Pemeliharaan Ruang Kelas Dan Lab Jurusan Farmasi Poltekkes Kupang Tahun 2023

Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47527047
Status: Batal
Date: 13 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 120,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 119,943,000
Winner (Pemenang): CV Kendryck Junior
NPWP: 837116326922000
RUP Code: 43366433
Work Location: Jurusan Farmasi Poltekkes Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN   KESEHATAN   REPUBLIK INDONESIA                   
                                                                         
                DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
           BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG                
             Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
               Fax (0380) 8800256; Email:k p-o ltekkeskupang@yahoo.com   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                       
                                                                         
Unit Eselon I/II/Satker  :  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan 
                            Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang     
                                                                         
Program                  :  Program Dukungan Manajemen                   
                                                                         
                                                                         
Nama Kegiatan            :  Dukungan Manjemen Pelaksanaan Program di     
                             BPPSDMK                                     
                                                                         
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal   
                                                                         
Rincian Output (RO)      :  Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes   
                                                                         
Komponen                 :  Operasional dan Pemeliharaan Kantor          
                                                                         
                                                                         
Indikator RO             : Pemeliharaan Ruang Kelas dan Lab Jurusan Farmasi
                           Poltekkes Kupang Tahun 2023                   
                                                                         
Volume RO                :  1.0 PT                                       
                                                                         
Satuan RO                :  M2                                           
    1. Dasar Hukum                                                       
                                                                         
     Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :        
      a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres
        No. 16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah   
      b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
        Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia                          
                                                                         
                                                                         
    2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan     
              Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata 
                                                                         
      Laksana Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan : 
       a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
         vokasi bidang kesehatan                                         
       b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
                                                                         
         pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan   
         ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan                
                                                                         
                                                                         
    3. Gambaran Umum                                                     
      Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang berdiri sesuai dengan SK Menkes dan Kesos
                                                                         
      R.I Nomor : 289/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan
      dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
      pengabdian pada masyarakat. Visi Poltekkes Kemenkes Kupang adalah Poltekkes
      Kemenkes Kupang yang unggul di kawasan timur Indonesia dengan misi 
      menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu, menghasilkan tenaga
                                                                         
      kesehatan yang profesional, mengembangkan kapasitas institusi secara berkelanjutan,
      mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mengembangkan kemitraan
      dengan stakeholders.                                               
      Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung oleh sarana dan prasarana
                                                                         
      penunjang pendidikan, antara lain tersedianya sarana Gedung Prodi Santasi Kupang
      yang memadai guna dapat menunjang pelaksanaan pendidikan di Politeknik Kesehatan
      Kupang.                                                            
                                                                         
           Saat ini Poltekkes kemenkes kupang memiliki 7 Jurusan Strata D-III, 3
      program studi Strata D-III, 1 Program Studi Strata D-IV dan 1 Program Studi
      Profesi Ners. Seiring dengan berjalannya waktu terjadi penurunan kualitas
      gedung yang digunakan untuk pembelajaran teori maupun praktikum yaitu
                                                                         
      ruang kelas dan ruang laboratorium yang berada di Jurusan Farmasi Poltekkes
      Kemenkes Kupang. Oleh karena itu diperlukan tindakan segera untuk  
      memelihara ruang layanan mahasiswa tersebut agar tetap terjada kualitas
                                                                         
      konstruksi fisik gedung yang aman dan nyaman untuk mendukung kegiatan
      pembelajaran bagi mahasiswa yang efektif dan efisien.              
           Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi ruang kelas
      dan ruang laboratorium yang telah rusak dan mendukung proses PBM teori dan
                                                                         
      praktik yang terjadi di ruang kelas dan ruang laboratorium.        
           Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada
                                                                         
      Tahun Anggaran 2023 ini memprogramkan kegiatan berupa Pemeliharaan 
      ruang kelas dan ruang laboratorium Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes
      Kupang. Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan fisik yang dilakukan oleh
      penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat mutu, tepat
                                                                         
      biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa konstruksi yang
      profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan pekerjaannya.  
           Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
      yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping
                                                                         
      itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan   
      berlangsung. Secara kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada
      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
                                                                         
      Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa Konstruksi akan mendapat 
      pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari Politeknik Kesehatan
      Kemenkes Kupang.                                                   
           Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan
                                                                         
      yang dapat menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu
      memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan 
      maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik- baiknya,
      sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu dan
                                                                         
      pemanfaatannya.                                                    
                                                                         
                                                                         
    4. Maksud dan Tujuan                                                 
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa
     Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria keluaran dan proses yang harus
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam tugas Penyedia Jasa
     Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Ruang Kelas dan Ruang    
                                                                         
     Laboratorium Jurusan Farmasi Poltekkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah
     direncanakan dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
     pekerjaan, sehingga dicapai konstruksi fisik bangunan yang sesuai dengan spesifikasi
     teknis dalam kontrak.                                               
     Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan ruang kelas dan ruang
                                                                         
     laboratorium Poltekkes Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan
     prasarana penunjang pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan
     Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
     menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                  
                                                                         
    5. Sasaran                                                           
                                                                         
     Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta,
     maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
     Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
     dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan rencana keluaran yang
                                                                         
     ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Konstruksi harus
     selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
    6. Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                         
     Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Farmasi Poltekkes Kupang Jln. Farmasi,
     Penfui Kota Kupang                                                  
                                                                         
    7. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                         
     Ruang lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Kelas dan Ruang Laboratorium
     yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :                   
     a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan
       menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.  
                                                                         
     b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
       oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
       penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
       standar teknis) yang dipersyaratkan.                              
                                                                         
     c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
       dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
       pekerjaan, seperti yang tercantum KAK/   Gambar   Rencana         
       Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis                                      
                                                                         
     d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja (K3).                                                       
     e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
       Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
                                                                         
       Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
       pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
       pelaksanaannya.                                                   
     f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
       pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
                                                                         
       pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
       kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                   
     g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
       gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen
                                                                         
       minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan
       terhitung sejak serah terima pekerjaan konstruksi.                
     h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
                                                                         
       • Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
       • Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                
         ➢  Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan                 
                                                                         
         ➢  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik                   
         ➢  Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.                        
                                                                         
         ➢  Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
            berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.               
         ➢  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
            pelaksanaan konstruksi fisik.                                
     c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                            
                                                                         
        1) Pelelangan Fisik                                              
        2) Penandatanganan Kontrak                                       
                                                                         
        3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan                       
        4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik                            
                                                                         
                                                                         
    8. KEGIATAN PEKERJAAN FISIK                                          
                                                                         
     Kegiatan pekerjaan fisik antara lain meliputi :                     
     a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
     b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada
       Time Schedule.                                                    
     c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan 
                                                                         
       persentase kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan    
       pekerjaan;                                                        
     d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan pelaksanaan dan  
       Back Up data 0%, Back Up data 100%, As-built Drawing serta foto   
       pelaksanaan kondisi eksisting dan foto progress pekerjaan 20%, 40%, 60%,
       80% dan 100%                                                      
                                                                         
                                                                         
    9. Metode Pelaksanaan Pekerjaan                                      
     Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK / Gambar rencana / spesifikasi
     teknis                                                              
                                                                         
                                                                         
    10. Tanggung Jawab Pekerjaan                                         
     a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
        kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam
        Kontrak.                                                         
                                                                         
     b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :    
        1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
          Arsitektural sesuai Kontrak                                    
                                                                         
        2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan
          material, peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di
          lapangan                                                       
        3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja
                                                                         
          dan teknis lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan
          keahliannya                                                    
        4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume
          Pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga
                                                                         
          harus mempunyai tenaga teknik yang mempunyai kompetensi        
          (bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya                       
    11. Waktu Pelaksanaan                                                
                                                                         
     Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan
     dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice
     to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama
     Pekerjaan adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender. Pekerjaan ini diselesaikan
     dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.         
                                                                         
                                                                         
    12. Persyaratan Bagi Penyedia                                        
                                                                         
     a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS RBA
       dengan Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan KBLI 2020 41016
       (BG006 / GT006)                                                   
     b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),                        
                                                                         
     c. Nomor Induk Berusaha (NIB),                                      
     d. NPWP Perusahaan,                                                 
     e. SPT Tahun 2022,                                                  
                                                                         
     f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,                            
     g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),        
                                                                         
     h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yg dipersyaratkan
     i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yg
       dipersyaratkan                                                    
                                                                         
     j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam
       melaksanakan pekerjaan                                            
     k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung paling
       kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
                                                                         
       baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
       kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
                                                                         
                                                                         
    13. Jadwal Pelaksanaan                                               
      Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan
      pekerjaan dan personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu
                                                                         
      pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendokumentasikan time
      sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus
      memenuhi hal-hal di bawah ini :                                    
      a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib
                                                                         
         membuat rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat  
         uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
         pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
                                                                         
      b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
         Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui
         oleh Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat
         pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan 
                                                                         
         pekerjaan.                                                      
      c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
                                                                         
         Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
         Proyek/Pengawas Lapangan.                                       
      d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh   
                                                                         
         Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
         Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.      
      e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
         sebanyak kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus
                                                                         
         dipasang pada dinding bangsal kerja.                            
      f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
         Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang
         ada.                                                            
                                                                         
    14. Biaya yang diperlukan                                            
                                                                         
      Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana
      APBN   Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023  (MAK   :         
      WA.6798.EBA.994.002.AA.523111) dengan pagu sebesar Rp. 120.000.000 
                                                                         
      (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).                                   
                                                                         
    15. Kriteria Umum                                                    
                                                                         
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik seperti yang dimaksud
      pada KAK harus memperhatikan kriteria umum berdasarkan fungsi dan  
      kompleksitasnya yaitu :                                            
      a. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                         
                                                                         
         1) Menjamin terwujudnya tata letak dan kesesuaian dan keserasian yang
            dapat memberikan keseimbangan, keindahan tampilannya dan     
            keserasian terhadap lingkungannya.                           
         2) Menjamin bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak   
                                                                         
            menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.              
      b. Persyaratan Struktur Bangunan :                                 
                                                                         
         1) pelaksanaan pekerjaan demi terwujudnya ruang yang aman dan nyaman,
            yang dapat mendukung beban teknis bangunan yang timbul akibat
            perilaku alam dan manusia.                                   
         2) pelaksanaan pekerjaan demi menjamin keselamatan manusia dari 
                                                                         
            kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
            sipil dan arsitektur bangunan.                               
      c. Persyaratan Instalasi Mekanikal Elektrikal (ME) :               
         Menjamin terpasangnya instalasi ME yang sesuai dengan kriteria teknis
    16. Kebutuhan Personil dan Peralatan                                 
                                                                         
      Sesuai maksud dan tujuan pekerjaan serta berdasarkan kebutuhan sesuai
      spesifikasi pekerjaan dan/atau metode pekerjaan dan/atau RKS maka untuk
      mendukung pekerjaan tersebut diperlukan peralatan yang memadai dan 
      Tenaga Teknis yang berkompeten dan mampu menangani pekerjaan tersebut
                                                                         
      sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan mutunya.    
                       Tingkat                                           
           Posisi/Jaba              Keahlian /  Pengalaman Jumlah        
      No.             Pendidikan                                         
             tan                   Ketrampilan   (Tahun)  (Orang)        
                       Minimal                                           
       1. Pelaksana    SMK / D3     Pelaksana       2       1            
                                Bangunan Gedung /                        
                                 Pekerjaan Gedung                        
                                    (TS051)                              
       2  Petugas K3               Sertifikat K3  Tidak     1            
                      SMK / D3                                           
                                   Konstruksi    disyaratkan             
      b. Peralatan                                                       
        No    Jenis           Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan
        1  Alat Perancah /              6 Set  Baik Milik Sendiri / Sewa 
           Scafolding                                                    
       2   Alat Pertukangan             1 set  Baik Milik Sendiri / Sewa 
                                                                         
      Semua jenis peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
      ini, harus disertakan dengan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan (kalau milik
      sendiri disertakan dengan hasil pemindaian bukti kepemilikan, kalau sewa disertakan
      dengan pemindaian surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan atas nama pemberi
      sewa)                                                              
                                                                         
                                                                         
    17. Produksi Dalam Negeri                                            
     Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
     Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam
     negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
     keterbatasan kompetensi dalam negeri.                               
                                                                         
                                                                         
    18. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) Pekerjaan Konstruksi 
     a. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan
       Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang telah disiapkan
       selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan dalam pelaksanaan
       pekerjaan di lapangan.                                            
     b. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) / gambar rencana termasuk persyaratan
       bahan dan Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dan
       merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.   
     c. Setelah mempelajari dokumen gambar dan daftar kuantitas dan harga maka penyedia
       dalam mengajukan penawaran harus menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan
                                                                         
       konstruksi. Apabila spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang disampaikan tersebut
       sama dengan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang upload oleh Pokja, maka
       dalam menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi tersebut harus dibuat
       diatas kertas kop perusahaan dan ditanda tangani oleh penyedia sebagai penawar
       pada hari dan tanggal penawaran.                                  
    19. Gambar Rencana Dan Detail                                        
                                                                         
     a. Gambar Rencana dan Detail sebagaimana yang telah disiapkan selanjutnya dijadikan
       acuan bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
     b. Gambar Rencana dan Detail yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
       terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.                               
                                                                         
    20. Daftar Kuantitas dan Harga                                       
                                                                         
     a. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) pada Pengadaan Jasa Pemborongan ini merupakan
       rincian item dan volume pekerjaan yang telah disiapkan yang selanjutnya dijadikan
       acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan yang berminat dan akan mengajukan
       penawaran.                                                        
     b. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
       terpisahkan dari Dokumen Pemilihan merupakan rincian item dan volume yang pasti
       dan tetap, kecuali ditentukan lain saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) pada proses
       pemilihan.                                                        
     c. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) merupakan produk/output yang harus diserahkan
       oleh Penyedia Jasa Pemborongan kepada Pihak Pengguna/Pemberi Pekerjaan dalam
       keadaan baik dan memuaskan atau terjadi perubahan selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                         
       di lapangan.                                                      
                                                                         
    21. Azas - Azas                                                      
      Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia 
      hendaknya memperhatikan azas-azas sebagai berikut :                
                                                                         
      a. Bangunan yang dihasilkan hendaknya fungsional, kuat, aman, nyaman.
      b. Berpedoman pada dokumen kontrak sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik
         di lapangan.                                                    
                                                                         
                                                                         
    22. Proses Pelaksanaan Fisik Di Lapangan                             
      a. Dalam proses Pelaksanaan Fisik untuk menghasilkan output yang   
         diharapkan, Pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
                                                                         
         PA dan PPK.                                                     
      b. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana harus selalu memperhitungkan
         bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.              
                                                                         
                                                                         
    23. Masukan                                                          
     a. Informasi                                                        
        1) Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Fisik harus mencari informasi
                                                                         
          yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
          termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.                     
        2) Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
          pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang
                                                                         
          dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
          informasi menjadi tanggung jawab pelaksana.                    
     b. Tenaga                                                           
                                                                         
        Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga yang
        memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
        tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli dan tenaga penunjang
        yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan fisik ini sesuai dengan yang
                                                                         
        disyaratkan di atas.                                             
                                                                         
    24. Program Kerja                                                    
      Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:    
      a. Jadwal kegiatan secara terperinci sesuai Time Schedule :        
      b. Alokasi tenaga, Bahan dan Peralatan yang lengkap demi kelancaran
                                                                         
         pekerjaan di lapangan.                                          
                                                                         
    25. Persyaratan Lainnya                                              
                                                                         
     a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan
       hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
       masukan lain yang dibutuhkan.                                     
     b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama
       pelaksanaan maka akan dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai ketentuan
       yang berlaku.                                                     
     c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
       dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak/SPK).            
                                                                         
                                                                         
    26. Hasil yang Diharapkan/Keluaran                                   
                                                                         
     Hasil dari kegiatan ini, yakni :                                    
     a. Terwujudnya sarana bangunan gedung yang sesuai dengan spesifikasi teknis,
       yang sesuai dengan standar dengan berpedoman pada Dokumen Kontrak.
     b. Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan   
                                                                         
       melaporkan setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup :              
       1) Laporan pelaksanaan pekerjaan                                  
       2) Foto-foto pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100 %, berwarna minimal
          ukuran kartu pos, foto-foto tersebut mencakup peristiwa sesuai tahapan
                                                                         
          pekerjaan dan bagiannya.                                       
    27. P E N U T U P                                                    
       Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam
                                                                         
       proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan
       Pemeliharaan Ruang Kelas dan Laboratorium Poltekkes Kupang Tahun 2023.
                                                                         
                                                                         
                                 Kupang, April 2023                      
                                  PPK 1                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Yermias Kapa Kado, SKM                  
                                 NIP. 197808042005011001
Tenders also won by CV Kendryck Junior
Authority
4 July 2025Belanja Modal Pembangunan Gedung Poliklinik Rsupp BetunKab. MalakaRp 4,875,000,000
20 April 2018Pengadaan Pupuk Organik Di Kab. EndeProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,980,000,000
1 August 2020Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Fatukopa Kecamatan FatukopaKab. Timor Tengah SelatanRp 1,650,000,000
12 February 2020Penanaman Reboisasi Intensif (625 Batang Per Ha) Dalam Kawasan Hutan Lindung Seluas 100 Ha Di Desa Bondo Sula Pada Upt Kph Wilayah Kabupaten Sumba Tengah Dengan Skema Kontrak Tahun Jamak (Tahun 2020 – 2022) Paket 29Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,479,000,000
7 February 2020Penanaman Reboisasi Intensif (625 Batang Per Ha) Dalam Kawasan Hutan Lindung Seluas 100 Ha Di Kelurahan Merdeka 1 Pada Upt Kph Wilayah Kabupaten Lembata Dengan Skema Kontrak Tahun Jamak (Tahun 2020 – 2022) Paket 12Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 1,441,000,000
9 June 2021Pembangunan Broncaptering Dan Jaringan Perpipaan Di Desa Weain, Kec. RinhatKab. MalakaRp 1,005,600,000
8 April 2020Pengadaan Hydrogel Dan Pmlt Untuk Kegiatan Pemeliharaan I Di Kabupaten Timor Tengah SelatanKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 978,000,000
7 July 2025Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) BereamaKab. MalakaRp 826,467,000
17 May 2018Peningkatan Jalan Kuni-Oefafi, Taebenu (Dau)Kab. KupangRp 800,000,000
8 April 2020Pengadaan Hydrogel Dan Pmlt Untuk Kegiatan Pemeliharaan I Di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu Dan MalakaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 728,000,000