Uraian singkat pekerjaan atas pengadaan cetakan medik triwulan II adalah sbb :
1 PRODUK YANG Hasil / produk yang dihasilkan dari usulan cetakan antara lain :
DIHASILKAN √ Cetakan harus berkualitas baik dan sesuai spesifikasi yang
memenuhi syarat untuk mendukung kegiatan layanan di
Rumah Sakit Kanker “Dharmais”
√ Jumlah / Volume produk hasil pekerjaan sesuai yang
dibutuhkan dalam surat perjanjian kerja (terpenuhi semua)
dengan kualitas yang sama atas semua item yang diserahkan.
2 JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (tiga puluh) hari
PELAKSANAAN kalender, terhitung sejak tanggal surat perjanjian kerja / kontrak,
PEKERJAAN dan bersedia mengirim barang prioritas yang sangat dibutuhkan.
3 SPESIFIKASI TEKNIS 1. Ketentuan spesifikasi barang yang akan diadakan
sebagaimana terlampir.
2. Pekerjaan tidak diserahkan kepada pihak lain/disub kontrakkan
3. Membuat surat pernyataan pernyataan memiliki workshop dan
peralatan produksi sendiri dan bersedia dilakukan kunjungan
pemeriksaan workshop, alat, produksi atau mesin dan tenaga
pelaksana.
4. Mempunyai pengalaman sejenis mengerjakan cetakan dan
dibuktikan dengan dan dibuktikan dengan SPK atau kontrak.
Bukti SPK /Kontrak sekurang – kurangnya 5 tahun terakhir.
5. Memiliki peralatan untuk mempercepat dan meningkatkan
kualitas produksi, seperti :
- Mempunyai peralatan mesin cetak 4 warna ( di buktikan
dengan bukti kepemilikan faktur atau kwitansi pembelian )
- Mempunyai peralatan mesin potong kertas ( di buktikan
dengan bukti kepemilikan faktur atau kwitansi pembelian )
- Melampirkan poto mesin- mesin tersebut
6. Memiliki tenaga terampil :
- Desain grafis D3 ( Ijazah terlampir )
- Operator mesin berijazah ( STM/SMK/SMA )
Format KAK sesuai Perka LKPP No. 12 Tahun 2011 ttg Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4 JAMINAN / GARANSI Penyedia memberikan surat pernyataan jaminan/garansi, berupa
HASIL PEKERJAAN / cetak ulang untuk produk cetakan yang diketahui salah cetak,
BARANG tidak sesuai proof yang telah disetujui, cacat produksi dan rusak
dan kerusakan karena proses packing dan pengiriman. Setelah
penyedia selesai menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan dalam surat perjanjian kerja,
maka penyedia harus memberikan jaminan / garansi hasil
pekerjaan atas kualitas dan mutu cetakan selama 2 (dua) bulan
terhitung sejak tanggal Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan.
Format KAK sesuai Perka LKPP No. 12 Tahun 2011 ttg Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah