KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN KUPANG
Direktorat: Jln. Piet A. Tallo Liliba - Kupang, Telp.: (0380) 8800256
Fax (0380) 8800256; Email:k p-o ltekkeskupang@yahoo.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Kesehatan
Unit Eselon I/II/Satker : Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan / Badan
Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kupang
Program : Program Dukungan Manajemen
Nama Kegiatan : Dukungan Manjemen Pelaksanaan Program di
BPPSDMK
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Dukungan Manajemen Internal
Rincian Output (RO) : Prasarana Pendidikan di Poltekkes Kemenkes
Komponen : Operasional dan Pemeliharaan Kantor
Indikator RO : Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan
Keperawatan Poltekkes Kupang Tahun 2023
Volume RO : 1.0 PT
Satuan RO : M2
1. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Peraturan Presisden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres
No. 16 Tahun 2018 tantang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
b. Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja terkait dana / penugasan tambahan
Permenkes RI No. 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata
Laksana Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan PPSDM Kesehatan :
a. Poltekkes mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan
vokasi bidang kesehatan
b. Poltekkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan
pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan Peraturan Perundang-undangan
3. Gambaran Umum
Dalam rangka mengembangkan kreativitas mahasiswa, minat, bakat, seni
dan olahraga salah satu komponen yang merupakan obyek yang vital dalam
mendukung tercapainya tujuan tersebut adalah tersedianya sarana berupa
lapangan olahraga beserta atribut penunjangnya. Namun seiring berjalannya
waktu kondisi sarana lapangan saat ini memerlukan tindakan segera agar layak
dipergunakan untuk menujanag kegiatan kreativitas mahasiswa di bidang olah
raga.
Saat ini Poltekkes kemenkes kupang memiliki 7 Jurusan Strata D-III, 3
program studi Strata D-III, 1 Program Studi Strata D-IV dan 1 Program Studi
Profesi Ners. Salah satu sarana olahraga yang perlu segera dilakukan
pemeliharaan adalah lapangan futsal outdoor yang berada di Jurusan D3
Keperawatan Kupang.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memelihara konstruksi lapangan
yang telah rusakdan me mudahkan proses pelayanan kepada mahasiswa.
Dalam rangka maksud tersebut, Politeknik Kesehatan Kupang pada
Tahun Anggaran 2023 ini memprogramkan kegiatan berupa Pemeliharaan
lapangan futsal outdoor Jurusan Keperawatan Poltekkes Kemenkes Kupang.
Agar pelaksanaan konstruksi pemeliharaan fisik yang dilakukan oleh penyedia
jasa konstruksi dapat menghasilkan pekerjaan yang tepat mutu, tepat biaya dan
tepat waktu diperlukan pengadaan penyedia jasa konstruksi yang profesional,
kredibel dan mumpuni dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Penyedia Jasa Konstruksi akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik
yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Di samping
itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung. Secara kontraktual, Penyedia Jasa bertanggung jawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
Dalam kegiatan operasional, Penyedia Jasa Konstruksi akan mendapat
pengawasan dari konsultan pengawas dan tim teknis dari Politeknik Kesehatan
Kemenkes Kupang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sangat dibutuhkan pekerjaan
yang dapat menjamin kualitas bangunan gedung kampus, sehingga mampu
memenuhi syarat secara optimal fungsi bangunannya. Setiap bangunan
maupun sarana prasarana lainnya harus dikerjakan dengan sebaik- baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu dan
pemanfaatannya.
4. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pengelola dan Penyedia Jasa
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kreteria keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam tugas Penyedia Jasa
Konstruksi. Dalam pelaksanaan Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan
Keperawatan Poltekkes Kupang ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari
segi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelakanaan pekerjaan, sehingga
dicapai konstruksi fisik bangunan yang sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dalam
kontrak.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor
Poltekkes Kemenkes Kupang ini adalah untuk memenuhi sarana dan prasarana
penunjang pendidikan. Dengan penugasan ini diharapkan Pengelola dan Penyedia Jasa
Konstruki dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
5. Sasaran
Dalam proses pelaksanaan bertujuan untuk menghasilkan keluaran/output yang diminta,
maka Kontraktor Pelaksana dapat menyusun jadwal pertemuan berkala dengan
Pengelola Kegiatan. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara
dan pokok yang harus dihasilkan penyedia jasa sesuai dengan rencana keluaran yang
ditetapkan dalam KAK ini. Dalam pelaksanaan tugas, Penyedia Jasa Konstruki harus
selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
6. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan berada di Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang Jln. Piet A
Tallo Kota Kupang
7. Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup Pekerjaan Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan
Keperwatan Politeknik Kesehatan Kupang yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi :
a. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap pemeliharaan bangunan dilakukan dengan
menggunakan penyedia jasa pelaksana konstruksi sesuai ketentuan.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwijzing pemilihan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum KAK/ Gambar Rencana
Kerja/RKS/Spesifikasi Teknis
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
e. Penyusunan Kontrak Kerja Pelaksanaan Konstruksi dan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi maupun Pengawasan
Konstruksi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan petunjuk teknis
pelaksanaannya.
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
g. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi untuk bangunan semi permanen
minimal selama 3 (tiga) bulan dan untuk bangunan permanen minimal 6 (enam) bulan
terhitung sejak serah terima pekerjaan konstruksi.
h. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
• Bangunan negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi ;
• Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
➢ Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
➢ Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
➢ Laporan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Berita acara serah terima, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
➢ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1) Pelelangan Fisik
2) Penandatanganan Kontrak
3) Pelaksanaan Fisik Pekerjaan di Lapangan
4) Penyerahan Hasil Pelaksanaan Fisik
8. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa sesuai yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan. Jadwal kegiatan dimulai dari saat diterimanya SPMK (notice
to proceed) dari Pengguna Jasa sampai dengan dilakukannya Serah Terima Pertama
Pekerjaan adalah selama 20 (Dua Puluh) hari kalender. Pekerjaan ini diselesaikan
dalam tahun 2023 dan dalam bentuk pembiayaan tahun tunggal.
9. Biaya yang diperlukan
Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini bersumber dari Dana
APBN Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2023 (MAK :
WA.6798.EBA.994.002.AA.523111) dengan pagu sebesar Rp. 192.000.000
(Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
10. Produksi Dalam Negeri
Semua Pekerjaan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia, dengan semaksimal mungkin memanfaatkan produk dalam
negeri (jika diperlukan penunjang), kecuali ditetapkan lain dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
11. P E N U T U P
Kerangka Acuan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dalam
proses pemilihan penyedia jasa konstruksi dan pelaksanaan Pekerjaan
Pemeliharaan Lapangan Futsal Outdoor Jurusan Keperawatan Poltekkes Kupang
Tahun 2023.
Kupang, April 2023
PPK 1
Yermias Kapa Kado, SKM
NIP. 197808042005011001