KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG
Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
Fax (0380) 8800256; Email:k p-o ltekkeskupang@yahoo.com
KERANGKA ACUAN KERJA /TERM OF REFFERENCE
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II/Satker : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang
Program : Program Dukungan Manajemen
Nama Kegiatan : Dukungan Manjemen Pelaksanaan Program di
BPPSDMK
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal
Rincian Output (RO) : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Komponen : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Indikator RO : Pemeliharaan Ruang Kelas dan Lab Jurusan Farmasi
Poltekkes Kupang Tahun 2023
Volume RO : 1.0 PT
Satuan RO : M2
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres
No. 16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan
Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata
Laksana Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan :
a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
vokasi bidang kesehatan
b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan
3. Gambaran Umum
Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang berdiri sesuai dengan SK Menkes dan Kesos
R.I Nomor : 289/SK/IV/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan
dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat. Visi Poltekkes Kemenkes Kupang adalah Poltekkes
Kemenkes Kupang yang unggul di kawasan timur Indonesia dengan misi
menyelenggarakan pendidikan tinggi kesehatan yang bermutu, menghasilkan tenaga
kesehatan yang profesional, mengembangkan kapasitas institusi secara berkelanjutan,
mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mengembangkan kemitraan
dengan stakeholders.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung oleh sarana dan prasarana
penunjang pendidikan, antara lain tersedianya sarana Gedung Prodi Santasi Kupang
yang memadai guna dapat menunjang pelaksanaan pendidikan di Politeknik Kesehatan
Kupang.
Saat ini Poltekkes kemenkes kupang memiliki 7 Jurusan Strata D-III, 3
program studi Strata D-III, 1 Program Studi Strata D-IV dan 1 Program Studi
Profesi Ners. Seiring dengan berjalannya waktu terjadi penurunan kualitas
gedung yang digunakan untuk pembelajaran teori maupun praktikum yaitu
ruang kelas dan ruang laboratorium yang berada di Jurusan Farmasi Poltekkes
Kemenkes Kupang. Oleh karena itu diperlukan tindakan segera untuk
memelihara ruang layanan mahasiswa tersebut agar tetap terjada kualitas
konstruksi fisik gedung yang aman dan nyaman untuk mendukung kegiatan
pembelajaran bagi mahasiswa yang efektif dan efisien.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi ruang kelas
dan ruang laboratorium yang telah rusak dan mendukung proses PBM teori dan
praktik yang terjadi di ruang kelas dan ruang laboratorium.
Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada
Tahun Anggaran 2023 ini memprogramkan kegiatan berupa Pemeliharaan
ruang kelas dan ruang laboratorium Jurusan Farmasi Poltekkes Kemenkes
Kupang. Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan fisik yang dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat mutu, tepat
biaya dan tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa konstruksi yang
profesional, kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping
itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa Konstruksi akan mendapat
pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari Politeknik Kesehatan
Kemenkes Kupang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan
yang dapat menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu
memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan
maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu dan
pemanfaatannya.
4. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa
Konstruksi yang memuat masukan, asas, kriteria keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam tugas Penyedia Jasa
Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Ruang Kelas dan Ruang
Laboratorium Jurusan Farmasi Poltekkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai konstruksi fisik bangunan yang sesuai dengan spesifikasi
teknis dalam kontrak.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan ruang kelas dan ruang
laboratorium Poltekkes Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan
prasarana penunjang pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan
Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
5. Sasaran
Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta,
maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Konstruksi harus
selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
6. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Farmasi Poltekkes Kupang Jln. Farmasi,
Penfui Kota Kupang
7. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Ruang Kelas dan Ruang Laboratorium
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi :
a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan
menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum KAK/ Gambar Rencana
Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen
minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pekerjaan konstruksi.
h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
• Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
• Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
➢ Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
➢ Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pelelangan Fisik
2) Penandatanganan Kontrak
3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan
4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik
8. KEGIATAN PEKERJAAN FISIK
Kegiatan pekerjaan fisik antara lain meliputi :
a. Persiapan Pelaksanaan Fisik meliputi : MC0 untuk lokasi pekerjaan
b. Pelaksanaan Fisik di lapangan sesuai dengan jadwal yang ditawarkan pada
Time Schedule.
c. Koordinasi di lapangan dengan pihak pemilik pekerjaan sehubungan
persentase kemajuan fisik pekerjaan terhadap waktu pelaksanaan
pekerjaan;
d. Pembuatan dokumen Administrasi berupa : Laporan pelaksanaan dan
Back Up data 0%, Back Up data 100%, As-built Drawing serta foto
pelaksanaan kondisi eksisting dan foto progress pekerjaan 20%, 40%, 60%,
80% dan 100%
9. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Sesuai Rencana Kerja dan Syarat-syarat / KAK / Gambar rencana / spesifikasi
teknis
10. Tanggung Jawab Pekerjaan
a. Kontraktor pelaksana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan dalam
Kontrak.
b. Tanggung jawab Pelaksana secara umum adalah sebagai berikut :
1) Melakukan Pelaksanaan Fisik secara detail baik struktur maupun
Arsitektural sesuai Kontrak
2) Berkoordinasi dengan pemilik pekerjaan sehubungan dengan penggunaan
material, peralatan dan metode pekerjaan demi kelancaran pekerjaan di
lapangan
3) Berkoordinasi dengan Dinas Teknis sehubungan dengan metode kerja
dan teknis lapangan dan tenaga teknis yang diperlukan harus sesuai dengan
keahliannya
4) Produk fisik dihasilkan harus sesuai dengan gambar kerja dan Volume
Pekerjaan yang tertuang dalam Dokumen Kontrak. Di samping itu juga
harus mempunyai tenaga teknik yang mempunyai kompetensi
(bersertifikat) sesuai dengan tupoksinya
11. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice
to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama
Pekerjaan adalah selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender. Pekerjaan ini diselesaikan
dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.
12. Persyaratan Bagi Penyedia
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) OSS RBA
dengan Sub Bidang Klasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan KBLI 2020 41016
(BG006 / GT006)
b. Surat Izin Usaha Jasa Jonstruksi (SIUJK),
c. Nomor Induk Berusaha (NIB),
d. NPWP Perusahaan,
e. SPT Tahun 2022,
f. KTP Direktur dan Pengurus Perusahaan,
g. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (apabila ada),
h. Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian sesuai dengan yg dipersyaratkan
i. Memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yg
dipersyaratkan
j. Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan dalam
melaksanakan pekerjaan
k. Memiliki pengalaman Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung paling
kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
13. Jadwal Pelaksanaan
Kontraktor pelaksana wajib membuat rencana jadwal pelaksanaan kegiatan
pekerjaan dan personil yang terlibat disesuaikan dengan jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan serta mendokumentasikan time
sheet pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut harus
memenuhi hal-hal di bawah ini :
a. Sebelum pekerjaan ini dimulai, maka Pelaksana/Penyedia Jasa wajib
membuat rencana jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat
uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan, jadwal
pengadaan dan penggunaan bahan serta tenaga kerja secara terperinci.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana/Penyedia Jasa harus membuat
Rencana Kerja Harian, Mingguan, dan Bulanan yang diketahui/disetujui
oleh Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan dan daftar yang memuat
pemasukan bahan dan peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
c. Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan dari
Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan serta Koordinator
Proyek/Pengawas Lapangan.
d. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh
Pelaksana/Penyedia Jasa paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat
Perintah Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterima.
e. Pelaksana/Penyedia Jasa harus memberikan Rencana Kerja (Time Schedule)
sebanyak kepada Koordinator Proyek / Pengawas dan 1 (satu) lembar harus
dipasang pada dinding bangsal kerja.
f. Koordinator Proyek/Pengawas Lapangan akan menilai prestasi pekerjaan
Pelaksana/Penyedia Jasa berdasarkan Rencana Kerja (Time Schedule) yang
ada.
14. Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana
APBN Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (MAK :
WA.6798.EBA.994.002.AA.523111) dengan pagu sebesar Rp. 120.000.000
(Seratus Dua Puluh Juta Rupiah).
15. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pelaksana Fisik seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum berdasarkan fungsi dan
kompleksitasnya yaitu :
a. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
1) Menjamin terwujudnya tata letak dan kesesuaian dan keserasian yang
dapat memberikan keseimbangan, keindahan tampilannya dan
keserasian terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan ini dapat dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
b. Persyaratan Struktur Bangunan :
1) pelaksanaan pekerjaan demi terwujudnya ruang yang aman dan nyaman,
yang dapat mendukung beban teknis bangunan yang timbul akibat
perilaku alam dan manusia.
2) pelaksanaan pekerjaan demi menjamin keselamatan manusia dari
kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
sipil dan arsitektur bangunan.
c. Persyaratan Instalasi Mekanikal Elektrikal (ME) :
Menjamin terpasangnya instalasi ME yang sesuai dengan kriteria teknis
16. Kebutuhan Personil dan Peralatan
Sesuai maksud dan tujuan pekerjaan serta berdasarkan kebutuhan sesuai
spesifikasi pekerjaan dan/atau metode pekerjaan dan/atau RKS maka untuk
mendukung pekerjaan tersebut diperlukan peralatan yang memadai dan
Tenaga Teknis yang berkompeten dan mampu menangani pekerjaan tersebut
sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan mutunya.
Tingkat
Posisi/Jaba Keahlian / Pengalaman Jumlah
No. Pendidikan
tan Ketrampilan (Tahun) (Orang)
Minimal
1. Pelaksana SMK / D3 Pelaksana 2 1
Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung
(TS051)
2 Petugas K3 Sertifikat K3 Tidak 1
SMK / D3
Konstruksi disyaratkan
b. Peralatan
No Jenis Kapasitas Jumlah Kondisi Status Kepemilikan
1 Alat Perancah / 6 Set Baik Milik Sendiri / Sewa
Scafolding
2 Alat Pertukangan 1 set Baik Milik Sendiri / Sewa
Semua jenis peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
ini, harus disertakan dengan hasil pemindaian (scan) bukti kepemilikan (kalau milik
sendiri disertakan dengan hasil pemindaian bukti kepemilikan, kalau sewa disertakan
dengan pemindaian surat perjanjian sewa dan bukti kepemilikan atas nama pemberi
sewa)
17. Produksi Dalam Negeri
Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam
negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
18. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) Pekerjaan Konstruksi
a. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) termasuk persyaratan bahan dan
Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana yang telah disiapkan
selanjutnya dijadikan acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan dalam pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
b. Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja & Syarat) / gambar rencana termasuk persyaratan
bahan dan Peralatan serta Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang tercantum dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
c. Setelah mempelajari dokumen gambar dan daftar kuantitas dan harga maka penyedia
dalam mengajukan penawaran harus menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan
konstruksi. Apabila spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang disampaikan tersebut
sama dengan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang upload oleh Pokja, maka
dalam menyampaikan spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi tersebut harus dibuat
diatas kertas kop perusahaan dan ditanda tangani oleh penyedia sebagai penawar
pada hari dan tanggal penawaran.
19. Gambar Rencana Dan Detail
a. Gambar Rencana dan Detail sebagaimana yang telah disiapkan selanjutnya dijadikan
acuan bagi Penyedia Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Gambar Rencana dan Detail yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Dokumen Pemilihan.
20. Daftar Kuantitas dan Harga
a. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) pada Pengadaan Jasa Pemborongan ini merupakan
rincian item dan volume pekerjaan yang telah disiapkan yang selanjutnya dijadikan
acuan bagi Penyedia Jasa Pemborongan yang berminat dan akan mengajukan
penawaran.
b. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) yang tercantum dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Dokumen Pemilihan merupakan rincian item dan volume yang pasti
dan tetap, kecuali ditentukan lain saat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) pada proses
pemilihan.
c. Daftar Kuantias dan Harga (DKH) merupakan produk/output yang harus diserahkan
oleh Penyedia Jasa Pemborongan kepada Pihak Pengguna/Pemberi Pekerjaan dalam
keadaan baik dan memuaskan atau terjadi perubahan selama pelaksanaan pekerjaan
di lapangan.
21. Azas - Azas
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Penyedia
hendaknya memperhatikan azas-azas sebagai berikut :
a. Bangunan yang dihasilkan hendaknya fungsional, kuat, aman, nyaman.
b. Berpedoman pada dokumen kontrak sebagai acuan dalam pelaksanaan fisik
di lapangan.
22. Proses Pelaksanaan Fisik Di Lapangan
a. Dalam proses Pelaksanaan Fisik untuk menghasilkan output yang
diharapkan, Pelaksana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
PA dan PPK.
b. Dalam melaksanakan tugas, pelaksana harus selalu memperhitungkan
bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
23. Masukan
a. Informasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya Pelaksana Fisik harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab pelaksana.
b. Tenaga
Untuk melaksanakan tujuannya, Pelaksana harus menyediakan tenaga yang
memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi lingkup proyek maupun
tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli dan tenaga penunjang
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan fisik ini sesuai dengan yang
disyaratkan di atas.
24. Program Kerja
Pelaksana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi:
a. Jadwal kegiatan secara terperinci sesuai Time Schedule :
b. Alokasi tenaga, Bahan dan Peralatan yang lengkap demi kelancaran
pekerjaan di lapangan.
25. Persyaratan Lainnya
a. Setelah pengarahan penugasan ini diterima calon penyedia Jasa Pemborongan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
b. Apabila terjadi perubahan Volume, Item dan Spesifikasi pekerjaan selama
pelaksanaan maka akan dilakukan perubahan Kontrak (Addendum) sesuai ketentuan
yang berlaku.
c. Hal-hal lain yang belum dicantumkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (Kontrak/SPK).
26. Hasil yang Diharapkan/Keluaran
Hasil dari kegiatan ini, yakni :
a. Terwujudnya sarana bangunan gedung yang sesuai dengan spesifikasi teknis,
yang sesuai dengan standar dengan berpedoman pada Dokumen Kontrak.
b. Kontraktor pelaksana yang terpilih harus mendokumentasikan dan
melaporkan setiap kemajuan pekerjaan yang mencakup :
1) Laporan pelaksanaan pekerjaan
2) Foto-foto pekerjaan dari 0 % sampai dengan 100 %, berwarna minimal
ukuran kartu pos, foto-foto tersebut mencakup peristiwa sesuai tahapan
pekerjaan dan bagiannya.
27. P E N U T U P
Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam
proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan
Pemeliharaan Ruang Kelas dan Laboratorium Poltekkes Kupang Tahun 2023.
Kupang, April 2023
PPK 1
Yermias Kapa Kado, SKM
NIP. 197808042005011001