelah penyelesaian laporan bulanan diserahkan.
7) Tenaga Teknis penyedia yang melakukan pekerjaan standby di Ambon.
8) Pembayaran atas pekerjaan dilakukan secara bertahap/per termin (setiap selesai pekerjaan
dalam 1 (satu) bulan).
Ambon, 05 April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Nurhefi, S.Kep., M.Kep
NIP 197603042006041001