Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 47546047
Date: 14 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Kesehatan
Work Unit: Politeknik Kesehatan Kupang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 192,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 191,389,000
Winner (Pemenang): CV Kairos Investama
NPWP: 6*3**2****22**0
RUP Code: 43366379
Work Location: Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang Jln Piet A Tallo Liliba Kota Kupang - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN   KESEHATAN   REPUBLIK INDONESIA                   
                                                                         
                DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN                     
           BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG                
             Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
               Fax (0380) 8800256; Email:k p-o ltekkeskupang@yahoo.com   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
              URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                           
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan                       
                                                                         
Unit Eselon I/II/Satker  :  Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan 
                            Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang     
                                                                         
Program                  :  Program Dukungan Manajemen                   
                                                                         
Nama Kegiatan            :  Dukungan Manjemen Pelaksanaan Program di     
                                                                         
                             BPPSDMK                                     
                                                                         
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal   
                                                                         
Rincian Output (RO)      :  Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes   
                                                                         
Komponen                 :  Operasional dan Pemeliharaan Kantor          
                                                                         
Indikator RO             :  Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan 
                                                                         
                            Keperawatan Poltekkes Kupang Tahun 2023      
                                                                         
Volume RO                :  1.0 PT                                       
                                                                         
Satuan RO                :  M2                                           
    1. Dasar Hukum                                                       
                                                                         
     Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :        
      a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres
        No. 16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah   
      b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
        Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia                          
                                                                         
                                                                         
    2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan     
              Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata 
                                                                         
      Laksana Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan : 
       a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
         vokasi bidang kesehatan                                         
       b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
                                                                         
         pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan   
         ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan                
                                                                         
                                                                         
    3. Gambaran Umum                                                     
           Dalam rangka mengembangkan kreativitas mahasiswa, minat, bakat, seni
                                                                         
      dan olahraga salah satu komponen yang merupakan obyek yang vital dalam
      mendukung tercapainya tujuan tersebut adalah tersedianya sarana berupa
      lapangan olahraga beserta atribut penunjangnya. Namun seiring berjalannya
                                                                         
      waktu kondisi sarana lapangan saat ini memerlukan tindakan segera agar layak
      dipergunakan untuk menujanag kegiatan kreativitas mahasiswa di bidang olah
      raga.                                                              
           Saat ini Poltekkes kemenkes kupang memiliki 7 Jurusan Strata D-III, 3
                                                                         
      program studi Strata D-III, 1 Program Studi Strata D-IV dan 1 Program Studi
      Profesi Ners. Salah satu sarana olahraga yang perlu segera dilakukan
      pemeliharaan adalah lapangan futsal outdoor yang berada di Jurusan D3
      Keperawatan Kupang.                                                
                                                                         
           Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi lapangan
      yang telah rusakdan me mudahkan proses pelayanan kepada mahasiswa. 
           Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada
                                                                         
      Tahun Anggaran 2023 ini memprogramkan kegiatan berupa Pemeliharaan 
      lapangan futsal outdoor Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang.
      Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan fisik yang dilakukan oleh penyedia
      jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat mutu, tepat biaya dan
                                                                         
      tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa konstruksi yang profesional,
      kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan pekerjaannya.               
           Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
      yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping
                                                                         
      itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan   
      berlangsung. Secara kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada
      Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
      Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa Konstruksi akan mendapat 
                                                                         
      pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari Politeknik Kesehatan
      Kemenkes Kupang.                                                   
           Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan
      yang dapat menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu
                                                                         
      memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan 
      maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik- baiknya,
      sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu dan
      pemanfaatannya.                                                    
                                                                         
                                                                         
    4. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                         
     Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa
     Konstruksi yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses yang harus
     dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam tugas Penyedia Jasa
     Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan
     Keperawatan Poltekkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
     segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga
                                                                         
     dicapai konstruksi fisik bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dalam
     kontrak.                                                            
     Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor
     Poltekkes Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana
                                                                         
     penunjang pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa
     Konstruki dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
     keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                               
                                                                         
    5. Sasaran                                                           
                                                                         
     Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta,
     maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
     Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
     dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan rencana keluaran yang
     ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Konstruki harus
     selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
                                                                         
                                                                         
    6. Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                         
     Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang Jln. Piet A
     Tallo Kota Kupang                                                   
                                                                         
    7. Lingkup Kegiatan                                                  
                                                                         
     Ruang  lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan
     Keperwatan Politeknik Kesehatan Kupang yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
     Konstruksi :                                                        
     a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan
                                                                         
       menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.  
     b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
       oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
                                                                         
       penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
       standar teknis) yang dipersyaratkan.                              
     c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
       dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
                                                                         
       pekerjaan, seperti yang tercantum KAK/   Gambar   Rencana         
       Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis                                      
     d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
       Kerja (K3).                                                       
                                                                         
     e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
       Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
       Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
       pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
       pelaksanaannya.                                                   
                                                                         
     f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
       pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
       kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.                   
                                                                         
     g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
       gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen
       minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan
       terhitung sejak serah terima pekerjaan konstruksi.                
                                                                         
     h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
       • Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
       • Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :                
                                                                         
         ➢  Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan                 
         ➢  Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik                   
                                                                         
         ➢  Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.                        
         ➢  Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
            berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.               
                                                                         
         ➢  Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
            pelaksanaan konstruksi fisik.                                
                                                                         
                                                                         
     c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :                            
        1) Pelelangan Fisik                                              
        2) Penandatanganan Kontrak                                       
                                                                         
        3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan                       
        4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik                            
    8. Waktu Pelaksanaan                                                 
     Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan
     dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice
     to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama
     Pekerjaan adalah selama 20 (Dua Puluh) hari kalender. Pekerjaan ini diselesaikan
                                                                         
     dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.         
                                                                         
    9. Biaya yang diperlukan                                             
      Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana
      APBN  Kementerian Kesehatan Tahun  Anggaran 2023  (MAK   :         
                                                                         
      WA.6798.EBA.994.002.AA.523111) dengan pagu sebesar Rp. 192.000.000 
      (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).                          
                                                                         
                                                                         
    10. Produksi Dalam Negeri                                            
     Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
     Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam
     negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
     keterbatasan kompetensi dalam negeri.                               
                                                                         
    11. P E N U T U P                                                    
      Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam
                                                                         
      proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan
      Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang
      Tahun 2023.                                                        
                                                                         
                                 Kupang, April 2023                      
                                  PPK 1                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 Yermias Kapa Kado, SKM                  
                                 NIP. 197808042005011001